Berita Terkini

Seleksi Calon Anggota PPK di Kota Denpasar

Seleksi tertulis calon Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kota Denpasar dilaksanakan pada Jumat, 8 Mei 2015, bertempat di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU ) Kota Denpasar Jalan Raya Puputan Renon Denpasar. Seleksi itu diikuti 29 peserta yang telah dinyatakan lulus seleksi administrasi sesuai dengan lampiran pengumuman nomor : 150/KPU-Kota-016.433809/V/2015. Peserta yang mengikuti seleksi tersebut, diwajibkan/diharuskan  mengikuti 2 (dua) kali tes, yakni tes tulis dan tes wawancara. Tes tulis dilaksanakan selama 50 menit yang dimulai dari pukul 9.15 – 10.05 Wita. Usai tes tulis, calon peserta mengikuti tes wawancara pada hari yang sama dari pukul 11.00 – 18.00 Wita yang diikuti peserta yang telah dinyatakan lulus tes tulis (daftar terlampir). Menurut ketua pokja badan ad-hoc I Gusti Ngurah Agung Darmayuda, selama mengikuti tes wawancara, masing-masing peserta diwawancarai selama 15 menit dengan materi wawancara meliputi: Motivasi dan rekam jejak; Pengetahuan Kepemiluan dan Pilkada 2015, pengetahuan kewilayahan Kota Denpasar dan Integritas calon serta konfirmasi masukan dari masyarakat. Hasil test wawancara akan diumumkan paling lambat 7 (tujuh) hari setelah tes wawancara dilakukan. Harapannya agar calon yang lulus nantinya  memiliki motivasi, pengetahuan kepemiluan dan berintegritas menuju pemilu yang sehat dan berkualitas. 

Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Calon Anggota PPK

PENGUMUMAN HASIL SELEKSI ADMINISTRASI CALON ANGGOTA PANITIA PEMILIHAN KECAMATAN (PPK) SE-KOTA DENPASAR PEMILIHAN WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA DENPASAR TAHUN 2015   Nomor: 150 /KPU-Kota-016.433809/V/2015 Berdasarkan hasil Rapat Pleno KPU Kota Denpasar Nomor 144/BA/V/2015 tanggal 5 Mei 2015 tentang Berita Acara Seleksi Administrasi PPK Se-Kota Denpasar dalam rangka Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Denpasar Tahun 2015, yang dinyatakan lulus Seleksi Administrasi (terlampir). Kepada calon yang telah dinyatakan lulus administrasi diharapkan kehadirannya untuk tes tulis dan wawancara pada :   I . Tes Tulis Hari/tanggal : Jumat, 8 Mei 2015 Waktu : 08.30-10.30 WITA Pakaian : Bebas Rapi (kemeja) Tempat : Ruang Rapat KPU Kota Denpasar Lantai III Jalan Raya Puputan Renon Denpasar   II. Tes Wawancara Hari/tanggal : Jumat, 8 Mei 2015 Waktu : Jadwal Terlampir Tempat : Ruang Rapat KPU Kota Denpasar Lantai II Jalan Raya Puputan Renon Denpasar   Demikian Pengumuman ini di sampaikan atas perhatiannya diucapkan terimakasih    Denpasar, 5 Mei 2015 KOMISI PEMILIHAN UMUM KOTA DENPASAR KETUA, ttd. I GEDE JOHN DARMAWAN, SH.,M.Kn

Lomba Cipta Maskot KPU Kota Denpasar

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Denpasar mengadakan lomba Cipta Maskot dalam rangka Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota 2015. Lomba cipta maskot yang dimaksud untuk mendapatkan maskot mencerminkan ciri khas Kota Denpasar dengan semangat demokrasi yang berkualitas. Materi maskot  yang dimaksud dapat berbentuk manusia, hewan dan obyek lainnya  yang dapat dianggap menyerukan atau mengajak masyarakat untuk mengikuti pemilihan walikota dan wakil walikota Denpasar, serta yang paling penting adalah tidak mengandung unsur pornografi dan SARA ( suku, agama san antargolongan ). Syarat dan ketentuan lomba : - Lomba terbuka untuk umum dan peserta berumur minimal 15 tahun - Maskot boleh dibuat dalam bentuk olah digital ( jpg atau file asli ) dengan visual 2D (dpi 300 ) dengan hasil print A4 + CD, dan /atau manual ukuran A4 berwarna - Peserta wajib menyertai diskripsi atau penjelasan makna maskot - Peserta wajib menyertai foto copy identitas diri ( KTP, Kartu Pelajar / Mahasiswa dan nomor kontak person yang bisa dihubungi ) - Maskot harus hasil karya sendiri ( original ) belum pernah dipublikasikan - Peserta diijinkan mengirimkan maksimal 3 (tiga) hasilkarya dalam 1 amplop - Hasil karya maskot dikirimkan ke alamat di bawah ini, dengan tulisan “Lomba Cipta Maskot  KPU Kota Denpasar” dipojok kiri atas amplop              Kantor KPU Kota Denpasar              Jalan Raya PuputanRenon Denpasar – Bali              Telpon, 0361-226573              Email :kpudenpasar@gmail.com              Denpasar – Bali - Panitia akan menetapkan juara I,II,III + Piala dan Piagam - Hasil karya paling lambat diterima panitia tanggal: 25 Mei 2015 setiap hari jam 09.00-15.00 - Pengumuman pemenang akan diumumkan 3 Juni 2015 - Panitia berhak me-revisi hasil karya pemenang - Maskot yang dikirim sepenuhnya menjadi hak milik KPU Kota Denpasar - Keputusan dewan juri tidak dapat diganggu gugat - Untuk lebih jelas hubungi kontak kami panitia lomba cipta maskot KPU Kota Denpasar Kami menyediakan hadiah total Rp. 15.000.000

Penetapan Jumlah dan Sebaran Dukungan Bakal Calon Perseorangan Pilkada 2015

Komisi Pemilih Umum (KPU) Kota Denpasar melakukan rapat pleno  penetapan jumlah dan sebaran dukungan bakal pasangan calon perseorangan dalam pemilihan walikota dan wakil walikota Denpasar tahun 2015 pada Hari Sabtu Tanggal 2 Mei 2015 di Kantor KPU Kota Denpasar Jl. Raya Puputan Denpasar. Berita acara rapat pleno KPU Kota Denpasar Nomor 146/BA/V/2015 memutuskan hal-hal sebagai berikut: 1. Menetapkan jumlah dukungan bagi calon perseorangan dalam Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Denpasar Tahun 2015. Sesuai dengan DAK2 yang telah diterima jumlah penduduk Kota Denpasar adalah sebanyak 632.460 jiwa dan berdasarkan pasal 41 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015, dari jumlah penduduk Kota Denpasar tersebut dukungan yang harus terpenuhi adalah paling sedikit 7,5% (tujuh setengah persen). Sehingga jumlah dukungan yang harus dipenuhi bagi calon perseorangan adalah paling sedikit 7,5% x 632.460 jiwa = 47.434,5 (dibulatkan ke atas) menjadi = 47.435 jiwa. 2. Sebaran dukungan bagi calon perseorangan berdasarkan pasal 41 ayat (2) huruf e adalah tersebar lebih dari 50% (lima puluh persen) jumlah kecamatan se-kota Denpasar yaitu yaitu 50%x4 kecamatan se-kota Denpasar = 2 Kecamatan 3. Penetapan jumlah dan sebaran dukungan bagi calon perseorangan dalam pemilhan Walikota dan Wakil Walikota Denpasar Tahun 2015 ditetapkan dengan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Denpasar.

Pengumuman Pendaftaran Pemantau Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Denpasar

Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 serta berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota, maka Komisi Pemilih Umum (KPU) Kota Denpasar mengumumkan pendaftaran Pemantau Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Denpasar dengan jadwal sebagai berikut: NO Pemantau Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota MULAI BERAKHIR 1 Pengumuman Pendaftaran Pemantau Pemilu 1 Mei2015 2 Nopember 2015 2 Pengambilan Formulir dan Penerimaan Pendaftaran Pemantau Pemilu di KPU Kota Denpasar 1 Mei2015 2 Nopember 2015 3 Penelitian Administrasi Persyaratan Pemantau Pemilu 1 Mei2015 9 Nopember 2015 4 Akreditasi Pemantau Pemilu 4 Mei 2015 16 Nopember 2015 5 Bimbingan Teknis Pemantau Pemilu 5 Desember 2015 6 Penyampaian Laporan Hasil Pemantauan 25 Januari 2015 (7 hari setelah pelantikan calon terpilih) Informasi lebih lanjut hubungi kantor KPU Kota Denpasar Jl. Raya Puputan Renon Denpasar, telpon (0361)226573.

Populer

Belum ada data.