Berita Terkini

Pengundian dan Penetapan Nomor Urut Paslon

Sabtu, 12 September 2015 Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Denpasar melaksanakan pengundian dan penetapan nomor urut di Kantor KPU Kota Denpasar Jalan Raya Puputan Renon Denpasar. Pengundian dan penetapan nomor urut ini dilakukan dihadapan para undangan. Undangan yang dimaksud adalah Ketua KPU Provinsi Bali, Walikota Denpasar, Ketua DPRD Kota Denpasar, Ketua Pengadilan Negeri Denpasar, Kepala Kejaksaan Negeri Denpasar, DANDIM 1611/Badung, Kapolresta Denpasar, Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Denpasar Tahun 2015, Tim Kampanye Pasangan Calon, Ketua Panwaslih Kota Denpasar, Ketua Partai Politik se-Kota Denpasar, Ketua KPU Kabupaten se- Bali, Camat se-Kota Denpasar, dan Ketua PPK se-Kota Denpasar. Sebelum pengundian nomor urut, ketua tim kampanye pasangan calon mengecek perangkat yang akan diundi. Hal ini dilakukan untuk memastikan di hadapan public bahwa proses pilkada yang dilaksanakan di Kota Denpasar, berlangsung dengan transparan. Setelah pengecekan perangkat, Ketua Tim Pasangan Calon mengambil nomor urut sesuai urutan pendaftaran. Setalah itu KPU Kota Denpasar menetapkan nomor urut pasangan calon sesuai nomor  yang diambil masing-masing tim kampanye pasangan calon. Untuk selanjutnya nomor urut tersebut di tetapkan dalam Surat Keputusan nomor 81/Kpts-KPU-Kota-016.433809/2015. Sesuai dengan isi SK tersebut ditetapkan sebagai berikut, Ida Bagus Rai Dharma Wijaya Mantra, S.E., M.Si.-I Gusti Ngurah Jayanegara, S.E. pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota yang diusung partai Demokrasi Indonesia Perjuangan mendapat nomor urut 1 (satu), I Ketut Resmiyasa, S.T.- Ida Bagus Batu Agung Antara Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota yang diusung Partai Gerakan Indonesia Raya dan Partai Hati Nurani Rakyat mendapat nomor urut 2 (dua), dan I Made Arjaya, S.E., M.Si. –A.A. Ayu Rai Sunasri, S.Sos., M.Si. Pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota yang diusung Partai Demokrat dan Partai Keadilan Sejahtera mendapatkan nomor urut 3 (tiga).  Setelah penetapan nomor urut, acara dilanjutkan dengan penegecekan spesiment surat suara. Masing-masing tim kampanye pasangan calon mengecek spesiment surat suara untuk selanjutnya ditandatangani. Pasangan Calon yang sudah menandatangani spesiment surat suara tersebut adalah Ida Bagus Rai Dharma Wijaya Mantra, S.E., M.Si. - I Gusti Ngurah Jayanegara, S.E. dan I Ketut Resmiyasa, S.T.- Ida Bagus Batu Agung Antara. Sedangkan I Made Arjaya, S.E., M.Si. –A.A. Ayu Rai Sunasri, S.Sos., M.Si. belum tanda tangan. Mereka akan mengkaji lebih lanjut.

Pembacaan Keputusan Penetapan Paslon

Pembacaan Keputusan Penetapan Paslon Jumat, 11 September 2015 Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Denpasar membacakan surat keputusan tentang Penetapan Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Denpasar Tahun 2015 di Ruang Rapat Lantai III Kantor KPU Kota Denpasar. Pembacaan surat keputusan tersebut dilakukan di depan para tim kampanye masing-masing calon. Pembacaan keputusan ini juga dilakukan di hadapan Ketua KPU Provinsi Bali dan Panwaslih Kota Denpasar.             Sesuai dengan isi surat keputusan nomor 80/Kpts-KPU-Kota-016.433809/2015 yang dikeluarkan hari ini, ada tiga pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota yang akan mengikuti Pilkada serentak tahun 2015 di Kota Denpasar. Tiga pasangan calon dimaksud adalah Ida Bagus Rai Dharma Wijaya Mantra, S.E., M.Si. – I Gusti Ngurah Jayanegara, S.E. (Calon Walikota dan Wakil Walikota yang diusung oleh Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan), I Ketut Resmiyasa, S.T. – Ida Bagus Batu Agung Antara (Calon Walikota dan Wakil Walikota yang diusung oleh Partai Gerakan Indonesia Raya dan Partai Hati Nurani Rakyat) dan I Made Arjaya, S.E., M.Si. - A.A. Ayu Rai Sunasri, S.Sos., M.Si (Calon Walikota dan Wakil Walikota yang diusung oleh Partai Demokrat dan Partai Keadilan Sejahtera).             Setelah pembacaan keputusan ini, Ketua KPU Provinsi Bali, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, S.T. memberikan sambutan yang isinya memberikan apreasiasi kepada KPU Kota Denpasar karena pada akhirnya Kota Denpasar ikut serta dalam pilkada serentak 9 Desember 2015 mendatang. Ketua KPU Provinsi Bali juga menegaskan bahwa kewenangan KPU Provinsi Bali dalam pilkada serentak ini hanya melakukan supervisi, monitoring dan mengevaluasi. Sebelum acara ini ditutup, Ketua KPU Kota Denpasar menyerahkan surat keputusan nomor 80/Kpts-KPU-Kota-016.433809/2015 dan berita acara nomor 564/BA/IX/2015 tentang Penetapan Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota dalam Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Denpasar Tahun 2015 kepada masing-masing tim kampanye pasangan calon.

Rakor Penetapan Pembatasan Dana Kampanye

Rakor Penetapan Pembatasan Dana Kampanye Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Denpasar melaksanakan Rapat Koordinasi Penetapan Pembatasan Dana Kampanye Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Denpasar Tahun 2015 pada hari Kamis, 10 September 2015 di Ruang Rapat Lantai II Kantor KPU Kota Denpasar, Jalan Raya Puputan Renon Denpasar. Rapat koordinasi yang dimulai pukul 10.00 Wita ini dihadiri oleh Tim Kampanye dari masing-masing Bakal Pasangan Calon. Dalam rapat tersebut dikoordinasikan dan disepakati pembatasan dana kampanye. Element-element yang dibicarakan dan menjadi pembatasan adalah penyelenggaraan, kampanye rapat umum, pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, pembuatan bahan kampanye, dan penetapan biaya jasa manajemen/konsultan. Kesepakatan akhir rapat koordinasi ini menetapkan besarnya batas dana kampanye adalah sebesar Rp 13.320.625.000,- (Tiga Belas Milyar Tiga Ratus Dua Puluh Juta Enam Ratus Dua Puluh Lima Ribu Rupiah). Selain mengenai penetapan pembatas dana kampanye yang akan digunakan untuk membiayai kampanye, KPU Kota Denpasar juga mengingatkan kembali tentang jadwal pelaksanaan penyerahan laporan audit dana kampanye yaitu tanggal 13 September 2015 dari Pukul 08.00 – 16.00 Wita.

Jelang Kampanye, KPU Kota Denpasar Gelar Rapat Koordinasi

Jelang Kampanye, KPU Kota Denpasar Gelar Rapat Koordinasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Denpasar melaksanakan rapat koordinasi tahapan kampanye. Rapat koordinasi ini dilaksanakan hari ini, Selasa 8 September 2015 di Ruang Rapat Lantai III Kantor KPU Kota Denpasar. Rapat ini dihadiri oleh tiga Bakal Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Denpasar Tahun 2015, Ketua Tim Kampanye dan Tim Penghubungnya. Selain itu rapat ini juga dihadiri oleh Panwaslih Kota Denpasar. Rapat koordinasi yang berlangsung selama kurang lebih satu setengah jam ini membahas tentang persiapan menjelang kampanye. Persiapan dimaksud mencakup alat peraga, bahan dan iklan kampanye serta pas photo untuk surat suara. Dalam sambutannya, Ketua Pokja Pencalonan, I Made Raka Suwarna menegaskan bahwa desain tersebut harus segera diserahkan mengingat waktu tiap tahapan sangat terbatas pasca berubahnya jadwal tahapan. Dalam rapat ini, selain membahas tentang kampanye, Ketua KPU Kota Denpasar juga memperlihatkan contoh surat suara kepada para undangan.

Rapat Pleno Daftar Pemilih Sementara KPU Kota Denpasar

Rapat Pleno Daftar Pemilih Sementara Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Denpasar melaksanakan Rapat Pleno Penetapan DPS (Daftar Pemilih Sementara) pada hari ini, Rabu 2 September 2015 di Ruang Rapat Lantai III, Kantor KPU Kota Denpasar. Rapat yang dimulai dari pukul 10.00 Wita ini dihadiri oleh Panwaslih Kota Denpasar, Pimpinan Partai Politik se-Kota Denpasar, Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Denpasar, Ketua dan Anggota PPK se-Kota Denpasar.   Dalam rapat ini, Ketua Pokja Pemutakhiran Daftar Pemilih, I Wayan Arsajaya, S.E. memaparkan perihal proses pemutakhiran daftar pemilih. Selain itu, dipaparkan pula tentang rincian rekap daftar pemilih sementara. Sesuai dengan berita acara Nomor 515/BA/IX/2015 yang ditandatangani oleh semua Komisioner KPU Kota Denpasar hari ini, jumlah pemilih yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Sementara Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Denpasar Tahun 2015 di Kota Denpasar adalah 423.553 pemilih. Lebih lengkap tentang Berita Acara Nomor 515/BA/IX/2015 dapat di klik disini.   Dari tampilan data yang disajikan, terdapat 7.303 pemilih pemula dalam Daftar Pemilih Sementara Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Denpasar Tahun 2015, sebanyak 5.525 pemilih baru dan 48.087 pemilih yang dicoret karena tidak memenuhi syarat. Proses selanjutnya, KPU Kota Denpasar akan mencetak DPS tersebut untuk diumumkan dan selanjutnya proses pemutakhiran terkait pemilih yang belum terdaftar dapat didaftarkan pada masa perbaikan DPS tersebut sebelum ditetapkan sebagai Daftar Pemilih Tetap pada tanggal 1-2 Oktober 2015.

Cara Penggunaan Layanan SMS Gateway KPU Kota Denpasar

SMS Gateway             Demi melayani pemilih di Kota Denpasar dalam Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Denpasar Tahun 2015, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Denpasar mengeluarkan pengumuman bernomor 517/KPU-Kota-016.433809/IX/2015 yang isinya membuka Layanan SMS Gateway mulai tanggal 3 September 2015. Layanan SMS Gateway ini bertujuan untuk mengecek apakah pemilih di Kota Denpasar sudah terdaftar atau belum di dalam Daftar Pemilih. Cara penggunaan layanan SMS Gateway adalah sebagi berikut   Ketik NIK (Nomor Induk Kependudukan) kemudian kirim SMS ke: 1.      081558832736 (Indosat), 2.      087761556327 (XL), 3.      081337147254 (Telkomsel)   Contoh: ketik 517103xxxxxxxxxx kirim ke: 1.      081558832736 (Indosat), 2.      087761556327 (XL), 3.      081337147254 (Telkomsel)   Lebih lanjut tentang pengumuman ini, dapat di klik disini.

🔊 Putar Suara