Berita Terkini

FGD KPU Denpasar, Membaca UU No. 7 Tahun 2017

Menjelang Pemilu Tahun 2019, pemerintah mengeluarkan UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum sebagai regulasi utama yang mengatur pelaksanaan Pemilu Tahun 2019. KPU berkewajiban untuk mensosialisasikan UU Nomor Tahun 2017 kepada stakeholder terkait. Selain mensosialisasikan, KPU pun mengharapkan respon publik terkait UU ini dari perspektif peningkatan kualitas demokrasi. Untuk menindaklanjuti hal tersebut, Rabu (29/11/17) KPU Kota Denpasar menggelar Focus Group Discussion dengan tema “Membaca Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Dalam Perspektif Meningkatkan Kualitas Demokrasi Indonesia”. Focus Group Discussion (FGD) tersebut diselenggarakan di Hotel Inna Sindhu Bali pukul 10.00 Wita dengan mengundang Organisasi Kepemudaan seperti Peradah Indonesia, KMHDI, HMI, PMKRI, GMNI, BEM Udayana, BEM Warmadewa, BEM Undiknas, BEM Stikom Bali serta Instansi dan Lembaga terkait yaitu Badan Kesbangpol; Kapolresta Denpasar; Kodim 1611 Badung; Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga; DPRD Kota Denpasar; Panwaslu Kota Denpasar; Dinas Catatan Sipil Kota Denpasar; Forum Diskusi Peduli Bali; JPPR; Manikaya Kauci dan Masyarakat Umum. Dalam kata sambutan Ketua KPU Kota Denpasar yang dibacakan oleh IGN Agung Darmayuda anggota KPU Kota Denpasar devisi SDM dan Parmas, mengatakan bahwa: Secara umum, kegiatan ini bertujuan untuk memahami regulasi terkini berkaitan dengan Undang-Undang Pemilu terutama bagi para pemangku kepentingan, dan masyarakat umum. Secara khusus, kegiatan ini bertujuan:  Memberikan pengetahuan kepada pemangku kepentingan berkaitan regulasi pemilu untuk kemajuan proses demokrasi; Mengembangkan pemangku kepentingan dalam mengikuti regulasi pemilu dalam kesiapan menghadapi pemilu 2019; Memberikan pemahaman praktis dan isu strategis berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017; Meningkatkan peran aktif pemangku kepentingan dalam rangka meningkatkan kualitas demokrasi di Indonesia  Dalam FGD, I Ketut Udi Prayudi selaku Pengamat Pemilu dan Demokrasi mengupas tentang UU Nomor 7 Tahun 2017. Udi pun membahas tentang isu strategis dan  tantangan Pemilu Tahun 2019.  Mengacu pada UU nomor 7 Tahun 2017, I Ketut Lanang Sukawati P Perbawa (Pengamat Hukum, Sosial dan Politik) menyampaikan bahwa setiap pemilu, regulasinya berubah-ubah. Ini menyebabkan proses pemilu menjadi tidak pasti sedangkan pemilu yang demokratis dilaksanakan dengan proses yang pasti dan menghasilkan output yang tidak pasti. Lanang pun menyoroti Pemilu Legislatif dan Presiden Tahun 2019 yang dilaksanakan serentak tanggal 17 April 2017. “Pemilu serentak memang efektif dari segi dana dan waktu tetapi akan menjadi masalah baru bagi penyelenggara, peserta serta masyarakat pemilih” ujar Lanang. Selain regulasi yang selalu berubah-ubah, kualitas penyelenggara dan keterlibatan perempuan dalam politik juga menjadi sorotan Luh Riniti Rahayu (Tokoh Perempuan dan Penggiat Demokrasi). Luh Riniti menyampaikan dibandingkan dengan penyelenggara Pemilu di awal berdirinya KPU yaitu tahun 2004, penyelenggara pemilu saat ini lebih banyak yang melakukan pelanggaran bahkan sampai dibentuk DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu) untuk menindak. “Bagaimana pemilu sehat dan berkualitas kalau penyelenggaranya “bermain”?”, ungkap Riniti. Mardika dan Lizi menyampaikan pelanggaran oleh penyelenggara umumnya terjadi di tingkat yang paling bawah yaitu KPPS bukan semata-mata karena mereka ingin bermain. Pemahaman yang kurang tentang pemilu karena bimbingan teknis yang tidak memadai membuat mereka sering melakukan kesalahan ketika berhadapan dengan persoalan teknis di lapangan yang rumit. Parahnya anggaran untuk bimtek yang lebih memadai semakin minim bahkan dipangkas dan ada peraturan KPU yang melarang penyelenggara yang sifatnya adhoc ini (PPK, PPS dan KPPS) menjabat lebih dari 2 (dua) kali sedangkan pemilu kedepannya membutuhkan penyelenggara yang berkualitas yang seharusnya berpengalaman bukan sebaliknya. Erupsi Gunung Agung yang akan berpengaruh terhadap pelaksanaan tahapan Pilgub Tahun 2018, tak luput dalam pembahasan FGD ini. Kirana Dana dan Mukti dari KMHDI menanyakan bagaimana antisipasi KPU terhadap kondisi Kabupaten Karangasem, Klungkung dan Buleleng yang akan terkena imbas bila bencana terjadi. Udi Prayudi menyampaikan ini bukan bencana pertama yang dihadapi pada tahapan Pilkada maupun Pemilu, KPU di Kabupaten/Kota tersebut seharusnya dapat belajar pada daerah rawan bencana lainnya di Indonesia. Pada akhirnya hasil dari FGD ini disimpulkan Pemilu kedepannya semakin berat karena tuntutan akan proses demokrasi yang lebih efisien namun efektif semakin tinggi, sehingga penyelenggara dalam hal ini KPU RI, Propinsi dan Kabupaten/Kota akhirnya harus berinovasi untuk mengakali tuntutan tersebut. Peran partai politik untuk meningkatkan kepercayaan publik yang akan mendongkrak partisipasi pemilih juga harus dibangkitkan karena banyaknya pemimpin dari partai politik yang terkena kasus berimbas pada sikap apatis masyarakat terhadap pemilu.

KPU Denpasar Terima Berkas Perbaikan PSI

Denpasar, kpu-denpasarkota.go.id- KPU Kota Denpasar telah menyerahkan hasil penelitian administrasi kepada 14 (empat belas) partai politik yang Perindo, PDIP, PAN, PKB, PKS, Partai Garuda, PSI, PPP, Partai Golkar, Partai Demokrat, Partai Hanura, Partai Berkarya, Partai Nasdem, dan Partai Gerindra pada tanggal 16 Nopember 2017. Tetapi berdasarkan hasil penelitian administrasi, hanya 5 (lima) parpol yang jumlah anggotanya dinyatakan memenuhi syarat (MS) telah mencapai jumlah minimum dukungan di Kota Denpasar yaitu 638. Sedangkan 9 (sembilan) parpol yang lain, jumlah angota yang dinyatakan memenuhi syarat (MS) belum mencapai jumlah minimum dukungan di Kota Denpasar. Parpol dengan jumlah anggota MS nya dibawah jumlah minimum dukungan di Kota Denpasar wajib melakukan perbaikan dari tanggal 18 Nopember – 1 Desember 2017. Partai Solidaritas Indonesia (PSI) merupakan salah satu parpol yang wajib melakukan perbaikan dokumen keanggotaan, karena dari 697 orang anggotanya hanya 565 orang yang MS dan 132 lainnya BMS baik karena pekerjaan (ASN, TNI, POLRI), ganda dengan partai lainnya, maupun data yang tidak jelas. PSI wajib menyerahkan perbaikan keanggotaannya paling sedikit sejumlah minimal dukungan di Kota Denpasar yaitu 638 atau maksimal sejumlah anggota yang disampaikan pada saat pendaftaran yaitu 697. Selasa (28/11/17) pukul 14.51 Wita, PSI menyerahkan perbaikan dokumen keanggotaan kepada KPU Kota Denpasar. PSI menyerahkan Lampiran 2 Model F2 Parpol, Salinan KTA dan KTP sebanyak 132 sesuai jumlah anggota yang BMS. Setelah dilakukan pengecekan oleh verifikator, dokumen keanggotaan perbaikan PSI telah sesuai sipol dan lengkap sehingga dinyatakan DITERIMA. Dengan diterimanya dokumen keanggotaan perbaikan dari PSI, berarti KPU Kota Denpasar masih menunggu 8 (delapan) parpol lagi yang wajib memperbaiki berkasnya untuk bisa mengikuti proses penelitian administrasi perbaikan yang akan dilaksanakan pada tanggal 2-11 Desember 2017.

Peluncuran Maskot dan Jingle Pilgub 2018

KPU Kota Denpasar melaksanakan peluncuran maskot dan jingle dalam rangka pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Tahun 2018. Kegiatan ini dilaksanakan pada tanggal 25 Nopember 2017 di Lapangan Puputan I Gusti Ngurah Made Agung Denpasar. Acara dimulai pada pukul 17.45 dihadiri oleh para undangan diantaranya dari Ketua KPU Propinsi Bali yang diwakili oleh Dr. Ni Wayan Widiastini Komisioner KPU Propinsi Bali bidang SDM dan Parmas. Hadir pula Perwakilan Walikota Kota Denpasar, Perwakilan DPRD Kota Denpasar, Ketua Bawaslu Kota Denpasar I Wayan Darsana, Perwakilan Polresta Kota Denpasar ,  Perwakilan Kodim 1611 Badung, Perwakilan Kejaksaan Negeri, PPK dan PPS se-Kota Denpasar. Ketua KPU Kota Denpasar I Gede John Darmawan dalam kata sambutan mengunkapkan bahwa peluncuran maskot dan jingle ini sebagai ajang unrtuk mensosialisasikan Pilgub Bali 2018 agar masyarakat siap-siap dan mengawal proses setiap tahapan sampai dengan hari H pemungutan suara Tanggal 27 Juni berlangsung sukses. Sambutan Ketua KPU Propinsi Bali yang dibacakan Ibu Widiastini menyatakan bahwa peluncuran maskot dan jingle yang dilaksanakan juga di Kabupaten lainnya merupakan sebagai penanda telah dimulainya tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur 2018. Lebih lanjut dikatakan bahwa dipilihnya maskot dan jingle yang mengambil konsep Asta Brata adalah dengan harapan pemimpin Bali ke depan dapat menjadikan konsep asta brata sebagai pedoman dalam menjalankan kepemimpinan Bali ke depan, agar Bali menjadi Shati lan Jagadhita. Acara peluncuran Jingle dilaksanakan dengan melanturkan jingle oleh penyanyi dan pemain elektun, kemudian dilanjutkan dengan peluncuran maskot dengan diawali pementasan sendratari. Sendratari dengan mengambil cerita ramayana saat Wibisana mohon petunjuk untuk memerintah negeri alengka pura sepeninggal Raja Rahwana kepada Dewa Rama. Saat itu Dewa Rama memberi petuah ajaran Asta Brata untuk dapat menjadi pemimpin yang baik dan dapat membawa kemakmuran bagi rakyat alengka. Akhir cerita kemudian petuah asta brata diwujudkan dalam bentuk kayonan sebagai maskot Pilgub Bali yang kemudian prosesi pencanangannya dilaksanakan oleh Ketua KPU Propinsi Bali (yang diwakili Ibu Widiastini) didampingi oleh Ketua KPU Kota Denpasar, DPRD Kota Denpasar, Panwaslu Kota Denpasar, Polresta Kota Denpasar, Perwakilan Walikota Denpasar, Kejaksaan Negeri, Komisioner KPU Kota Denpasar, Sekretaris KPU Kota Denpasar secara bersama-sama sebagai tanda launcing telah dilaksankan. Kemeriahan launcing ini disaksikan pula oleh ratusan masyarakat sekitar yang hadir dilapangan puputan dengan tepuk tangan gegap gempita menyambut Pilgub 2018.

KPU Denpasar dan Kesbangpol Koordinasi Tahapan Pilkada Serentak

Denpasar, kpu-denpasarkota.go.id- Rabu (22/11/17), Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Denpasar melakukan pemantauan/monitoring ke KPU Kota Denpasar terkait pelaksanaan Pilkada Serentak Tahun 2018. Tim Koordinasi dari Kesbangpol diterima oleh Sekretaris KPU Kota Denpasar, I Wayan Arya Arsana dan Anggota KPU Kota Denpasar, I Wayan Arsa Jaya di Ruang Rapat pukul 10.00 Wita. Ketua Tim Koordinasi, I Made Suartana menjelaskan tujuan monitoring dari Kesbangpol Kota Denpasar untuk memperoleh gambaran terkait tahapan dan kegiatan Pilkada Serentak Tahun 2018. Arsa Jaya menyampaikan terkait Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bali yang menjadi bagian Pilkada Serentak Tahun 2018, sudah masuk pada tahapan pendaftaran calon perseorangan yang berlangsung dari tanggal 22-26 Nopember 2017. “Kalau sampai tanggal 26 tidak ada yang daftar berarti tidak ada calon perseorangan di Bali” terang Arsa. Sedangkan pendaftaran calon dari partai politik akan berlangsung dari tanggal 8 – 10 Januari 2018 dan penetapan calon akan dilaksanakan pada tanggal 12 Februari 2018. Sekretaris KPU Kota Denpasar, I Wayan Arya Arsana menjelaskan selain mempersiapkan Pilgub Bali Tahun 2018, KPU Kota Denpasar juga melaksanakan tahapan Pemilu Tahun 2019 yaitu verifikasi partai politik. I Made Raka Suwarna, Anggota KPU Kota Denpasar yang membidangi kegiatan tersebut menyampaikan secara ringkas tentang proses pendaftaran dan verifikasi partai politik. Raka juga menyampaikan persoalan-persoalan dalam pelaksanaan verifikasi faktual administrasi parpol yang terkait dengan Kesbangpol seperti keterlibatan ASN (Aparatur Sipil Negara) dalam keanggotaan parpol baik disengaja ataupun tidak. Raka mengharapkan Kesbangpol dapat menghimbau ASN agar tidak terlibat dalam politik. Suartana mengamini apa yang disampaikan Raka. “Banyak ASN yang masuk parpol karena ada saudaranya mau nyalon atau diajak orang-orang terdekatnya entah mereka sadar atau tidak”, kata Suartana. Selain melakukan koordinasi terkait tahapan Pilkada Serentak Tahun 2018, Kesbangpol juga mengajak KPU Kota Denpasar bekerjasama mensosialisasikan bantuan keuangan kepada partai politik yang lolos sebagai Peserta Pemilu Tahun 2019 dan meminta data partai politik tersebut. Dengan demikian Kesbangpol Kota Denpasar memiliki data yang valid untuk memberikan bantuan keuangan partai politik. 

KPU Kota Denpasar Serahkan Hasil Penelitian Administrasi Partai Politik

Denpasar, kpu-denpasarkota.go.id- KPU Kota Denpasar telah menyelesaikan proses penelitian administrasi Partai Politik Calon Peserta Pemilu Tahun 2019 dan melaksanakan pleno terkait hasil penelitian tersebut. Sesuai tahapan, Kamis (16/11/17) KPU Kota Denpasar menyerahkan hasil penelitian administrasi kepada partai politik sekaligus memberikan bimbingan teknis perbaikan syarat keanggotaan. Penyerahan hasil penelitian dan bimtek tersebut digelar di Hotel Inna Sindhu Sanur pukul 10.00 wita. Pada acara tersebut hadir 14 (empat belas) parpol yang telah mengikuti proses penelitian di KPU Kota Denpasar yaitu Perindo, PDIP, PAN, PKB, PKS, Partai Garuda, PSI, PPP, Partai Golkar, Partai Demokrat, Partai Hanura, Partai Berkarya, Partai Nasdem, dan Partai Gerindra. Ketua KPU Kota Denpasar, I Gede John Darmawan membuka acara dengan menyampaikan secara singkat proses penelitian administrasi serta menghimbau parpol untuk memanfaatkan masa perbaikan sebaik-baiknya sehingga data keanggotaan yang diserahkan nantinya jelas dan valid. “Kami sudah berusaha semaksimal mungkin untuk melayani semua parpol, tolong parpol juga sungguh-sungguh mengikuti proses ini jangan ada lagi data anggota yang tidak jelas” tegas John. Berdasarkan hasil penelitian administrasi oleh KPU Kota Denpasar, terdapat 5 (lima) parpol dengan jumlah keanggotaan partai politik yang dinyatakan memenuhi syarat (MS) telah mencapai jumlah minimum dukungan di Kota Denpasar sesuai SK KPU RI Nomor 165/HK.03.1-Kpt/03/KPU/IX/2017 Tentang Jumlah Kabupaten/Kota Dan Kecamatan serta Jumlah Penduduk Setiap Kabupaten/Kota di Setiap Propinsi. Parpol tersebut adalah PDIP, Partai Golkar, Partai Demokrat, PKS, dan Partai Gerindra. Sedangkan 9 (Sembilan) parpol lainnya jumlah anggota yang dinyatakan memenuhi syarat (MS) belum mencapai jumlah minimum dukungan di Kota Denpasar yaitu 638 orang. Usai penyerahan hasil penelitian administrasi kepada parpol, KPU Kota Denpasar memberikan bimbingan teknis tentang proses perbaikan syarat keanggotaan. Diawali dengan pemaparan materi yaitu PKPU Nomor 11 Tahun 2017, SK Nomor 165 serta SK Nomor 174 oleh I Made Raka Suwarna (Anggota KPU Divisi Hukum) yang diselingi sesi tanya jawab dan dilanjutkan dengan konsultasi parpol dengan helpdesk sipol terkait perbaikan syarat keanggotaan. Dengan bimtek ini, seluruh parpol diharapkan memiliki pemahaman yang sama dan gambaran jelas tentang proses perbaikan. 

Pendidikan Politik Aparatur Sipil Kota Denpasar

Kesbangpol Kota Denpasar melaksanakan acara seminar pendidikan politik aparatur sipil Kota Denpasar di Gedung Shanti Graha Jl Sudirman Denpasar pada tanggal 16 Nopember 2017.  KPU Kota Denpasar berkesempatan menjadi narasumber dalam acara tersebut, bersama dengan Panwaslu Kota Denpasar dan Dinas SDM Kota Denpasar. Peserta yang hadir dari aparatur sipil Kota Denpasar berjumlah 200 orang memenuhi ruangan lantai III Shanti Graha. IGN Agung Darmayuda komisioner KPU Kota Denpasar divisi SDM dan Parmas diberikan kesempatan pertama oleh moderator untuk membawakan materi berupa tahapan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur 2018. Materi selanjutnya oleh Ketua Panwaslu Kota Denpasar I Wayang Darsana berupa rambu-rambu berkaitan dengan pencegahan pelanggaran Pilkada 2018 dalam posisi sebagai Aparatur Sipil. Materi ketiga oleh Dinas SDM Kota Denpasar berupa hal-hal yang aplikatif berkaitan dengan kode etik sebagai aparatur sipil Kota Denpasar yang berhubungan dengan pelaksanaan Pilgub 2018 maupun Pemilu 2019. Peserta yang hadir sangat antusias mengikuti dibuktikan dengan munculnya berbagai pertanyaan yang bagus dari peserta, terutama berkaitan dengan posisi sebagai aparatur sipil yang bersentuhan dengan perhelatan pemilu maupun pemilihan yang sekaligus mereka juga berprofisi sebagai seniman yang ditawarkan order mengisi acara kampanye dll. Adapula yang berposisi sebagai pimpinan adat yang saat pemilihan maupun pemiliu komonitas mereka kerap didatangi oleh calon kepala daerah maupun calon anggota legislatif. Acara yang dimulai dari pukul 10.00 berakhir sampai dengan pukul 12.30, ditutup oleh moderator dengan harapan bahwa materi yang diberikan oleh para nara sumber dapat menjadi bekal menyongsong Pilgub 2018.

Populer

Belum ada data.