Berita Terkini

KPU Denpasar Undang Sekretariat PPK Rakor Anggaran Pilgub 2018

Denpasar, kpu-denpasarkota.go.id- Kamis (14/11/17), KPU Kota Denpasar mengundang Sekretariat PPK se-Kota Denpasar dalam rapat koordinasi anggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur (Pilgub) Bali Tahun 2018. Rapat berlangsung di Ruang Rapat pukul 14.00 wita dan dibuka oleh Ketua KPU Kota Denpasar, I Gede John Darmawan. John Darmawan menyampaikan tentang keterlambatan penurunan RKB (Rencana Kebutuhan dan Biaya) karena KPU Propinsi Bali masih dalam proses penandatanganan NPHD dimana terjadi pemotongan anggaran Pilgub dari yang sebelumnya 229 Milyar menjadi 155 Milyar. Tetapi pemotongan anggaran tersebut tidak berpengaruh terhadap honor dan masa kerja PPK serta PPS. Selain itu, John juga membahas tentang kegiatan rekrutmen PPDP pada tanggal 18 Desember 2017- 17 Januari 2018 yang nantinya akan membutuhkan 1.800 PPDP. Rekrutmen PPDP akan dilaksanakan oleh PPS. Dalam rapat Sekretariat PPK menyampaikan bahwa masih terdapat kekurangan ATK (Alat Tulis Kantor) pada masing-masing kecamatan. Terkait dengan sarana dan prasarana, pada Kecamatan Denpasar Barat, Denpasar Timur dan Denpasar Utara belum tersedia komputer, laptop dan printer. Sedangkan pada Kecamatan Denpasar Selatan hanya belum ada laptop. Dalam rapat juga dibahas tentang honor, anggaran untuk ATK maupun perjalanan dinas PPK dan PPS serta Surat Edaran KPU Proivinsi Bali terkait rapat di tingkatan PPK dan PPS. Pejabat Pembuat Komitmen, Helmy Fathurrazy menyampaikan pembaharuan SK dengan Nomor 202/KU.05-Kpt/02/KPU/XII/2017 yang merupakan pedoman tata cara pengelolaan dan pertanggungjawaban serta pemotongan pajak bagi honor PPK dan PPS. (dm/ppid_kpu_dps)

Penandatanganan Perjanjian Kerjasama Dalam Rangka Pendidikan Pemilih

Denpasar, kpu-denpasarkota.go.id- Rendahnya tingkat partisipasi pemilih dalam Pilkada Tahun 2015 serta kesinambungan program-program Rumah Pintar Pemilu (RPP) mendorong KPU Kota Denpasar bekerjasama dengan instansi dan lembaga strategis untuk melakukan pendidikan pemilih.  Peran dari instansi dan lembaga strategis tersebut dalam bentuk sosialisasi diharapkan dapat membantu KPU Kota Denpasar untuk meningkatkan partisipasi pemilu serta menyukseskan Pilgub Tahun 2018, Pileg dan Pilpres Tahun 2019. Kamis (14/11/17), KPU Kota Denpasar bersama dengan lembaga strategis yaitu Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI), Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (PKK), Majelis Madya Desa Pekraman (MMDP), National Paralympic Committee (NPC), dan Karang Taruna Kota Denpasar. Acara penandatanganan perjanjian kerjasama ini berlangsung di Aula Kantor KPU Kota Denpasar pukul 10.30 wita. Acara ini dibuka oleh Ketua KPU Kota Denpasar, I Gede John Darmawan. John Darmawan menyampaikan secara ringkas tentang demokrasi di Indonesia dan pentingnya peran serta masyarakat sebagai pemilih untuk memanfaatkan pemilu sebagai sarana untuk memperoleh wakil rakyat yang berkualitas yang akan memimpin bangsa ini. Namun, nyatanya pemilih yang partisipatif dalam pemilu semakin jauh dari harapan. KPU pun ditantang untuk semakin inovatif dalam melakukan pendidikan pemilih salah satunya dengan menggandeng lembaga strategis yang bersentuhan langsung dengan segmen pemilih. Ketua KPU Propinsi Bali yang diwakili oleh anggotanya yaitu I Wayan Jondra pun memberikan sambutan dalam acara ini. Seperti halnya yang disampaikan oleh John Darmawan, Jondra mengharapkan kerjasama KPU Kota Denpasar dengan lembaga strategis ini menjadi awal yang baik dalam upaya peningkatan partisipasi pemilih dalam Pemilu di Kota Denpasar kedepannya. “Kerjasama ini jangan hanya dituangkan dalam bentuk perjanjian tapi harus ditindaklanjuti dengan aksi nyata sehingga partisipasi pemilih kedepannya di Denpasar bisa meningkat,”tegas Jondra. Selain penandatanganan perjanjian kerjasama dengan 5 (lima) lembaga strategis, KPU Kota Denpasar juga mengadakan simulasi pemungutan suara yang melibatkan siswa/siswi SMK Negeri se-Kota Denpasar. Simulasi pemungutan suara ini dipandu oleh Anggota KPU Kota Denpasar Divisi SDM dan Parmas, IGN. Agung Dramayuda. Terlihat antusisme siswa/siswi yang memperagakan dan mengikuti simulasi tersebut. Melalui simulasi ini, siswa/siswi SMK yang merupakan pemilih pemula serta lembaga strategis yang melaksanakan kerjasama terkait pendidikan pemilih dengan KPU Kota Denpasar memperoleh gambaran tentang  pelaksanaan pemungutan suara di TPS.

Pemunashan Surat Suara Pilkada 2015

Denpasar, kpu-denpasarkota.go.id- Masa Retensi Arsip Surat Suara Pemilihan Kepala Daerah Kota Denpasar Tahun 2015 sudah berakhir, ANRI dan KPU RI telah memberikan persetujuan untuk penghapusan terhadap surat suara tersebut. Namun, kondisi yang basah dan rusak menyebabkan surat suara tersebut tidak bernilai, sehingga penghapusannya melalui pemusnahan bukan penjualan/lelang. KPU Kota Denpasar melaksanakan pemusnahan Surat Suara Pilkada Kota Denpasar Tahun 2015 pada hari Kamis (14/12/17) pukul 10.00 wita . Berdasarkan keterangan dari Kepala Sub Bagian Umum, Keuangan KPU Kota Denpasar, Ni Ketut Suastini jumlah surat suara yang dimusnahkan adalah 436.342 lembar. Pemusnahan yang dilakukan dengan pencacahan surat suara di Halaman Kantor KPU Kota Denpasar tersebut, disaksikan oleh Divisi Logistik KPU Propinsi Bali, KPKNL Kota Denpasar, Kapolresta Denpasar, Arsip Propinsi Bali dan Arsip Kota Denpasar.

Penyerahan Hasil Penelitian Administrasi 14 Partai Politik

Denpasar, kpu-denpasarkota.go.id- KPU Kota Denpasar telah melakukan penelitian administrasi perbaikan syarat keanggotaan 13 (tiga belas) partai politik tanggal 2 Desember-11 Desember 2017. Partai politik tersebut adalah PDIP, Partai Golkar, Partai Demokrat, Partai Hanura, Partai Gerindra, Partai Nasdem, PPP, PKB, PAN, PSI, Partai Berkarya, Perindo dan Partai Garuda. Tidak semuanya melakukan perbaikan karena jumlah anggotanya yang memenuhi syarat kurang dari batas minimal dukungan di Kota Denpasar. Jumlah anggota PDIP, Partai Golkar, Partai Gerindra, Partai Demokrat dan PKS yang memenuhi syarat sudah memenuhi batas dukungan minimal tetapi tetap melakukan perbaikan kecuali PKS. Rabu (13/11/17), KPU Kota Denpasar menyerahkan hasil penelitian administrasi perbaikan syarat keanggotaan partai politik. Penyerahan hasil penelitian berlangsung di Aula Kantor KPU Kota Denpasar pukul 10.00 wita. Ketua KPU Kota Denpasar, I Gede John Darmawan membuka acara dan menyampaikan secara singkat tentang proses penelitian administrasi yang telah dilaksanakan dan persiapan verifikasi kepengurusan serta faktual keanggotaan parpol yang rencananya akan berlangsung dari tanggal 15 Desember 2017- 4 Januari 2018. Secara teknis, I Made Raka Suwarna (Anggota KPU Kota Denpasar) menjelaskan proses verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan partai politik sesuai pedoman pendaftaran, penelitian administrasi, verfikasi factual dan penetapan partai politik peserta Pemilu Tahun 2019. Raka menjelaskan sementara KPU Kota Denpasar akan melakukan verifikasi faktual kepengurusan kepada 14 (empat belas) partai politik yang telah mendaftar tetapi verifikasi faktual keanggotaan hanya akan dilakukan pada 4 (empat) partai baru yaitu PSI, Perindo, Partai Berkarya dan Partai Garuda sebagaimana yang diamanatkan oleh UU Nomor 7 Tahun 2017. Namun mengingat perubahan terkait kebijakan KPU RI dalam tahapan ini acapkali terjadi dalam hitungan hari bahkan jam, John Darmawan menyampaikan permohonan maaf apabila harus menyampaikan pemberitahuan via telepon atau WhatApps.

KPU Denpasar Laksanakan Upacara Bendera HUT Korpri Ke-46

Denpasar, kpu-denpasarkota.go.id- Sesuai Surat Edaran KPU RI Nomor 8 Tahun 2017 Tanggal 24 November 2017 Tentang Pelaksanaan Upacara HUT Korpri Ke-46, Rabu (29/11/17) KPU Kota Denpasar melaksanakan upacara bendera. Upacara yang dimulai pukul 08.00 Wita ini dihadiri oleh seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) di KPU Kota Denpasar, Pegawai Kontrak, Tenaga Pendukung Pemilihan Gubernur Tahun 2018 serta Anggota KPU Kota Denpasar. Dipimpin oleh Kepala Sub Bagian Program dan Data, I Made Wirawan, upacara berlangsung dengan khidmat. Sekretaris KPU Kota Denpasar, I Wayan Arya Arsana selaku pembina upacara menyampaikan bahwa sebagai anggota dari Korps Pegawai Negeri, seluruh PNS di KPU Kota Denpasar wajib untuk menaati jam kerja dan selalu berusaha memberikan kinerja yang terbaik terlebih saat ini volume pekerjaan sangat banyak karena tahapan Pilgub Bali Tahun 2018 dan Pemilu Tahun 2019.

FGD KPU Denpasar, Membaca UU No. 7 Tahun 2017

Menjelang Pemilu Tahun 2019, pemerintah mengeluarkan UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum sebagai regulasi utama yang mengatur pelaksanaan Pemilu Tahun 2019. KPU berkewajiban untuk mensosialisasikan UU Nomor Tahun 2017 kepada stakeholder terkait. Selain mensosialisasikan, KPU pun mengharapkan respon publik terkait UU ini dari perspektif peningkatan kualitas demokrasi. Untuk menindaklanjuti hal tersebut, Rabu (29/11/17) KPU Kota Denpasar menggelar Focus Group Discussion dengan tema “Membaca Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Dalam Perspektif Meningkatkan Kualitas Demokrasi Indonesia”. Focus Group Discussion (FGD) tersebut diselenggarakan di Hotel Inna Sindhu Bali pukul 10.00 Wita dengan mengundang Organisasi Kepemudaan seperti Peradah Indonesia, KMHDI, HMI, PMKRI, GMNI, BEM Udayana, BEM Warmadewa, BEM Undiknas, BEM Stikom Bali serta Instansi dan Lembaga terkait yaitu Badan Kesbangpol; Kapolresta Denpasar; Kodim 1611 Badung; Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga; DPRD Kota Denpasar; Panwaslu Kota Denpasar; Dinas Catatan Sipil Kota Denpasar; Forum Diskusi Peduli Bali; JPPR; Manikaya Kauci dan Masyarakat Umum. Dalam kata sambutan Ketua KPU Kota Denpasar yang dibacakan oleh IGN Agung Darmayuda anggota KPU Kota Denpasar devisi SDM dan Parmas, mengatakan bahwa: Secara umum, kegiatan ini bertujuan untuk memahami regulasi terkini berkaitan dengan Undang-Undang Pemilu terutama bagi para pemangku kepentingan, dan masyarakat umum. Secara khusus, kegiatan ini bertujuan:  Memberikan pengetahuan kepada pemangku kepentingan berkaitan regulasi pemilu untuk kemajuan proses demokrasi; Mengembangkan pemangku kepentingan dalam mengikuti regulasi pemilu dalam kesiapan menghadapi pemilu 2019; Memberikan pemahaman praktis dan isu strategis berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017; Meningkatkan peran aktif pemangku kepentingan dalam rangka meningkatkan kualitas demokrasi di Indonesia  Dalam FGD, I Ketut Udi Prayudi selaku Pengamat Pemilu dan Demokrasi mengupas tentang UU Nomor 7 Tahun 2017. Udi pun membahas tentang isu strategis dan  tantangan Pemilu Tahun 2019.  Mengacu pada UU nomor 7 Tahun 2017, I Ketut Lanang Sukawati P Perbawa (Pengamat Hukum, Sosial dan Politik) menyampaikan bahwa setiap pemilu, regulasinya berubah-ubah. Ini menyebabkan proses pemilu menjadi tidak pasti sedangkan pemilu yang demokratis dilaksanakan dengan proses yang pasti dan menghasilkan output yang tidak pasti. Lanang pun menyoroti Pemilu Legislatif dan Presiden Tahun 2019 yang dilaksanakan serentak tanggal 17 April 2017. “Pemilu serentak memang efektif dari segi dana dan waktu tetapi akan menjadi masalah baru bagi penyelenggara, peserta serta masyarakat pemilih” ujar Lanang. Selain regulasi yang selalu berubah-ubah, kualitas penyelenggara dan keterlibatan perempuan dalam politik juga menjadi sorotan Luh Riniti Rahayu (Tokoh Perempuan dan Penggiat Demokrasi). Luh Riniti menyampaikan dibandingkan dengan penyelenggara Pemilu di awal berdirinya KPU yaitu tahun 2004, penyelenggara pemilu saat ini lebih banyak yang melakukan pelanggaran bahkan sampai dibentuk DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu) untuk menindak. “Bagaimana pemilu sehat dan berkualitas kalau penyelenggaranya “bermain”?”, ungkap Riniti. Mardika dan Lizi menyampaikan pelanggaran oleh penyelenggara umumnya terjadi di tingkat yang paling bawah yaitu KPPS bukan semata-mata karena mereka ingin bermain. Pemahaman yang kurang tentang pemilu karena bimbingan teknis yang tidak memadai membuat mereka sering melakukan kesalahan ketika berhadapan dengan persoalan teknis di lapangan yang rumit. Parahnya anggaran untuk bimtek yang lebih memadai semakin minim bahkan dipangkas dan ada peraturan KPU yang melarang penyelenggara yang sifatnya adhoc ini (PPK, PPS dan KPPS) menjabat lebih dari 2 (dua) kali sedangkan pemilu kedepannya membutuhkan penyelenggara yang berkualitas yang seharusnya berpengalaman bukan sebaliknya. Erupsi Gunung Agung yang akan berpengaruh terhadap pelaksanaan tahapan Pilgub Tahun 2018, tak luput dalam pembahasan FGD ini. Kirana Dana dan Mukti dari KMHDI menanyakan bagaimana antisipasi KPU terhadap kondisi Kabupaten Karangasem, Klungkung dan Buleleng yang akan terkena imbas bila bencana terjadi. Udi Prayudi menyampaikan ini bukan bencana pertama yang dihadapi pada tahapan Pilkada maupun Pemilu, KPU di Kabupaten/Kota tersebut seharusnya dapat belajar pada daerah rawan bencana lainnya di Indonesia. Pada akhirnya hasil dari FGD ini disimpulkan Pemilu kedepannya semakin berat karena tuntutan akan proses demokrasi yang lebih efisien namun efektif semakin tinggi, sehingga penyelenggara dalam hal ini KPU RI, Propinsi dan Kabupaten/Kota akhirnya harus berinovasi untuk mengakali tuntutan tersebut. Peran partai politik untuk meningkatkan kepercayaan publik yang akan mendongkrak partisipasi pemilih juga harus dibangkitkan karena banyaknya pemimpin dari partai politik yang terkena kasus berimbas pada sikap apatis masyarakat terhadap pemilu.

Populer

Belum ada data.