Berita Terkini

KPU Denpasar Terima Perbaikan Dokumen Bacal Anggota DPRD 6 Parpol

Denpasar, kpu-denpasarkota.go.id- Perbaikan Daftar Calon dan Syarat Calon serta Pengajuan Bakal Calon Pengganti Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota berlangsung pada tanggal 22 Juli-31 Juli 2018. Senin (30/07/2018), KPU Kota Denpasar baru menerima perbaikan dokumen bakal calon (bacal) Anggota DPRD Kota Denpasar dari 6 partai politik yaitu PKS, Partai Nasdem, PDIP, Partai Demokrat, Partai Gerindra dan PSI. PKS menjadi partai pertama yang menyerahkan perbaikan dokumen bakal calon pada pukul 09.32 wita. Dengan perbaikan ini seluruh dokumen bakal calon PKS menjadi lengkap dan sah sehingga dapat diterima oleh KPU Denpasar. Hal yang sama juga terjadi pada PDIP, Partai Demokrat dan Partai Gerindra. Perbaikan dokumen bakal calon Partai Nasdem pun dinyatakan lengkap dan diterima sekalipun ada pergantian satu orang bakal calon yang BMS (Belum Memenuhi Syarat). Selain Partai Nasdem, PSI juga melakukan penggantian 3 orang bakal calon yang BMS dan telah diterima karena seluruh dokumennya lengkap serta sah. KPU Kota Denpasar tetap memberikan kesempatan bagi partai politik untuk berkonsultasi terkait dengan perbaikan Daftar Calon dan Syarat Calon serta Pengajuan Bakal Calon Pengganti Anggota DPRD Kabupaten/Kota di sela-sela penerimaan perbaikan. Beberapa partai seperti Partai Perindo dan PKB pun memanfaatkan kesempatan yang ada untuk berkonsultasi dengan operator pencalonan KPU Kota Denpasar.  

KPU Denpasar Umumkan Pengajuan Calon Anggota DPRD Tahun 2019

Denpasar, kpu-denpasarkota.go.id- Sesuai dengan jadwal tahapan Pemilihan Umum Tahun 2019, Minggu (01/07/18) KPU Kota Denpasar umumkan Pengajuan Calon  Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Denpasar Dalam Pemilu 2019 pada media massa. Pengumuman yang berisikan waktu, ketentuan, syarat pengajuan bakal calon, syarat bakal calon serta dokumen pengajuan bakal calon dan dokumen bakal calon tersebut dimuat pada media cetak DENPOST selama 3 hari dari tanggal 1 s.d 3 Juli 2018, website KPU Kota Denpasar serta media social yaitu facebook dan instagram KPU Kota Denpasar. Selain pengumuman, pada bank data website KPU Kota Denpasar juga tersedia PKPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPD dan DPRD Kabupaten/Kota serta formulir terkait. Untuk memperoleh informasi lebih lanjut terkait dengan Pengajuan Calon Anggota DPRD Kota Denpasar pada Pemilu 2019, partai politik, bakal calon maupun masyarakat dapat mendatangi Helpdesk Pencalonan di Kantor KPU Kota Denpasar Jalan Raya Puputan Renon atau menelpon ke nomor (0361) 226573 maupun mengakses ke infopemilu.kpu.go.id.

DPD RI Ingatkan KPU Denpasar Jaga Integritas

Denpasar, kpu-denpasarkota.go.id- Menjelang pelaksanaan Pilkada Serentak, 27 Juni 2018 seluruh perhatian menuju pada KPU sebagai penyelenggara. DPD RI menjadi salah satu institusi yang memberikan atensi kepada KPU Kota Denpasar terkait pelaksanaan Pilgub Bali 2018. Selasa (26/06/18), KPU Kota Denpasar menerima kunjungan DPD RI di Ruang Rapat Pukul 10.00 Wita. A.A Ngr. Oka Ratmadi (Anggot DPD RI) membahas beberapa persoalan terkait pelaksanaan Pilgub Bali Tahun 2018. Senator yang akrab di sapa Cok Rat ini menyampaikan anggaran masih menjadi persoalan dalam setiap pelaksanaan Pemilu dan Pilkada. “Akan selalu ada anggaran yang besar untuk kemajuan demokrasi”ungkap Cok Rat. Demokrasi memang membutuhkan biaya yang besar karena demokrasilah yang memajukan manusia. Selama ini, pelaksanaan Pemilu/Pilkada di Bali selalu lebih baik dibandingkan daerah-daerah lain di Indonesia. Meskipun begitu Cok Rat berharap sebagai penyelenggara KPU Kota Denpasar serta jajarannya tetap menjaga integritas dalam bekerja sehingga suara masyarakat benar-benar dapat melahirkan pemimpin yang baik dengan cara yang jujur dan adil. Terutama bagi penyelenggara yang langsung menerima suara masyarakat di TPS jangan sampai dikuasai oleh oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab. Menanggapi pesan dari Cok Rat, I Gede John Darmawan (Ketua KPU Kota Denpasar) menerangkan bahwa belajar dari pengalaman pelaksanaan Pemilu/Pilkada selama ini, KPU terus berbenah dan berusaha seoptimal mungkin transparan dalam proses penghitungan suara. “Hasil Pilgub 2018 sudah dapat diketahui oleh masyarakat H+1 pagi hari termasuk scan Formulir C1” jelas John. Beberapa pertanyaan terkait dengan pelaksanaan Pilgub 2018 juga disampaikan oleh DPD RI seperti apakah KPPS akan memfasilitasi masyarakat yang sakit di rumah untuk bisa menggunakan hak pilihnya? Bagaimana dengan C6 yang tidak terdistribusi? Berapa tingkat partisipasi pemilih di Kota Denpasar pada pemilu/Pilkada sebelumnya? serta hal rawan apa yang dihadapi KPU Kota Denpasar pada Pilgub 2018 ini? Menurut John sesuai dengan ketentuan, masyarakat yang sakit di rumah dapat didatangi oleh KPPS dengan persetujuan dari saksi dan pengawas Pemilu. Untuk Formulir C6, KPPS menyampaikan langsung kepada yang bersangkutan atau anggota keluarganya sesuai KK, sedangkan yang tidak terdistribusi akan dikembalikan oleh KPPS kepada PPS H-1. Selanjutnya John menyampaikan partisipasi masyarakat di Kota Denpasar pada Pilwali Tahun 2015 sangat rendah hanya 54% sedangkan pada Pemilu Legislatif Tahun 2014 sebesar 73% dan Pemilu Presiden Tahun 2014 sebesar 78%. Rendahnya partisipasi masyarakat pada Pilwali Tahun 2015 terang John disebabkan oleh Hari Pemungutan Suara Tanggal 9 Desember 2015 dekat dengan pelaksanaan rainan gede dimana banyak warga masyarakat yang pulang kampung selain itu pasangan calon yang bertanding tidak berimbang sehingga antusiasme masyarakat untuk menggunakan hak pilih rendah. Dalam pelaksanaan Pilgub 2018 ini hal yang rawan adalah pendistribusian Formulir C6 yang perlu diawasi. Menutup kunjungan DPD RI, John Darmawan menyampaikan harapannya Pemilu kedepan dapat mendewasakan Masyarakat  Kota Denpasar dalam berpolitik. Oleh karena itu KPU Kota Denpasar mengajak tokoh masyarakat, pemerintahan, agama, adat serta politik untuk berperan serta dalam mendewasakan masyarakat.  

KPU Denpasar Distribusikan Logistik H-3 Pilgub 2018

Denpasar, kpu-denpasarkota.go.id- Minggu (24/06/18), KPU Kota Denpasar mulai melaksanakan pendistribusian logistik berupa kelengkapan TPS. Pendistribusian logistik rencananya akan berlangsung selama 2 hari yaitu tanggal 24 s.d 25 Juni 2018. Ni Made Bakti (Anggota KPU Kota Denpasar Divisi Logistik), menerangkan bahwa setiap harinya akan didistribusikan kelengkapan TPS untuk dua kecamatan sehingga selama 2 hari seluruh logistic telah terdistribusi. “Sekarang kita distribusikan ke Denpasar Utara dan Timur terus besok ke Denpasar Barat dan Selatan”kata Bakti. KPU Kota Denpasar menyerahkan kelengkapan TPS kepada PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan). Selanjutnya kelengkapan TPS diditribusikan oleh PPK kepada PPS (Panitia Pemungutan Suara) pada masing-masing desa/kelurahan di wilayah kerjanya masing-masing.

KPU Denpasar Gelar Penutupan Masa Kampanye Pilgub 2018

Denpasar, kpu-denpasarkota.go.id- Masa Kampanye berakhir H-4 sebelum pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bali Tahun 2018. Sabtu (23/06/18), KPU Kota Denpasar menggelar penutupan masa kampanye Pilgub Bali Tahun 2018 di Lapangan Puputan Denpasar pukul 17.00 wita. Penutupan masa kampanye yang diawali dengan sembahyang bersama di Pura Jaganatha tersebut dihadiri oleh Kepala Badan Kesbangpol Kota Denpasar, Tim Kampanye Pasangan Calon Nomor Urut 1 dan Nomor Urut 2, PPK serta PPS Pilgub Bali 2018. Usai sembahyang bersama, I Gede John Darmawan (Ketua KPU Kota Denpasar) mengajak tim kampanye pasangan calon untuk menutup dan menurunkan alat peraga kampanye berupa baliho, spanduk dan umbul-umbul secara simbolis. Dalam acara penutupan masa kampanye ini, KPU Kota Denpasar pun menampilkan Lawak Bali “Celekontong Mas” untuk menghibur undangan serta masyarakat di sekitar Lapangan Puputan. Selain menghibur, Celekontong Mas juga menyampaikan informasi tentang Pilgub Bali 2018 serta mengingatkan masyarakat yang ramai di sekitar panggung pertunjukan tersebut untuk menggunakan hak pilih tanggal 27 Juni 2018 mendatang.  

Bimtek SILON, KPU Denpasar Undang 16 Partai Politik

Denpasar, kpu-denpasarkota.go.id- Sesuai ketentuan 30 hari sebelum pengajuan daftar calon anggota DPR/DPRD Propinsi/DPRD Kabupaten/Kota yaitu tanggal 4 Juli 2018, partai politik sudah dapat menginput data dan mengupload dokumen persyaratan melalui Aplikasi SILON (Sistem Informasi Pencalonan) Pemilu 2019. Oleh karena itu, Senin (11/06/18) KPU Kota Denpasar mengadakan bimtek (bimbingan teknis) penggunaan SILON kepada partai politik di Kota Denpasar. Seharusnya kegiatan ini dilaksanakan tanggal 4 Juni 2018, tetapi saat itu operator KPU Kota Denpasar baru mengikuti bimtek penggunaan SILON yang digelar KPU RI. Bimtek SILON ini dilaksanakan dalam 2 gelombang dan bertempat di Ruang Rapat KPU Kota Denpasar, setiap gelombang diikuti oleh 8 partai politik. Gelombang pertama berlangsung pukul 09.00 s.d 11.00 wita sedangkan yang kedua dari pukul 13.00 s.d 15.00 wita. Bimtek dibuka oleh I Wayan Arsa Jaya (Anggota KPU Kota Denpasar Divisi Teknis) dilanjutkan dengan penjelasan terkait Aplikasi SILON oleh operator yaitu Kadek Sumantara. Usai memberikan penjelasan tentang SILON dan fitur-fitur yang tersedia didalamnya, Sumantara mengajak operator partai politik untuk melakukan ujicoba penginputan data kedalam aplikasi dengan menggunakan portal ujicobasilonpemilu.kpu.go.id. Dalam bimtek terlihat operator dari partai politik yang mengikuti bimtek tidak mengalami kendala dalam penginputan data meski sesekali terganggu dengan koneksi internet yang kurang stabil. Selain memberikan bimtek terkait SILON, Operator KPU Kota Denpasar juga membuatkan user account bagi operator masing-masing partai politik. Dengan user account tersebut, operator partai politik dapat mulai menginput data bakal calon anggota dewan. Dari 16 partai politik se-Kota Denpasar terdapat 2 partai politik yang tidak menghadiri Bimtek SILON yaitu PPP dan PKPI.

🔊 Putar Suara