Berita Terkini

Buka Kotak, KPU Denpasar Ambil A.Tb Pemilihan Serentak 2018

Denpasar, kpu-denpasarkota.go.id- Sesuai Surat KPU RI Nomor 703/PL.02.1-SD/01/KPU/VII/2018 tanggal 17 Juli 2018 perihal Penetapan Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan Pemilu Tahun 2019, bagi daerah yang melakukan Pemilihan Serentak 2018 dalam hal formulir A.Tb-KWK masih berada di dalam kotak suara, KPU Kabupaten/Kota berkoordinasi dengan Bawaslu Kabupaten/Kota, Peserta Pemilu dan pihak kepolisian untuk membuka kotak suara dan mengambil formulir tersebut dari dalam kotak. Oleh karena itu, Kamis (09/08/18) KPU Kota Denpasar melakukan pembukaan kotak suara untuk mengambil Formulir A.TB-KWK Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur (Pilgub) Bali 2018. Kegiatan ini dilakukan pukul 10.30 wita di Lobi Kantor KPU Kota Denpasar. Kegiatan yang dipimpin oleh I Gede John Darmawan (Ketua KPU Kota Denpasar) ini dihadiri Ketua Panwaslu Kota Denpasar, Tim Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Nomor urut 1 serta Kaur Binops Bagop Polresta Denpasar. Sebelum membuka kotak suara, John Darmawan menyampaikan ada sekitar 10 ribu pemilih dalam A.Tb Pilgub Bali 2018 yang dapat dimasukkan dalam data pemilih Pemilu 2019. “1.700 nama pemilih tambahan di luar kotak sudah dimasukkan dalam DPSHP Pemilu 2019, 900 nama tidak dimasukkan karena datanya tidak lengkap” terang John. Terkait dengan kegiatan ini, Ketua Panwaslu Kota Denpasar, I Wayan Sudarsana sudah berkoordinasi dengan Bawaslu yang menyatakan memang merekomendasikan pembukaan kotak suara dalam rangka pemutakhiran data pemilih. Peserta Pemilu dalam hal ini Tim Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Nomor Urut 1, I Wayan Sutama pun tidak mempermasalahkan pembukaan kotak suara Pilgub Bali 2018 selama tidak mempengaruhi hasil yang telah ditetapkan. Setelah membuka kotak suara dan mengambil Formulir A.Tb-Pilgub Bali 2018, KPU Kota Denpasar mendistribusikan formulir tersebut kepada Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk disinkronisasikan dengan DPSHP yang ada pada masing-masing desa/kelurahan.

KPU Denpasar Serahkan Hasil Verifikasi Dokumen Perbaikan Bacalon Anggota DPRD 2019

Denpasar, kpu-denpasarkota.go.id- KPU Kota Denpasar telah melakukan verifikasi terhadap kelengkapan dan keabsahan dokumen perbaikan bakal calon (bacalon) Anggota DPRD pada Pemilu Tahun 2019 tanggal 1-7 Agustus 2018. Rabu (08/08/18), KPU Kota Denpasar menyerahkan Berita Acara Hasil Verifikasi Kelengkapan dan Keabsahan Dokumen Perbaikan Bakal Calon Anggota DPRD pada Pemilu Tahun 2019. Penyerahan hasil verifikasi tersebut dilaksanakan di Ruang Rapat Lantai II Kantor KPU Kota Denpasar pukul 15.00 Wita. I Gede John Darmawan, Ketua KPU Kota Denpasar membuka acara dilanjutkan dengan penjelasan terkait dengan proses verifikasi terhadap dokumen perbaikan yang telah dilakukan dari tanggal 1-7 Agustus 2018 oleh I Wayan Arsa Jaya  selaku komisioner yang membidangi pencalonan anggota DPRD. 13 Partai Politik hadir dan menerima Berita Acara Hasil Verifikasi Kelengkapan dan Keabsahan Dokumen Perbaikan Bakal Calon Anggota DPRD tersebut yaitu PKB, Partai Gerindra, PDI Perjuangan, Partai Golkar, Partai Nasdem, Partai Garuda, Partai Berkarya, PKS, Partai Perindo, PSI, Partai Hanura, Partai Demokrat dan PBB sedangkan PPP berhalangan hadir. Berdasarkan hasil verifikasi yang dilakukan KPU Kota Denpasar, 1 orang bakal calon dari  Partai Hanura dan beberapa calon dari Partai Berkarya serta Partai Garuda dinyatakan dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Bakal calon dari 11 partai politik lainnya seluruhnya dinyatakan Memenuhi Syarat (MS).

Hari Terakhir, 8 Parpol Serahkan Perbaikan Bacal Anggota DPRD Kota Denpasar

Denpasar, kpu-denpasarkota.go.id- Selasa (31/07/2018) merupakan hari terakhir penerimaan perbaikan Daftar Calon dan Syarat Calon serta Pengajuan Bakal Calon Pengganti Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota. 8 partai politik yaitu Partai Perindo, Partai Golkar, PPP, PBB, PKB, Partai Garuda, Partai Hanura dan Partai Berkarya menyerahkan perbaikan daftar, syarat serta mengajukan pengggantian bakal calonnya ke KPU Kota Denpasar. PPP, PBB dan PKB hanya menyerahkan perbaikan dokumen bakal calon yang BMS. Partai Perindo, Partai Golkar, Partai Hanura dan Partai Berkarya menyerahkan perbaikan dokumen sekaligus mengajukan bakal calon pengganti bagi calon yang BMS (Belum Memenuhi Syarat). Sedangkan Partai Garuda menyerahkan perbaikan dokumen, melakukan perubahan nomor urut calon serta mengajukan bakal calon pengganti. KPU Kota Denpasar pun telah menerima perbaikan dari 8 partai politik tersebut. Dengan demikian sampai dengan batas akhir pukul 24.00 wita, KPU Kota Denpasar telah menerima perbaikan dari 14 partai politik yang mengajukan Daftar Calon Anggota DPRD. Selanjutnya tanggal 1 -7 Agustus 2018 KPU Kota Denpasar akan melakukan verifikasi terhadap perbaikan daftar dan syarat calon yang telah diserahkan oleh partai politik.

KPU Denpasar Terima Perbaikan Dokumen Bacal Anggota DPRD 6 Parpol

Denpasar, kpu-denpasarkota.go.id- Perbaikan Daftar Calon dan Syarat Calon serta Pengajuan Bakal Calon Pengganti Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota berlangsung pada tanggal 22 Juli-31 Juli 2018. Senin (30/07/2018), KPU Kota Denpasar baru menerima perbaikan dokumen bakal calon (bacal) Anggota DPRD Kota Denpasar dari 6 partai politik yaitu PKS, Partai Nasdem, PDIP, Partai Demokrat, Partai Gerindra dan PSI. PKS menjadi partai pertama yang menyerahkan perbaikan dokumen bakal calon pada pukul 09.32 wita. Dengan perbaikan ini seluruh dokumen bakal calon PKS menjadi lengkap dan sah sehingga dapat diterima oleh KPU Denpasar. Hal yang sama juga terjadi pada PDIP, Partai Demokrat dan Partai Gerindra. Perbaikan dokumen bakal calon Partai Nasdem pun dinyatakan lengkap dan diterima sekalipun ada pergantian satu orang bakal calon yang BMS (Belum Memenuhi Syarat). Selain Partai Nasdem, PSI juga melakukan penggantian 3 orang bakal calon yang BMS dan telah diterima karena seluruh dokumennya lengkap serta sah. KPU Kota Denpasar tetap memberikan kesempatan bagi partai politik untuk berkonsultasi terkait dengan perbaikan Daftar Calon dan Syarat Calon serta Pengajuan Bakal Calon Pengganti Anggota DPRD Kabupaten/Kota di sela-sela penerimaan perbaikan. Beberapa partai seperti Partai Perindo dan PKB pun memanfaatkan kesempatan yang ada untuk berkonsultasi dengan operator pencalonan KPU Kota Denpasar.  

KPU Denpasar Umumkan Pengajuan Calon Anggota DPRD Tahun 2019

Denpasar, kpu-denpasarkota.go.id- Sesuai dengan jadwal tahapan Pemilihan Umum Tahun 2019, Minggu (01/07/18) KPU Kota Denpasar umumkan Pengajuan Calon  Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Denpasar Dalam Pemilu 2019 pada media massa. Pengumuman yang berisikan waktu, ketentuan, syarat pengajuan bakal calon, syarat bakal calon serta dokumen pengajuan bakal calon dan dokumen bakal calon tersebut dimuat pada media cetak DENPOST selama 3 hari dari tanggal 1 s.d 3 Juli 2018, website KPU Kota Denpasar serta media social yaitu facebook dan instagram KPU Kota Denpasar. Selain pengumuman, pada bank data website KPU Kota Denpasar juga tersedia PKPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPD dan DPRD Kabupaten/Kota serta formulir terkait. Untuk memperoleh informasi lebih lanjut terkait dengan Pengajuan Calon Anggota DPRD Kota Denpasar pada Pemilu 2019, partai politik, bakal calon maupun masyarakat dapat mendatangi Helpdesk Pencalonan di Kantor KPU Kota Denpasar Jalan Raya Puputan Renon atau menelpon ke nomor (0361) 226573 maupun mengakses ke infopemilu.kpu.go.id.

DPD RI Ingatkan KPU Denpasar Jaga Integritas

Denpasar, kpu-denpasarkota.go.id- Menjelang pelaksanaan Pilkada Serentak, 27 Juni 2018 seluruh perhatian menuju pada KPU sebagai penyelenggara. DPD RI menjadi salah satu institusi yang memberikan atensi kepada KPU Kota Denpasar terkait pelaksanaan Pilgub Bali 2018. Selasa (26/06/18), KPU Kota Denpasar menerima kunjungan DPD RI di Ruang Rapat Pukul 10.00 Wita. A.A Ngr. Oka Ratmadi (Anggot DPD RI) membahas beberapa persoalan terkait pelaksanaan Pilgub Bali Tahun 2018. Senator yang akrab di sapa Cok Rat ini menyampaikan anggaran masih menjadi persoalan dalam setiap pelaksanaan Pemilu dan Pilkada. “Akan selalu ada anggaran yang besar untuk kemajuan demokrasi”ungkap Cok Rat. Demokrasi memang membutuhkan biaya yang besar karena demokrasilah yang memajukan manusia. Selama ini, pelaksanaan Pemilu/Pilkada di Bali selalu lebih baik dibandingkan daerah-daerah lain di Indonesia. Meskipun begitu Cok Rat berharap sebagai penyelenggara KPU Kota Denpasar serta jajarannya tetap menjaga integritas dalam bekerja sehingga suara masyarakat benar-benar dapat melahirkan pemimpin yang baik dengan cara yang jujur dan adil. Terutama bagi penyelenggara yang langsung menerima suara masyarakat di TPS jangan sampai dikuasai oleh oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab. Menanggapi pesan dari Cok Rat, I Gede John Darmawan (Ketua KPU Kota Denpasar) menerangkan bahwa belajar dari pengalaman pelaksanaan Pemilu/Pilkada selama ini, KPU terus berbenah dan berusaha seoptimal mungkin transparan dalam proses penghitungan suara. “Hasil Pilgub 2018 sudah dapat diketahui oleh masyarakat H+1 pagi hari termasuk scan Formulir C1” jelas John. Beberapa pertanyaan terkait dengan pelaksanaan Pilgub 2018 juga disampaikan oleh DPD RI seperti apakah KPPS akan memfasilitasi masyarakat yang sakit di rumah untuk bisa menggunakan hak pilihnya? Bagaimana dengan C6 yang tidak terdistribusi? Berapa tingkat partisipasi pemilih di Kota Denpasar pada pemilu/Pilkada sebelumnya? serta hal rawan apa yang dihadapi KPU Kota Denpasar pada Pilgub 2018 ini? Menurut John sesuai dengan ketentuan, masyarakat yang sakit di rumah dapat didatangi oleh KPPS dengan persetujuan dari saksi dan pengawas Pemilu. Untuk Formulir C6, KPPS menyampaikan langsung kepada yang bersangkutan atau anggota keluarganya sesuai KK, sedangkan yang tidak terdistribusi akan dikembalikan oleh KPPS kepada PPS H-1. Selanjutnya John menyampaikan partisipasi masyarakat di Kota Denpasar pada Pilwali Tahun 2015 sangat rendah hanya 54% sedangkan pada Pemilu Legislatif Tahun 2014 sebesar 73% dan Pemilu Presiden Tahun 2014 sebesar 78%. Rendahnya partisipasi masyarakat pada Pilwali Tahun 2015 terang John disebabkan oleh Hari Pemungutan Suara Tanggal 9 Desember 2015 dekat dengan pelaksanaan rainan gede dimana banyak warga masyarakat yang pulang kampung selain itu pasangan calon yang bertanding tidak berimbang sehingga antusiasme masyarakat untuk menggunakan hak pilih rendah. Dalam pelaksanaan Pilgub 2018 ini hal yang rawan adalah pendistribusian Formulir C6 yang perlu diawasi. Menutup kunjungan DPD RI, John Darmawan menyampaikan harapannya Pemilu kedepan dapat mendewasakan Masyarakat  Kota Denpasar dalam berpolitik. Oleh karena itu KPU Kota Denpasar mengajak tokoh masyarakat, pemerintahan, agama, adat serta politik untuk berperan serta dalam mendewasakan masyarakat.  

Populer

Belum ada data.