Berita Terkini

Rakor/Sosialisasi Alat Peraga Kampanye, Pencalonan, Mutarlih Kepada Partai Politik

Rakor/Sosialsiasi Pencalonan, Alat Peraga Kampanye dan Proses Pemutahiran Daftar pemilih dilaksanakan oleh KPU Kota Denpasar kepada Pengurus Partai Politik Kota Denpaar  pada Hari ini, Selasa Tanggal 7 Juli 2015 di Ruang Pertemuan Kantor KPU Kota Denpasar Jl. Raya Puputan Denpasar. Acara ini dipimpin oleh Ketua KPU Kota Denpasar, Gde John Darmawan yang didampingi oleh Komisioner KPU Kota Denpasar I Made Raka Suwarna, SH. MH sebagai ketua Pokja Pencalonan dan Kampanye Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Denpasar 2015. John Darmawan mengatakan bahwa tahapan Pencalonan berdasarkan PKPU Nomor 2 Tahun 2015 berlangsung dari tahapan Pengumuman Pencalonan dari tanggal 14 samapai dengan 25 Juli 2015, Tahapan Pendaftaran Calon berlangsun dari tanggal 26 sampai dengan tanggal 28 Juli 2015. Kemudian Tahapan kampanye sesuai PKPU Nomor 2 Tahun 2015 dari tanggal 27 Agustus sampai dengan tanggal 5 Desember 2015. Tahapan Pemutahiran Daftar Pemilih segera akan dilaksanakan mulai tanggal 15 Juli 2015 Petugas Pemutahiran Daftar Pemilih (PPDP) akan turun ke rumah-rumah diwilayah kerjanya. Kita mengundang partai politik yang mendapatkan kursi di DPRD dalam rangka mensosialisasikan tahapan pencalonan ini sekaligus berkoordinasi berkaitan dengan tahapan-tahapan yang akan berlangsung demikian John menambahkan. Rapat ini berlangsung dari pukul 10.00 sampai dengan pukul 12.00 Wita yang dihadiri oleh pengurus partai dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Golongan Karya (Golkar), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra). Raka Suwarna mendapingi ketua menyampaikan informasi yang berkaitan dengan PKPU No. 7 2015 tentan Kampanye dan PKPU No. 9 2015 tentang pencalonan terutama yang berkaitan dengan Bahan kampanye, Alat peraga kampanye, Iklan kampanye dan mekanisme Debat publik Dalam penjelasannya, Devisi Hukum KPU Kota Denpasar, I Made Raka Suwarna S.H., M.H. menegaskan bahwa sifat dari kampanye adalah koordinasi. Jadi segala sesuatu yang terkait dengan pencalonan dan kampanye, Bakal Pasangan Calon, Penghubung Pasangan Calon, Relawan dan orang-perseorangan harus selalu berkoordinasi dengan KPU Kota Denpasar demi suksesnya Pilkada 9 Desember 2015 mendatang pungkas Raka.

Bimtek Pemutahiran Daftar Pemilih Kepada PPK dan PPS se Kota Denpasar

Komisi Pemilhan Umum (KPU) Kota Denpasar melaksanakan Bimbingan Teknis (Bimtek) Pemutahiran Daftar Pemilih kepada PPK dan PPS se Kota Denpasar Hari Kamis Tanggal 2 Juli 2015, bertempat di Ruang Pertemuan Lantai III Kantor KPU Kota Denpasar Jl. Raya Puputan Renon Denpasar. Bimtek ini diberikan oleh Komisioner KPU Kota Denpasar I Wayan Arsa Jaya, SE sebagai Ketua Pokja Pemutahiran Daftar Pemilih dan IGN Agung Darmayuda sebagai Ketua Pokja Badan Ad-Hoc dalam hal ini pembentukan Petugas Pemutahiran Data Pemilih (PPDP).  Arsa Jaya mengatakan bahwa bimtek saat ini memfokuskan pada pemetaan dan pembentukan TPS oleh PPS serta mekanisme pembentukan PPDP. Informasi berkaitan dengan pelaksanaan pemutahiran dan proses pencocokan dan penelitian (coklit) disampaikan pula sebagai gambaran ruang lingkup pekerjaan PPDP nantinya. Kita membagikan CD yang berisikan soft copy pemilih aktif yang nantinya dilakukan pemetaan TPS oleh PPS, kemudian berdasarkan TPS inilah nantinya PPS mengusulkan nama-nama petugas PPDP demikian arsa menambahkan. Harapannya PPDP ini segera terbentuk dan segera kita berikan bimtek sehingga mulai tanggal 15 Juli sudah mulai bekerja pungkas Arsa.

Klip Jingle Pilkada 2015 KPU Kota Denpasar

KPU Kota Denpasar merilis klip jingle dalam rangka pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Denpasar 2015 Klip ini dirils menyusul setelah dirilisnya jingle yang telah di launcing 3 Juni 2015. Ketua KPU Kota Denpasar Gede John Darmawan mengatakan, Kita menggandeng musisi Nanoe Biroe dalam pembuatan jingle sekaligus klipnya yang saat pembuatnya melibatkan staff KPU Kota Denpasar yang menggambarkan kesiapan kita dalam menyongsong Perhelatan Pilkada 2015. Ketua Pokja sosialisasi I Gusti Ngurah Agung Darmayuda mengatakan bahwa klip ini dimaksudkan untuk alat sosialisasi Pemilliihan Walikota dan Wakil Walikota Denpasar 2015, yang akan di upload di youtube, instagram dan media massa TV, harapannya video ini lebih komunikatif dan membumi dalam mendongkrak partisipasi pemilih di Kota Denpasar. klik link  https://www.youtube.com/watch?v=zlrB8-9yA_I lirik jingle AYO NYOBLOS Ayo nyoblos, yuk… Ayo memilih, yuk… Walikota dan Wakil Walikota Denpasar   Ayo nyoblos, yuk… Gunakan hak pilih, yuk… Ke TPS hari Rabu, 9 Desember 2015   Ayo gunakan, hak pilih kita Langsung, umum, bebas, rahasia… Jujur dan adil…   Memilih Walikota dan Wakil Walikota Untuk Denpasar tercinta

KPU Kota Denpasar Menggandeng FISIP Udayana Melakukan Riset Pemilih di Kota Denpasar

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Denpasar melakukan kerjasama dengan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Udayana dalam rangka melakukan riset berkaitan dengan  partisipasi pemilih di Kota Denpasar. Ketua KPU Kota Denpasar I Gede John Darmawan mengatakan bahwa kerjasama dengan Fisip Unud atas dasar MOU yang telah berjalan berkaitan dengan pemilu dan pendidikan pemilih. Dalam proposal penelitian diungkapkan bahwa ada beberapa persoalan yang akan diteliti antara lain terkait dengan partisipasi dalam pemilu diantaranya adalah fluktuasi kehadiran pemilih ke TPS, suara tidak sah yang tinggi, gejala politik uang, misteri derajat melek politik warga, dan langkanya kesukarelaan politik. Lebih lanjut disebutkan bahwa dalam negara demokrasi, partisipasi pemilih menjadi elemen penting demokrasi perwakilan. Ia adalah fondasi praktik demokrasi perwakilan. Persoalannya, terdapat sejumlah masalah menyangkut partisipasi pemilih yang terus menggelayut dalam setiap pelaksanaan pemilu. Sayangnya, persoalan itu tidak banyak diungkap dan sebagian menjadi ruang gelap yang terus menyisakan pertanyaan. Riset pemilu merupakan salah satu elemen strategis dalam manajemen pemilu. Riset tidak hanya memberikan rasionalitas akademik mengenai suatu substansi pemilu. Riset lebih jauh memberikan pijakan empirik mengenai persoalan atas hal yang menjadi perdebatan. Hasil riset memastikan program dan kebijakan kepemiluan tidak dibangun atas postulat spekulatif, tetapi dikonstruksi berlandaskan pada argumen empirik dan rasional dengan proses yang dapat dipertanggungjawabkan.   Penelitian ini akan menggunakan metode kuantitatif karena tujuan dari penelitian ini adalah mengetahui, bagaimana tingkat partisipasi  pemilih dan untuk mengetahui faktor-faktor yang mempengaruhi pemilih menggunakan atau tidak menggunakan haknya untuk memilih. Berdasarkan tujuannya, penelitian ini adalah penelitian eksplanatif. Tipe penelitian eksplanatif  bermaksud menjelaskan hubungan kausal dan pengujian hipotesa.(Singarimbun dan Efendi, 1989: 4) Penelitian ini mencoba untuk menjelaskan apa yang terjadi di balik fenomena sosial yang ada dalam masyarakat. Dalam penelitian ini akan dijelaskan bagaimana hubungan antar tiga variabel yang penulis buat, antara faktor sosiologis, faktor kandidat, dan faktor program dengan perilaku memilih masyarakat. Lokasi penelitian mencakup seluruh kecamatan yang ada di Kota Denpasar Penelitian akan dilakukan efektif selama tiga bulan dari mulai persiapan, proses pengumpulan data, proses pengolahan data, hingga analisa dan persiapan pembuatan laporan dan seminar hasil penelitian. Pada penelitian ini, peneliti menggunakan data primer yaitu data yang langsung berasal dari sumber pertama (responden) di lokasi penelitian atau objek penelitian. Secara teknis, peneliti akan menggunakan metode survei. Untuk melaksanakan metode ini, penulis akan memberikan pertanyaan-pertanyaan yang disusun dalam sebuah kuesioner dijawab oleh responden dengan bantuan pewawancara (face to face interview). Di luar dua sumber data tersebut, dilakukan juga studi literatur dengan mencari sumber skunder berupa buku, jurnal, laporan penelitian, dokumen, dan sumber tertulis lainnya yang berkaitan dengan permasalahan yang dikaji. Studi literatur ini diperlukan untuk memperkuat konsep dan teori yang menunjang penelitian ini. Studi literatur dilakukan sebelum penelitian lapangan dilaksanakan. Secara umum, topik riset menghasilkan keluaran (out put) dalam bentuk (1) Laporan Hasil Riset, dan (2) Publikasi buku hasil riset. Secara khusus hasil akhir dari riset ini adalah dipetakannya akar persoalan atau peta masalah serta adanya rekomendasi atas persoalan dari setiap topik riset. Semua hasil akhir riset tersebut dibuat dalam bentuk hard file dan soft file baik format word maupun pdf. Ketua Pokja Riset I Gusti Ngurah Agung Darmayuda mengatakan bahwa riset kali ini membidik dua sasaran yaitu pasca pemilu legislatif serta pemilu presiden 2014 dan menjelang pemilihan kepala daerah 2015. Harapannya agar berbagai permasalahanpemilu  dapat dibedah sedemikian rupa untuk diketahui akar masalah dan dicari jalan keluarnya. Sehinggapartisipasi dalam pemilu berada pada idealitas yang diimajinasikan. Oleh karena itu, program riset menjadi aktivitas yang tidak terhindarkan dalam manajemen pemilu pungkasnya.

Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4) Kota Denpasar

KPU Kota Denpasar telah mendapatkan rekap analisis Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4)  yang diunduh dari Portal Sidalih KPU RI hari ini 24 Juni 2015. Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4) Kota Denpasar berjumlah total 478.467 terdiri dari 239.685 pria dan 238.782 wanita. Dari jumlah tersebut ada 2 penduduk yang berumur di bawah 17 tahun namun sudah menikah, sejumlah 973 orang berumur di atas 90 tahun, ada 6.524 orang merupakan pemilih pemula dan 238 tercatat penyandang disabilitas. Rekap analisis DP4 dimaksud dapat dilihat klik "rekap analisis DP4"

Tidak Ada Pasangan Calon Perseorangan Di Kota Denpasar

Dipastikan tidak ada Calon Perseorangan di Kota Denpasar. Menyusul sampai batas waktu penyerahan syarat dukungan calon perseorangan ditutup pada pukul 16:00 Wita Tanggal 15 Juni 2015. Sebagaimana kita ketahui, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Denpasar menerima Persyaratan Dukungan Pasangan Calon Perseorangan dalam Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Denpasar Tahun 2015 di Kantor KPU Kota Denpasar dari tanggal 11-15 Juni 2015, pukul 08.00-16.00 Wita. Penerimaan Persyaratan Dukungan Pasangan Calon Perseorangan ini menyusul dikeluarkannya pengumuman dari KPU Kota Denpasar Nomor 212/KPU-Kota-016.433809/V/2015 tentang Penyerahan Syarat Dukungan Pasangan Calon Perseorangan Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2015 pada tanggal 23 Mei 2015. Diterimanya Persyaratan Dukungan Pasangan Calon Perseorangan tentu saja sudah berdasarkan Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pilkada Serentak tanggal 9 Desember 2015 mendatang. Sampai dengan batas waktu yang ditetapkan, tidak ada seorang pun yang datang ke Kantor KPU Kota Denpasar untuk membawa persyaratan tersebut. Dipastikan tidak ada Pasangan Calon Perseorangan di Kota Denpasar dalam Pilkada tahun ini. Ujar I Made Raka Suwarna, S.H., M.H., Devisi Hukum KPU Kota Denpasar.

Populer

Belum ada data.