Berita Terkini

Bimbingan Teknis PPK dan PPS Mengenai Tahapan dan Tugas Wewenang berdasarkan PKPU 2 dan 3 Tahun 2015

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Denpasar menyelenggarakan BIMTEK (Bimbingan Teknis) dalam rangka pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Denpasar Tahun 2015 di Kantor KPU Kota Denpasar, Jalan Raya Puputan Renon Denpasar, Jumat, 29 Mei 2015. BIMTEK yang berlangsung dari pukul 09.00 – 11.00 wita ini, dihadiri oleh 149 peserta yang terdiri dari 20 PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) dari 4 kecamatan se-kota Denpasar dan 129 PPS (Panitia Pemungutan Suara) dari 43 desa/lurah yang ada di lingkungan kota Denpasar. Adapun materi yang diberikan pada BIMTEK ini adalah PKPU 2 Tahun 2015 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota; PKPU 3 Tahun 2015 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi/Komisi Independen Pemilihan Aceh dan Komisi Pemilihan Umum/Komisi Independen Pemilihan Kabupaten/Kota, Pembentukan dan Tata Kerja Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara, dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota. Disamping penjelasan tentang PKPU 2 & 3 tersebut, pada BIMTEK ini juga dibahas tentang Evaluasi Pembentukan sekretariat PPK & PPS dan Rencana Pembentukan PPDP (Panitia Pemutakhiran Daftar Pemilih). Dalam BIMTEK ini Komisi Pemilihan Umum Kota Denpasar juga mengumkan sekaligus mengundang untuk hadir pada acara Launching Pemilihan Walikota dan Walikota Depasar tahun 2015, ujar I Gusti Ngurah Agung Darmayuda, ST., MM., mendampingi Ketua KPU Kota Denpasar I Gede John Darmawan dalam BIMTEK tersebut.

Penilaian Lomba Cipta Maskot KPU Kota Denpasar

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Denpasar mengadakan penilaian Lomba Cipta Maskot KPU Kota Denpasar hari ini, Selasa 26 Mei 2015 Pukul 13.00-15.00 Wita di Ruang Rapat Kantor KPU Kota Denpasar. Lomba Cipta Maskot ini diikuti oleh 51 (lima puluh satu) peserta dengan jumlah karya sebanyak 93 (Sembilan puluh tiga). Dari 93 karya peserta, akan dipilih enam karya terbaik. Karya yang menang tentu saja telah memenuhi kriteria dan mampu menyerukan/mengajak masyarakat untuk mengikuti pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Denpasar Tahun 2015 serta mencerminkan ciri khas Kota Denpasar. Ketua KPU Kota Denpasar Gede John Darmawan di depan tim juri mengatakan lomba cipta maskot ini adalah sebagai rangkaian sosialisasi Pilkada 2015, harapannya agar maskot ini berasal dari masyarakat agar masyarakat merasa memiliki perhelatan Pilkada ini nantinya. Setelah memberi sambutan John Darmawan menyerahkan hasil karya dari masyarakat kepada tim juri untuk dinilai agar diperoleh maskot yang sesuai dengan harapan. Tim juri lomba maskot ini terdiri dari berbagai unsur antara lain:  I Gusti Ngurah Agung Darmayuda, S.T., M.M./Rahde (Anggota KPU Kota Denpasar), Made Gede Perama Artha/Jango Paramartha (Praktisi Seni Kartun), A.A. Gede Bagus Udayana, S.Sn., M.Si. (Akademisi dari Institut Seni Indonesia Denpasar), Made Sudira/Aridus (Tokoh masyarakat/Budayawan) dan Drs. Made Bendi Yudha, M.Si. (Seniman dari Dinas Kebudayaan Kota Denpasar). Ketua Pokja Sosialisasi I Gusti Ngurah Agung Darmayuda/Rahde mengatakan bahwa para juri adalah orang-orang yang berkopenten dalam bidangnya dan memiliki perhatian terhadap seni dan budaya Kota Denpasar. Selanjutnya Rahde menceritakan saat  proses penilaian berlangsung sangat alot terutama saat penentuan juaranya. Semua hasil karya memiliki kelebihan dan ciri khas masing-masing. Diskusi penentuan berlangsung selama dua jam sehingga akhirnya diperoleh hasilnya enam terbaik dari keseluruhan hasil karya terbaik dan akhirnya di tetapkan juara I, II, III dan Juara Harapan I, II, III. Selanjutnya hasil karya ini diserahkan kepada tim kurator untuk dilakukan revisi setelah mendapat beberapa masukan dari para tim juri. Nama pemenang akan diumumkan pada tanggal  3 Juni 2015 mendatang pada acara Launching Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Denpasar Tahun 2015 di Lapangan Puputan pada pukul 17:00 Wita. Rahde menambahkan acara launching pilkada ini bersamaan dengan penyerahan Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4) dari Pemda kepada KPU Kota Denpasar. Lounching Maskot, Louncing lagu dan jingel Pilkada Kota Denpasar dilakukan saat itu pula. Acara akan dimeriahkan pula dengan band dan lawak khas Bali. Saat ini kita sedang mempersiapkan acara tersebut agar berlangsung meriah dan bermanfaat pungkasnya.

PENGUMUMAN PENYERAHAN SYARAT DUKUNGAN PASANGAN CALON PERSEORANGAN

Komilsi Pemilihan Umum (KPU) Kota Denpasar membuat pengumuman  bernomor 212/KPU-Kota-016.433809/V/2015 tentang penyerahan syarat dukungan pasangan calon perseorangan pemilihan walikota dan wakil walikota Denpasar Tahun 2015 tertanggal 23 Mei 2015 yang ditandatangani oleh Ketua KPU Kota Denpasar I Gede John Darmawan. Menurut Ketua Pokja Pencalonan I Made Raka Suwarna bahwa pengumuman ini berdasarkan Surat Keputusan Komisi Umum Kota Denpasar Nomor : 15/Kpst/KPU-Kota-016.433809/2015, Tentang : Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Denpasar Tahun 2015 dan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Denpasar Nomor : 19/Kpts/KPU-Kota.016.433809/2015. Tentang : Penetapan Jumlah dan Sebaran Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan dalam Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Denpasar Tahun 2015. Kemudian lebih lanjut Raka menambahkan bahwa  penyerahan persyaratan dukungan calon perseorangan pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Denpasar Tahun 2015 dengan beberapa ketentuan antara lain: jumlah minimal dukungan pasangan calon perseorangan adalah 47.435 (empat puluh tujuh ribu empat ratus tiga puluh lima) jiwa yang tersebar dilebih dari 50% (lima puluh persen) jumlah kecamatan di Kota Denpasar. Syarat dukungan dibuktikan dengan  Foto copy identitas kependudukan, Surat Pernyataan Dukungan (Formulir Model B.1-KWK Perseorangan) dan bentuk softcopy dan hardcopy; Rekapitulasi Jumlah Dukungan (Formulir Model B.2-KWK Perseorangan) dalam bentuk softcopy dan hardcopy. Waktu penyerahan dokumen dukungan mulai tanggal 11 Juni  sampai dengan 15 Juni 2015, Pukul : 08.00-16.00 Wita bertempat di Kantor Komisi Pemilihan Umum Kota Denpasar, Jln. Raya Puputan Renon Denpasar. Lebih jelas  mengenai pengumuman ini silahkan (File Asli klik disini)

PENGUMUMAN PENYERAHAN SYARAT DUKUNGAN PASANGAN CALON PERSEORANGAN

Komilsi Pemilihan Umum (KPU) Kota Denpasar membuat pengumuman  bernomor 212/KPU-Kota-016.433809/V/2015 tentang penyerahan syarat dukungan pasangan calon perseorangan pemilihan walikota dan wakil walikota Denpasar Tahun 2015 tertanggal 23 Mei 2015 yang ditandatangani oleh Ketua KPU Kota Denpasar I Gede John Darmawan. Menurut Ketua Pokja Pencalonan I Made Raka Suwarna bahwa pengumuman ini berdasarkan Surat Keputusan Komisi Umum Kota Denpasar Nomor : 15/Kpst/KPU-Kota-016.433809/2015, Tentang : Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Denpasar Tahun 2015 dan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Denpasar Nomor : 19/Kpts/KPU-Kota.016.433809/2015. Tentang : Penetapan Jumlah dan Sebaran Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan dalam Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Denpasar Tahun 2015. Kemudian lebih lanjut Raka menambahkan bahwa  penyerahan persyaratan dukungan calon perseorangan pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Denpasar Tahun 2015 dengan beberapa ketentuan antara lain: jumlah minimal dukungan pasangan calon perseorangan adalah 47.435 (empat puluh tujuh ribu empat ratus tiga puluh lima) jiwa yang tersebar dilebih dari 50% (lima puluh persen) jumlah kecamatan di Kota Denpasar. Syarat dukungan dibuktikan dengan  Foto copy identitas kependudukan, Surat Pernyataan Dukungan (Formulir Model B.1-KWK Perseorangan) dan bentuk softcopy dan hardcopy; Rekapitulasi Jumlah Dukungan (Formulir Model B.2-KWK Perseorangan) dalam bentuk softcopy dan hardcopy. Waktu penyerahan dokumen dukungan mulai tanggal 11 Juni  sampai dengan 15 Juni 2015, Pukul : 08.00-16.00 Wita bertempat di Kantor Komisi Pemilihan Umum Kota Denpasar, Jln. Raya Puputan Renon Denpasar. Lebih jelas  mengenai pengumuman ini silahkan (File Asli klik disini)

Pelantikan PPK dan PPS Kota Denpasar

KPU Kota Denpasar telah melantik PPK dan PPS se-Kota Denpasar. Pelantikan dilaksanakan pada hari  Senin , Tanggal 18 Mei 2015  di Ruang Pertemuan Lantai III, Kantor KPU Kota Denpasar Jl. Raya Puputan Denpasar. Acara diawali dengan mejaya-jaya (peresmian secara Hindu) dimulai pukul 09.00 Wita dengan dipimpin oleh Ida Pedanda Gede Putra Keniten bertempat di depan Padma Sari Kantor KPU Kota Denpasar.  Selesai mejaya-jaya, acara dilanjutkan dengan melakukan gladi. Acara pelantikan dimulai pada pukul 11:00 yang dihadiri oleh semua anggota PPK dari 4 kecamatan dan anggota PPS dari 43 desa/kelurahan se-Kota Denpasar yang keseluruhan berjumlah 149 orang. Selain itu acara ini dihadiri oleh para undangan dari DPRD Kota Denpasar,  Muspida Kota Denpasar  (Walikota Denpasar, Ketua Pengadilan Negeri Denpasar, Kepala Kejaksaan Negeri Denpasar, Dandim 1611 Badung, Kapolresta Denpasar), KPU Provinsi Bali, Panwaslih Kota Denpasar, Ketua Forum Kepala Desa/Lurah Kota Denpasar. Acara Pelantikan dipimpin oleh Ketua KPU Kota Denpasar I Gede John Darmawan, SH., MKn. diawali dengan pembacaan Surat Keputusan Pelantikan oleh Sekretaris KPU Kota Denpasar. Pembacaan Sumpah dipandu oleh Ketua KPU Kota Denpasar didampingi oleh para rohaniawan dari agama Hindu, agama Islam dan Katolik. Setelah mengucapkan sumpah, dilanjutkan dengan pembacaan naskah pelantikan dan pakta integritas yang dirangkai dengan penandatanganan pakta integritas kemudian pemyematan pin KPU. Ketua KPU Provinsi Bali dalam kata sambutan yang dibacakan oleh Sekrtaris KPU Provinsi Bali mengatakan bahwa salah satu syarat untuk mencapai pemilihan yang berkualitas adalah integritas penyelenggara pemilihan sehingga diharapkan agar PPK dan PPS yang dilantik saat ini dapat menjunjung tinggi integritas masing-masing. Setelah doa bersama acara diakhiri dengan ucapan selamat oleh para undangan yang hadir sebagai penutup acara. Ketua pokja pembentukan badan ad-hoc I Gusti Ngurah Agung Darmayuda/Rahde mengatakan bahwa acara pelantikan ini berjalan baik dan khidmat, semua acara berjalan baik dan lancar. Semoga hal ini menjadi awal yang baik menuju pemilihan walikota dan wakil walikota 2015 lancar dan sukses pungkasnya.

Pengumuman Hasil Test Wawancara PPK Kota Denpasar

Rapat pleno dalam rangka penentuan hasil tes wawancara calon Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dilaksanakan pada hari Senin, 11 Mei 2015 di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Denpasar, di ruang komisioner. Rapat itu dihadiri oleh seluruh komisioner yang dipimpin oleh Ketua KPU Kota Denpasar, I Gede John Darmawan, S.H., M.Kn. Rapat ini menghasilkan calon PPK terpilih sesuai dengan berita acara nomor 157/BA/V/2015 dan pengumuman nomor 162/KPU-Kota-016.433809/V/2015.   Adapun calon PPK yang lolos, adalah sebagai berikut.   NO. NAMA CALON ANGGOTA PPK  1. I Wayan Manuyasa DENPASAR BARAT 2. I Wayan Suardana DENPASAR BARAT 3. I Wayan Wahyu Wira Udytama, SH.,MH DENPASAR BARAT 4. I Ketut Suwita, ST DENPASAR BARAT 5. Ni Nengah Sari DENPASAR BARAT 6. I Wayan Yusmika,ST DENPASAR SELATAN 7. I Ketut Wita DENPASAR SELATAN 8. I Wayan Angga Wirajaya, SE., MM. DENPASAR SELATAN 9. I Made Pung Rahmanadi, SE DENPASAR SELATAN 10. I Wayan Sulandra DENPASAR SELATAN 11. I Ketut Suana DENPASAR TIMUR 12. I Wayan Arta DENPASAR TIMUR 13. Luh Putu Sri Sugandini DENPASAR TIMUR 14. I Nyoman Suweca DENPASAR TIMUR 15. I Made Agus Suwitra, SH DENPASAR TIMUR 16. Dewa Ayu Sekar Anggaraeni DENPASAR UTARA 17. Drs. I Ketut Alit Adnyana Juda DENPASAR UTARA 18. I Made Gde Chandra Narayama, S.Ag DENPASAR UTARA 19. Ngurah Krisna Dauhmurti DENPASAR UTARA 20. I Wayan Adiartha, S.Sn DENPASAR UTARA   Menurut Ketua pokja pembentukan badan ad-hoc I Gusti Ngurah Agung Darmayuda, rapat pleno  berlangsung cukup alot untuk menentukan lima besar di masing-masing kecamatan, karena para calon rata-rata memiliki kemampuan yang baik . Kami berlima melakukan diskusi cukup panjang dan mempertimbangkan banyak hal dari hasil wawancara yang kami lakukan untuk mendapatkan calon PPK terbaik dari yang baik-baik itu. Rencananya calon PPK itu akan kami lantik pada Hari Senin, tanggal 18 Mei 2015 jam 09.00 di Kantor KPU Kota Denpasar. Pelantikan ini akan kami lakukan bersamaan dengan pelantikan calon Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang berjumlah tiga orang pada masing-masing desa atau kelurahan.

Populer

Belum ada data.