
Pengumuman Pendaftaran Pemantau Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Denpasar
Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 serta berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota, maka Komisi Pemilih Umum (KPU) Kota Denpasar mengumumkan pendaftaran Pemantau Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Denpasar dengan jadwal sebagai berikut:
NO |
Pemantau Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota |
MULAI |
BERAKHIR |
1 |
Pengumuman Pendaftaran Pemantau Pemilu |
1 Mei2015 |
2 Nopember 2015 |
2 |
Pengambilan Formulir dan Penerimaan Pendaftaran Pemantau Pemilu di KPU Kota Denpasar |
1 Mei2015 |
2 Nopember 2015 |
3 |
Penelitian Administrasi Persyaratan Pemantau Pemilu |
1 Mei2015 |
9 Nopember 2015 |
4 |
Akreditasi Pemantau Pemilu |
4 Mei 2015 |
16 Nopember 2015 |
5 |
Bimbingan Teknis Pemantau Pemilu |
5 Desember 2015 |
|
6 |
Penyampaian Laporan Hasil Pemantauan |
25 Januari 2015 (7 hari setelah pelantikan calon terpilih) |
Informasi lebih lanjut hubungi kantor KPU Kota Denpasar Jl. Raya Puputan Renon Denpasar, telpon (0361)226573.