Berita Terkini

KPU Kota Denpasar Terima Sampel Vertual

Denpasar, kpu-denpasarkota.go.id- Verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan partai politik pasca putusan MK akan dilaksanakan pada tanggal 30 Januari s/d 1 Februari 2018. Partai politik pun wajib menyerahkan data sampling anggota yang memenuhi syarat untuk diverifikasi,  kepada KPU Kota Denpasar hari ini Sabtu (27/01/18) pukul 08.00-24.00 wita. Partai politik dengan jumlah anggota yang memenuhi syarat (MS) mencapai batas minimum dukungan di Kota Denpasar seperti PDIP, Partai Demokrat, Partai Nasdem, Partai Golkar, PKS, Partai Gerindra dan Partai Hanura menyerahkan sampling 5%. Rata-rata parpol tersebut menyerahkan sampling anggota sebanyak 35-70 orang. Sedangkan partai politik dengan jumlah anggota MS belum mencapai batas minimum dukungan harus menyerahkan perbaikan dilanjutkan dengan sampling anggota. Partai politik yang menyerahkan perbaikan adalah PKB,PPP, Partai Garuda, PAN,  PBB, Partai Berkarya dan PKPI. Selain perbaikan, 4 partai politik yaitu PKB, PPP, PAN dan Partai Garuda pun menyerahkan sampling anggota untuk verifikasi faktual. Pukul 23.03 wita, PKPI menyerahkan perbaikan ke KPU Kota Denpasar dan menjadi partai penutup kegiatan di hari ini.

Talkshow di Radio RPKD 92.6 FM

Pada tanggal 26 Januari 2018, KPU Kota Denpasar melaksanakan sosialisasi dalam bentuk talkshow/wawancara di media Radio. Kegiatan talkshow ini dilaksanakan di Radio RPKD 92.6 FM dari pukul 09.00 sampai dengan 10.00 Wita. Sebagai narasumber dalam acara talkshow ini adalah I Made Raka Suwarna komisioner KPU Kota Denpasar Divisi Hukum yang akrab dipanggil Raka. Acara ini dipandu oleh Gek Rianika berlangsung menarik. Materi yang disampaikan adalah tahapan pemutahiran data pemilih. Raka menyampaikan mekanisme pemutahiran data pemilih yang dilaksanakan oleh Petugas Pemutahiran Data Pemilih (PPDP) yang dimulai dari tanggal 20 Januari sampai dengan tanggal 18 Februari 2018. Proses pemutahiran dilaksanakan sampai di dapatkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada tanggal 19 April 2018.

Sosialisasi Tahapan Pilkada di SMA 1 Denpasar

Denpasar, kpu-denpasarkota.go.id- Salah satu program kerja Sosialisasi Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur (Pilgub) Bali Tahun 2018 adalah tatap muka dengan instansi/lembaga yang termasuk dalam 5 segmen yaitu pemilih pemula, kelompok agama, kaum perempuan, kaum disabilitas dan kaum marginal.  Kamis (25/01/18), KPU Kota Denpasar mensosialisasikan Pilgub Bali Tahun 2018 di SMA Negeri 1 Denpasar. Sosialisasi berlangsung pukul 08.30 wita di Ruang Lab SMA Negeri 1 Denpasar dan diikuti oleh siswa/siswi Kelas XII Mia 6 dan XII Mia 8. IGN Agung Darmayuda (Anggota KPU Kota Denpasar), menyampaikan beberapa hal terkait Pilgub Bali seperti waktu pelaksanaannya, tahapan yang sedang berlangsung serta pasangan calon gubernur dan wakil gubernur. Pria yang akrab disapa Rahde ini pun menjelaskan tentang tata cara menggunakan hak pilih mengingat siswa/siswi yang mengikuti sosialisasi merupakan pemilih pemula pada Pilgub Bali nanti. Di sela-sela sosialisasi, Rah de mengajak siswa/siswi membuat VLOG yang berisi ajakan menggunakan hak pilih pada Pilgub Bali, 27 Juni 2018. Beberapa siswa/siswi pun antusias menghimbau masyarakat untuk datang ke TPS dan menggunakan hak pilih dengan cerdas. Melalui sosialisasi seperti ini, KPU Kota Denpasar berharap kesadaran masyarakat menggunakan hak pilih dalam pemilu dapat meningkat sehingga kepala daerah yang terpilih nantinya adalah yang terbaik.

Rapat Koordinasi Rencana Verifaksi Parpol Pasca Keputusan MK

Denpasar, kpu-denpasarkota.go.id- Pasca dikeluarkannya Keputusan MK Nomor 63/PUU/XV/2017 terkait uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Parpol Peserta Pemilu Tahun 2014 (PDIP, Partai Golkar, Partai Demokrat, Partai Nasdem, Partai Gerindra, Partai Hanura, PKPI, PKS, PKB, PPP, PAN, dan PBB) akan mengikuti proses verifikasi faktual kepengurusan, kesekretariatan, dan 30% keterwakilan perempuan serta verifikasi faktual keanggotaan. Untuk menyamakan persepsi serta mensosialisasikan PKPU Nomor 5 Tahun 2018 dan PKPU Nomor 6 Tahun 2018, Rabu (24/01/18) KPU Kota Denpasar mengadakan rapat koordinasi dengan partai politik. Rapat berlangsung di Aula Kantor KPU Kota Denpasar pukul 09.00 wita. Ketua KPU Kota Denpasar, I Gede John Darmawan membuka rapat dengan menyampaikan jadwal verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2014 tanggal 30 Januari – 1 Februari 2018. KPU Kota Denpasar akan melakukan verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan Parpol Peserta Pemilu Tahun 2014 secara serentak tanggal 30 Januari 2018 pukul 08.00-16.00 wita.  Verifikasi keanggotaan pun dilakukan di sekretariat masing-masing parpol. Parpol harus menghadirkan anggotanya di sekretariat saat verifikasi. Anggota parpol harusmenunjukkan KTA dan KTP elektronik yang dimilikinya, pada saat proses verifikasi faktual. Anggota yang tidak dapat dihadirkan di sekretariat pada tanggal 30 Januari 2018  dapat didatangkan ke Kantor KPU Kota Denpasar pada tanggal 31 Januari  2018 dari pukul 08.00 – 16.00 dan  tanggal 1 Pebruari 2018 dari jam 08.00 sampai dengan 00.00 wita. Verifikasi faktual keanggotaan yang dilakukan di tingkat kabupaten/kota menggunakan metode sampling. Parpol yang telah memenuhi batas minimal dukungan keanggotaan di Kota Denpasar yaitu 638 menghadirkan sebanyak 5% dari jumlah anggotanya yang memenuhi syarat dan tersebar paling sedikit 50% dari jumlah kecamatan. Sedangkan yang belum memenuhi batas minimal agar tetap melakukan koordinasi dengan KPU Kota Denpasar terkait proses penyiapan data anggota. Kemungkinan partai tersebut harus melakukan input data di SIPOL terlebih dahulu untuk memenuhi batas minimal  selanjutnya menentukan data nama-nama anggota yang akan di verifikasi.

Talk Show di Radio AR

KPU Kota Denpasar melaksanakan sosialisasi tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bali 2018 di media radio. Sosialisasi dalam bentuk talkshow dilaksanakan di Radio AR pada tanggal 22 Januari 2018. Acara talkshow ini berlangsung satu jam dari pukul 11.00 Wita sampai dengan pukul 12.00 Wita. Sebagai narasumberu dalam acara ini adalah I Wayan Arsa Jaya komisioner KPU Kota Denpasar divisi teknis yang akrab disapan Yan Arsa. Tema yang diusung adalah dalam rangka membahas tahapan pemutahiran data pemilih. Yan Arsa memaparkan berkaitan dengan tahapan pemutahiran data pemilih yaitu mekanisme pencoklitan yang dilaksanakan oleh Petugas Pemutahiran Data Pemilih (PPDP) sampai dengan proses rekapitulasi dalam berntuk Daftar Pemih Tetap (DPT). Ajakan untuk mensukseskan proses ini disampaikan pula oleh Yan Arsa. Akhirnya ajakan untuk menggunakan hak pilih pada tanggal 27 Juni 2018 agar pilkada 2018 berlangsung sukses dengan tingkat partisipasi pemilih yang lebih baik.

Audiensi PT. Pos dengan KPU Denpasar

Denpasar, kpu-denpasarkota.go.id- Senin (22/01/18), KPU Kota Denpasar menerima audiensi PT. POS Indonesia Cabang Denpasar di Ruang Rapat pukul 10.00 wita. Ketua KPU Kota Denpasar, I Gede Johnn Darmawan menyambut audiensi PT. Pos Indonesia Cabang Denpasar dengan hangat dan mengawali perbicangan dengan memperkenalkan komisioner, sekretaris serta kasubbag yang juga hadir dalam acara tersebut. Yuli Saputro, Kepala PT. Pos Cabang Denpasar menyampaikan tujuan audiensi ini adalah menawarkan kerjasama terkait dengan distribusi logistik serta dokumen Pemilu. Menurut Yuli, KPU di wilayah jawa tengah sudah menggunakan jasa PT. Pos dalam pendistribusian logistik Pemilu selama ini. PT. Pos Cabang Denpasar akan mengangkut dan mendistribusikan logistik sampai tempat yang dituju, selanjutnya mengambil kembali logistik yang harus dibawa ke KPU Kota Denpasar. Armada, pengamanan dan tenaga bongkar muat menjadi tanggungan PT. Pos kecuali pengamanan tambahan yang disyaratkan seperti kepolisian akan diserahkan kepada KPU Kota Denpasar. Menanggapi penjelasan Yuli, John Darmawan menerangkan bahwa pendistribusian logistik selama ini dilakukan secara swakelola oleh KPU Kota Denpasar bersama PPK dan PPS karena cakupan wilayah yang tidak terlalu luas dan anggaran yang disediakan juga tidak banyak. Begitupula dengan pengiriman surat dalam Kota Denpasar dilaksanakan oleh kurir. Terkait dengan anggaran, Yuli Saputro menjelaskan jika kerjasama ini bukan semata untuk mencari profit tetapi PT. Pos Indonesia ingin berpartisipasi mendukung penyelenggaraan Pemilu. Kerjasama PT.Pos Indonesia dengan KPU Kota Denpasar akan dituangkan dalam bentuk perjanjian kerjasama (MoU). “Kalau sudah ada MoU, kapanpun KPU Kota Denpasar mau mendistribusikan logistik atau dokumen, tinggal kontak kita siap melayani” tegas Yuli . I Made Wirawan (Kasubbag Program dan Data) meminta PT. Pos Cabang Denpasar dapat mengajukan penawaran sehingga ada gambaran terkait ketersediaan anggaran pendistribusian logitik. Dalam audiensi tersebut,  IGN Agung Darmayuda (Anggota KPU Divisi SDM dan Parmas) menawarkan kerjasama sosialisasi Pemilu kepada PT. Pos Indonesia Cabang Denpasar. “Bisa tidak di Kantor Pos Denpasar ada poster tentang pemilu, atau postcard yang memuat informasi Pemilu”tanya Agung. Menanggapi hal tersebut, Yuli menyampaikan pemasangan poster pada area public dapat dilakukan dan tidak akan dipungut biaya tetapi untuk postcard tetap ada biaya untuk pencetakan. PT. Pos Indonesia akan segera mengajukan penawaran terkait distribusi logistic dan dokumen Pemilu dan berharap kedepannya dapat melakukan kerjasama dengan KPU Kota Denpasar.

Populer

Belum ada data.