Berita Terkini

Pendaftaran Calon Anggota PPK Diperpanjang Sampai Dengan 4 Mei 2015

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Denpasar memutuskan untuk memperpanjang waktu pendaftaran sampai dengan 4 Mei 2015. Keputusan ini diambil menyusul dikeluarkannya Surat Edaran (SE) KPU RI Nomor 183/KPU/IV/2015. Surat Edaran (SE) KPU RI Nomor 183/KPU/IV/2015 tanggal 27 April 2015 tentang "Penjelasan Anggota PPK, PPS, KPPS belum pernah menjabat 2 (dua) kali". SE tersebut menjelaskan PKPU Nomor 3 Tahun 2015 Pasal 18 Ayat 1 huruf k yang menyatakan bahwa persyaratan menjadi anggota PPK, PPS, dan KPPS belum pernah menjabat dua kali sebagai anggota PPK, PPS, dan KPPS. Persyaratan dua kali menjabat dimaksud adalah menjabat dua kali periode berturut-turut, yaitu periode pertama dari tahun 2004 sampai dengan tahun 2009 kemudian periode kedua 2010 sampai dengan 2014, yang dibuktikan dalam surat pernyataan dan konfirmasi saat tes wawancara. Sehubungan dengan perpanjangan waktu pendaftaran maka jadwal rekrutmen anggota PPK adalah sebagai berikut: NO PANITIA ADHOC MULAI BERAKHIR 1 Pengumuman Pendaftaran calon anggota PPK 19 April 2015 4 Mei 2015 2 Pengambilan Formulir dan Penerimaan pendaftaran di KPU Kabupaten/ Kota 19 April 2015 4 Mei 2015 3 Penelitian administrasi calon anggota PPK 19 April 2015 5 Mei 2015 4 Pengumuman Hasil seleksi Administrasi oleh KPU Kab/ Kota 5 Mei 2015 7 Mei 2015 5 Seleksi Tulis oleh KPU Kab/Kota di KPU Kab/ Kota 8 Mei 2015 6 Seleksi Wawancara oleh KPU Kab/Kota di KPU Kab/ Kota 9 Mei 2015 14 Mei 2015 7 Pengumuman hasil seleksi oleh KPU Kab/ Kota 15 Mei 2015 17 Mei 2015 8 Pengangkatan dan Pelantikan 18 Mei 2015

Rapat Koordinasi dengan Camat, Kepala Desa/Lurah Se-Kota Denpasar

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Denpasar mengadakan rapat koordinasi dengan Camat, Kepala Desa/Lurah se-Kota Denpasar. Rapat diadakan Hari Rabu tanggal 22 April 2015 di ruang pertemuan lantai III Kantor KPU Kota Denpasar Jl. Raya Puputan Niti Mandala Denpasar. Rapat koordinasi yang dihadiri 4 kecamatan dan 43 desa/kelurahan dipimpin langsung oleh Ketua KPU Kota Denpasar I Gede John Darmawan didampingi oleh Komisioner KPU Denpasar I Gusti Ngurah Agung Darmayuda. Ketua KPU Kota Denpasar John Darmawan menjelaskan tentang Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 dan PKPU No.2 dan PKPU No.3 Tahun 2015 yang merupakan dasar hukum pelaksanaan pilkada serentak 2015 dan peraturan teknis berkaitan dengan tahapan dan tata kerja pilkada 2015. SeIanjutnya Agung Darmayuda memaparkan tentang Standar Operasional Prosedur (SOP) pembentukan badan ad-hoc yang merupakan uraian pelaksanaan pembentukan badan ad-hoc sesuai dengan PKPU No.3 Tahun 2015. Pada saat sesi tanya jawab peserta bertanya tentang ketentuan persyaratan yang membatasi maksimal dua kali untuk masa jabatan PPK, PPS, dan KPPS, serta kesulitan untuk mendapatkan anggota PPK, PPS, dan KPPS dengan ketentuan tersebut. John Darmawan mengatakan bahwa ketentuan tersebut harus tetap dilaksanakan yang merupakan ketentukan dalam PKPU nomor 3 tahun 2015, ditambahkan pula oleh Agung Darmayuda bahwa dengan menjadi PPK, PPS, dan KPPS merupakan kesempatan bagi masyarakat untuk berkontribusi mensuksekan pilkada 2015.

Pengumuman Pendaftaran Calon Anggota Panitia Pemilih Kecamatan (PPK)

Dalam rangka melaksanakan Undang – undang Nomor 8 Tahun 2015  tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2015 Tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi/Komisi Independen Pemilihan Aceh dan Komisi Pemilihan Umum / Komisi Independen Pemilihan Kabupaten/Kota, Pembentukan dan Tata Kerja Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara, dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota, dengan ketentuan sebagai berikut : Persyaratan Calon Anggota PPK/PPS/KPPS sesuai dengan pasal 18 Peraturan KPU No. 3 Tahun 2015 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum Provinsi/ Komisi Independen Pemilihan Aceh, Komisi Pemilihan Umum/Komisi Independen Pemilihan Kabupaten/ Kota, serta Pembentukan dan Tata Kerja Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara, dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota, diantaranya : a.       Warga Negara Indonesia; b.      Berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun; c.       Setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi  17 Agustus 1945; d.      Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur, dan adil; e.       Tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan; f.       Berdomisili dalam wilayah kerja PPK; g.      Mampu secara jasmani dan rohani; h.      Berpendidikan paling rendah sekolah lanjutan tingkat atas atau sederajat; i.        Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih; j.        Tidak pernah diberikan sanksi pemberhentian tetap oleh KPU Kabupaten/ Kota atau DKPP. k.      Belum pernah menjabat 2 (dua) kali sebagai anggota PPK, PPS dan KPPS. Mengajukan surat lamaran yang dilampiri dengan : a.       Surat pendaftaran sebagai calon anggota PPK/ PPS/KPPS; b.      Fotocopi KTP yang masih berlaku; c.       Fotocopi ijasah terakhir yang telah di legalisir oleh pejabat berwenang; d.      Surat pernyataan calon anggota PPK yang ditandatangani diatas materai Rp.6000 (Formulir dapat di ambil di KPU Kota Denpasar atau Web KPU Kota Denpasar: www.kpu-denpasarkota.go.id ); e.       Surat keterangan kesehatan jasmani dan rohani dari Puskesmas atau Rumah Sakit terdekat; f.       Daftar Riwayat Hidup (DRH) yang ditandatangani oleh yang bersangkutan (Formulir dapat di ambil di KPU Kota Denpasar atau Web KPU Kota Denpasar: www.kpu-denpasarkota.go.id ); Pas Foto 4 x 6  ( 2 lembar); Semua persyaratan tersebut dibuat dalam 2 (dua) rangkap, yang terdiri 1 (satu) asli dan 1 (satu) fotocopi, dimasukkan dalam map warna hijau dan di depan map di tulis : Nama               :………………………………………………. Alamat              :………………………………………………. No telp              :………………………………………………. Calon PPK       :  Kecamatan ……………………………….... Berkas pencalonan agar diserahkan ke KPU Kota Denpasar paling lambat tanggal 29 April 2015. Jadwal dan waktu  seleksi PPK adalah sebagai berikut :   NO PANITIA ADHOC MULAI BERAKHIR 1 Pengumuman Pendaftaran calon anggota PPK 19 April 2015 29 April 2015 2 Pengambilan Formulir dan Penerimaan pendaftaran di KPU Kota Denpasar 20 April 2015 29 April 2015 3 Penelitian administrasi calon anggota PPK 30 April 2015 30 April 2015 4 Pengumuman Hasil seleksi Administrasi oleh KPU Kab/ Kota 1 Mei 2015 3 Mei 2015 5 Seleksi Tulis dan Wawancara oleh KPU Kab/Kota di KPU Kab/ Kota 4 Mei 2015 9 Mei 2015 6 Pengumuman hasil seleksi oleh KPU Kab/ Kota 10 Mei 2015 17 Mei 2015 7 Pengangkatan dan Pelantikan 18 Mei 2015   Pengambilan dan pengembalian formulir berkas calon dilaksanakan di KPU Kabupaten/Kota setiap hari kerja,  Senin – Jumat ( 09.00 – 15.00 Wita) atau download di link Form PPK. Informasi lebih lanjut terkait dengan proses seleksi dapat menghubungi kantor KPU Kota Denpasar.

Sosialisasi Undang-Undang No. 8 Tahun 2015

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Denpasar melaksanakan sosialisasi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 kepada Camat, Kepala Desa/Lurah di Kota Denpasar. Sosialisasi ini dilakukan saat rapat koordinasi kecamatan yang rutin dilaksanakan setiap bulannya bertempat di Kantor Camat masing-masing. Rapat koordinasi Denpasar Utara dan Denpasar Selatan dilaksanakan tanggal 9 April 2015, Kecamatan Denpasar Timur tanggal 13 April 2015. Pemaparan singkat tentang Undang-Undang No. 8 Tahun 2015 oleh Komisioner KPU Kota Denpasar I Gusti Ngurah Agung Darmayuda adalah untuk memberi gambaran awal tentang Pilkada serentak 2015.  Informasi rencana pembentukan badan ad-hoc (PPK dan PPS) pada bulan April sampai dengan  Mei 2015 menjadi atensi yang disampaikan saat pertemuan tersebut.

KPU Kota Denpasar Susun Daftar Informasi Publik

Untuk mewujudkan keterbukaan informasi publik, maka Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Denpasar melakukan penyusunan tentang informasi-informasi yang telah diberikan. Kegiatan penyusunan daftar informasi publik tersebut dilakukan dikantor KPU Kota Denpasar JL. Raya Puputan Niti Mandala Denpasar, Kamis (26/3/2015).  Penyusunan tentang daftar informasi publik dipimpin langsung oleh Ketua KPU Kota Denpasar I Gede John Darmawan dan Anggota KPU Kota Denpasar IGN. Agung Darmayuda beserta staf yang membidangi tentang informasi publik. Ketua KPU Kota Denpasar John Darmawan mengatakan bahwa penyusunan daftar informasi publik ini dilakukan guna menindaklanjuti surat dari Ketua KPU Republik Indonsesia (RI). Dalam surat KPU RI No. 151/KPU/III/2015 memerintahkan agar KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota segera melakukan penyusunan Daftar Informasi Publik. Daftar Informasi Publik yang telah selesai disusun kemudian diunggah dalam website KPU Kota Denpasar. Ditambahkan lagi oleh Anggota KPU Kota Denpasar Agung Darmayuda, bahwa penyusunan Daftar Informasi Publik ini disusun sehubungan dengan pelaksanaan Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, khususnya Pasal 11 Ayat (1) huruf a yang menyebutkan Badan Publik wajib menyediakan informasi publik yang tersedia setiap saat.

KPU Kota Denpasar Talk show di Radio

Pemilihan Kepala Daerah (pikada) direncanakan serentak pada tahun 2015 sedang dalam tahap persiapan. Untuk itu Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Denpasar telah mulai memberikan sosialisasi kepada masyarakat berkaitan dengan persiapan yang telah direncanakan. Sosialisasi kepada masyarakat disampaikan melalui Radio Publik Kota Denpasar (RPKD) JL. Gajah Mada Denpasar, Selasa (24/3/2015). Sosialisasi ini  disampaikan oleh Komisioner KPU Kota Denpasar I Gusti Ngurah Agung Darmayuda, yang dipandu oleh Bli Juna (Penyiar RPKD) dari pukul 09.00 s/d. 10.00 WITA. Komisioner KPU Kota Denpasar Agung Darmayuda dalam sosialisasinya menjelaskan tentang 10 draft Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang sudah dirilis oleh KPU Republik Indonesia. Draft PKPU yang berkaitan dengan pemilukada serentak 2015 telah diunggah diwebsite KPU Kota Denpasar, harapannya masyarakat dapat mencermati  draft PKPU yang sedang diuji publik ini. Selain menjelaskan tentang draft PKPU Pemilukada, Agung Darmayuda mengumumkan akan segera dibentuk badan ad hoc Pilkada yang akan diumumkan segera sekitar pertengahan Bulan April  ini.  Agung Darmayuda menambahkan sosialisasi yang bekerjasama dengan RPKD akan dilakukan setiap Hari Selasa pada pukul 09.00-10.00 WITA. Terimakasih kepada Radio RPKD 92.6 FM yang telah memfasilitasi kegiatan KPU Kota Denpasar, semoga upaya ini bermanfaat bagi kita semua

Populer

Belum ada data.