Dalam rangka penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bali Tahun 2018, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Denpasar membuka kesempatan kepada Warga Negara Indonesia untuk menjadi Tenaga Pendukung (Non PNS) pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bali Tahun 2018 sebanyak 4 (empat) orang selama 11 (sebelas) bulan.
Untuk Informasi lebih lanjut dapat didownload/diunduh dan atau datang langsung ke kantor KPU Kota Denpasar, jalan Raya Puputan Renon Denpasar. Terimakasih.
Rekrutmen Tenaga Pendukung (Non PNS) pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bali Tahun 2018_064495.pdf