
KPU KOTA DENPASAR HADIRI RAKOR PEMUTAKHIRAN DATA PARTAI POLITIK MELALUI SIPOL TAHUN 2025
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Denpasar mengikuti Rapat Koordinasi pemutakhiran data Partai Politik melalui Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) tahun 2025. Kamis (26/6/2025).
Bertempat di ruang rapat KPU Provinsi Bali, Rakor dibuka dan oleh Ketua KPU Provinsi Bali, I Dewa Agung Gede Lidartawan. Dalam sambutannya Agung Lidartawan menyampaikan bahwa pemutakhiran data parpol dilakukan setiap enam bulan sekali per semester. Semester I sampai dengan akhir Juni 2025 dan semester II sampai dengan 3 hari sebelum akhir Desember. KPU akan melakukan verifikasi melalui Sipol mulai awal Juli 2025 dan awal Januari 2026. Dilanjutkan dengan penyampaian materi terkait pengelolaan atau menggunakan SIPOL dalam memperbarui data Parpol oleh Kepala Bagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Hukum dan Pengawasan, I Gusti Gede Made Gustem Lasida. Ditambahkan dengan arahan dari Ketua Divisi Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Provinsi Bali, Luh Putu Sri Widyastini
Hadir dalam rakor tersebut adalah Ketua, Anggota dan Sekretariat KPU Provinsi Bali, Kesbangpol Provinsi Bali, Pimpinan Parpol tingkat Provinsi Bali, Ketua KPU Kabupaten/Kota se-Bali, Kadiv Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten/Kota se-Bali serta Kasubag Teknis dan Hukum KPU Kabupaten/Kota se-Bali. (SM/Humas/KPU-DPS).
"Ngulati Denpasar Shanti"