Press Release Rapat Pleno Rekapitulasi PDPB Triwulan III Tahun 2026
#TemanPemilih, Berikut adalah Press Release Rapat Pleno Rekapitulasi PDPB Triwulan III Tahun 2026 Selengkapnya, Klik Disini ....
Pengumuman Lelang Noneksekusi Wajib BMN tanpa kehadiran peserta lelang dengan jenis penawaran melalui Open Bidding
#TemanPemilih, Berikut Pengumuman Lelang Nomor 88/RT.01.3-Pu/5171/1/2026 tentang Lelang Noneksekusi Wajib Barang Milik Negara tanpa kehadiran peserta lelang dengan jenis penawaran melalui internet (Open Bidding). Info Selengkapnya Klik Disini #KPUMelayani ....
Press Release Sosialisasi Simulasi Pemilihan Umum dengan SLB Pradnyagama
Selengkapnya Klik Disini ....
Press Release Rapat Pleno Rekapitulasi PDPB Triwulan II Tahun 2026
#TemanPemilih, Berikut adalah Press Release Rapat Pleno Rekapitulasi PDPB Triwulan II Tahun 2026 Selengkapnya, Klik Disini ....
REKAPITULASI HASIL VERIFIKASI PEMUTAKHIRAN DATA DAN DOKUMEN PARTAI POLITIK SECARA BERKELANJUTAN MELALUI SIPOL SEMESTER I TAHUN 2026
#TemanPemilih, Berikut adalah Rekapitulasi Hasil Verifikasi Pemutakhiran Data dan Dokumen Partai Politik secara Berkelanjutan melalui SIPOL Semester I Tahun 2026 KPU Kota Denpasar. Selengkapnya, Klik Disini ....
KPU Kota Denpasar Gelar Sosialisasi Pemutakhiran Data Parpol melalui Sipol Semester I Tahun 2026
Denpasar, kota-denpasar.kpu.go.id - Pemutakhiran data Partai Politik secara berkelanjutan oleh partai politik tingkat pusat hingga daerah ditetapkan KPU untuk dilaporkan setiap 6 (enam) bulan atau dua kali dalam setahun yakni pada Semester I (Januari-Juni) dan Semester II (Juli-Desember). Untuk memastikan pemutakhiran data ini dilakukan partai politik tingkat Kota Denpasar secara tepat waktu, KPU Kota Denpasar menggelar sosialisasi pemutakhiran data partai politik secara berkelanjutan semester 1 tahun 2026, Rabu (10/06/2026). Sosialisasi yang digelar dengan metode daring menggunakan aplikasi zoom meeting ini dilaksanakan lima belas hari sebelum berakhirnya masa penyampaian hasil pemutakhiran data Partai Politik Semester I Tahun 2026 kepada KPU Kota Denpasar melalui Sipol yakni tanggal 25 Juni 2026 sebagaimana ketentuan pada Pasal 146 Ayat (5) PKPU 4 Tahun 2022 dan Keputusan KPU Nomor 658 Tahun 2024. Dengan mengundang total 76 partai politik yang berstatus terdaftar dan berbadan hukum berdasarkan catatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) dan perwakilan pemerintahan yakni DPRD dan Kesbangpol Kota Denpasar. Dewa Ayu Sekar Anggaraeini (Sekar), Ketua KPU Kota Denpasar dalam sambutannya menyampaikan bahwa pemutakhiran data partai politik merupakan bagian penting dalam persiapan tahapan Pemilu Tahun 2029 sehingga partai politik perlu melakukan persiapan sejak dini terkait pemutakhiran data kepengurusan, keanggotaan, dan kantor tetap partai politik melalui Sipol karena dinilai akan sangat membantu proses verifikasi administrasi maupun verifikasi faktual pada tahap penetapan peserta Pemilu Tahun 2029. Sekar juga mengingatkan agar partai politik perlu memberi perhatian khusus terhadap pemutakhiran data kepengurusan keterwakilan perempuan dan keanggotaan partai politik, “partai politik perlu memberikan perhatian khusus terhadap keterwakilan perempuan dalam kepengurusan partai politik dan validitas data keanggotaan terutama terhadap keanggotaan masing-masing partai tolong agar dipastikan anggota yang tercantum dalam Sipol benar-benar merupakan anggota partai politik yang bersangkutan sehingga tidak menimbulkan permasalahan pada saat verifikasi faktual di kemudian hari”, ungkap Sekar dalam sambutannya. Materi sosialisasi disampaikan oleh Anggota KPU Kota Denpasar Divisi Teknis Penyelenggaraan, Megawati Purnama Sari Wijaya (Mega). Ia mengingatkan bahwa hasil pemutakhiran Semester I wajib disampaikan kepada KPU paling lambat 25 Juni 2026. Adapun tahapan yang harus dilakukan partai politik dijelaskan Mega meliputi persiapan data, penunjukan petugas penghubung dan admin Sipol, penyiapan akun, pengunggahan data dan dokumen pendukung, hingga penyampaian hasil kepada KPU. “Materi pemutakhiran data partai melalui Sipol ini kita sosialisasikan kembali mengingat saat ini ada 76 partai politik berbadan hukum yang terdaftar di Kemenkumham dan tidak semuanya menjadi peserta Pemilu pada tahun 2024 sehingga besar kemungkinan beberapa partai belum pernah melakukan pemutakhiran melalui Sipol, jadi kami memandang perlu untuk mensosialisasikan lagi tahapan pemutakhiran data partai melalui Sipol, harapannya partai-partai yang juga sudah kita undang ini juga hadir dalam sosialisasi dan bisa lebih memahami alur pemutakhiran data ini” disampaikan Mega disela-sela penyampaian materi. Selain itu Mega juga menjelaskan hasil temuan evaluasi Semester II tahun 2025 terhadap partai politik yang melakukan pemutakhiran. Dari hasil evaluasi pemutakhiran Semester II Tahun 2025, tercatat 11 partai politik di tingkat Kota Denpasar telah melakukan pemutakhiran. Namun sebagian besar hasilnya masih memerlukan perbaikan. Beberapa catatan verifikasi yang ditemukan antara lain: Keputusan kepengurusan yang diunggah tidak sesuai dengan keputusan Menteri Hukum RI, Nomor rekening partai berbeda dengan data yang tercatat di Sipol, Nama dan jabatan pengurus tidak sesuai dengan dokumen pendukung hingga Perbedaan penulisan singkatan nama pada dokumen yang diunggah dengan data yang tercatat dalam Sipol. “Temuan hasil evaluasi pemutahiran semsster II tahun lalu ini sengaja kami sampaikan, sehingga partai politk lebih cermat dalam pemutakhiran data sehingga tidak ada lagi yang kita kembalikan dan perlu dilakukan perbaikan” tegas Mega. Dukungan Bawaslu dan Kesbangpol Kota Denpasar yang juga hadir dalam kegiatan ini turut disampaikan. Anggota Bawaslu Kota Denpasar, Suyanto mengapresiasi pelaksanaan sosialisasi ini dan menekankan bahwa data yang valid bukan hanya memenuhi aspek administrasi, tetapi juga berfungsi sebagai instrumen pencegahan sengketa pada tahapan Pemilu mendatang. Sementara itu, Kesbangpol Kota Denpasar yang diwakili oleh Kepala Bidang Politik Dalam Negeri, Kadek Sapta Budiarta menyatakan agar partai politik memanfaatkan Sipol secara optimal demi memastikan data kepengurusan dan keanggotaan selalu mutakhir dan sesuai kondisi aktual. Dalam pelaksanaan pemutakhiran data partai politik ini KPU Kota Denpasar menyediakan layanan helpdesk sehingga partai politik yang mengalami kendala dalam akses maupun pengunggahan dokumen melalui Sipol dapat menghubungi layanan helpdesk KPU Kota Denpasar sebelum batas akhir penyampaian dokumen. (humaskpudenpasar.agriPa/foto:mhs/ed.hms) ....