Berita Terkini

Audiensi PT. Pos dengan KPU Denpasar

Denpasar, kpu-denpasarkota.go.id- Senin (22/01/18), KPU Kota Denpasar menerima audiensi PT. POS Indonesia Cabang Denpasar di Ruang Rapat pukul 10.00 wita. Ketua KPU Kota Denpasar, I Gede Johnn Darmawan menyambut audiensi PT. Pos Indonesia Cabang Denpasar dengan hangat dan mengawali perbicangan dengan memperkenalkan komisioner, sekretaris serta kasubbag yang juga hadir dalam acara tersebut. Yuli Saputro, Kepala PT. Pos Cabang Denpasar menyampaikan tujuan audiensi ini adalah menawarkan kerjasama terkait dengan distribusi logistik serta dokumen Pemilu. Menurut Yuli, KPU di wilayah jawa tengah sudah menggunakan jasa PT. Pos dalam pendistribusian logistik Pemilu selama ini. PT. Pos Cabang Denpasar akan mengangkut dan mendistribusikan logistik sampai tempat yang dituju, selanjutnya mengambil kembali logistik yang harus dibawa ke KPU Kota Denpasar. Armada, pengamanan dan tenaga bongkar muat menjadi tanggungan PT. Pos kecuali pengamanan tambahan yang disyaratkan seperti kepolisian akan diserahkan kepada KPU Kota Denpasar. Menanggapi penjelasan Yuli, John Darmawan menerangkan bahwa pendistribusian logistik selama ini dilakukan secara swakelola oleh KPU Kota Denpasar bersama PPK dan PPS karena cakupan wilayah yang tidak terlalu luas dan anggaran yang disediakan juga tidak banyak. Begitupula dengan pengiriman surat dalam Kota Denpasar dilaksanakan oleh kurir. Terkait dengan anggaran, Yuli Saputro menjelaskan jika kerjasama ini bukan semata untuk mencari profit tetapi PT. Pos Indonesia ingin berpartisipasi mendukung penyelenggaraan Pemilu. Kerjasama PT.Pos Indonesia dengan KPU Kota Denpasar akan dituangkan dalam bentuk perjanjian kerjasama (MoU). “Kalau sudah ada MoU, kapanpun KPU Kota Denpasar mau mendistribusikan logistik atau dokumen, tinggal kontak kita siap melayani” tegas Yuli . I Made Wirawan (Kasubbag Program dan Data) meminta PT. Pos Cabang Denpasar dapat mengajukan penawaran sehingga ada gambaran terkait ketersediaan anggaran pendistribusian logitik. Dalam audiensi tersebut,  IGN Agung Darmayuda (Anggota KPU Divisi SDM dan Parmas) menawarkan kerjasama sosialisasi Pemilu kepada PT. Pos Indonesia Cabang Denpasar. “Bisa tidak di Kantor Pos Denpasar ada poster tentang pemilu, atau postcard yang memuat informasi Pemilu”tanya Agung. Menanggapi hal tersebut, Yuli menyampaikan pemasangan poster pada area public dapat dilakukan dan tidak akan dipungut biaya tetapi untuk postcard tetap ada biaya untuk pencetakan. PT. Pos Indonesia akan segera mengajukan penawaran terkait distribusi logistic dan dokumen Pemilu dan berharap kedepannya dapat melakukan kerjasama dengan KPU Kota Denpasar.

Rakor Mutarlih KPU Denpasar dan PPK Bahas Pencoklitan

Denpasar, kpu-denpasarkota.go.id- Gerakan Coklit Serentak (GCS) telah dilaksanakan oleh PPDP pada tanggal 20 Januari 2018. Berdasarkan Surat Edaran KPU RI Nomor 60/PL.03.1-SD/01/KPU/I/2018, setelah melakukan coklit serentak PPDP wajib menyampaikan hasil coklit kepada PPS paling lambat tanggal 21 Januari 2018. PPS merekapitulasi hasil pencoklitan dan menyampaikan secara berjenjang kepada PPK, KPU Kabupaten/Kota dan KPU RI melalui KPU Propinsi Bali. Terkait dengan persoalan tersebut, Senin (22/01/18) KPU Kota Denpasar menggelar Rapat Koordinasi dengan PPK. Rakor berlangsung di Aula Kantor KPU Kota Denpasar dan dihadiri PPK dari masing-masing kecamatan di Kota Denpasar. Pukul 13.30 wita, I Gede John Darmawan (Ketua KPU Kota Denpasar) membuka rakor. John meminta masing-masing PPK menyampaikan perkembangan rekapitulasi laporan GCS karena harus diserahkan kepada KPU RI paling lambat tanggal 25 Januari 2018. Selain itu, John menanyakan kendala yang dihadapi oleh PPDP dalam melakukan pencoklitan. Dari 4 kecamatan hanya Denpasar Timur yang telah menyelesaikan rekapitulasi laporan GCS. Kecamatan Denpasar Barat masih kurang 2 desa/kelurahan yaitu Pemecutan dan Dauh Puri Klod. Sedangkan Denpasar Utara dan Selatan menyatakan masih dalam proses pengerjaan. PPK menyampaikan selama pelaksanaan GCS, PPDP menghadapi beberapa kendala seperti cuaca hujan, beberapa tokoh publik belum bisa dicoklit karena tidak berada dirumah, hasil unduhan sinkronisasi DPT dan DP4 menjadi Model A yang dipetakan masih amburadul dimana banyak KK yang terpisah TPSnya, dan kurangnya stiker pencoklitan sebagai dampak berantakannya data Model A. Data Model A KWK yang berantakan dan menyebabkan banyak keluarga terdaftar pada TPS yang berbeda menjadi masalah yang krusial dalam pencoklitan. Masalah ini terjadi pada beberapa desa/kelurahan seperti Dauh Puri Kauh, Pemogan, Sesetan, Penatih dan Tonja. Berdasarkan hasil rapat koordinasi, John Darmawan memutuskan akan memanggil desa/kelurahan tersebut ke KPU Kota Denpasar untuk melakukan perbaikan Model A KWK dengan didampingi masing-masing PPK. Perbaikan dan perapian Model A KWK akan dipandu oleh Operator Sidalih dan disupervisi oleh komisioner. Perbaikan Model A KWK hanya untuk merapikan data dan memindahkan pemilih sesuai TPS sehingga 1 KK bisa berada pada TPS yang sama tanpa mengurangi maupun menambah jumlah pemilih. Dalam rakor, I Wayan Arsa Jaya (Anggota KPU Kota Denpasar) menyampaikan hasil rapat dengan KPU Propinsi Bali terkait SE Nomor 60/PL.03.1-SD/01/KPU/I/2018 tentang Gerakan Coklit Serentak yang intinya memerintah KPU Kabupaten/Kota menugaskan PPDP mendata pengungsi di wilayahnya dengan menggunakan Form A.A KWK Pengungsi.

Gerakan Coklit Serentak Menyasar Publik Figur

KPU Kota Denpasar melaksanakan coklit serentak pada tanggal 20 Januari 2018. Kegiatan ini merupakan contoh pelaksanaan dalam rangka menyajikan Daftar Pemilih Komprehensif,Akurat dan Mutakhir  menuju Pemilihan  Berintegritas. Gerakan coklit serentak ini merupakan langkah progresif KPU dalam rangka menyajikan daftar Pemilih yang komprehensif,Akurat dan mutakhir serta  untuk mengajak setiap warga negara indonesia yang telah memenuhi syarat sebagai pemilih berperan aktif. Dalam gerakan coklit Serentak tgl 20 januari 2018 ini, KPU RI, KPU Provinsi,Kab/Kota ,PPK,dan PPS  serentak mendampingi PPDP melaksanakan Coklit secara serentak di seluruh  Indonesia.  Seluruh Komisioener KPU Kota Denpasar dalam kegiatan coklit serentak menyasar publik figur seperti artis, tokoh politik, tokoh masyarat, tokoh media, pengiat sosial media, tokoh agama dengan tujuan agar kegiatan coklit ini memberi inspirasi kepada masyarakat peduli terhadap proses coklit oleh PPD dan peduli dengan daftar pemilih. Coklit serentak juga dilakukan oleh seluruh PPK dan PPS dengan mendampingi petugas PPDP melakukan proses coklit dengan kewajiban pula mengupload ke media sosial masing-masing agar gema coklit diketahui masyarakat banyak.( foto contoh yang dilakukan PPS upload dimedsos)

KPU Denpasar Susun Rancangan Usulan Dapil dan Alokasi Kursi Pemilu 2019

Denpasar, kpu-denpasarkota.go.id- Kamis (18/1/18), KPU Kota Denpasar menggelar Rapat Penyusunan Rancangan Usulan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Tahun 2019 di Grand Mirah Boutique Hotel, Jalan Kaliasem Nomor 1 Denpasar. Rapat dihadiri oleh Kelompok Kerja Penataan Daerah Pemilihan dan Tim Rapat Kerja Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Pemilihan Anggota DPRD  Kota Denpasar Tahun 2019. Rapat Penyusunan Rancangan Usulan Dapil dan Alokasi Kursi dimulai pukul 10.00 wita dan dibuka oleh Ketua KPU Kota Denpasar, I Gede John Darmawan. I Wayan Arsa Jaya (Anggota KPU Divisi Teknis) menyampaikan dalam rapat ini, kelompok kerja akan menyempurnakan draft rancangan usulan daerah pemilihan dan alokasi kursi yang telah disusun pada akhir tahun 2017. Dasar penyusunan Rancangan Usulan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Pemilu Tahun 2019 ini antara lain Keputusan KPU RI Nomor 4 PL.01.3-Kpt/03/KPU/I/2018, Keputusan Nomor 13/PL.01.3-Kpt/03/KPU/I/2018 dan Keputusan KPU Nomor 14/PL.01.3-Kpt/03/KPU/I/2018. Dalam penyusunan usulan daerah pemilihan dan alokasi kursi Pemilu Tahun 2019, KPU Kota Denpasar masih tetap berpedoman pada penataan daerah pemilihan Tahun 2014. Dengan demikian, jumlah kursi di Kota Denpasar adalah 45 dan terbagi ke dalam 5 daerah pemilihan (dapil). 2 dapil berada di Kecamatan Denpasar Barat yaitu Kota Denpasar 1 dan 2. Dapil Kota Denpasar 3 meliputi Kecamatan Denpasar Utara, Dapil Kota Denpasar 4 meliputi Kecamatan Denpasar Timur dan Dapil Denpasar 5 meliputi Kecamatan Denpasar Selatan. Namun pada penataan daerah pemilihan Pemilu 2019 ini terdapat perubahan alokasi kursi yang terjadi di Dapil Kota Denpasar 3 (11 kursi menjadi 12 kursi) dan Dapil Kota Denpasar 4 (9 Kursi menjadi 8 kursi). “Tidak ada persoalan dengan penataan dapil, tapi perubahan alokasi kursi di Denpasar utara dan Denpasar Timur masih menimbulkan keberatan parpol”,ungkap Arsa. Sekalipun menimbulkan keberatan dari partai politik, pada Pemilu 2019 alokasi kursi di Denpasar Utara dan Timur tetap akan mengalami perubahan sesuai dengan DAK2 dari Kemendagri yang telah dituangkan dalam Keputusan KPU . Arsa Jaya yang didampingi seorang operator juga menjelaskan tentang aplikasi Sidapil (Sistem Informasi Daerah Pemilihan) yang merupakan alat bantu penyusunan usulan dapil dan alokasi kursi Pemilu 2019 kepada peserta rapat. Aplikasi ini memuat peta kabupaten/kota, list dapil, keterangan dapil, menu upload dokumen dan dokumen pendukung usulan dapil. Dengan menggunakan Sidapil, KPU Kabupaten/Kota dapat menyusun daerah pemilihan dengan menarik garis di kecamatan atau desa/kelurahan yang terdapat pada peta wilayah. Sidapil menyediakan 3 draft usulan dapil untuk masing-masing kabupaten/kota. Hasil rapat ini nantinya akan disampaikan kepada masyarakat melalui website, yang dilanjutkan dengan uji publik usulan dapil dan alokasi kursi. Setelah uji publik usulan dapil dan alokasi kursi diserahkan kepada KPU RI melalui KPU Propinsi Bali. Apabila KPU Kabupaten/Kota menyerahkan 3 usulan, KPU Propinsi Bali akan menyeleksinya sehingga hanya tersisa 2 usulan yang diserahkan kepada KPU RI. 

Bimbingan Teknis Pemutahiran Data Pemilih Dilakukan Berjenjang

KPU Kota Denpasar melaksanakan bimbingan teknis dalam rangka pemutahiran data pemilih secara berjenjang. Bimbingan teknis pertama dilakukan kepada Panitia Pemilih Kecamatan (PPK) oleh Komisioner KPU Kota Denpasar. Berikutnya bimtek oleh PPK kepada Panitia Pemungutan Suara (PPS)  kemudian dilanjutkan bimtek diberikan oleh PPS kepada Petugas Pemutahiran Data Pemilih (PPDP). Bimtek kepada PPK dilaksanakan pada tanggal  Januari 2018 di ruang pertemuan lantai 3 kantor KPU Kota Denpasar. Bimtek oleh PPK kepada PPS dilakukan dari tanggal 12 - 14 Januari 2018 di Kantor PPK masing-masing. Kemudian PPS melakukan Bimtek kepada PPDP pada tanggal 16-18 Januari 2018.

Siswa SMK Triatma Mulya Kunjungi RPP

Beberapa orang siswa SMK Triatma Mulya diajak mengunjungi Rumah Pintar Pemilu (RPP) KPU Kota Denpasar pada tanggal 16 Januari 2018. Para siswa sangat antusias mengikuti penjelasan yang diberikan oleh IGN Agung Darmayuda. Rahde panggilan akrab IGN Agung Darmayuda mengajak sekitar lima belas siswa yang kebetulan berniat meminjam kotak dan bilik untuk kebutuhan pemilhan Osis dalam waktu dekat ini. Tawaran untuk mengunjungi RPP disambut baik. Beberapa dari mereka adalah pengurus osis dan calon ketua osis berujar akan menjadikan program kerja dalam kegiatan osis mengunjungi RPP untuk menambah wawasan ujar salah seorang peserta. Kunjungan sekitar 30 menit ke RPP ini semoga memberi wawasan minimal tentang kempemiluan dan demokrasi. Mereka akan melaksanakan proses demokrasi dalam pemilihan osis nanti merupakan skup kecil dari pemilu yang KPU laksanakan seperti Pilkada dan Pemilu. Terimakasih KPU Kota Denpasar ujar salah seorang siswa dilanjutkan selfi di depan maskot Pilgub 2018

Populer

Belum ada data.