PENGUMUMAN No: 15/SDM.02.1-PU/Ses Kot/5171/V11/2020 TENTANG PENGADAAN TENAGA PENDUKUNG PENGGANTI PADA PENYELENGGARAAN PEMILIHAN WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA DENPASAR TAHUN 2020
Dalam rangka penyelenggaraan Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020, Komisi Pemilihan Umum Kota Denpasar membuka kesempatan kepada Warga Negara Indonesia untuk menjadi Tenaga Pendukung (Non PNS) pada Pemilihan Wali Kota dan Wakil
Wali Kota Tahun 2020 sebanyak 2 (dua) Orang selama 7 (tujuh) bulan, dengan ketentuan sebagai berikut :
https://bankdata.kpu-denpasarkota.go.id/bankdata/subkategori/118
Bagikan:
Telah dilihat 42 kali