Berita Terkini

Sosialisasi Pemilih Jaman Now di Phoenix Radio

KPU Kota Denpasar melaksanakan sosialisasi tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bali  2018 pada Hari Selasa 3 Maret 2018 dari pukul 16.00-17.00 Wita. Kegiatan ini dilaksanakan melalui media Radio yang telah dijadwalkan setiap minggu di radio swasta dan radio pukblik. Metode talkshow dilaksanakan dengan memilih radio-radio yang memiliki segmen pemilih berbeda-beda. Kali ini acara talkshow dilaksanakan di Phoenix Radio 91.00 FM yang memiliki pangasa pasar pendengar dikalangan anak-anak remaja kisaran umur 12 s/d 25 th. Sehingga dalam kaitan kepemiluan menasar pada pemilih pemula. Acara talkshow dipandu oleh Thoby dan Martha berlangsung rancak sesuai dengan gaya anak muda jaman now. Sebagai narasumber adalah I Gusti Ngurah Agung Darmayuda komisioner KPU Kota Denpasar divisi SDM dan Parmas. Materi yang disampaikan yang ringan-ringan saja kata Agung Darmayuda, karena anak muda lebih suka materi yang tidak terlalu serius yang penting tujuan tercapai. Kita menyampaikan materi berkaitan dengan pemutahiran data pemilih karena saat ini sedang dalam tahapan pemutahiran data pemilih. Anjuran untuk segera merekam data diri, mengurus e-KTP dan ajakan untuk melihat secara aktif apakah sudah terdaftar sebagai pemilih juga disampaikan.

Monitoring APK, Pokja Kampanye Dapati Baliho Paslon 2 Salah Tempat

Denpasar, kpu-denpasarkota.go.id- Selasa (03/04/18) pukul 08.00 wita, Kelompok Kerja (Pokja) Kampanye KPU Kota Denpasar yang diwakili I Made Murtajaya melakukan monitoring APK. Berdasarkan hasil monitoring di Bagian Tenggara Simpang 4 Jl. Mahendradata-Jl.Gunung Agung terdapat Baliho dari Pasangan Calon Nomor Urut 2 yang dipasang pada papan billboard dengan space dan ukuran sesuai ketentuan KPU. Namun, lokasi tersebut bukan titik pemasangan yang ditentukan KPU untuk APK dari Paslon. Kondisi tersebut telah disampaikan kepada Ketua Panwaslu Kota Denpasar. Panwaslu Kota Denpasar pun telah mengkoordinasikan masalah tersebut dengan Tim Kampanye Pasangan Calon 2. Tim Kampanye Pasangan Calon 2 tidak mengetahui terkait pemasangan baliho tidak pada tempatnya tersebut dan akan segera berkoordinasi dengan tim pemenangan di Wilayah Denpasar Barat untuk menurunkan.

KPU Denpasar Umumkan Pembentukan KPPS Pilgub Bali Tahun 2018

Denpasar, kpu-denpasarkota.go.id- Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 2 Tahun 2018 Tentang Perubahan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2017 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2018, Pembentukan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dimulai tanggal 3 April s.d 3 Juni 2018. Terkait dengan hal tersebut, Selasa (03/04/18) KPU Kota Denpasar melakukan proses sosialisasi dalam bentuk pengumuman di website dan instagram. Selain dalam bentuk pengumuman, KPU Kota Denpasar juga mensosialisasikan Pembentukan  KPPS kepada PPK dan PPS melalui tatap muka dan komunikasi media social. Sesuai dengan ketentuan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2017 Tentang  Perubahan Kedua Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2015 Tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi/ Komisi Independen Pemilihan Aceh, dan Komisi Pemilihan Umum/Komisi Independen Pemilihan Kabupaten/Kota, Pembentukan dan Tata Kerja Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota, syarat menjadi Anggota KPPS adalah sebagai berikut : Warga Negara Indonesia; Berusia paling rendah 17 Tahun; Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatua Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945; Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil; Tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau paling singkat dalam jangka waktu 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan; Berdomisili dalam wilayah kerja KPPS; Mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika; Berpendidikan paling rendah sekolah lanjutan tingkat atas atau sederajat; Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum yang tetap karena melakukan tindakan pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih; Tidak pernah diberikan sanksi pemberhentian tetap oleh KPU/KIP Kabupaten/Kota atau DKPP; Belum pernah menjabat 2 (dua) kali sebagai anggota KPPS; Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesame penyelenggara Pemilu Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi Panitia Pemungutan Suara (PPS) pada desa/kelurahan setempat.

KPU Denpasar Sosialisasikan Pilgub Bali 2018 di SMKN 1 Denpasar

Denpasar, kpu-denpasarkota.go.id- Kamis (29/03/18), KPU Kota Denpasar sambangi SMKN 1 Denpasar. Seperti halnya pada sekolah lain, KPU Kota Denpasar hadir di SMKN 1 Denpasar dalam rangka Sosialisasi Tahapan Pilgub Bali Tahun 2018. Sosialisasi dimulai pukul 10.00 wita bertempat di Aula SMKN 1 Denpasar. Sosialisasi yang diberikan oleh I Wayan Arsa Jaya (Anggota KPU Divis Teknis) ini diikuti oleh 50 orang Siswa/Siswi Kelas XII. Arsa Jaya menyampaikan beberapa informasi terkait dengan tahapan Pilgub 2018 seperti kampanye, pemutakhiran data pemilih, pasangan calon gubernur dan wakil gubernur serta waktu pelaksanaan Pilgub 2018 yaitu Hari Rabu Tanggal 27 Juni 2018 dari pukul 07.00 s.d 13.00 wita. Mengingat rata-rata peserta sosialisasi sudah berumur 17 tahun, Arsa juga menjelaskan tentang syarat dan tata cara dalam menggunakan hak pilih. Beberapa pertanyaan diajukan oleh para siswa terkait dana kampanye dan calon yang terjerat korupsi. Seprti biasanya diakhir sosialisasi, Arsa Jaya mengajak para siswa untuk membuat VLOG yang menghimbau masyarakat menggunakan hak pilihnya pada Pilgub Tahun 2018.

KPU dan Panwaslu Denpasar Sosialisasi Pilgub 2018 di SMKN 2 Denpasar

Denpasar, kpu-denpasarkota.go.id- Kamis (29/03/18), KPU dan Panwaslu Kota Denpasar melakukan Sosialisasi Pilgub Bali Tahun 2018 di SMKN 2 Denpasar. Sosialisasi berlangsung di Ruang Kelas XI Akuntansi 1 pukul 08.30 wita dan diikuti 50 orang Siswa/Siswi Kelas XI Akuntansi 1 dan XI Akuntansi 2. IGN. Agung Darmayuda (Anggota KPU kota Denpasar Divisi SDM dan Parmas) mensosialisasikan tahapan Pilgub 2018 seperti tata cara pencalonan, syarat yang harus dipenuhi untuk menggunakan hak pilih serta cara menggunakan hak pilih. Dalam sosialisasi ini, I Wayan Sudarsana (Ketua Panwaslu Kota Denpasar) mengajak para siswa untuk aktif melaporkan kepada Panwas apabila menemukan pelanggaran Pemilu terutama menjelang pemungutan suara ataupun saat penghitungan suara. Usai mensosialisasikan Tahapan Pilgub Bali Tahun 2018, IGN. Agung Darmayuda mengajak beberapa siswa untuk membuat VLOG. Dalam VLOG tersebut, siswa/siswi tersebut mengajak masyarakat untuk menggunakan hak pilihnya tanggal 27 Juni 2018.

KPU Denpasar Monitoring Pemasangan DPS Pilgub 2018

Denpasar, kpu-denpasarkota.go.id- Sesuai ketentuan Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pilgub 2018 harus dipasang di Desa/Kelurahan pada tanggal 24 Maret 2018. KPU Kota Denpasar telah menyerahkan Formulir Model A.1-KWK yang merupakan DPS kepada PPK untuk dilanjutkan kepada PPS pada tanggal 24 Maret 2018. Selasa (27/03/18), KPU Kota Denpasar melakukan monitoring untuk mengecek pemasangan DPS di Desa/Kelurahan serta banjar. 16 tim monitoring turun ke 43 desa/kelurahan se-Kota Denpasar dan mengambil sampel beberapa banjar yang tersebar di sekitarnya untuk memastikan DPS telah terpasang. Sebagian besar desa/kelurahan dan banjar yang dimonitoring telah memasang DPS pada tempat-tempat yang mudah diakses oleh public. Tetapi masih ada beberapa desa/kelurahan maupun banjar yang belum memasang DPS. Berdasarkan hasil monitoring belum dipasangnya DPS disebabkan oleh tidak adanya tempat untuk memasang DPS yang mudah diakses masyarakat maupun tidak sempatnya petugas memasang karena banyak upacara adat maupun agama di wilayahnya. Selain melakukan monitoring pemasangan DPS, KPU Kota Denpasar juga menyerahkan  Formulir A1A kepada PPS.

Populer

Belum ada data.