
Sosialisasi Undang-Undang No. 8 Tahun 2015
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Denpasar melaksanakan sosialisasi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 kepada Camat, Kepala Desa/Lurah di Kota Denpasar. Sosialisasi ini dilakukan saat rapat koordinasi kecamatan yang rutin dilaksanakan setiap bulannya bertempat di Kantor Camat masing-masing. Rapat koordinasi Denpasar Utara dan Denpasar Selatan dilaksanakan tanggal 9 April 2015, Kecamatan Denpasar Timur tanggal 13 April 2015.
Pemaparan singkat tentang Undang-Undang No. 8 Tahun 2015 oleh Komisioner KPU Kota Denpasar I Gusti Ngurah Agung Darmayuda adalah untuk memberi gambaran awal tentang Pilkada serentak 2015. Informasi rencana pembentukan badan ad-hoc (PPK dan PPS) pada bulan April sampai dengan Mei 2015 menjadi atensi yang disampaikan saat pertemuan tersebut.