Rekrutmen Tenaga Pendukung (Non PNS) Pada Pemilu 2019
Dalam rangka penyelenggaraan Pemilu Tahun 2018, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Denpasar membuka kesempatan kepada Warga Negara Indonesia untuk menjadi Tenaga Pendukung (Non PNS) sebanyak 5 (lima) orang selama 12 (dua belas) bulan.
Untuk Informasi lebih lanjut dapat didownload/diunduh pada https://kpu-denpasarkota.go.id/index.php/detailbankdata/?act=file&i=96 dan atau datang langsung ke kantor KPU Kota Denpasar, jalan Raya Puputan Renon Denpasar. Terimakasih.
Bagikan:
Telah dilihat 33 kali