PENGUMUMAN Nomor: 54/PP.07.1-Pu/2/2024 Tentang PENDAFTARAN PEMANTAU PEMILIHAN DALAM NEGERI PEMILIHAN WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA DENPASAR TAHUN 2024
Dalam rangka melaksanakan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024, Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2022 tentang Partisipasi Masyarakat Dalam Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota, maka Komisi Pemilihan Umum Kota Denpasar mengumumkan pendaftaran Pemantau Pemilihan Dalam Negeri Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Denpasar Tahun 2024 harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:https://drive.google.com/file/d/1OI3ogaHZbgU2ClET1QabE2ln-_15fakk/view?usp=drivesdk
Demikian Pengumuman ini disampaikan, untuk diketahui. (SM/Humas/KPU-DPS)