PENGUMUMAN No : 02/SDM.02.1-PU/Ses-Kot/5171/111/2021 TENTANG PENGADAAN TENAGA PENDUKUNG PADA KPU KOTA DENPASAR TAHUN 2021
Dalam rangka Pelaksanaan Kegiatan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDB) Tahun 2021, Komisi Pemilihan Umum Kota Denpasar membuka kesempatan kepada Warga Negara Indonesia untuk menjadi Tenaga Pendukung (Non PNS) sebanyak 1 (satu) Orang selama 10 (sepuluh) bulan, dengan ketentuan sebagai berikut : https://bankdata.kpu-denpasarkota.go.id/bankdata/subkategori/138
Bagikan:
Telah dilihat 44 kali