Pengadaan Tenaga Pendukung Pada Penyelenggaraan Pemilihan Walikota & Wakil Walikota Denpasar Tahun 2020
Dalam rangka penyelenggaraan Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020, Komisi Pemilihan Umum Kota Denpasar membuka kesempatan kepada Warga Negara Indonesia untuk menjadi Tenaga Pendukung (Non PNS) pada Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Denpasar Tahun 2020 sebanyak 10 (sepuluh) orang selama 12 (dua belas) bulan.
Untuk informasi lebih lanjut klik link dibawah :
https://bankdata.kpu-denpasarkota.go.id/bankdata/subkategori/118
Atau datang langsung ke kantor KPU Kota Denpasar, JL. Pupuputan Niti Mandala, Denpasar.
Bagikan:
Telah dilihat 45 kali