Berita Terkini

KPU Denpasar Sosialisasikan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Pemilu 2019

Denpasar, kpu-denpasarkota.go.id- KPU telah menetapkan daerah pemilihan dan alokasi kursi Pemilu 2019 dan dituangkan dalam Keputusan Nomor 280/PL.01.3-Kpt/06/KPU/IV/2018. Terkait dengan penetapan tersebut, Rabu (09/05/18) KPU Kota Denpasar mensosialisasikan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Kota Denpasar pada Pemilu 2019. Sosialisasi berlangsung di Aula Kantor KPU Kota Denpasar pukul 10.00 Wita. Dalam sosialisasi yang dibuka oleh Ketua KPU Kota Denpasar, I Gede John Darmawan ini hadir Partai Politik se-Kota Denpasar, Panwaslu Kota Denpasar, Badan Kesbangpol Kota Denpasar, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Denpasar, dan Bagian Tata Pemerintahan Kota Denpasar. Sosialisasi disampaikan oleh I Wayan Arsa Jaya (Anggota KPU Kota Denpasar Divisi Teknis). Arsa Jaya menerangkan sesuai Keputusan KPU Nomor 280/PL.01.3-Kpt/06/KPU/IV/2018 terdapat 5 Daerah Pemilihan di Kota Denpasar, sebagaimana dengan usulan yang diajukan KPU Kota Denpasar. Tetapi terdapat pertukaran nama daerah pemilihan pada Kecamatan Denpasar Barat. Sesuai dengan daerah pemilihan pada Pemilu 2014 dan usulan dari KPU Kota Denpasar, Dapil Kota Denpasar 1 terdiri dari Kelurahan Padangsambian, Desa Padangsambian Kaja, Desa Padangsambian Kelod, Kelurahan Pemecutan dan Desa Tegal Kertha. Namun pada Keputusan KPU Nomor 280/PL.01.3-Kpt/06/KPU/IV/2018, desa dan kelurahan tersebut di atas menjadi Dapil Kota Denpasar 2 sedangkan Dapil Kota Denpasar 1 terdiri dari Kelurahan Dauh Puri, Desa Dauh Puri Kauh, Desa Dauh Puri Kangin, Desa Dauh Puri Kelod, Kelurahan Pemecutan dan Desa Tegal Harum. Pertukaran tersebut dilakukan KPU RI dengan pertimbangan jarak dari titik nol (ibu kota) dan arah putaran jarum jam. Sekalipun ada pertukaran nama dapil pada Kecamatan Denpasar Barat, tetapi gabungan desa/kelurahannya tidak mengalami perubahan masih sama dengan Pemilu 2014 dan usulan KPU Kota Denpasar. Sebagaimana usulan yang diajukan oleh KPU Kota Denpasar, KPU RI menetapkan pada Pemilu 2019 alokasi kursi di Dapil Kota Denpasar 3 dan Kota Denpasar 4 mengalami pergeseran dibandingkan Pemilu 2014. Alokasi kursi pada Dapil Kota Denpasar 3 bertambah 1 dari 11 kursi (Pemilu 2014) menjadi 12 kursi (Pemilu 2019) sedangkan pada Dapil Kota Denpasar 4 berkurang 1 dari 9 kursi (Pemilu 2014) menjadi 8 kursi (Pemilu 2019). Arsa Jaya menjelaskan pergeseran alokasi kursi ini disebabkan pertumbuhan penduduk di Dapil Kota Denpasar 4 (Kecamatan Denpasar Timur) tidak signifikan sebagaimana kecamatan lainnya di Kota Denpasar. Selain mensosialisasikan daerah pemilihan dan alokasi kursi, Arsa Jaya pun menyampaikan beberapa materi lain terkait Pemilu 2019 seperti memperkenalkan maskot Pemilu 2019 yaitu “Sang Sura” dan menerangkan ketentuan pencalonan anggota DPRD pada Pemilu 2019 sesuai UU Nomor 7 Tahun 2017 sebagai informasi awal bagi partai politik.

KPU Denpasar Pleno Sosialisasi Pilgub 2018 Bulan Mei-Juni

Denpasar, kpu-denpasarkota.go.id- Untuk menyongsong Pilgub Bali, 27 Juni 2018 KPU Kota Denpasar semakin gencar melakukan sosialisasi. Beberapa bentuk sosialisasi yaitu tatap muka, gelar budaya, electoral contest dan mobil keliling akan diadakan pada Bulan Mei-Juni 2018. Senin (07/05/18), KPU Kota Denpasar mengadakan rapat pleno terkait dengan kegiatan sosialisasi tersebut. Rapat pleno berlangsung di Ruang Rapat KPU Kota Denpasar pukul 09.00. I Gede John Darmawan, Ketua KPU Kota Denpasar memimpin rapat pleno. Rapat dihadiri oleh Komisioner, Sekretaris, Kepala Sub Bagian, PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) dan Bendahara pada KPU Kota Denpasar. Dalam rapat pleno tersebut diputuskan untuk melakukan rapat koordinasi dengan PPK dan PPS terkait dengan materi sosialisasi dan pertanggungjawaban kegiatan sebelum melaksanakan tatap muka ke banjar-banjar. Rapat koordinasi akan dilakasanakan pada tanggal 9 Mei 2018. Sosialisasi dalam bentuk gelar budaya di tingkat Kota Denpasar akan dilaksanakan di pasar dan mall yaitu Pasar Kreneng, Pasar Intaran, Mall Level 21 dan Plaza Renon. Gelar budaya di mall, pertama kali diadakan KPU Kota Denpasar pada sosialisasi Pilgub 2018. Sosialisasi di mall ini diadakan untuk menyasar masyarakat kelas menengah atas. “KPU di kota-kota besar seperti Jakarta dan Surabaya sudah banyak yang sosialisasi di mall, kalangan menengah atas banyak yang gak milik waktu Pemilu jadi sekarang kita sasar mereka juga”, terang John. Selain dengan gelar budaya sosialisasi di mall rencananya akan dimeriahkan dengan electoral contest berupa orasi, simulasi pemungutan suara atau kreasi poster tentang Pilgub Bali 2018 yang diikuti SMA se-Kota Denpasar. Gelar budaya di mall dan pasar ini rencananya akan dilaksanakan pada bulan Mei. Dalam rapat juga dibahas tentang persiapan touring yang mengawali gelar budaya pada tanggal 1 Juni 2018. Touring penyelenggara Pilgub 2018 di Kota Denpasar rencananya akan melibatkan komunitas motor dan vespa. Touring akan melewati beberapa kecamatan di Kota Denpasar dan dilanjutkan dengan pagelaran budaya. Dalam touring, KPU Kota Denpasar juga akan mengoperasikan mobil keliling. Gelar budaya terakhir akan diadakan tanggal 23 Juni 2018 bersamaan dengan penutupan masa kampanye. Tetapi belum diputuskan apa yang akan ditampilkan KPU Kota Denpasar pada gelar budaya tersebut. Melalui berbagai bentuk sosialisasi tersebut, KPU Kota Denpasar berharap dapat menyampaikan informasi tentang Pilgub Bali kepada masyarakat Kota Denpasar dengan optimal.  

KPU Denpasar Terima Audiensi Tim Advokasi Hukum KBS-ACE

Denpasar, kpu-denpasarkota.go.id- Jumat (04/05/18), KPU Kota Denpasar menerima  audiensi Tim Advokasi dan Hukum Pasangan Calon Gubernur Bali Nomor Urut 1 (KBS-ACE). Audiensi berlangsung di Ruang Rapat Kantor KPU Kota Denpasar pukul 10.00 wita. Tim Advokasi dan Hukum KBS-ACE diterima oleh I Made Raka Suwarna (Anggota KPU Kota Denpasar Divisi Hukum). Tujuan audiensi ini adalah mengkonsultasikan persoalan-persoalan hukum yang mungkin terjadi sebagai langkah antisipasi dalam pelaksanaan Pilgub Bali 2018. Tim Advokasi dan Hukum KBS-ACE berharap melalui koordinasi bersama dengan KPU Kota Denpasar dapat menegakkan aturan main dalam Pilgub Bali 2018 dan menutup celah-celah kecurangan. Raka Suwarna menjelaskan bahwa ada perbedaan dalam penegakan hukum pada Pilgub 2018 dengan Pemilu dan Pilkada sebelumnya. Penegakan hukum dan eksekusinya kini menjadi wewenang Panwaslu. IGN Agung Darmayuda (Anggota KPU Kota Denpasar Divisi SDM dan Parmas) mengapresiasi audiensi Tim Advokasi dan Hukum KBS-ACE dan menyampaikan harapannya agar hasil Pilgub Bali 2018 legitimate, celah hukum yang ada sebaiknya dimanfaatkan untuk kebaikan. Berbeda dengan Agung Darmayuda, I Wayan Arsa Jaya (Anggota KPU Kota Denpasar Divisi Teknis) menanggapi audiensi Tim Advokasi dan Hukum KBS-ACE sebagai “warning” bagi KPU Kota Denpasar untuk menyelenggarakan Pilgub 2018 dengan benar. Tetapi Arsa pun meminta Tim KBS-ACE aktif dalam mengikuti kegiatan pada setiap tahapan Pilgub 2018 sehingga dapat mengetahui persoalan-persoalan yang terjadi. Terkait dengan pertanyaan dari Tim Advokasi dan Hukum KBS-ACE tentang tahapan yang rawan sengketa, Raka Suwarna menerangkan bahwa setiap tahapan berpotensi sengketa. “Semua tahapan bisa menimbulkan sengketa, sekarang pintar-pintarnya kita menginventaris setiap persoalan yang muncul dalam tahapan Pilgub”, terang Raka.

KPU dan Panwaslu Denpasar Kolaborasi Sosialisasikan Pilgub 2018

Denpasar, kpu-denpasarkota.go.id- KPU dan Panwaslu Denpasar Sosialisasikan Pilgub Bali 2018 kepada Siswa/Siswi SMA PGRI 2 Denpasar pada hari ini Kamis (03/05/18). Sosialisasi yang berlangsung pukul 09.00 wita di halaman SMA PGRI 2 Denpasar ini disampaikan oleh IGN Agung Darmayuda (Anggota KPU Kota Denpasar) dan I Wayan Sudarsana (Ketua Panwaslu Kota Denpasar). Agung Darmayuda menyampaikan beberapa hal terkait Pilgub 2018 seperti tahapan Pilgub, siapa saja yang dapat menggunakan hak pilih serta tata cara penggunaannya dan partisipasi pemilih. Sedangkan Sudarsana menjelaskan tentang larangan-larangan dalam pelaksanaan Pilgub dari awal sampai akhir tahapannya. Sudarsana pun mengajak siswa untuk ikut mengawasi pelaksanaan Pilgub Bali 2018 dan melaporkan kepada Panwaslu apabila menemukan terjadinya pelanggaran. Selanjutnya, KPU dan Panwaslu Kota Denpasar mengingatkan para siswa yang telah berusia 17 tahun untuk menggunakan hak pilihnya pada Pilgub Bali, 27 Juni 2018 mendatang.

KPU Denpasar Lelang Kotak dan Bilik Suara Rusak Berat

Denpasar, kpu-denpasarkota.go.id- Jumat (27/04/18), KPU Kota Denpasar melakukan penjualan kotak dan bilik suara yang rusak berat. Penjualan melalui lelang ini digelar di Ruang Rapat KPU Kota Denpasar dipimpin oleh Agung A (Petugas Lelang KPKNL Denpasar). Lelang kotak dan bilik suara diikuti oleh 6 orang calon pembeli. Sesuai ketentuan, lelang kotak dan bilik suara ini telah diumumkan kepada masyarakat melalui Koran maupun Papan Pengumuman di KPU dan KPKNL Denpasar. Harga limit dari kotak dan bilik suara tersebut adalah Rp15.889.000,00. Tiga orang melakukan penawaran terhadap kotak dan bilik suara tersebut dengan nilai Rp16.500.000,00 ; Rp16.800.000,00 : dan Rp 17.100.000,00. KPKNL menetapkan penawar dengan nilai tertinggi Rp17.100.000,00 atas nama Faizal R sebagai pemenang lelang kotak dan bilik suara di KPU Kota Denpasar.

KPU Sosialisasikan Tahapan Pilgub 2018 di SMA PGRI 1 Denpasar

Denpasar, kpu-denpasarkota.go.id- Setelah menyasar pemilih pemula di SMA dan SMK Negeri di Denpasar, Kamis (26/04/18) KPU Kota Denpasar mengawali Sosialisasi Pilgub Bali 2018 di SMA swasta. SMA PGRI 1 Denpasar menjadi sekolah swasta pertama yang dikunjungi KPU Kota Denpasar dalam Sosialisasi Pilgub 2018 ini. I Made Raka Suwarna (Anggota KPU Kota Denpasar) mensosialisasikan Pilgub Bali 2018 kepada Siswa/Siswi Kelas X dan XI secara interaktif. Beberapa persoalan yang dibahas oleh Raka Suwarna bersama para siswa antara lain peserta Pemilu, syarat menggunakan hak pilih, maskot dan pasangan calon Pilgub Bali 2018.

🔊 Putar Suara