
KPU Kota Denpasar Rancang Penambahan Biaya Pilwali 2020
Denpasar, kpu-denpasarkota.go.id-Minggu (07/06/20), KPU Kota Denpasar melakukan Rapat Koordinasi dan Penyampaian Restrukturisasi Optmalisasi Realokasi dan Rasionalisasi Anggaran Hibah Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Denpasar Tahun 2020. Rapat berlangsung di Ruang Rapat Lantai II Kantor KPU Kota Denpasar Pukul 10.00 Wita. Ketua KPU Kota Denpasar, I Wayan Arsa Jaya memimpin rapat yang dihadiri oleh Kepala Bidang POLDAGRI Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Denpasar, Kepala Perencanaan Anggaran dan Kepala Sub Bidang Kas Daerah Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kota Denpasar, dan diikuti pula oleh Komisioner, Plt. Sekretaris, Kasubag Hukum, Plt.Kasubag Program dan Data, Plt.Kasubag Teknis Pemilu dan Hupmas serta Bendahara KPU Kota Denpasar.
Menurut Arsa Jaya, rakor ini dilaksanakan untuk menindaklanjuti Surat KPU Nomor 412/KU.01.1-SD/01/KPU/VI/2020 tanggal 4 Juni 2020 tentang Pencermatan dan Restrukturisasi Anggaran Hibah Pemilihan 2020. Lebih lanjut dijelasakan oleh Arsa Jaya, KPU Kota Denpasar memiliki anggaran awal hibah sebesar Rp28.900.000.000,- dan terhadap pelaksanaan tahapan lanjutan Pemilihan Serentak 2020 di masa pandemic covid-19 ini , kebutuhan angggaran berkembang menjadi Rp32.421.235,450,-. Penambahan kebutuhan anggaran disebabkan oleh adanya pemetaan ulang pemilih di setiap TPS dimana setiap TPS paling banyak pemilihnya 500 orang dan pengalokasian anggaran untuk fasilitasi protocol kesehatan berupa Alat Pelindung Diri (APD) bagi penyelenggara pada semua tingkatan (SM/Hupmas/KPU-DPS)