
Lomba Cipta Maskot KPU Kota Denpasar
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Denpasar mengadakan lomba Cipta Maskot dalam rangka Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota 2015. Lomba cipta maskot yang dimaksud untuk mendapatkan maskot mencerminkan ciri khas Kota Denpasar dengan semangat demokrasi yang berkualitas.
Materi maskot yang dimaksud dapat berbentuk manusia, hewan dan obyek lainnya yang dapat dianggap menyerukan atau mengajak masyarakat untuk mengikuti pemilihan walikota dan wakil walikota Denpasar, serta yang paling penting adalah tidak mengandung unsur pornografi dan SARA ( suku, agama san antargolongan ).
Syarat dan ketentuan lomba :
- Lomba terbuka untuk umum dan peserta berumur minimal 15 tahun
- Maskot boleh dibuat dalam bentuk olah digital ( jpg atau file asli ) dengan visual 2D (dpi 300 ) dengan hasil print A4 + CD, dan /atau manual ukuran A4 berwarna
- Peserta wajib menyertai diskripsi atau penjelasan makna maskot
- Peserta wajib menyertai foto copy identitas diri ( KTP, Kartu Pelajar / Mahasiswa dan nomor kontak person yang bisa dihubungi )
- Maskot harus hasil karya sendiri ( original ) belum pernah dipublikasikan
- Peserta diijinkan mengirimkan maksimal 3 (tiga) hasilkarya dalam 1 amplop
- Hasil karya maskot dikirimkan ke alamat di bawah ini, dengan tulisan “Lomba Cipta Maskot KPU Kota Denpasar” dipojok kiri atas amplop
Kantor KPU Kota Denpasar
Jalan Raya PuputanRenon Denpasar – Bali
Telpon, 0361-226573
Email :kpudenpasar@gmail.com
Denpasar – Bali
- Panitia akan menetapkan juara I,II,III + Piala dan Piagam
- Hasil karya paling lambat diterima panitia tanggal: 25 Mei 2015 setiap hari jam 09.00-15.00
- Pengumuman pemenang akan diumumkan 3 Juni 2015
- Panitia berhak me-revisi hasil karya pemenang
- Maskot yang dikirim sepenuhnya menjadi hak milik KPU Kota Denpasar
- Keputusan dewan juri tidak dapat diganggu gugat
- Untuk lebih jelas hubungi kontak kami panitia lomba cipta maskot KPU Kota Denpasar
Kami menyediakan hadiah total Rp. 15.000.000