Berita Terkini

Pembahasan Tata Naskah Dinas KPU

Menindaklanjuti surat undangan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bali Nomor 1226/UND/VIII/2016, KPU Kota Denpasar menghadiri rapat tentang pembahasan tata naskah dinas KPU, Kamis (18/8). Rapat yang dihadiri oleh KPU se kabupaten/kota bertempat di ruang rapat KPU Provinsi Bali.

Pembahasan mengenai PKPU Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Tata Naskah Dinas KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota dan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang, memutuskan berita acara pleno rutin, sekretaris dan sekretariat harus menandatangani, berita acara tahapan yang menandatangani hanya KPU. Dalam rapat tersebut KPU Provinsi Bali akan berkonsultasi ke KPU Republik Indonesia (RI) mengenai nama penandatangan berita acara yang mencantumkan gelar atau tidak.

KPU Kota Denpasar dalam rapat tersebut dihadiri oleh Ketua KPU Kota Denpasar, Anggota KPU Kota Denpaar Divisi Hukum, Sekretaris KPU Kota Denpasar, PJ. Kasubag Hukum KPU Kota Denpasar, Staf Divisi Hukum KPU Kota Denpasar.  

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 35 kali