
KPU Kota Denpasar ikuti Rapat Koordinasi Evaluasi Mekanisme Pencalonan dan Penggunaan Aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (Silon)
KPU Kota Denpasar (22/12) pukul 10.00 Wita mengikuti Rapat Koordinasi Evaluasi Mekanisme Pencalonan dan Penggunaan Aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (Silon) Gelombang III, yang mengundang Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan dan Kabag Hukum, Teknis dan Hupmas/Kasubbag Teknis dan Hupmas. Peserta rakor dari 11 provinsi dan 83 Kabupaten/Kota, dan setelah pemaparan materi Evaluasi Pencalonan kepala Daerah Tahun 2020 oleh Divisi Teknis KPU RI , acara dilanjutkan dengan berbagi cerita, catatan, pengalaman juga strategi dan antisipasi serta pengendalian dalam menghadapi persoalan-persoalan terkait kondisi riil mengenai tahapan pencalonan, termasuk calon perseorangan, dinamika pencalonan terkait syarat dukungan dan verifikasi syarat dukungan, calon yang terkonfirmasi covid 19, juga pencalonan dari petahana serta problematikanya. Dibahas juga bagaimana menghadapi calon tunggal yang mengharuskan perpanjangan atau pergantian calon dalam proses tahapan ini. Tak ketinggalan pembahasan mengenai aplikasi silon sehingga bisa dimaksimalkan lagi penggunaannya di Pemilu dan Pemilihan Serentak 2024 yang akan datang.
“Yang paling penting Saya ingin mengingatkan , kunci keberhasilan Kita di dalam menjalankan tahapan adalah bagaimana Kita bisa memahami peraturan KPU (regulasi yang ada) dengan baik, yang kemudian Kita bisa memproyeksikan, berpikir, memprediksikan potensi-potensi masalah yang akan muncul dan Kita sudah bisa mempersiapkan rencana-rencana untuk mempersiapkan diri untuk menghadapi seluruh tahapan, terutama tahapan pencalonan yang sangat krusial ini,” tutup Evi Novida Ginting Manik.
KPU Kota Denpasar (22/12) pukul 10.00 Wita mengikuti Rapat Koordinasi Evaluasi Mekanisme Pencalonan dan Penggunaan Aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (Silon) Gelombang III, yang mengundang Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan dan Kabag Hukum, Teknis dan Hupmas/Kasubbag Teknis dan Hupmas. Peserta rakor dari 11 provinsi dan 83 Kabupaten/Kota, dan setelah pemaparan materi Evaluasi Pencalonan kepala Daerah Tahun 2020 oleh Divisi Teknis KPU RI , acara dilanjutkan dengan berbagi cerita, catatan, pengalaman juga strategi dan antisipasi serta pengendalian dalam menghadapi persoalan-persoalan terkait kondisi riil mengenai tahapan pencalonan, termasuk calon perseorangan, dinamika pencalonan terkait syarat dukungan dan verifikasi syarat dukungan, calon yang terkonfirmasi covid 19, juga pencalonan dari petahana serta problematikanya. Dibahas juga bagaimana menghadapi calon tunggal yang mengharuskan perpanjangan atau pergantian calon dalam proses tahapan ini. Tak ketinggalan pembahasan mengenai aplikasi silon sehingga bisa dimaksimalkan lagi penggunaannya di Pemilu dan Pemilihan Serentak 2024 yang akan datang.
“Yang paling penting Saya ingin mengingatkan , kunci keberhasilan Kita di dalam menjalankan tahapan adalah bagaimana Kita bisa memahami peraturan KPU (regulasi yang ada) dengan baik, yang kemudian Kita bisa memproyeksikan, berpikir, memprediksikan potensi-potensi masalah yang akan muncul dan Kita sudah bisa mempersiapkan rencana-rencana untuk mempersiapkan diri untuk menghadapi seluruh tahapan, terutama tahapan pencalonan yang sangat krusial ini,” tutup Evi Novida Ginting Manik.