Berita Terkini

Optimalisasi Website Dalam Kegiatan Pokja Kehumasan

Denpasar, kpu-denpasarkota.go.id- Website merupakan salah satu media komunikasi yang digunakan untuk menyampaikan informasi terkait dengan kegiatan KPU Kota Denpasar baik yang sifatnya rutin, terkait kepemiluan maupun pendidikan tentang demokrasi kepada masyarakat luas.  Terlebih menjelang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur (Pilgub) Bali Tahun 2018, tentu semakin banyak informasi yang akan disampaikan oleh KPU Kota Denpasar dan ingin diketahui oleh masyarakat. Rabu (27/11/17), IGN. Agung Darmayuda selaku Penanggungjawab Kelompok Kerja (Pokja) Kehumasan, Media Center, dan Pelayanan Informasi Pemilihan Pilgub Bali Tahun 2018 memberikan pengarahan terkait dengan optimalisasi website. Pengarahan berlangsung pukul 10.30 wita di Ruang Rapat KPU Kota Denpasar. Agung Darmayuda menyampaikan kepada Pokja Kehumasan, Media Center dan Paelayanan Informasi Pemilihan untuk mengoptimalkan fungsi website dalam memberikan informasi kepada masyarakat dengan  selalu mengupdate konten, konteks dan tampilannya. “Konten, konteks serta tampilan yang up to date akan menarik masyarakat mengunjungi website KPU Denpasar”, ujar Darmayuda. Agung Darmayuda juga menyampaikan website akan dilengkapi dengan sms gateway sehingga memudahkan masyarakat untuk mengecek apakah mereka sudah terdaftar sebagai pemilih atau belum. Namun, semangat optimalisasi tersebut masih terbentur  kapasitas website saat ini yang belum memadai sehingga belum mampu memuat semua data terkait kegiatan  KPU Kota Denpasar. Kedepannya, optimalisasi website harapannya bukan  hanya sebatas updating konten, konteks dan tampilan tetapi juga penyesuaian kapasitas dengan kebutuhannya

Raker Penataan Dapil dan Alokasi Kursi Pemilu Serentak 2019

KPU Kota Denpasar melaksankan rapat kerja penataan daerah pemilihan dan alokasi kursi pemilihan umum serentak 2019 pada Hari Rabu 20 Desember 2017 bertempat di Ruang Pertemuan Lantai III Kantor KPU Kota Denpasar. Raker ini dihadri oleh para undangan dari Partai Politik, Instasi terkait, Panwaslih Kota Denpasar, serta Para Akademisi dari perguruan tinggi negeri maupun swasta se-Kota Denpasar. Acara dimulai pada pukul 10.00 Wita sampai dengan pukul 12.00 Wita diikuti antusias oleh para peserta. Ketua KPU Kota Denpasar I Gede John Darmawan dalam kata sambutannya mengatakan bahwa acara raker ini sebagai wahana untuk mendapatkan masukan dari berbagai pihak berkaitan dengan rancangan penataan dapil dan alokasi kursi sebelum ditetapkan nanti. Dr. I Wayan Jondra Komisioner KPU Propinsi Bali mewakili Ketua KPU Propinsi Bali memberi kata sambutan dengan memberikan gambaran prinsip-priinsip penentuan dapil dan alokasi kursi yang berdasarkan pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemiihan umum. Sesi pemaparan materi raker disampaikan oleh I Wayan Arsa Jaya Komisioner KPU Kota Denpasar Divisi Teknis yang akrab dipanggil Arsa. Dalam pemaparannya Arsa menyampaikan metodelogi penetapan dapil dan alokasi kursi sesuai dengan Undang-Undang Pemilu. Tata cara penghitungan sesuai dengan DAK2 terakhir diperoleh pembagian dapil Kota Denpaar terdiri dari 5 Dapil sama dengan pemilu 2014. Namun dalam alokasi kursi per dapil ada perubahan jumlah kursi yaitu untuk dapil 3 Kecamatan Denut menjadi 12 kursi dan Dapil 4 Kecamatan Dentim menjadi 8 kursi dari 45 kursi keseluruhan untuk DPRD Kota Denpasar karena dinamika perubahan jumlah penduduk dimasing-masing kecamatan. Saat diberikan kesempatan pada sesi tanya-jawab sebagian besar menayakan data kependudukan dan fenomena dinamika pertumbuhan penduduk di Kota Denpasar. Arsa mengungkapkan bahwa raker ini bertujuan untuk memperoleh Daftar Inventaris Masalah (DIM) dalam penataan dapil dan alokasi kursi ini yang nanti akan ditindaklanjuti dalam Raker berikutnya. Semoga acara raker ini dapat memberi gambaran awal lebih awal terutama bagi partai politik menentukan langkah menyongsong pemilu 2019 pungkas Arsa mengakhiri paparannya.

Penyerahan Hasil Penelitian Litmin Perbaikan Keanggotaan Parpol Pasca Keputusan Bawaslu

Denpasar, kpu-denpasarkota.go.id- dari 9 (Sembilan) partai politik pasca putusan Bawaslu, hanya 5 (lima) yang mendaftar di Kota  Denpasar yaitu Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI), Partai Bulan dan Bintang (PBB), Partai Indonesia Kerja (PIKA), Partai Rakyat dan Partai Republik. Namun, Partai Republik tidak melakukan pendaftaran kembali ke KPU Kota Denpasar pasca keluarnya putusan Bawaslu. Sehingga hanya 4 (empat) partai politik yang mengikuti proses pendaftaran dan penelitian administrasi sampai dengan penelitian administrasi perbaikan di Kota Denpasar. Setelah proses penelitian administrasi perbaikan tanggal 16 Desember – 22 Desember 2017, Sabtu (23/12/17), KPU Kota Denpasar menyerahkan hasil penelitian administrasi (litmin) perbaikan keanggotaan Partai Politik Calon Peserta Pemilu Pasca Putusan Bawaslu. Penyerahan hasil litmin perbaikan di Ruang Rapat Lantai II KPU Kota Denpasar pukul 14.00 wita oleh Ketua KPU Kota Denpasar, I Gede John Darmawan.

Verifikasi Faktual Keanggotaan Partai Politik

KPU Kota Denpasar melakukan verifikasi faktual keanggotaan untuk Partai PSI dan Partai Perindo. Verifikasi keanggotaan dilakukan sampai dengan tanggal 4 Januari 2017 setelah sebelumnya telah dilakukan verifikasi kepengurusan, sekretariat, dan keterwakilan perempuan untuk kepengurusan parpol. Verifikasi keanggotaan ini merupakan rangkaian verifikasi faktual setelah KPU RI menyatakan ada dua belas parpol yang memenuhi syarat untuk lanjut ketahap verifikasi faktual.  Kota Denpasar hanya memverifikasi dua partai baru yaitu Partai PSI dan Partai Perindo, karena untuk sepuluh partai lama hanya dilakukan verifikasi untuk daerah otonomi baru.  Tim verifikasi KPU Kota Denpasar merupakan tim internal yang ditugaskan untuk mengecek kebenaran keanggotaan terhadap 10% Sampling yang dikeluarkan Sipol setelah dilakukan pengundian nomor acak yang dipilih oleh pengurus partai di Kantor KPU Kota Denpasar. Verifikasi keanggotaan dilakukan untuk memferifikasi kebenaran keanggotaan parpol dengan menemui anggota parpol melalui pertemuan tatap muka satu persatu kerumah-rumah (door to door) anggota parpol dengan cara mencocokan salinan  KTP, KTA denan KTP dan KTA asli. Kemudian tim verifikasi mengisi data pada form yang telah disediakan dan melakukan dokumentasi terhadap proses yang telah dilakukan. Suasana hujan sempat mewarnai wilayah Kota Denpasar sehingga sempat menghambat perjalanan tim verifikator. Bagi anggota yang tidak dapat ditemui saat tim verifikator mendatangi rumah yang bersangkutan maka partai politik memiliki kewajiban untuk mendatangkan ke Kantor KPU Kota Denpsar pada masa verifikasi dilakukan kata Ketua KPU Kota Denpasar memberi arahan kepada tim verifikator.

Verifikasi Faktual Kepengurusan Terhadap Partai PSI

KPU Kota Denpasar, pada Hari Sabtu tanggal 16 Desember 2017 melakukan verifikasi kepengurusan terhadap Partai PSI. Tim verifikator sampai di kantor DPD Partai PSI pada pukul 10.00 Wita yang beralamat di Jl. Gunung Sari No. 14 A Desa Padang Sambian Kaja Kecamatan Denpasar Barat Denpasar. Tim Verifikasi melakukan verifikasi kepengurusan terhadap Ketua, Sekretaris dan Bendahara dengan kehadiran fisik yang bersangkutan serta memeriksa kesesuaian KTP dan KTA dengan form Verifikasi Faktual model BA.FK.KPU.KABKOTA-PARPOL. Selain itu dilakukan pemerikasaan terhadap SK Kepengurusan dengan memperhatikan keterwakilan perempuan minimal 30%. Kesesuain alamat kantor juga dilakukan dengan memperhatikan secara fisik alamat kantor dengan dilengkapi surat keterangan domisili dari kantor desa setempat.

Verifikasi Faktual Kepengurusan Terhadap Partai Perindo

KPU Kota Denpasar melaksanakan Verifikasi faktual kepengurusan terhadap Partai Perindo pada Hari Jumat tanggal 15 Desember 2015. Selain verifikasi kepungurusan juga dilakukan verifikasi keterwakilan perempuan dan domisili kantor tetap Partai Perindo. KPU Kota Denpasar menurunkan tim verifikator yang berasal dari internal KPU Kota Denpasar sampai di Kantor Partai Perindo DPD Kota Denpasar pada pukul 15.00 Wita. Kantor DPD Perindo beralamat di Jl. Gatot Subroto 88X Desa Padangsambian Kaja, Kecamatan Denpasar Barat, Denpasar sudah siap para pengurus untuk dilakukan verifikasi. Hal pertama yang diverifikasi adalah kepengurusan partai yaitu Ketua, Sekretaris dan Bendahara dengan kehadiran secara fisik yang bersangkutan dan  mencocokan KTP dan KTA masing-masing disesuaikan dengan form verifikasi faktual lampiran model BA.FK.KPU.KABKOTA-PARPOL dan SK Kepengurusan dari Pimpinan Pusat dan DPW. Kemudian dilihat pula keterwakillan perempuan yang memperhatikan minimal 30% keterwakilan dalam kepengurusan. Berkaitan dengan Verifikasi domisili kantor dilakukan dengan melihat keberadaan alamat kantor sesuai dengan form di atas serta status domisili kantor dengan surat keterangan dari kantor desa setempat.

Populer

Belum ada data.