Berita Terkini

Penandatanganan Berita Acara Serah Terima APK

Penandatangan BAST APK di Kota Denpasar Denpasar, kpu-denpasarkota.go.id- Setelah pemasangan seluruh APK (Alat Peraga Kampanye) yang difasilitasi KPU di wilayah Kota Denpasar, dilakukan serah terima antara penyedia (PT. Delina) dan KPU Propinsi Bali serta KPU Propinsi Bali dengan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur maupun Bawaslu Propinsi Bali. Untuk tingkat Kota Denpasar, KPU Propinsi Bali diwakili oleh KPU Kota Denpasar sedangkan di tingkat kecamatan dan desa/kelurahan diwakili PPK dan PPS. Begitupula dengan Pasangan Calon Gubernur dan wakil Gubernur serta Bawaslu yang diwakili oleh jajarannya secara berjenjang sampai tingkat desa/kelurahan. Penandatanganan BAST APK di tingkat Kota Denpasar sebenarnya telah dilaksanakan pada tanggal 22 Februari 2018 dan di tingkat kecamatan serta desa/kelurahan pada tanggal 23 Februari 2018 lalu. Namun, pada beberapa desa/kelurahan tim kampanye pasangan calon tidak hadir saat penandatangan APK. Oleh karena itu, penandatanganan dilakukan secara kolektif di tingkat Kota Denpasar pada hari ini Senin (26/02/18). Acara penandatanganan BAST APK dilaksanakan pukul 11.15 wita di Ruang Rapat KPU Kota Denpasar. IGN Agung Darmayuda (Komisioner Divisi SDM dan Parmas) membuka acara yang dihadiri oleh Anggota KPU Propinsi Bali Divisi SDM dan Parmas, Ketua Panwas Kota Denpasar, Tim Kampanye Pasangan Calon No. 1 dan 2, serta Polresta Denpasar. Ni Wayan Widhiasthini (Anggota KPU Propinsi Bali) menyampaikan sesuai rancangan awal, BAST ditandatangani sesuai locus sehingga dibuat per kecamatan dan desa/kelurahan. Tetapi ternyata tim kampanye paslon dan PPK/PPS kesulitan menyiapkan waktu untuk penandatangan BAST karena kesibukan terkait pencoklitan. “Perubahan ini sudah kami koordinasikan dengan tim kampanye tingkat propinsi” ucap Widhiasthini.  Pada hari itu seluruh BAST APK berupa baliho, umbul-umbul dan spanduk yang terpasang di tingkat kota sampai dengan desa/kelurahan telah ditandatangani oleh PT. Delina (penyedia) bersama KPU Kota Denpasar. Selanjutnya KPU Kota Denpasar menandatangani BAST bersama Tim Kampanye Pasangan Calobn dan Panwas Kota Denpasar.

Made Bakti Talkshow di Radio RPKD 92.6 FM

Hari Jumat Tanggal 23 Februari 2018, KPU Kota Denpasar melakukan kegiatan sosialisasi tahapan pilkada 2018 dalam bentuk talkshow di Radio RPKD 92.6 FM. Kegiatan ini berlangsung dari pukul 09.00 sampai dengan pukul 10.00 Wita. Sebagai narasumber dalam kegiatan ini adalah I Made Bakti Komisioner KPU Kota Denpasar divisi Logistik. I Made Bakti dalam talkshow kali ini memaparkan tahapan pilkada 2018 yang memfokuskan pada pembahasan tahapan kampanye. Tahapan kampanye yang berlangsung mulai tanggal 15 Februari 2018 sampai dengan 23 Juni 2018 agar dimanfaatkan oleh para pemilih di Kota Denpasar untuk memperhatikan visi, misi serta program kerja pasangan calon. Masyarakat diharapkan aktif agar nanti pada waktu hari H pemungutan suara sudah memiliki keyakinan untuk melakukan pemilihan. Lebih lanjut Made Bakti memaparkan bahwa Alat Peraga Kampanye (APK) berupa Baliho, Umbul-umbul dan Spanduk sedang dilakukan pemasangan oleh rekanan KPU Propinsi Bali. KPU memfasilitasi APK berupa baliho sebanyak 5 buah untuk di Kabupaten/Kota, kemudian 20 umbul-umbul untuk setiap kecamatan dan 2 buah spanduk untuk setiap desa/kelurahan. Akhinya Made Bakti mengajak pemilih untuk datang ke TPS pada 27 Juni 2018 memilih Gubernur dan Wakil Gubernur Bali.

Sosialisasi Tahapan Pilkada 2018 di SMA 5 Denpasar

KPU Kota Denpasar melaksanakan sosialisasi tahapan pilkada 2018 kepada pemilih pemula. Kegiatan ini dilaksanakan di SMA 5 Denpasar pada Hari Kamis 22 Februari 2018. Sosialisasi kepada pemilih pemula ini disampaikan kepada siswa-siswi kelas XII di ruang kelas yang berjumlah sekitar 35 orang siswa. I Made Bakti komisioner KPU Kota Denpasar divisi logistik sebagai narasumber dalam kegiatan ini menyampaikan tahapan pilkada 2018 dengan menayangkan slide dan video. Pentingnya pemilu dan pentingnya untuk menjadi pemilih cerdasi dipaparkan, sembari juga mengingatkan agar siswa-siswi yang belum ber-eKTP agar segera melakukan perekaman agar dapat terdaftar sebagai pemilih dan dapat menjadi pemilih saat hari H pemungutan suara nanti. Siswa-siswi sangat antusias ketika dibuka sesi tanya-jawab, apalagi diberikan hadiah coklat bagi yang bertanya. Akhir sesi Bu Bakti mengajak siswa-siswi membuat pernyataan ajakan memilih yang akan kita rekam sebagai bahan sosialisasi kita agar dapat menjadi inspirasi siswa-siswi lainnya.

Evaluasi Pemasangan APK di Kota Denpasar

Denpasar, kpu-denpasarkota.go.id- Setelah melakukan monitoring pemasangan APK berupa baliho, Kamis (22/02/18) KPU Kota Denpasar mengadakan evaluasi bersama Panwas Kota Denpasar, Polresta Denpasar dan Tim Kampanye Pasangan Calon 1 dan 2. Evaluasi pemasangan APK dilaksanakan di Ruang Rapat KPU Kota Denpasar pukul 10.30 wita. Ketua KPU Kota Denpasar, I Gede John Darmawan membuka acara dan menyampaikan tujuan evaluasi ini untuk meminta masukan dari stakeholder terkait APK yang telah difasilitasi KPU. IGN Agung Darmayuda (Komisioner Divisi SDM dan Parmas) mengatakan bahwa berdasarkan hasil monitoring yang dilakukan selama 2 hari (20 s.d 21 Februari 2018) ada baliho yang harus dipindahkan, yang belum terpasang ataupun diperbaiki karena posisinya terhalang.  Namun, saat ini baliho pada GOR Ngurah Rai yang belum terpasang sudah dipasang rekanan, baliho pada GOR Kompyang Sujana sudah dinaikkan sekian centimeter sehingga tidak terhalang tugu selamat datang, begitupula baliho di Ubung telah dipindahkan ke Pasar Agung Peninjoan. Di tingkat kecamatan dan desa/kelurahan berdasarkan laporan PPK/PPS tidak semua tim kampanye paslon hadir dalam kegiatan monitoring. “Mungkin tim kampanye di kecamatan dan desa sudah tidak mempermasalahkan pemasangan APK” ungkap Agung Darmayuda. Tim Kampanye Paslon No. 1 yang diwakili oleh I Wayan Sutama menyampaikan pemasangan APK khususnya baliho telah berjalan dengan baik, tetapi untuk pemasangan spanduk pada beberapa titik ada yang belum dipasang dan adapula yang perlu untuk dibenahi. “Spanduk di Dauh Puri Kaja belum dipasang lalu yang di Tonja pas di pohon beringin tolong keduanya digeser ke utara sedikit supaya terlihat jelas” kata Sutama. Selain di daerah Tonja, Sutama juga meminta KPU Kota Denpasar dapat memindahkan spanduk di Peguyangan Kaja karena dipasang tidak sesuai titik yang ditetapkan. Menanggapi permintaan Tim Kampanye Paslon No. 1, Agung Darmayuda mengatakan akan mengecek posisi dari APK yang disebutkan dan bila memungkinkan akan dipindahkan. Mengingat APK seringkali tidak bisa diletakkan pada posisi yang semestinya atau strategis karena kondisi di lapangan tidak memungkinkan. Selain tim kampanye paslon, I Wayan Sudarsana (Ketua Panwas Kota Denpasar) juga menyarankan agar lokasi pemasangan APK di tingkat kabupaten/kota dengan kecamatan serta desa/kelurahan tidak berdekatan agar tidak mubazir karena meskipun bentuknya berbeda tapi isinya sama. Panwas pun menyayangkan ada APK yang terpasang di area tempat suci. “KPU larang paslon pasang APK di area tempat suci tolong KPU on the track dengan aturan” ungkap Sudarsana. Agung Darmayuda pun berjanji akan mengecek posisi spanduk yang dipermasalahkan Panwas Kota Denpasar.  Besok (23/02/18) pukul 10.00 wita, PPK/PPS akan mengundang tim kampanye untuk tanda tangan Berita Acara Serah Terima (BAST) APK (Umbul-umbul dan spanduk). Namun apabila ada tim kampanye di tingkat kecamatan/desa yang tidak hadir maka penandatanganan akan dilakukan di tingkat Kabupaten/Kota. Usai evaluasi, KPU Kota Denpasar, Panwas Kota Denpasar dan Tim Kampanye Paslon 1 maupun 2 menandatangani BAST APK berupa baliho karena sudah tidak ada hal yang dipermasalahkan.  

KPU Kota Denpasar Bersama Tim Kampanye Paslon Dan Panwas Survey Lokasi Pemasangan APK

Denpasar, kpu-denpasarkota.go.id- Rabu (21/02/18), KPU Kota Denpasar melanjutkan monitoring pemasangan APK. KPU Kota Denpasar yang diwakili oleh I Made Raka Suwarna (Komisioner Divisi Hukum) , Panwas Kota Denpasar, Polresta Denpasar serta Tim Kampanye Paslon 1 dan 2 melakukan monitoring pemasangan baliho di GOR Ngurah Rai yang belum terpasang pada tanggal 20 Februari 2018. Setelah dicek, baliho di GOR Ngurah Rai sudah dipasang oleh rekanan. Kegiatan dilanjutkan dengan survey lokasi pemasangan baliho yang diadakan oleh paslon. Berdasarkan Keputusan KPU Propinsi Bali  tentang Penetapan Lokasi Pemasangan APK Pilgub Tahun 2018, terdapat 7 titik di Kota Denpasar yang diperuntukkan bagi baliho milik paslon. Titik-titik tersebut berada di Jl. Prof Mantra (Timur Patung Titi Banda), Jl. Akasia-Perempatan Hayam Wuruk), Jl. Imam Bonjol –Jl. Gunung Talang , Perempatan Teuku Umar-Mahendradata, Perempatan Benoa, Bundaran Renon, Ubung-A.Yani. Namun setelah dilakukan pengecekan, titik pemasangan di Perempatan Teuku Umar-Mahendradata tidak akan digunakan dan dipindahkan ke Perempatan Teuku Umar-Imam Bonjol karena terhalang oleh seng dan kabel listrik. Tim Kampanye Paslon 1 dan 2 pun sepakat untuk memasang baliho pada lokasi sesuai dengan hasil survey yang dilakukan bersama dengan KPU Kota Denpasar, Panwas Kota Denpasar dan Polresta Denpasar. Baliho tersebut akan dipasang oleh masing-masing  paslon dengan menyesuaikan jadwal kampanye dari kedua paslon.

KPU Kota Denpasar Gelar Bimtek Mutarlih Pasca Pencoklitan

Denpasar, kpu-denpasarkota.go.id- Selasa (20/02/18), KPU Kota Denpasar menggelar bimbingan teknis pemutakhiran data pemilih pasca pencoklitan. Bimtek berlangsung di Aula Kantor KPU Kota Denpasar pukul 13.00 wita. Ketua KPU Kota Denpasar, I Gede John Darmawan membuka bimtek mutarlih yang dihadiri oleh PPK dan PPS se-Kota Denpasar. Anggota KPU Propinsi Bali, I Wayan Jondra sebagai pemateri membahas tentang akurasi pemilih dari hasil pencoklitan selama tiga tahap yang dilakukan oleh PPDP. Dilanjutkan dengan penjelasan teknis pengisian softcopy Model A-KWK ke Form Model A.B-KWK dan A.C-KWK oleh Putu Eka Swambara (Ka. Sub Bagian Program dan Data KPU Propinsi Bali) serta Operator Sidalih KPU Kota Denpasar, A.A. Ngr. Gede. Ngr Jayengrana. Keduanya menekankan pada alur penempatan yang akan dilakukan PPS dari Model A-KWK (pemetaan) dan Model A.A-KWK (pemilih baru) kedalam Form Model A.B (pemilih yang TMS, pemilih yang diperbaiki dan pemilih baru). Untuk Form Model A.C-KWK yang dimasukkan hanya data pemilih yang belum E-KTP (surat keterangan dan belum melakukan perekaman.

Populer

Belum ada data.