Berita Terkini

PENGUMUMAN PERPANJANGAN MASA PENDAFTARAN LEMBAGA PEMANTAU, SURVEI ATAU JAJAK PENDAPAT DAN PENGHITUNGAN CEPAT HASIL PEMILIHAN WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA DENPASAR TAHUN 2015

Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) mengeluarkan surat edaran bernomor 818/KPU/XI/2015(disini) pada tanggal 16 Nopember 2015. Surat edaran tersebut berperihal perpanjangan masa pendaftaran lembaga pemantau, survey atau jajak pendapat dan penghitungan cepat hasil pemilihan. Sesuai dengan surat edaran tersebut, KPU Kota Denpasar mengeluarkan Surat Keputusan bernomor 102/Kpts/KPU-Kota-016.433809/2015 tentang Perubahan Ketiga atas Keputusan KPU Kota Denpasar nomor 15/Kpts/KPU-Kota-016.433809/2015 tentang Tahapan, Program, Jadwal Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Denpasar Tahun 2015.

Sesuai dengan perubahan surat keputusan tersebut, maka bersama ini KPU Kota Denpasar mengumumkan bahwa KPU Kota Denpasar akan memperpanjang masa pendaftaran lembaga pemantau, survey atau jajak pendapat dan penghitungan cepat hasil pemilihan sampai tanggal 1 (satu) Desember 2015. Lebih lengkap tentang pengumuman tersebut, dapat di klik disini.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 32 kali