
Sosialisasi Pembentukan Badan Adhoc Pemilu
KPU Kota Denpasar mengadakan kegiatan sosialisasi pembentukan badan adhoc dalam rangka Pemilihan Umum 2019. Kegiatan sosialisasi ini sesuai dengan Surat KPU Propinsi Bali Nomor 385/PP.05.1-SD/51/Prov/2018 tentang jadawal pembentukan badan adhoc pemilhan umum. Sesuai dengan surat tersebut kegiatan sosialisasi dilakukan selama 7 hari dari tanggal 11/02/2018 sampai dengan 17/02/2018.
Kegiatan sosialisasi dilakukan pada Hari Jumat Tanggal 15 Februari 2018 di Hotel Inna Sindu Beach Sanur, dengan mengundang semua anggoata pokja pembentukan badan adhoc pemilu, ketua PPK se Kota Denpasar, dan Camat sekota Denpasar.
Kata sambutan oleh Ketua KPU Kota Denpasar I Gede John Darmawan pada pukul 10.15 Wita disampaikan sekalugus membuka acara ini. John menyampaikan bahwa pembentukan badan adhoc pemilu ini sesuai dengan PKPU Nomor 4 Tahun 2018 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum 2019.
Pemaparan materi sosialisasi diberikan oleh I Gusti Ngurah Agung Darmayuda Komisioner KPU Kota Denpasar Divisi SDM dan Parmas. Rahden panggilan akrab komisioner ini memaparkan Keputusan KPU Ri Nomor 31/PP.05-Kpt./03/KPU/2018 tentang Petunjuk teknis Pembentukan PPK, PPS, dan KPPS dalam Pemilihan Umum 2019.