KPU KOTA DENPASAR TETAPKAN NOMOR URUT PASANGAN CALON WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA DENPASAR
#temanpemilih & #wargakotadenpasar Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Denpasar menetapkan nomor urut Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Denpasar Tahun 2024 melalui Rapat Pleno Terbuka Pengundian dan Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Denpasar Tahun 2024. di ruang rapat lantai III kantor KPU Kota Denpasar. Senin (23/9/2024).
Rapat pleno dibuka oleh Ketua KPU Kota Denpasar, Dewa Ayu Sekar Anggaraeni. Dilanjutkan dengan pembacaan tata tertib Rapat pleno oleh Anggota KPU Kota Denpasar Divisi Teknis Penyelenggaraan, Megawati Purnama Sari Wijaya.
Pengundian dilakukan sesuai nomor antrean yang diambil oleh Calon Wakil Walikota masing-masing pasangan sesuai kehadiran saat mendaftar ke KPU Kota Denpasar pada 29 Agustus 2024 yang lalu. Berdasarkan antrean tersebut, Calon Walikota masing-masing pasangan calon mengambil nomor urut.
Berdasarkan pengundian, KPU Kota Denpasar menetapkan
Nomor Urut 1: Gede Ngurah Ambara Putra, S.H. - I Nengah Yasa Adi Susanto, S.H., M.H. (ABDI) diusulkan oleh Partai Gerindra, Partai NasDem dan PSI.
Nomor Urut 2 : I Gusti Ngurah Jaya Negara, S E. - I Kadek Agus Arya Wibawa, S.E., M.M. (Jaya-Wibawa) diusulkan oleh PDI-Perjuangan, Partai Golkar, Parati Gelora, PBB, Partai Demokrat dan Partai Perindo.
Setelah KPU Kota Denpasar menetapkan nomor urut Paslon Walikota dan Wakil Walikota Denpasar, kedua Paslon berkesempatan memberikan konferensi pers terkait pengundian dan penetapan nomor urut yang telah dilaksanakan.
Turut hadir dalam rapat pleno terbuka pengundian dan penetapan nomor urut Paslon Walikota dan Wakil Walikota Denpasar Tahun 2024 adalah Bawaslu Kota Denpasar, Forkopimda Kota Denpasar, Partai Pengusul Paslon, tim pemenangan Paslon, penghubung Paslon, tim pendukung paslon, serta media yang meliput acara tersebut. (SM/Humas/KPU-DPS).
"Ngulati Denpasar Shanti"