Berita Terkini

Verifikasi Persyaratan Pasangan Calon

Verifikasi Persyaratan Pasangan Calon Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Denpasar melaksanakan verifikasi persyaratan pasangan calon dari tanggal 31 Juli sampai dengan 4 Agustus 2015. Verifikasi ini dilakukan di tiga daerah yaitu di Jakarta (verifikasi syarat dukungan dan kepengurusan partai politik), Bali (verifikasi ijazah pasangan calon) dan di Surabaya (verifikasi surat keterangan tidak pailit). Verifikasi syarat dukungan dan kepengurusan partai politik di Jakarta dilakukan pada hari Jumat, 31 Juli dan Sabtu, 1 Agustus 2015. Semua komisioner dan beberapa staf KPU Kota Denpasar mengunjungi DPP Partai Politik yang mengusung pasangan calon. DPP Partai Politik yang dimaksud adalah DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) yang mengusung pasangan calon IB Rai Dharma Wijaya Mantra dan IGN Jaya Negara. Kemudian dilanjutkan dengan mengunjungi DPP Partai Demokrat, DPP Partai Gerindra dan kedua kubu DPP Partai Golkar yang mengusung pasangan calon I Ketut Suwandi, S.Sos. dan I Made Arjaya, S.E., M.Si. Hasil verifikasi tersebut menyatakan bahwa syarat dukungan dan kepengurusan partai politik sah. Di waktu yang bersamaan, beberapa orang staf KPU Kota Denpasar juga melakukan verifikasi ijazah di Kota Denpasar  dengan mengunjungi beberapa kampus tempat pasangan calon menamatkan pendidikannya. Kampus yang dimaksud adalah Universitas Udayana (verifikasi ijazah dari I Made Arjaya, S.E., M.Si.), Universitas Pendidikan Nasional (verifikasi ijazah dariIGN Jaya Negara), Universitas Dwijendra (verifikasi ijazah dari I Ketut Suwandi, S.Sos.) dan Universitas Hindu Indonesia (verifikasi ijazah dariIB Rai Dharma Wijaya Mantra). Hasil verifikasi ini menyatakan bahwa semua ijazah pasangan calon sah. Dilanjutkan pada hari Senin, 3 Agustus 2015 KPU Kota Denpasar mengunjungi Pengadilan Niaga Kota Surabaya untuk melakukan verifikasi surat keterangan tidak pailit dari pasangan calon. Ditemui di Kantor KPU Kota Denpasar usai mengunjungi Pengadilan Niaga Kota Surabaya, I Made Raka Suwarna, Ketua Pokja Pencalonan KPU Kota Denpasar mengatakan bahwa proses verifikasi sudah selesai dilakukan dan berjalan dengan lancar. Sesuai dengan tahapan pencalonan, tanggal 3 Agustus 2015 KPU Kota Denpasar mengeluarkan Berita Acara Hasil Penelitian Administrasi Pasangan Calon yang isinya masih ada kekurangan persyaratan administrasi yang harus dilengkapi pasangan calon dan kekurangan itu harus dilengkapi paling lambat 7 Agustus 2015.  

Sosialisasi Pilkada di Polresta Denpasar

Sosialisasi Pilkada di Polresta Denpasar Selasa, 4 Agustus 2015, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Denpasar mendapat kesempatan menjadi pemateri dalam acara “Lat Pra Ops Pemilukada 2015” yang dilaksanakan oleh Polresta Denpasar. KPU Kota Denpasar dalam acara ini memberikan materi sosialisasi tentang Pilkada Serentak 2015 yang disampaikan I Gusti Ngurah Agung Darmayuda. Sosialisasi yang dilaksanakan di Gor Lila Buana, jalan Melati Denpasar ini berlangsung tertib dan antusias. Dalam sosialisasi ini, hadir pula Wakapolresta Denpasar, Panwaslih Kota Denpasar, Kabag. OPS, Kasat. INTELKAM, Kasat. RESKRIM dan kurang lebih 1500 jajaran polisi di Polresta Denpasar. Sebagai salah satu narasumber dalam acara ini, I Gusti Ngurah Agung Darmayuda, S.T., M.M. memaparkan bahwa selain membahas tahapan pilkada, dalam acara ini juga membahasa tentang hal-hal krusial terkait tugas polri.

Pemeriksaan Kesehatan Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Denpasar Tahun 2015

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Denpasar melaksanakan tahapan pemeriksaan kesehatan bagi pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Denpasar Tahun 2015. Pemeriksaan kesehatan ini dilaksanakan di Rumah Sakit Umum Daerah Wangaya (RSUD Wangaya), tepatnya di Paviliun Praja Amerta Jalan Kartini Denpasar. Mengingat ada dua pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Denpasar dalam pilkada serentak tahun 2015, tes pemeriksaan kesehatan dilakukan dua tahap.   Tes pemeriksaan kesehatan hari pertama tanggal 29 Juli 2015 dilaksanakan oleh IB Rai Dharma Wijaya Mantra dan IGN Jaya Negara, pasangan calon yang diusung oleh Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP). Pasangan calon ini melaksanakan pemeriksaan kesehatan  dari pukul 07.00-09.30 Wita.   Tes pemeriksaan kesehatan hari kedua tanggal 30 Juli 2015 dilaksanakan oleh Ketut Suwandi, S.Sos. dan I Made Arjaya, S.E., M.Si, pasangan calon yang diusung oleh partai Golkar, Partai Gerindra dan Partai Demokrat. Pemeriksaan kesehatan pasangan calon ini berlangsung dari pukul 07.30-12.35 Wita. Pemeriksaan kesehatan ini berlangsung lebih lama dikarenakan pasangan calon tidak datang secara bersamaan. Meski demikian pemeriksaan kesehatan tetap berlangsung dengan baik.   Ditemui di lobby Paviliun Praja Amerta RSUD Wangaya usai pemeriksaan kesehatan, Ketua Pokja Pencalonan I Made Raka Suwarna, S.H., M.H. mengatakan hasil tes akan keluar 1 (satu) Agustus 2015 mendatang.

Pendaftaran Bakal Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Denpasar Hari Terakhir

Hari ini Selasa, 28 Juni 2015 tepat di hari terakhir pendaftaran bakal pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Denpasar Tahun 2015, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Denpasar menyambut kedatangan I Ketut Suwandi, S.Sos. dan I Made Arjaya, S.E., M.Si. di Kantor KPU Kota Denpasar Jalan Raya Puputan Renon Denpasar. I Ketut Suwandi, S.Sos. dan I Made Arjaya, S.E., M.Si adalah bakal pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota yang di usung oleh gabungan partai dari partai Golkar, Partai Gerindra dan Partai Demokrat.  I Ketut Suwandi, S.Sos. dan I Made Arjaya, S.E., M.Si beserta rombongan tim pemenangannya tiba di Kantor KPU Kota Denpasar Pukul 14.30 Wita. Bertempat di Ruang Rapat Lantai III Kantor KPU Kota Denpasar, bakal pasangan calon beserta tim pemenangannya menyerahkan berkas syarat pendaftaran untuk kemudian diperiksa oleh Tim Pemeriksa Berkas. “Setelah diperiksa, berkas sudah lengkap meski ada beberapa yang masih belum memenuhi syarat” ujar I Made Raka Suwarna, S.H., M.H., Ketua Pokja Pencalonan KPU Kota Denpasar usai penerimaan berkas. Kelengkapan berkas dimaksud, bisa dilengkapi sampai tanggal 7 Agustus mendatang. Dengan berakhirnya masa pendaftaran bakal pasangan calon walikota dan Wakil Walikota Denpasar Tahun 2015 hari ini, dipastikan di Kota Denpasar terdapat 2 Pasangan Calon dalam Pilkada serentak 9 Desember 2015 mendatang, pungkas Raka.

Pendaftaran Bakal Calon Walikota dan Wakil Walikota Denpasar Tahun 2015 Hari Pertama

Minggu, 26 Juli 2015 sesuai dengan Tahapan Pelaksanaan Pilkada, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Denpasar membuka pendaftaran bakal pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Denpasar Tahun 2015 di kantor KPU Kota Denpasar Jalan Raya Puputan Renon Denpasar. Pendaftaran ini akan dibuka sampai tanggal 28 Juni 2015 dari pukul 08.00-16.00 Wita. Pendaftaran bakal calon hari pertama dilakukan oleh Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dengan mengusung IB Rai Dharma Wijaya Mantra dan IGN Jaya Negara sebagai Calon Walikota dan Wakil Walikota Denpasar. Dengan diiringi tari baris, bleganjur dan beberapa tim pemenangannya, rombongan bakal pasangan calon tiba di kantor KPU Kota Denpasar Pukul 09.00 Wita. Bertempat di Ruang Rapat Lantai III Kantor KPU Kota Denpasar, berkas persyaratan diperiksa oleh tim pemeriksa. Ditemui usai pemeriksaan berkas, Ketua Pokja Pencalonan I Made Raka Suwarna, S.H., M.H. mengatakan bahwa berkas yang diterima sudah lengkap namun masih ada beberapa yang belum memenuhi syarat. Berkas yang belum memenuhi syarat tersebut bisa dilengkapi sampai 7 Agustus mendatang, tambah Raka.

Sosialisasi PKPU Nomor 12 Tahun 2015 kepada Pengurus Partai Politik se-Kota Denpasar

Kamis, 23 Juli 2015 Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Denpasar menyelenggarakan sosialisasi dengan pengurus partai politik se-Kota Denpasar di Ruang Rapat Lantai II Kantor KPU Kota Denpasar. Rapat yang dimulai pukul 10.30 Wita ini dihadiri oleh pengurus parpol yang mendapat kursi di DPR. Pengurus parpol yang hadir diantaranya adalah pengurus dari partai Gerindra, PDIP, Golkar, Demokrat dan Hanura. Selain pengurus parpol tersebut, Panwaslih Kota Denpasar juga hadir dalam sosialisasi ini. Agenda utama dalam sosialisasi ini adalah PKPU Nomor 12 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota. Terkait dengan perubahan PKPU Nomor 9 menjadi PKPU Nomor 12 Tahun 2015, KPU Kota Denpasar membagikan hardcopy PKPU Nomor 12 kepada pengurus parpol dan membagikan Surat Edaran dari KPU RI Nomor 396/KPU/VII/2015 terkait Penjelasan Beberapa Aturan dalam PKPU Nomor 12. Sebelum sosialisasi ini ditutup pukul 12.00 Wita, I Made Raka Suwarna, S.H., M.H., Devisi Hukum KPU Kota Denpasar juga menginformasikan tentang tata cara penerimaan Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Denpasar Tahun 2015 dan memberikan informasi tentang kesiapan KPU Kota Denpasar jelang tahapan Pendaftaran Pasangan Calon yang sedianya sesuai dengan tahapan tanggal 26-28 Juli 2015.

🔊 Putar Suara