Berita Terkini

Pemeriksaan Kesehatan Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Denpasar Tahun 2015

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Denpasar melaksanakan tahapan pemeriksaan kesehatan bagi pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Denpasar Tahun 2015. Pemeriksaan kesehatan ini dilaksanakan di Rumah Sakit Umum Daerah Wangaya (RSUD Wangaya), tepatnya di Paviliun Praja Amerta Jalan Kartini Denpasar. Mengingat ada dua pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Denpasar dalam pilkada serentak tahun 2015, tes pemeriksaan kesehatan dilakukan dua tahap.   Tes pemeriksaan kesehatan hari pertama tanggal 29 Juli 2015 dilaksanakan oleh IB Rai Dharma Wijaya Mantra dan IGN Jaya Negara, pasangan calon yang diusung oleh Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP). Pasangan calon ini melaksanakan pemeriksaan kesehatan  dari pukul 07.00-09.30 Wita.   Tes pemeriksaan kesehatan hari kedua tanggal 30 Juli 2015 dilaksanakan oleh Ketut Suwandi, S.Sos. dan I Made Arjaya, S.E., M.Si, pasangan calon yang diusung oleh partai Golkar, Partai Gerindra dan Partai Demokrat. Pemeriksaan kesehatan pasangan calon ini berlangsung dari pukul 07.30-12.35 Wita. Pemeriksaan kesehatan ini berlangsung lebih lama dikarenakan pasangan calon tidak datang secara bersamaan. Meski demikian pemeriksaan kesehatan tetap berlangsung dengan baik.   Ditemui di lobby Paviliun Praja Amerta RSUD Wangaya usai pemeriksaan kesehatan, Ketua Pokja Pencalonan I Made Raka Suwarna, S.H., M.H. mengatakan hasil tes akan keluar 1 (satu) Agustus 2015 mendatang.

Pendaftaran Bakal Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Denpasar Hari Terakhir

Hari ini Selasa, 28 Juni 2015 tepat di hari terakhir pendaftaran bakal pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Denpasar Tahun 2015, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Denpasar menyambut kedatangan I Ketut Suwandi, S.Sos. dan I Made Arjaya, S.E., M.Si. di Kantor KPU Kota Denpasar Jalan Raya Puputan Renon Denpasar. I Ketut Suwandi, S.Sos. dan I Made Arjaya, S.E., M.Si adalah bakal pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota yang di usung oleh gabungan partai dari partai Golkar, Partai Gerindra dan Partai Demokrat.  I Ketut Suwandi, S.Sos. dan I Made Arjaya, S.E., M.Si beserta rombongan tim pemenangannya tiba di Kantor KPU Kota Denpasar Pukul 14.30 Wita. Bertempat di Ruang Rapat Lantai III Kantor KPU Kota Denpasar, bakal pasangan calon beserta tim pemenangannya menyerahkan berkas syarat pendaftaran untuk kemudian diperiksa oleh Tim Pemeriksa Berkas. “Setelah diperiksa, berkas sudah lengkap meski ada beberapa yang masih belum memenuhi syarat” ujar I Made Raka Suwarna, S.H., M.H., Ketua Pokja Pencalonan KPU Kota Denpasar usai penerimaan berkas. Kelengkapan berkas dimaksud, bisa dilengkapi sampai tanggal 7 Agustus mendatang. Dengan berakhirnya masa pendaftaran bakal pasangan calon walikota dan Wakil Walikota Denpasar Tahun 2015 hari ini, dipastikan di Kota Denpasar terdapat 2 Pasangan Calon dalam Pilkada serentak 9 Desember 2015 mendatang, pungkas Raka.

Pendaftaran Bakal Calon Walikota dan Wakil Walikota Denpasar Tahun 2015 Hari Pertama

Minggu, 26 Juli 2015 sesuai dengan Tahapan Pelaksanaan Pilkada, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Denpasar membuka pendaftaran bakal pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Denpasar Tahun 2015 di kantor KPU Kota Denpasar Jalan Raya Puputan Renon Denpasar. Pendaftaran ini akan dibuka sampai tanggal 28 Juni 2015 dari pukul 08.00-16.00 Wita. Pendaftaran bakal calon hari pertama dilakukan oleh Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dengan mengusung IB Rai Dharma Wijaya Mantra dan IGN Jaya Negara sebagai Calon Walikota dan Wakil Walikota Denpasar. Dengan diiringi tari baris, bleganjur dan beberapa tim pemenangannya, rombongan bakal pasangan calon tiba di kantor KPU Kota Denpasar Pukul 09.00 Wita. Bertempat di Ruang Rapat Lantai III Kantor KPU Kota Denpasar, berkas persyaratan diperiksa oleh tim pemeriksa. Ditemui usai pemeriksaan berkas, Ketua Pokja Pencalonan I Made Raka Suwarna, S.H., M.H. mengatakan bahwa berkas yang diterima sudah lengkap namun masih ada beberapa yang belum memenuhi syarat. Berkas yang belum memenuhi syarat tersebut bisa dilengkapi sampai 7 Agustus mendatang, tambah Raka.

Sosialisasi PKPU Nomor 12 Tahun 2015 kepada Pengurus Partai Politik se-Kota Denpasar

Kamis, 23 Juli 2015 Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Denpasar menyelenggarakan sosialisasi dengan pengurus partai politik se-Kota Denpasar di Ruang Rapat Lantai II Kantor KPU Kota Denpasar. Rapat yang dimulai pukul 10.30 Wita ini dihadiri oleh pengurus parpol yang mendapat kursi di DPR. Pengurus parpol yang hadir diantaranya adalah pengurus dari partai Gerindra, PDIP, Golkar, Demokrat dan Hanura. Selain pengurus parpol tersebut, Panwaslih Kota Denpasar juga hadir dalam sosialisasi ini. Agenda utama dalam sosialisasi ini adalah PKPU Nomor 12 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota. Terkait dengan perubahan PKPU Nomor 9 menjadi PKPU Nomor 12 Tahun 2015, KPU Kota Denpasar membagikan hardcopy PKPU Nomor 12 kepada pengurus parpol dan membagikan Surat Edaran dari KPU RI Nomor 396/KPU/VII/2015 terkait Penjelasan Beberapa Aturan dalam PKPU Nomor 12. Sebelum sosialisasi ini ditutup pukul 12.00 Wita, I Made Raka Suwarna, S.H., M.H., Devisi Hukum KPU Kota Denpasar juga menginformasikan tentang tata cara penerimaan Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Denpasar Tahun 2015 dan memberikan informasi tentang kesiapan KPU Kota Denpasar jelang tahapan Pendaftaran Pasangan Calon yang sedianya sesuai dengan tahapan tanggal 26-28 Juli 2015.

Pengumuman Pendaftaran Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Denpasar

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Denpasar mengumumkan pendaftaran pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Denpasar mulai hari ini di tandai dengan penempelan pengumuman di papan pengumuman KPU Kota Denpasar Jl Raya Puputan Renon Denpasar. Pengumuman ini sesuai dengan tahapan berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2015 tentang tahapan dan jadwal Pilkada 2015. I Made Raka Suwarna, SH. MH sebagai ketua Pokja Pencalonan mengatakan selain pada  Papan Pengumuman kami juga mengumumkan di media massa cetak dan media massa elektronik, serta di laman KPU Kota Denpasar, juga media sosial seperti facebook, twitter, dan instagram; harapannya masyarakat tahu mengenai tahapan ini terutama bagi partai politik yang akan mengusung pasangan calon nantinya. Lebih jauh Raka mengatakan pengumuman yang bernomor 386/KPU-Kota-016.433809/VII/2015 yang ditanda tangani Ketua KPU Kota Denpasar tanggal 11 Juli 2015 merupakan pengumuman yang memuat syarat dukungan dan pencalonan serta tanggal dan waktu pendaftaran. Adapun syarat dukungan dan pencalonan adalah: 1. Persayaratan dukungan dari Partai Politik atau gabungan partai politik adalah: a. Memperoleh kursi pada Pemilu anggota DPRD Kota  Denpasar  2014 paling sedikit 20% x 45 kurisi = 9 kursi b. Memperoleh suara sah pada pemilu anggota DPRD Kota Denpasar 2014 paling sedikit  25% x suara sah yaitu 286.389 = 71.598 c. Ketentuan ini hanya berlaku bagi parpol yang memperoleh kursi di DPRD Kota Denpasar pada  pemilu 2014 2. Persyaratan pencalonan dengan dokumen berdasarkan yang tertuang dalam PKPU No. 12 Tahun 2015 (Perubahan atas PKPU No. 9 Tahun 2015) Waktu penyerahan dokumen dukungan mulai tanggal 26 Juli  sampai dengan 28 Juli 2015, Pukul 08.00 - 16.00 Wita bertempat di Kontor KPU Kota Denpasar Jl. Raya Puputan Renon Denpasar. Raka mengatakan lebih lanjut bahwa apabila ada hal-hal yang kurang jelas silahkan datang langsung ke Kantor atau silahkan menelpon kami di nomor telpon (0361)226573 atau facimile (0361) 264991. klik pengumuman pendaftaran

Bimtek PPDP dan Sosialisasi Pemutakhiran Daftar Pemilih Kepada Kaling/Kadus se Kota Denpasar

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Denpasar melaksanakan sosialisasi pemutakhiran daftar pemilih kepada kepala lingkungan (kaling), kepala dusun (kadus)  se-Kota Denpasar sekaligus melaksanakan Bimbingan Teknis (Bimtek) kepada Petugas Pemutakhiran Daftar Pemilih ( PPDP) se-Kota Denpasar. Kegiatan ini berlangsung di beberapa tempat secara bersamaan dari Tanggal 11 Juli - 13 Juli 2015. Kegiatan ini merupakan kelanjutan dari Bimtek yang telah diberikan kepada Panitia Pemilih Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) tanggal 2 Juli yang lalu demikian I Wayan Arsa Jaya, SE. sebagai ketua Pokja Pemutahiran Daftar Pemilih mengatakan disela-sela bimtek di Kecamatan Denpasar Barat. Arsa mengatakan lebih lanjut bahwa materi bimtek berfokus pada metode Coklit yang dilaksanakan oleh PPDP yang telah dibekali pula buku panduan yang disusun menarik dan mudah dipahami. Kami juga diberikan buku kendali kerja yang harus diisi untuk mengetahui perkembangan proses pemilihan yang diharapkan semua tingkatan melakukan monitoring secara berjenjang. Kami semua komisioner membagi diri melakukan monitoring di masing-masing kecamatan sehingga pelaksanaan bimtek ini cepat mendapat solusi bila ada permasalahan dilapangan. Ketua KPU Kota Denpasar Gede John Darmawan mengatakan bahwa saat bimtek ini dihadiri pula oleh kepala lingkungan dan kepala dusun bahkan ada beberapa tempat dihadiri kepala desa/lurah sehingga kegiatan ini sekaligus ajang sosialisasi pemutahiran daftar pemilih agar mereka menyampaikan kepada warganya dilingkungan masing-masing bahwa akan ada petugas PPDP yang akan datang kerumah-rumah dari tanggal 15 Juli sampai dengan 15 Agustus 2015. Tahapan pemutahiran ini nanti akan menjadi DPS (Daftar Pemilihan Sementara) sampai dengan DPT (Daftar Pemilih Tetap) proses ini disampaikan pula dengan harapan agar masyarakat secara aktif megecek setiap tahapan tersebut. Kegiatan Coklit oleh petugas PPDP ada sedikit kendala karena waktu tahapan ini bersamaan dengan hari raya besar Umat Hindu Galungan dan Kuningan serta Hari Raya Umat Muslim Idul Fitri namun kami optimis pemutahiran oleh petugas PPDP ini dapat berlangsung tepat waktu pungkas John.

Populer

Belum ada data.