Berita Terkini

Rakor Penetapan Pembatasan Dana Kampanye

Rakor Penetapan Pembatasan Dana Kampanye Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Denpasar melaksanakan Rapat Koordinasi Penetapan Pembatasan Dana Kampanye Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Denpasar Tahun 2015 pada hari Kamis, 10 September 2015 di Ruang Rapat Lantai II Kantor KPU Kota Denpasar, Jalan Raya Puputan Renon Denpasar. Rapat koordinasi yang dimulai pukul 10.00 Wita ini dihadiri oleh Tim Kampanye dari masing-masing Bakal Pasangan Calon. Dalam rapat tersebut dikoordinasikan dan disepakati pembatasan dana kampanye. Element-element yang dibicarakan dan menjadi pembatasan adalah penyelenggaraan, kampanye rapat umum, pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, pembuatan bahan kampanye, dan penetapan biaya jasa manajemen/konsultan. Kesepakatan akhir rapat koordinasi ini menetapkan besarnya batas dana kampanye adalah sebesar Rp 13.320.625.000,- (Tiga Belas Milyar Tiga Ratus Dua Puluh Juta Enam Ratus Dua Puluh Lima Ribu Rupiah). Selain mengenai penetapan pembatas dana kampanye yang akan digunakan untuk membiayai kampanye, KPU Kota Denpasar juga mengingatkan kembali tentang jadwal pelaksanaan penyerahan laporan audit dana kampanye yaitu tanggal 13 September 2015 dari Pukul 08.00 – 16.00 Wita.

Jelang Kampanye, KPU Kota Denpasar Gelar Rapat Koordinasi

Jelang Kampanye, KPU Kota Denpasar Gelar Rapat Koordinasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Denpasar melaksanakan rapat koordinasi tahapan kampanye. Rapat koordinasi ini dilaksanakan hari ini, Selasa 8 September 2015 di Ruang Rapat Lantai III Kantor KPU Kota Denpasar. Rapat ini dihadiri oleh tiga Bakal Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Denpasar Tahun 2015, Ketua Tim Kampanye dan Tim Penghubungnya. Selain itu rapat ini juga dihadiri oleh Panwaslih Kota Denpasar. Rapat koordinasi yang berlangsung selama kurang lebih satu setengah jam ini membahas tentang persiapan menjelang kampanye. Persiapan dimaksud mencakup alat peraga, bahan dan iklan kampanye serta pas photo untuk surat suara. Dalam sambutannya, Ketua Pokja Pencalonan, I Made Raka Suwarna menegaskan bahwa desain tersebut harus segera diserahkan mengingat waktu tiap tahapan sangat terbatas pasca berubahnya jadwal tahapan. Dalam rapat ini, selain membahas tentang kampanye, Ketua KPU Kota Denpasar juga memperlihatkan contoh surat suara kepada para undangan.

Rapat Pleno Daftar Pemilih Sementara KPU Kota Denpasar

Rapat Pleno Daftar Pemilih Sementara Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Denpasar melaksanakan Rapat Pleno Penetapan DPS (Daftar Pemilih Sementara) pada hari ini, Rabu 2 September 2015 di Ruang Rapat Lantai III, Kantor KPU Kota Denpasar. Rapat yang dimulai dari pukul 10.00 Wita ini dihadiri oleh Panwaslih Kota Denpasar, Pimpinan Partai Politik se-Kota Denpasar, Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Denpasar, Ketua dan Anggota PPK se-Kota Denpasar.   Dalam rapat ini, Ketua Pokja Pemutakhiran Daftar Pemilih, I Wayan Arsajaya, S.E. memaparkan perihal proses pemutakhiran daftar pemilih. Selain itu, dipaparkan pula tentang rincian rekap daftar pemilih sementara. Sesuai dengan berita acara Nomor 515/BA/IX/2015 yang ditandatangani oleh semua Komisioner KPU Kota Denpasar hari ini, jumlah pemilih yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Sementara Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Denpasar Tahun 2015 di Kota Denpasar adalah 423.553 pemilih. Lebih lengkap tentang Berita Acara Nomor 515/BA/IX/2015 dapat di klik disini.   Dari tampilan data yang disajikan, terdapat 7.303 pemilih pemula dalam Daftar Pemilih Sementara Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Denpasar Tahun 2015, sebanyak 5.525 pemilih baru dan 48.087 pemilih yang dicoret karena tidak memenuhi syarat. Proses selanjutnya, KPU Kota Denpasar akan mencetak DPS tersebut untuk diumumkan dan selanjutnya proses pemutakhiran terkait pemilih yang belum terdaftar dapat didaftarkan pada masa perbaikan DPS tersebut sebelum ditetapkan sebagai Daftar Pemilih Tetap pada tanggal 1-2 Oktober 2015.

Cara Penggunaan Layanan SMS Gateway KPU Kota Denpasar

SMS Gateway             Demi melayani pemilih di Kota Denpasar dalam Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Denpasar Tahun 2015, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Denpasar mengeluarkan pengumuman bernomor 517/KPU-Kota-016.433809/IX/2015 yang isinya membuka Layanan SMS Gateway mulai tanggal 3 September 2015. Layanan SMS Gateway ini bertujuan untuk mengecek apakah pemilih di Kota Denpasar sudah terdaftar atau belum di dalam Daftar Pemilih. Cara penggunaan layanan SMS Gateway adalah sebagi berikut   Ketik NIK (Nomor Induk Kependudukan) kemudian kirim SMS ke: 1.      081558832736 (Indosat), 2.      087761556327 (XL), 3.      081337147254 (Telkomsel)   Contoh: ketik 517103xxxxxxxxxx kirim ke: 1.      081558832736 (Indosat), 2.      087761556327 (XL), 3.      081337147254 (Telkomsel)   Lebih lanjut tentang pengumuman ini, dapat di klik disini.

Sosialisasi di FISIP Unud

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Denpasar mendapat kesempatan menjadi narasumber dalam acara Pengenalan Kehidupan Kampus Mahasiswa Baru (PKKMB)  2015 yang diselenggarakan oleh Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Udayana. Sosialisasi ini dilaksanakan pada hari Selasa, 25 Agustus 2015 di Gedung IPD Kampus Bukit Jimbaran.  Dengan dipandu oleh bu Dewi sebagai moderator, Devisi Sosialisasi KPU Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Agung Darmayuda hadir sebagai narasumber dengan memberikan materi seputaran pilkada 2015 dihadapan 300 orang mahasiswa baru FISIP Universitas Udayana. Selain I Gusti Ngurah Agung Darmayuda, PD I (Pembantu Dekan I) FISIP Unud juga tampil sebagai narasumber. I Gusti Ngurah Agung Darmayuda memberikan penjelasan tentang pilkada, terutama tentang kesiapan KPU Kota Denpasar dalam menghadapi pilkada serentak 9 Desember 2015 mendatang, sedangkan PD I Unud mengenalkan tentang kampus. Peserta yang mengikuti sosialisasi ini sangat antusias, ujar I Gusti Ngurah Agung Darmayuda usai menghadiri acara tersebut.

Penetapan Pasangan Calon yang Tidak Memenuhi Syarat

Senin, 24 Agustus 2015 Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Denpasar mengumumkan penetapan pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota yang tidak memenuhi syarat dalam Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Denpasar Tahun 2015. Acara ini berlangsung dari pukul 10.30-11.30 Wita dan dihadiri oleh beberapa undangan.  Undangan yang dimaksud adalah  Walikota Denpasar yang pada kesempatan ini diwakilkan Kepala Badan Kesbangpol Kota Denpasar. Selain itu hadir pula Kapolresta Denpasar, DANDIM 1611/Badung, Panwaslih Kota Denpasar, Kepala Kejaksaan Negeri Denpasar, Ketua Pengadilan Negeri Denpasar dan Pimpinan Partai Politik se-Kota Denpasar. Bertempat di Ruang Rapat Lantai III Kantor KPU Kota Denpasar, Ketua KPU Kota Denpasar yang didampingi semua komisioner membacakan keputusan sesuai hasil rapat pleno tertutup yang dilakukan satu jam sebelumnya. Sesuai dengan isi Berita Acara nomor 490/BA/VIII/2015 yang di keluarkan hari ini, dinyatakan bahwa I Ketut Suwandi, S.Sos., calon Walikota yang di usung gabungan partai partai Golkar, Partai Gerindra dan Partai Demokrat, tidak memenuhi syarat. Hal ini berarti KPU Kota Denpasar akan menunda tahapan selama tiga hari, kemudian melakukan sosialisasi juga tiga hari dan membuka pendaftaran lagi mulai tanggal 31 Agustus sampai tanggal 2 September 2015 mendatang sesuai dengan SE KPU RI Nomor 433/KPU/VIII/2015.

Populer

Belum ada data.