Berita Terkini

Pemusnahan Surat Suara

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Denpasar memusnahkan surat suara Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Denpasar Tahun 2015 yang berlebih serta rusak atau cacat pada hari ini, Selasa 8 Desember 2015 di Kantor KPU Kota Denpasar, Jalan Raya Puputan Renon Denpasar. Pemusnahan tersebut dilakukan pukul 10.30 Wita dihadiri dan disaksikan oleh Panwaslih Kota Denpasar dan Polresta Denpasar.

Jumlah surat suara yang dimusnahkan untuk surat suara yang rusak/cacat sebanyak 594 buah. Surat suara yang lebih dikirim sebanyak 517 buah. Jumlah keseluruhan surat suara yang dimusnahkan adalah 1.111 (Seribu Seratus Sebelas). Rincian tentang pemusnahan surat suara tersebut tertuang dalam berita acara bernomor 1333/BA/XII/2015. 

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 31 kali