Berita Terkini

Penetapan Pasangan Calon yang Tidak Memenuhi Syarat

Senin, 24 Agustus 2015 Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Denpasar mengumumkan penetapan pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota yang tidak memenuhi syarat dalam Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Denpasar Tahun 2015. Acara ini berlangsung dari pukul 10.30-11.30 Wita dan dihadiri oleh beberapa undangan.  Undangan yang dimaksud adalah  Walikota Denpasar yang pada kesempatan ini diwakilkan Kepala Badan Kesbangpol Kota Denpasar. Selain itu hadir pula Kapolresta Denpasar, DANDIM 1611/Badung, Panwaslih Kota Denpasar, Kepala Kejaksaan Negeri Denpasar, Ketua Pengadilan Negeri Denpasar dan Pimpinan Partai Politik se-Kota Denpasar. Bertempat di Ruang Rapat Lantai III Kantor KPU Kota Denpasar, Ketua KPU Kota Denpasar yang didampingi semua komisioner membacakan keputusan sesuai hasil rapat pleno tertutup yang dilakukan satu jam sebelumnya. Sesuai dengan isi Berita Acara nomor 490/BA/VIII/2015 yang di keluarkan hari ini, dinyatakan bahwa I Ketut Suwandi, S.Sos., calon Walikota yang di usung gabungan partai partai Golkar, Partai Gerindra dan Partai Demokrat, tidak memenuhi syarat. Hal ini berarti KPU Kota Denpasar akan menunda tahapan selama tiga hari, kemudian melakukan sosialisasi juga tiga hari dan membuka pendaftaran lagi mulai tanggal 31 Agustus sampai tanggal 2 September 2015 mendatang sesuai dengan SE KPU RI Nomor 433/KPU/VIII/2015.

Koordinasi Forum-forum Diskusi Politik di Kota Denpasar

Koordinasi Forum-forum Diskusi Politik di Kota Denpasar             Kamis, 20 Agustus 2015 Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Denpasar melaksanakan sosialisasi tahapan pilkada di Gedung Santi Graha, Jalan Sudirman Denpasar. Dalam Koordinasi Forum-forum Diskusi Politik yang diselenggarakan kesbangpol Kota Denpasar ini, KPU Kota Denpasar mendapat kesempatan hadir sebagai salah satu narasumber. Hadir pula sebagai narasumber dalam acara itu adalah Kesbangpol Provinsi Bali, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Kota Denpasar dan Polserta Denpasar. Acara ini berlangsung dari pukul 08.30-11.00 wita dan dihadiri kurang lebih seratus peserta dari partai politik dan ormas (organisasi masyarakat) se-Kota Denpasar.             Sebagai salah satu narasumber dalam acara itu, Komisioner KPU Kota Denpasar I Gusti Ngurah Agung Darmayuda, S.T., M.M. hadir dengan memberikan penjelasan terkait dengan kesiapan KPU Kota Denpasar dalam menghadapi pilkada serentak 9 Desember mendatang. Peserta yang mengikuti acara ini sangat antusias, ujar Darmayuda ditemui usai menghadiri acara tersebut.

Sosialisasi Audit Dana Kampanye

Sosialisasi Audit Dana Kampanye             Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Denpasar melaksanakan Sosialisasi Audit Dana Kampanye pada hari Rabu, 19 Agustus 2015. Sosialisasi yang berlangsung selama satu setengah jam dari pukul 10.30-12.00 wita ini dilaksanakan di Ruang Rapat Lantai III, Kantor KPU Kota Denpasar. Sosialisasi ini dihadiri oleh pimpinan partai politik se-Kota Denpasar bersama dengan stafnya yang memahami akuntansi. Pimpinan partai politik yang hadir yaitu dari partai PDI Perjuangan, partai Nasdem, partai Golkar dan partai Demokrat. Selain itu hadir pula Bawaslu Provinsi Bali. Sebagai pemateri dalam sosialisasi ini, Ni Putu Ayu Winariati, S.P (Komisioner KPU Provinsi Bali) memberikan penjelasan yang sangat mendetail tentang laporan audit dana kampanye. Adapun laporan dimaksud adalah Laporan Awal Dana Kampanye, Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye dan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye. Namun pada pertemuan ini difokuskan dulu pada Laporan Awal Dana Kampanye. Untuk lebih mematangkan penjelasan mengenai laporan tersebut, partai politik diajak praktik langsung mengisi form laporan melalui media laptop. Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) diawali dengan menyerahkan rekening khusus atas nama pasangan calon (paslon) pada saat pendaftaran. Laporan awal dana kampanye ditutup pada tanggal 24 Agustus 2015 atau pada saat pendaftaran dan diserahkan ke KPU Kota Denpasar satu hari setelahnya. Dana kampanye dapat bersumber dari dana pribadi pasangan calon, sumbangan perorangan, sumbangan kelompok dan badan usaha. Sebelum menutup acara ini, Ketua Pokja Audit Dana Kampanye KPU Kota Denpasar, I Wayan Arsajaya, S.E. menegaskan bahwa informasi tentang Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye, Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye  dan juga informasi tentang penyesuaian tanggal pada setiap tahapan akan disosialisasikan lagi setelah 24 Agustus 2015

Rapat Kerja Pemutakhiran Data Pemilih

Rapat Kerja Pemutakhiran Data Pemilih             Sabtu, 15 Agustus 2015 Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Denpasar melaksanakan rapat kerja pemutakhiran data pemilih di Ruang Rapat Lantai III, Kantor KPU Kota Denpasar, Jalan Raya Puputan Renon Denpasar. Rapat kerja yang dimulai pukul 10.00 wita ini dihadiri oleh Ketua PPK, Ketua PPS bersama anggota yang menangani IT Pemutakhiran Data Pemilih yang jumlahnya kurang lebih 94 orang dari 4 kecamatan dan 43 desa yang ada di wilayah Kota Denpasar.             Rapat kerja ini berlangsung selama dua jam. Dalam sambutannya, yang sekaligus menjadi pokok utama rapat ini, I Wayan Arsa Jaya, Ketua Pokja Pemutakhiran Data Pemilih KPU Kota Denpasar membahas tentang permasalahan yang dihadapi oleh PPK, PPS dan PPDP dalam pelaksanaan coklit (pencocokan dan penelitian) yang sudah berlangsung sejak 15 Juli 2015. Disamping itu dibahas juga  tentang kelanjutan proses pemutakhiran data pemilih. Banyak permasalahan dibahas dalam sesi diskusi, dan tentu saja masalah tersebut berkaitan dengan temuan pada saat coklit di lapangan. Meski demikian, acara berlangsung dengan lancar dan permasalahan yang ditemukan pada saat coklit, sudah mendapatkan solusi sehingga yang terlibat dalam pemutakhiran data pemilih dapat melaksanakan tugasnya dengan baik.

Sosialisasi SE 416, 433 dan 443 kepada Tim Kampanye Pasangan Calon

Sosialisasi SE 416, 433 dan 443 kepada Tim Kampanye Pasangan Calon Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Denpasar melaksanakan sosialisasi tentang surat edaran dari KPU RI Nomor 416, 433 dan 443 kepada Tim Kampanye Pasangan calon walikota dan wakil walikota denpasar Tahun 2015 di Ruang Rapat Lantai II, Kantor KPU Kota Denpasar, Jalan Raya Puputan Renon Denpasar. Sosialisasi yang berlangsung dari pukul 10.00-11.00 Wita ini dihadiri oleh masing-masing dua orang tim kampanye pasangan calon Rai Mantra-Jayanegara, dua orang tim  kampanye pasangan calon Suwandi-Arjaya, dan dihadiri pula oleh panwaslih kota Denpasar. Dalam acara ini dibahas tentang Surat Edaran (SE)  KPU RI Nomor 416 (tentang  izin publikasi ijazah dan daftar riwayat hidup pasangan calon), SE Nomor 433 (tentang pencalonan) dan SE 443 (tentang penundaan tahapan pemilihan). Selain membahas SE 416, 433 dan 443 dalam sosialisasi ini ketua pokja pencalonan, I Made Raka Suwarna juga menyampaikan informasi tentang kekurangan persyaratan pencalonan. Sebelum menutup acara, I Made Raka Suwarna menegaskan, kekurangan berkas dilengkapi paling lambat 7 Agustus 2015 Pukul 16.00 Wita.

Verifikasi Persyaratan Pasangan Calon

Verifikasi Persyaratan Pasangan Calon Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Denpasar melaksanakan verifikasi persyaratan pasangan calon dari tanggal 31 Juli sampai dengan 4 Agustus 2015. Verifikasi ini dilakukan di tiga daerah yaitu di Jakarta (verifikasi syarat dukungan dan kepengurusan partai politik), Bali (verifikasi ijazah pasangan calon) dan di Surabaya (verifikasi surat keterangan tidak pailit). Verifikasi syarat dukungan dan kepengurusan partai politik di Jakarta dilakukan pada hari Jumat, 31 Juli dan Sabtu, 1 Agustus 2015. Semua komisioner dan beberapa staf KPU Kota Denpasar mengunjungi DPP Partai Politik yang mengusung pasangan calon. DPP Partai Politik yang dimaksud adalah DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) yang mengusung pasangan calon IB Rai Dharma Wijaya Mantra dan IGN Jaya Negara. Kemudian dilanjutkan dengan mengunjungi DPP Partai Demokrat, DPP Partai Gerindra dan kedua kubu DPP Partai Golkar yang mengusung pasangan calon I Ketut Suwandi, S.Sos. dan I Made Arjaya, S.E., M.Si. Hasil verifikasi tersebut menyatakan bahwa syarat dukungan dan kepengurusan partai politik sah. Di waktu yang bersamaan, beberapa orang staf KPU Kota Denpasar juga melakukan verifikasi ijazah di Kota Denpasar  dengan mengunjungi beberapa kampus tempat pasangan calon menamatkan pendidikannya. Kampus yang dimaksud adalah Universitas Udayana (verifikasi ijazah dari I Made Arjaya, S.E., M.Si.), Universitas Pendidikan Nasional (verifikasi ijazah dariIGN Jaya Negara), Universitas Dwijendra (verifikasi ijazah dari I Ketut Suwandi, S.Sos.) dan Universitas Hindu Indonesia (verifikasi ijazah dariIB Rai Dharma Wijaya Mantra). Hasil verifikasi ini menyatakan bahwa semua ijazah pasangan calon sah. Dilanjutkan pada hari Senin, 3 Agustus 2015 KPU Kota Denpasar mengunjungi Pengadilan Niaga Kota Surabaya untuk melakukan verifikasi surat keterangan tidak pailit dari pasangan calon. Ditemui di Kantor KPU Kota Denpasar usai mengunjungi Pengadilan Niaga Kota Surabaya, I Made Raka Suwarna, Ketua Pokja Pencalonan KPU Kota Denpasar mengatakan bahwa proses verifikasi sudah selesai dilakukan dan berjalan dengan lancar. Sesuai dengan tahapan pencalonan, tanggal 3 Agustus 2015 KPU Kota Denpasar mengeluarkan Berita Acara Hasil Penelitian Administrasi Pasangan Calon yang isinya masih ada kekurangan persyaratan administrasi yang harus dilengkapi pasangan calon dan kekurangan itu harus dilengkapi paling lambat 7 Agustus 2015.  

Populer

Belum ada data.