Pengumuman/SE

PENGUMUMAN No: 23/PP.06.2-PU/5171/KPU-Kot/IX/2020 Tentang Pengumuman Dokumen Perbaikan Persyaratan Bakal Calon Dalam Pemilihan Wali Kota Dan Wakil Wali Kota Denpasar Tahun 2020

Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 91 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2020 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Dan/Atau Walikota dan Wakil Walikota, KPU Kota Denpasar mengumumkan : https://bankdata.kpu-denpasarkota.go.id/bankdata/subkategori/130 Dokumen perbaikan persyaratan bakal calon untuk mendapatkan masukkan dan tanggapan masyarakat, sejak pengumuman ini diterbitkan sampai dengan tanggal 22 September 2020. Demikian untuk diketahui dan menjadi perhatian. (SM/Hupmas/KPU-DPS).

PENGUMUMAN NO: 22/PL.02.2-Pu/5171/KPU-Kota/IX/2020 TENTANG HASIL PENELITIAN KEABSAHAN DOKUMEN PERSYARATAN CALON WALI KOTA DAN WAKIL WALIKOTA DENPASAR DALAM PEMILIHAN TAHUN 2020

Berdasarkan Berita Acara Rapat Pleno Terbuka KPU Kota Denpasar tentang Penyampaian Hasil Penelitian Keabsahan Dokumen Persyaratan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Denpasar dalam Pemilihan Tahun 2020, Komisi Pemilihan Umum Kota Denpasar dengan ini mengumumkan Hasil Penelitian Keabsahan Dokumen Persyaratan Calon Dalam Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Denpasar sebagaimana terlampir. https://bankdata.kpu-denpasarkota.go.id/bankdata/subkategori/130  (Hasil Penelitian Keabsahan Dokumen Persyaratan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Denpasar dalam Pemilihan Tahun 2020). Demikian pengumuman ini disampaikan untuk dapat diketahui dan digunakan sebagaimana mestinya

KEPUTUSAN KPU KOTA DENPASAR No : 244/PL.02.1-Kpt/5171/KPU-Kot/IX/2020 TENTANG PENETAPAN REKAPITULASI DAFTAR PEMILIH SEMENTARA DALAM PILWALI DENPASAR TAHUN 2020.

Berdasarkan dari Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi  Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran dan Penetapan Daftar Pemilih Sementara, KPU Kota Denpasar mengumumkan Daftar Pemilih Sementara dalam Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Denpasar Tahun 2020 sebagai berikut : https://bankdata.kpu-denpasarkota.go.id/bankdata/subkategori/131 

Dokumen Bakal Pasangan Calon AMERTA dan Dokumen Bakal Calon

Bakal Pasangan Calon AMERTA (Ambara Putra-Kertha Negara) mendaftar ke KPU Kota Denpasar, Minggu (06/09/20) pukul 10.58 Wita Dalam rangka mendapatkan masukan dan tanggapan masyarakat sebagaimana Pengumuman Nomor 21/PL.02.2-Pu/5171/KPU-Kot/IX/2020 Tentang Pengumuman Dokumen Pasangan Bakal Calon dan Dokumen Bakal Calon Dalam Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Denpasar Tahun 2020, maka Dokumen Pencalonan Bakal Pasangan Calon AMERTA, Dokumen Bakal Calon Wali Kota Gede Ngurah Ambara Putra serta Bakal Calon Wakil Wali Kota Made Bagus Kertha Negara, S.Sos dapat diakses pada link berikut Dokumen Pencalonan Bakal Paslon AMERTA dan Dokumen Bakal Calon

Pengumuman Dokumen Pasangan Bakal Calon dan Dokumen Bakal Calon Dalam Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Denpasar Tahun 2020

KPU Kota Denpasar mengumumkan Dokumen Pencalonan Pasangan Bakal Calon dan Syarat Bakal Calon Wali Kota I Gusti Ngurah Jaya Negara, S.E dan Syarat Bakal Calon Wakil Wali Kota I Kadek Agus Arya Wibawa, SE.MM yang telah mendaftar pada tanggal 4 September 2020. Dokumen tersebut dapat dilihat pada link berikut Dokumen Pencalonan Jaya-Wibawa dan Dokumen Bakal Calon Jaya Negara-Arya Wibawa . Pengumuman Dokumen Pencalonan Pasangan Bakal Calon dan Syarat Bakal Calon  berlangsung tanggal 4-8 September 2020. Tujuannya untuk mendapatkan masukan dan tanggapan masayarakat. 

PENGUMUMAN NOMOR: 20/PL.02.2-PU/5171/KPU-Kot/VIII/2020 TENTANG PENDAFTARAN BAKAL PASANGAN CALON WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA DENPASAR DALAM PILWALI DENPASAR TAHUN 2020

Berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Denpasar Nomor 134/PP.01.2-Kpt/5171/KPU Kot/VI/2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Denpasar Nomor 452/PP.01.2-Kpt/5171/Kota/IX/2019 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Denpasar Tahun 2020, serta Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Denpasar Nomor 213/PL.02.2-Kpt/5171/KPU-Kot/VIII/2020 tentang Penetapan Persyaratan Pencalonan untuk Partai Politik atau Gabungan Partai Politik dalam Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Denpasar Tahun 2020 sebagai berikut :https://bankdata.kpu-denpasarkota.go.id/bankdata/subkategori/130

Populer

Belum ada data.