Berita Terkini

Kuliah Umum Transparansi Partai Politik

Komisi Pemilihan Umum Kota Denpasar bekerjasama dengan Fakultas Ilmu Sosial dan Politik Universitas Udayana (FISIP UNUD) Denpasar, Jumat (27/5), menyelenggarakan Kuliah Umum “ Transparansi Partai Politik”. Kuliah Umum yang berlokasi di Aula Kantor KPU Kota Denpasar ini dihadiri oleh Mahasiswa beserta Dosen Jurusan Sosiologi FISIP UNUD. Kuliah Umum dimulai pukul 10.00 Wita dan dibuka oleh Ketua KPU Kota Denpasar, I Gede John Darmawan, SH.,M.Kn. Sebagai pembicara, Ketua KPU Kota Denpasar memberikan gambaran umum partai politik di Indonesia. Kemudian, menjelaskan tentang Transparansi Partai Politik yang terkait dengan kewajiban dari partai politik untuk menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban Keuangannya kepada publik,  mengingat besarnya anggaran keuangan negara yang digunakan untuk membiayai partai politik. Namun, selama ini akses publik terhadap pergerakan keuangan partai politik serta tujuan dari penggunaannya masih rendah. Terkait dengan Pemilu, Undang-Undang Pemilu No. 8 Tahun 2012 semakin menegaskan perlunya transparansi keuangan partai politik. UU ini mewajibkan partai politik maupun pasangan calon dari partai politik untuk menyampaikan Laporan Dana Kampanye. Laporan Dana Kampanye tersebut diaudit oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) yang ditetapkan KPU. Apabila ada penyelewengan maka partai politik maupun pasangan calon dari partai politik tersebut dapat didiskualifikasi. Bahkan wacananya, Tahun 2019 akan diterapkan konsukuensi berupa pembatalan sebagai pemenang pemilu apabila parpol yang merupakan pemenang pemilu melakukan penyelewengan dana kampanye. Usai memberikan pemaparan, Ketua KPU Kota Denpasar membuka sesi tanya jawab. Dalam sesi tanya jawab, 3 orang mahasiswa menyampaikan pertanyaan yang terkait dengan partai politik. Setelah sesi tanya jawab, kuliah umum pun diakhiri. Ketua KPU Kota Denpasar, berharap kuliah umum ini dapat menambah wawasan dan meningkatkan idealisme mahasiswa terhadap kehidupan bangsa terutama partai politik. “Mahasiswa harusnya memiliki Idealisme sehingga kritis dan solutif terhadap permasalahan bangsa. Baik secara lisan maupun tulisan untuk menjadi bahan perbaikan terhadap kehidupan bangsa khususnya parpol”, ujar John Darmawan. 

Help Desk PPID

Dalam rangka keterbukaan informasi publik, KPU Kota Denpasar telah membentuk Help Desk PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi). Help Desk PPID siap memberi pelayanan permintaan informasi dan dokumentasi dalam penguasaan KPU Kota Denpasar. Informasi yang dimaksud terbagi menjadi tiga kategori yaitu Informasi publik serta merta, Informasi publik tersedia setiap saat dan Informasi publik berkala yang disusun dalam Daftar Informasi Publik. Help desk PPID telah dilengkapi dengan struktur organisasi PPID yang dalam berkerja telah dilengkapi dengan SOP (Standar Operasional dan Prosedur). Kelengkan berupa berbagai form  informasi publik telah tersedia termasuk daftar pencataan permintaan informasi. Permohonan informasi dapat dilakukan dengan datang secara langsung ke kantor KPU Kota Denpaar jl Raya Puputan Renon Denpasar, atau telpon 0361-226573 atau e-mail ke kpudenpasar@gmail.com. Untuk lebih mempermudah laman web KPU Kota Denpasar telah dilengkapi tombol yang tersambung ke e-PPID KPU Kota Denpasar atau kunjungi http://ppid.kpu.go.id/?idmenu=beranda&idkpu=5171.

Rapat Evaluasi, PPID, dan Rancangan Anggaran Pilgub

KPU Kota Denpasar melaksanakan rapat koordinasi Hari Jumat 1 April 2016 di lobi Kantor KPU Kota Denpasar Jl. Raya Puputan Denpasar. Rapat Koordinasi dihadiri oleh Ketua dan Anggota  KPU Kota Denpasar serta Sekretaris KPU Kota Denpasar. Rapat yang berlangsung santai dengan agenda membahas laporan evaluasi Pilkada 2015, PPID dan Rancangan anggaran Pilgub 2018 dipimpin oleh Ketua KPU Kota  Gede Jhon Darmawan. 

Focus Group Discussion

Pilkada serentak 2015 berjalan dengan lancar meskipun tidak dapat dipungkiri masih banyak permasalahan yang muncul yang bersumber dari tiga hal pokok antara lain kelemahan pengaturan di UU Pemilihan, kelemahan pengaturan di PKU yang ada, praktek nyata dari keseluruhan tahapan penyelenggaraan pemilihan. Dalam rangka melakukan perbaikan dalam pelaksanaan seluruh tahapan ke depan serta dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 11 huruf s dan Pasal 13 huruf t UU No. 8 2015 yang menyatakan antara lain tugas dan wewenang KPU adalah melakukan evaluasi dan membuat laporan, sehingga KPU Kota Denpasar melakukan kegiatan Evaluasi Pilkada Serentak dalam bentuk FGD  (Focus Group Discussion) dilakukan dengan cara membahas berbagai permasalahan dalam Daftar Inventaris Masalah (DIM). FGD dilaksanakan pada Hari Selasa 29 Maret 2016 bertempat di Warung Kubu Kopi Jl. Hayam Wuruk Denpasar dengan mengundang peserta sekaligus sebagai narasumber dari kalangan Partai Politik, Kalangan Akademisi, Lembaga Swadaya Masyarakat, Pers, dan Tokoh Masyarakat. Ketua KPU Kota Denpasar, Gede John Darmawan dalam kata sambutannya membuka berbagai kendala yang dialami saat pelaksanaan pilkada 2015 baik dari regulasi Undang-Undang dan turunannya, proses pelaksanaan saat tahapan terutama saat pencalonan serta partisipasi pemilih yang sangat minim di Kota Denpasar. Lebih lanjut John mengartakan FGD ini dilaksanakan dengan menggandeng LSM Manikaya Kauci  dalam rangka mengekplorasi permasalahan yang ada kemudian dapat dicarikan solusi yang kostruktif untuk perbaikan proses kepemiluan dikemudian hari. FGD ini dihadiri pula oleh Dr. I Wayan Jondra dari KPU Provinsi Bali serta Dr Lanang Perbawa dari Akademisi Universitas Mahasaraswati, Dr. Amanda dari Fisip Udayana, Partai Politik, Ombusmen Provinsi Bali, Kalangan LSM, Kalangan Pers dengan fasilitator Nyoman Mardika dai LSM Manikaya Kauci.

Rapat Koordinasi dan Evaluasi Pelaksanaan Pilkada 2015

Rapat Koordinasi dan Evaluasi Pelaksanaan Pilkada 2015 dilaksanakan pada Hari Jumat 22 Januari 2015 bertempat di Hotel Puri Saron Lovina Singaraja. Rapat ini dihadiri oleh seluruh komisioner KPU Kota Denpasar dan Sekretaris, Kasubag, Bendahara dan Staf  KPU Kota Denpasar serta PPK se-Kota Denpasar. Rapat ini dipimpin oleh Ketua KPU Kota Denpasar I Gede John Darmawan didampingi oleh Sekretaris KPU Kota Denpasar I Wayan Arya Arsana. Hasil rapat ini nantinya sebagai bahan masukan dalam pembuatan laporan yang sedang dikerjakan dan sebagai bahan evaluasi penyelenggaraan pilkada yang telah dilaksanakan. Semoga hasil rapat ini bermanfaat untuk perbaikan dalam penyelenggaraan pemilu/pemilihan selanjutnya demikan kata ketua KPU Kota Denpasar Gede John disela-sela usai acara ini.

Pembubaran PPK dan PPS

Komisi Pemilihan Umum Kota Denpasar secara resmi melakukan acara lepas jabatan petugas Panitia Pemilih Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) se Kota Denpasar. Acara dilaksanakan pada Hari Sabtu 6 Februari 2015 bertempat di Ruang Pertemuan Lantai III Kantor KPU Kota Denpasar Jl. Raya Niti Mandala Renon Denpasar. Acara dihadiri oleh lima Komisioner KPU Kota Denpasar beserta sekretaris KPU Kota Denpasar dengan mengundang seluruh anggota PPK dan PPS sekota Denpasar yang berjumlah sekitar 149 orang dari empat kecamatan dan 43 Desa/Kelurahan. Ketua KPU Kota Denpasar I Gede John Darmawan membuka acara pada pukul 10.00 Wita sekaligus memberi kata sambutan yang menandai dimulainya acara ini. Gede John mengatakan bahwa perhelatan Pilkada serentak 2015 merupakan sejarah baru bagi Bangsa Indonesia, merupakan suatu kebanggaan bagi kita sebagai pelaku sejarah atas suksesnya pilkada 2015. Ucppan terimakasih yang sebesar-besarnya kepada seluruh anggota PPK dan PPS se Kota Denpasar yang telah bekerja penuh dedikasi tanpa kenal lelah ditengah keterbatasan anggaran yang ada, demikia John menambahkan. Acara puncak lepas jabatan ditandai dengan pemberian piagam penghargaan kepada seluruh anggota PPK dan PPS yang secara simbolis diserahkan kepada Ketua PPK dari empat Kecamatan oleh Ketua KPU Kota Denpasar. Acara dilanjutkan dengan kesa-pesan dari komisioner KPU Kota Denpasar kemudian diakhiri dengan foto bersama.

Populer

Belum ada data.