#temanpemilih & #wargakotadenpasar Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Denpasar melaksanakan program KPU "Goes to School" di SMAN 8 Denpasar, Jl. Antasura Jl. Dam Peraupan No.25, Peguyangan Kaja, Kec. Denpasar Utara. Selasa (22/7/2025). Kegiatan KPU "Goes to School" tersebut dilaksanakan dalam rangka sosialisasi pendidikan pemilih pemula melalui MPLS di SMAN 8 Denpasar. Diikuti oleh 432 orang siswa baru SMAN 8 Denpasar yang mengikuti kegiatan MPLS. Bertindak sebagai narasumber dalam sosialisasi pendidikan pemilih pemula melalui MPLS tersebut adalah Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Kota Denpasar, Sibro Mulissyi Dalam sosialisasinya, Sibro Mulissyi menjelaskan demokrasi adalah suatu gagasan yang dikembangkan sebagai mekanisme untuk mewadahi beragam aspirasi dan kepentingan masyarakat dalam memecahkan persoalan bersama. Tujuan demokrasi memberikan rasa keamanan bersama dan kebebasan dalam berpendapat. Lembaga penyelenggara pemilu terdiri dari KPU, Bawaslu dan DKPP. Sejumlah siswa antusias memberikan pertanyaan dan mendapatkan hadiah yang sudah disiapkan oleh tim dari KPU Kota Denpasar. Adapun pertanyaan dari Ni Made Ayu Diah dari Kelompok 6 pertanyaannya jika sudah di usia pemilih namun belum terverifikasi apa yg bisa dilakukan? Dan pertanyaan kedua dari Putu Yogi Ananta Kelompok 9 bertanya berapa batas Presiden bisa memimpin suatu negara. KPU "Goes to School" bertujuan untuk menanamkan Demokrasi dari sejak dini kepada generasi muda atau generasi Alpha. (SM/Humas/KPU-DPS). "Ngulati Denpasar Shanti"