Berita Terkini

PENGUMUMAN PERPANJANGAN MASA PENDAFTARAN LEMBAGA PEMANTAU, SURVEI ATAU JAJAK PENDAPAT DAN PENGHITUNGAN CEPAT HASIL PEMILIHAN WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA DENPASAR TAHUN 2015

Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) mengeluarkan surat edaran bernomor 818/KPU/XI/2015(disini) pada tanggal 16 Nopember 2015. Surat edaran tersebut berperihal perpanjangan masa pendaftaran lembaga pemantau, survey atau jajak pendapat dan penghitungan cepat hasil pemilihan. Sesuai dengan surat edaran tersebut, KPU Kota Denpasar mengeluarkan Surat Keputusan bernomor 102/Kpts/KPU-Kota-016.433809/2015 tentang Perubahan Ketiga atas Keputusan KPU Kota Denpasar nomor 15/Kpts/KPU-Kota-016.433809/2015 tentang Tahapan, Program, Jadwal Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Denpasar Tahun 2015. Sesuai dengan perubahan surat keputusan tersebut, maka bersama ini KPU Kota Denpasar mengumumkan bahwa KPU Kota Denpasar akan memperpanjang masa pendaftaran lembaga pemantau, survey atau jajak pendapat dan penghitungan cepat hasil pemilihan sampai tanggal 1 (satu) Desember 2015. Lebih lengkap tentang pengumuman tersebut, dapat di klik disini.

PENGUMUMAN PERPANJANGAN MASA PENDAFTARAN LEMBAGA PEMANTAU, SURVEI ATAU JAJAK PENDAPAT DAN PENGHITUNGAN CEPAT HASIL PEMILIHAN WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA DENPASAR TAHUN 2015

Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) mengeluarkan surat edaran bernomor 818/KPU/XI/2015(disini) pada tanggal 16 Nopember 2015. Surat edaran tersebut berperihal perpanjangan masa pendaftaran lembaga pemantau, survey atau jajak pendapat dan penghitungan cepat hasil pemilihan. Sesuai dengan surat edaran tersebut, KPU Kota Denpasar mengeluarkan Surat Keputusan bernomor 102/Kpts/KPU-Kota-016.433809/2015 tentang Perubahan Ketiga atas Keputusan KPU Kota Denpasar nomor 15/Kpts/KPU-Kota-016.433809/2015 tentang Tahapan, Program, Jadwal Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Denpasar Tahun 2015. Sesuai dengan perubahan surat keputusan tersebut, maka bersama ini KPU Kota Denpasar mengumumkan bahwa KPU Kota Denpasar akan memperpanjang masa pendaftaran lembaga pemantau, survey atau jajak pendapat dan penghitungan cepat hasil pemilihan sampai tanggal 1 (satu) Desember 2015. Lebih lengkap tentang pengumuman tersebut, dapat di klik disini.

Bimtek Pemungutan, Penghitungan Surat Suara dan Rekapitulasi

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Denpasar melaksanakan Bimtek Pemungutan, Penghitungan Suara dan Rekapitulasi pada hari Senin, 9 Nopember 2015 di Puri Agung Room Inna Bali Hotel, Jalan Veteran No.3, Denpasar Utara, Kota Denpasar. Bimtek ini berlangsung dari pukul 08.00-16.30 Wita dan dihadiri oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS) se-Kota Denpasar, Tim Kampanye Pasangan Calon dan Ketua Panwaslih Kota Denpasar. Hadir sebagai pemateri dalam acara ini adalah Ni Putu Ayu Winariati, S.P. (Komisioner KPU Provinsi Bali) dan Ketut Udi Prayudi, S.E., S.H. (Staf Ahli KPU RI Bidang Teknis Pemilu). Acara diawali dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya, kemudian acara dibuka oleh Ketua KPU Kota Denpasar, I Gede John Darmawan, S.H., M.Kn. dengan memberikan sambutan tentang Tahapan Pilkada di Kota Denpasar. setelah itu acara dilanjutkan oleh pemateri. Pemateri ( Ni Putu Ayu Winariati, S.P.) didampingi Komisioner KPU Kota Denpasar Divisi Teknis (I Wayan Arsajaya, S.E.) membawakan materi tentang teknik pemungutan, penghitungan surat suara dan rekapitulasi kepada peserta. Setelah istirahat makan siang pada pukul 12.00 Wita, pukul 13.30 Wita, acara dilanjutkan dengan materi dari Ketut Udi Prayudi, S.E., S.H. tentang simulasi dan tata cara Pengisian Form C, C1, Lampiran C1, Form DAA, DA, DA1 dan Lampiran DA1. Acara ditutup pukul 16.300 Wita.

Penandatanganan Lembar Persetujuan Surat Suara

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Denpasar melaksanakan pertemuan dengan pasangan calon dan tim pasangan calon pada hari Senin, 2 Nopember 2015 di Ruang Rapat Lantai II Kantor KPU Kota Denpasar, Jalan Raya Puputan Renon Denpasar. Pertemuan ini dilaksanakan dalam rangka penandatanganan lembar persetujuan surat suara yang nantinya akan dipakai dasar mencetak surat suara dan koreksi terhadap lembaran persetujuan daftar pasangan calon. Adapun yang hadir dalam acara ini adalah Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Denpasar tahun 2015 bersama tim pemenangannya. Hadir pula dalam acara ini adalah Panwaslih Kota Denpasar. Sesuai dengan tujuan acara ini, masing-masing Pasangan Calon menandatangani lembar persetujuan. Namun sebelumnya telah di cek kembali oleh masing-masing Pasangan Calon bersama Tim Pemenangannya. Dalam acara ini, Ketua KPU Kota Denpasar, I Gede John Darmawan menyampaikan beberapa hal kepada Pasangan Calon dan Tim Pemenangannya. Informasi tersebut             adalah bahwa surat suara akan di cetak di Kudus oleh PT. Pura Barutama; Pengamanan surat suara (holostrip) dibatalkan pemakaiannya karena rawan rusak; ada dua microtek dan satu hidden imade (pengaman) dalam surat suara; apa yang ditandatangani di specimen surat suara, itu yang akan dicetak; setelah ditandatangani, proses cetak akan dilakukan.

Sosialisasi kepada Kader Posyandu, Kader Jumantik dan Kader Lansia

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Denpasar melaksanakan Sosialisasi tahapan pilkada tanggal 31 Oktober 2015 di Kantor Camat Denpasar Utara, Jalan Mulawarman Nomor 1 Denpasar. Sosialisasi yang berlangsung dari pukul 09.00-11.00 Wita ini dihadiri oleh 45 orang peserta yang diantaranya adalah kader posyandu, kader jumantik dan kader lansia. Adapun materi yang disosialisasikan adalah tentang tahapan pilkada. Selain itu, peserta juga dihimbau agar menggunakan hak pilihnya pada hari Rabu, 9 Desember 2015. Komisioner KPU Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Agung Darmayuda mengatakan kader posyandu, kader jumantik dan kader lansia diharapkan menyampaikan materi pilkada saat mereka menjalankan tugas. Suasana sosialisasi cukup antusias karena materi pilkada merupakan hal baru di luar tugas-tugas yang mereka lakukan.

Talkshow di Radio

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Denpasar melaksanakan talkshow di Radio pada tanggal 30 Oktober 2015. Stasiun radio yang dimaksud antara lain Radio Phoenik dan Radio  AR. Talkshow di Radio Phoenik  91.00 FM berlangsung dari pukul 15.00-16.00 Wita dengan dipandu oleh Ode. Adapun materi yang disosialisasikan dalam talkshow ini adalah tentang tahapan pilkada dengan menyasar pemilih pemula. Talkshow di Radio AR 104.4 FM berlangsung dari pukul 16.00-17.00 Wita dengan dipandu oleh Panji. Materi yang disosialisasikan juga tentang tahapan pilkada dengan menyasar pemilih dewasa berkeluarga dan masyarakat urban. Komisioner KPU Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Agung Darmayuda sebagai narasumber dalam talkshow mengatakan bahwa talkshow ini dimaksudkan untuk memperluas jangkauan sosialisasi kepada segmen sasaran pendengar radio.

Populer

Belum ada data.