
Penetapan Hari Libur Nasional Saat Pilkada 2015
Sesuai dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2015 yang ditetapkan pada tangggal 23 November 2015 tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2015 sebagai Hari Libur Nasional, bersama ini KPU Kota Denpasar mengumumkan bahwa tanggal 9 Desember 2015 sebagai Hari Libur Nasional dalam rangka Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Denpasar Tahun 2015. Lebih lanjut tentang Surat Keputusan tersebut, dapat di klik disini.
Bagikan:
Telah dilihat 49 kali