Berita Terkini

KPU Denpasar Ajak Pemilih Pemula Boyong Keluarga Ke TPS

Denpasar, kpu-denpasarkota.go.id- Kamis (17/05/18), KPU dan Panwaslu Kota Denpasar mengunjungi SMA PGRI 6 Denpasar untuk mensosialisasikan PIlgub 2018 kepada pemilih pemula. Sosialisasi berlangsung di ruang kelas pukul 09.30 wita dan diikuti Siswa/Siswi kelas XI SMA PGRI 6 Denpasar. IGN. Agung Darmayuda (Anggota KPU Kota Denpasar) menyampaikan beberapa informasi terkait dengan Pilgub 2018 yaitu tata cara menggunakan hak pilih dan larangan-larangan di TPS. Agung Darmayuda juga menghimbau para siswa yang telah berusia 17 tahun tetapi belum memiliki E-KTP agar segera untuk melakukan perekaman serta menggunakah hak pilihnya pada Pilgub 27 Juni 2018. Agung Darmayuda berharap informasi dan himbauan tentang Pilgub 2018 yang telah ia sosialisasikan, dapat diteruskan para siswa kepada keluarga dan kerabatnya masing-masing. “Jangan lupa ajak keluarga, teman-teman datang ke TPS 27 Juni 2018 dan gunakan hak pilih untuk masa depan Bali yang lebih baik”ajak Agung. Ketua Panwaslu Kota Denpasar, I Wayan Sudarsana menjelaskan lebih detail tentang larangan-larangan dalam pelaksanaan Pilgub 2018 kepada para siswa. Sudarsana pun mengajak para siswa ikut mengawasi Pilgub 2018 dan segera melaporkan pelanggaran-pelanggaran yang ditemui.

KPU Denpasar Ajak Masyarakat Songsong Pilkada Yang Bermartabat

Denpasar, kpu-denpasarkota.go.id- Senin (14/05/18), I Made Raka Suwarna (Anggota KPU Divisi Hukum) mengisi siaran interaktif di Radio AR pukul 11.00 wita. Dalam siaran interaktif ini, Raka membahas tentang masa kampanye Pilgub yang masih berlangsung sampai tanggal 23 Juni 2018. Raka mengajak Masyarakat Kota Denpasar untuk mencegah kampanye gelap (black campaign) ataupun yang mengedepankan isu sara. Raka berharap Masyarakat Kota Denpasar dapat menjaga kedamaian, kebebasan dan keadilan untuk menyongsong Pilgub Bali 2018 yang bermartabat.

KPU Denpasar Sosialisasikan Tahapan Dalam Interaktif RRI

Denpasar, kpu-denpasarkota.go.id- Menyongsong Pilgub 2018 yang semakin dekat, KPU Kota Denpasar gencar melakukan sosialisasi. Selain bertatap muka langsung dengan masyarakat, KPU Kota Denpasar juga melakukan sosialisasi melalui media massa yaitu radio. Melalui radio harapannya informasi terkait Pilgub Bali 2018 dapat tersebar luas kepada Masyarakat Kota Denpasar. Senin (14/05/18), IGN Agung Darmayuda (Anggota KPU Kota Denpasar Divisi SDM dan Parmas) mensosialisaikan tahapan Pilgub Bali 2018 melalui siaran interaktif di RRI pukul 11.00 wita. Waktu pelaksanaan Pilgub 2018, Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Bali, tata cara menggunakan hak pilih serta pentingnya menjadi pemilih yang cerdas masih menjadi materi utama yang disampaikan Agung Darmayuda dalam interaktif ini. Agung Darmayuda juga menyampaikan bahwa KPU Kota Denpasar melalui PPS (Panitia Pemungutan Suara) pada bulan Mei-Juni 2018 akan melaksanakan sosialisasi dalam bentuk tatap muka ke banjar-banjar. Agung Darmayuda mengajak masyarakat mengikuti kegiatan tersebut untuk memperoleh informasi yang memadai tentang pelaksanaan Pilgub Bali 2018. Dengan dipandu penyiar RRI (Nana dan Widya), Agung Darmayuda menjawab beberapa pertanyaan terkait Pilgub Bali 2018 yang disampaikan warga masyarakat seperti apa yang dilakukan kalau belum terdaftar sebagai pemilih, bagaimana mekanisme pindah pilih, pelanggaran-pelanggaran  yang terjadi pada masa kampanye serta kendala yang dihadapi oleh KPU Kota Denpasar terkait pelaksanaan Pilgub 2018 ini. Agung Darmayuda mengapresiasi partisipasi masyarakat dalam siaran interaktif ini. Pria yang akrab disapa Rah De ini pun berharap dengan informasi yang diberikan, masyarakat memiliki gambaran tentang pelaksanaan Pilgub 2018 dan dapat dengan sadar menggunakan hak pilihnya.

Interaktif RPKD, KPU Denpasar Bahas Sosialisasi dan Logistik Pilgub 2018

Denpasar, kpu-denpasarkota.go.id- Jumat (11/05/18) Anggota KPU Kota Denpasar Divisi Logistik, Ni Made Bakti) mengisi siaran interaktif di RPKD (Radio Pemerintah Kota Denpasar) pukul 09.00 wita. Dalam interkatif ini, Bakti membahas tahapan Pilgub Bali 2018. Tahapan yang sedang berlangsung saat ini adalah persiapan sosialisasi dalam bentuk tatap muka ke banjar-banjar se-Kota Denpasar dan pengadaan logistic Pilgub 2018. Dalam tatap muka ke banjar-banjar, PPS (Panitia Pemungutan Suara) akan mensosialisakan tentang beberapa point penting seperti waktu pelaksanaan Pilgub 2018, tempat pelaksanaan, pasangan calon serta tata cara menggunakan hak pilih. Terkait dengan pengadaan logistik, Bakti menjelaskan bahwa sebagian besar logistic Pemilu diadakan oleh KPU Propinsi Bali seperti surat suara, segel, hologram, formulir dan alat kelengkapan pemungutan suara selanjutnya didistribusikan kepada  KPU Kota Denpasar untuk disetting sesuai kebutuhan TPS. Pada Pilgub 2018 ini, KPU Kota Denpasar juga kabupaten lainnya bertugas mengadakan kelengkapan TPS berupa ATK, Kantong Plastik, Karet Pengikat, Salinan DPT, Formulir Model A4-KWK, dan Formulir A.Tb-KWK.

KPU Denpasar, PPK dan PPS Persiapkan Kegiatan Tatap Muka Ke Banjar-Banjar

Denpasar, kpu-denpasarkota.go.id- Menyongsong Pilgub Bali 27 Juni 2018, KPU Kota Denpasar semakin gencar melakukan sosialisasi. Berbagai bentuk sosialisasi akan dilaksanakan pada Mei-Juni 2018. Sosialisasi tidak hanya dilakukan pada tingkat Kota Denpasar tetapi sampai kecamatan dan desa/kelurahan. Rabu (09/05/18), KPU Kota Denpasar mengundang PPK dan PPS Pilgub 2018 untuk mempersiapkan sosialisasi dalam bentuk tatap muka ke banjar-banjar. Acara ini berlangsung pukul 14.00 Wita di Aula Kantor KPU Kota Denpasar dan dibuka oleh I Gede John Darmawan (Ketua KPU Kota Denpasar). Selanjutnya, IGN Agung Darmayuda (Anggota KPU Kota Denpasar Divisi SDM dan Parmas) menjelaskan kepada PPK dan PPS materi sosialisasi yang harus disampaikan pada saat kegiatan tatap muka ke banjar-banjar kepada PPK dan PPS. “Kapan Pilgub Bali, sampai jam berapa, tempat pelaksanaannya dimana, dan syarat menggunakan hak pilih itu apa saja harus disampaikan pada warga di banjar”, terang Agung Darmayuda. Selain materi sosialisasi, Agung Darmayuda juga menyampaikan anggaran untuk pelaksanaan tatap muka pada masing-masing banjar adalah Rp400.000,00. Dengan anggaran tersebut, diharapkan tatap muka pada masing-masing banjar dihadiri minimal 40 orang. Apabila jumlah warga yang hadir lebih dari 40 orang, maka PPS dapat mengatur anggaran yang disediakan agar sesuai dengan kebutuhan. Seluruh PPS diminta segera menyampaikan data banjar yang akan diberikan tatap muka sehingga anggaran terkait dapat segera diturunkan.  

KPU Denpasar Sosialisasikan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Pemilu 2019

Denpasar, kpu-denpasarkota.go.id- KPU telah menetapkan daerah pemilihan dan alokasi kursi Pemilu 2019 dan dituangkan dalam Keputusan Nomor 280/PL.01.3-Kpt/06/KPU/IV/2018. Terkait dengan penetapan tersebut, Rabu (09/05/18) KPU Kota Denpasar mensosialisasikan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Kota Denpasar pada Pemilu 2019. Sosialisasi berlangsung di Aula Kantor KPU Kota Denpasar pukul 10.00 Wita. Dalam sosialisasi yang dibuka oleh Ketua KPU Kota Denpasar, I Gede John Darmawan ini hadir Partai Politik se-Kota Denpasar, Panwaslu Kota Denpasar, Badan Kesbangpol Kota Denpasar, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Denpasar, dan Bagian Tata Pemerintahan Kota Denpasar. Sosialisasi disampaikan oleh I Wayan Arsa Jaya (Anggota KPU Kota Denpasar Divisi Teknis). Arsa Jaya menerangkan sesuai Keputusan KPU Nomor 280/PL.01.3-Kpt/06/KPU/IV/2018 terdapat 5 Daerah Pemilihan di Kota Denpasar, sebagaimana dengan usulan yang diajukan KPU Kota Denpasar. Tetapi terdapat pertukaran nama daerah pemilihan pada Kecamatan Denpasar Barat. Sesuai dengan daerah pemilihan pada Pemilu 2014 dan usulan dari KPU Kota Denpasar, Dapil Kota Denpasar 1 terdiri dari Kelurahan Padangsambian, Desa Padangsambian Kaja, Desa Padangsambian Kelod, Kelurahan Pemecutan dan Desa Tegal Kertha. Namun pada Keputusan KPU Nomor 280/PL.01.3-Kpt/06/KPU/IV/2018, desa dan kelurahan tersebut di atas menjadi Dapil Kota Denpasar 2 sedangkan Dapil Kota Denpasar 1 terdiri dari Kelurahan Dauh Puri, Desa Dauh Puri Kauh, Desa Dauh Puri Kangin, Desa Dauh Puri Kelod, Kelurahan Pemecutan dan Desa Tegal Harum. Pertukaran tersebut dilakukan KPU RI dengan pertimbangan jarak dari titik nol (ibu kota) dan arah putaran jarum jam. Sekalipun ada pertukaran nama dapil pada Kecamatan Denpasar Barat, tetapi gabungan desa/kelurahannya tidak mengalami perubahan masih sama dengan Pemilu 2014 dan usulan KPU Kota Denpasar. Sebagaimana usulan yang diajukan oleh KPU Kota Denpasar, KPU RI menetapkan pada Pemilu 2019 alokasi kursi di Dapil Kota Denpasar 3 dan Kota Denpasar 4 mengalami pergeseran dibandingkan Pemilu 2014. Alokasi kursi pada Dapil Kota Denpasar 3 bertambah 1 dari 11 kursi (Pemilu 2014) menjadi 12 kursi (Pemilu 2019) sedangkan pada Dapil Kota Denpasar 4 berkurang 1 dari 9 kursi (Pemilu 2014) menjadi 8 kursi (Pemilu 2019). Arsa Jaya menjelaskan pergeseran alokasi kursi ini disebabkan pertumbuhan penduduk di Dapil Kota Denpasar 4 (Kecamatan Denpasar Timur) tidak signifikan sebagaimana kecamatan lainnya di Kota Denpasar. Selain mensosialisasikan daerah pemilihan dan alokasi kursi, Arsa Jaya pun menyampaikan beberapa materi lain terkait Pemilu 2019 seperti memperkenalkan maskot Pemilu 2019 yaitu “Sang Sura” dan menerangkan ketentuan pencalonan anggota DPRD pada Pemilu 2019 sesuai UU Nomor 7 Tahun 2017 sebagai informasi awal bagi partai politik.

Populer

Belum ada data.