Berita Terkini

Sosialisasi Pembentukan PPK dan PPS

Pada Hari Rabu, 11 Oktober 2017 bertempat di Ruang Praja Utama Kantor Wali Kota Denpasar dilaksanakan sosialisasi pembentukan PPK dan PPS Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur 2018. Kegiatan ini mengundang Camat dan Perbekel/Lurah se-Kota Denpasar serta Panwaslih Kota Denpasar. Acara dibuka oleh Ketua KPU Kota Denpasar I Gede John Darmawan memberi sambutan sekaligus membuka kegiatan ini. Selanjutnya pemaparan sosialisasi dilakukan oleh IGN Agung Darmayuda, Komisioner KPU Kota Dennpasar Divisi SDM dan Parmas. Materi sosialissasi berkkaitan dengan pengumuman pendaftaran PPK dan PPS yang sedianya dilaksanakan mulai tanggal 12 Okotober 2017. Untuk itu KPU Kota Denpasar mohon bantuan agar Camat, Perbekel/Lurah mengumumkan diwilayah masing-masing. Selain itu dipaparkan pula syarat-syarat menjadi anggota PPK dan PPS serta mekanisme penerimaannya.  Pemaparan sosialisasi ini diakhiri dengan sesi tanya jawab, sampai acara ditutup pada pukul 11.00 Wita.

Massa Parpol dan Bleganjur Meriahkan Pendaftaran PKS, Hanura, Gerindra serta Golkar

Denpasar, kpu-denpasarkota.go.id- Suasana KPU Kota Denpasar pada Minggu (15/10/17) terlihat berbeda. Sejak pukul 10.00 wita, KPU Kota Denpasar dipenuhi massa PKS dengan segala atributnya. PKS mendaftar pukul 10.05 wita, Alim Makhdi (Ketua PKS Kota Denpasar) menyerahkan Lampiran 2 Model F2 Parpol, Bukti Keanggotaan (KTA) serta Salinan KTP kepada Ketua KPU Kota Denpasar, I Gede John Darmawan. Tidak membutuhkan waktu lama, jumlah keanggotaan dalam berkas pendaftaran yang diajukan PKS dinyatakan sesuai dengan sipol yaitu 776. Pendaftaran PKS diterima KPU Kota Denpasar. John Darmawan mengapresiasi PKS atas konsistensinya mengikuti ketentuan KPU di setiap pemilu sehingga berkas yang diserahkan berkualitas. Diiringi bleganjur dan tarian, Partai Hanura memasuki KPU Kota Denpasar. Partai ini mendaftar pukul 10.18 wita selang beberapa menit setelah PKS. John Darmawan menerima berkas pendaftaran Partai Hanura di Aula KPU Kota Denpasar karena masih ada pengecekan berkas PKS di Ruang Penerimaan Pendaftaran. Partai Hanura mengajukan Lampiran 2 Model F2 Parpol, KTA serta KTP sebanyak 696 sesuai dengan yang terdapat dalam sipol. KPU Kota Denpasar pun menyatakan pendaftaran partai Hanura diterima. Sejam sebelum pendaftaran ditutup, yaitu pukul 15.00 wita Partai Gerindra mendaftar dengan membawa bleganjur seperti halnya Hanura. Ketua Gerindra DPC Denpasar, Made Mulyawan Arya menyerahkan berkas pendaftaran. Setelah dilakukan pengecekan oleh petugas pendaftaran jumlah keanggotaan yang diajukan dinyatakan sesuai dengan sipol yaitu 773. Gerindra pun menjadi partai ketiga yang pendaftarannya diterima KPU Kota Denpasar. Golkar sepertinya telah merancang untuk mendaftar di waktu yang “cantik”. Pukul 15.15 wita, partai ini menyerahkan berkas kepada Ketua KPU Kota Denpasar. Seperti halnya Hanura, penyerahan berkas pendaftaran Golkar juga berlangsung di Aula. Partai ini menyetor 1.098 keanggotaan dalam Lampiran 2 Model F2 Parpol, KTA dan Salinan KTP. Jumlah ini sama dengan sipol. Pendaftaran ini pun memberikan hasil yang cantik, diterima KPU Kota Denpasar. Sampai dengan hari ini di KPU Kota Denpasar sudah ada 8 parpol yang mendaftar dan seluruhnya diterima karena jumlah pada Daftar Nama dan Alamat Anggota (Lampiran 2 Model F2 Parpol), KTA serta Salinan KTP yang diserahkan sesuai dengan sipol.

Rapat Koordinasi Sinkronisasi Data Parpol dan Sipol

Denpasar, kpu-denpasarkota.go.id- Tahapan pendaftaran partai politik berlangsung dari tanggal 3-16 Oktober 2016. Namun, sampai dengan tanggal 12 Oktober 2017 hanya terdapat 2 parpol yang mendaftar ke KPU Kota Denpasar. Partai Persatuan Indonesia (Perindo) mendaftar pada tanggal 9 Oktober 2017, tetapi berkas yang diserahkan tidak sesuai dengan sipol sehingga dikembalikan. Hal yang sama juga terjadi pada PDIP yang mendaftar tanggal 11 Oktober 2017. Meskipun pada akhirnya berkas PDIP yang diajukan kembali tanggal 12 Oktober 2017 sesuai dengan sipol dan diterima KPU Kota Denpasar. Melihat kondisi tersebut, KPU Kota Denpasar mengadakan Rapat Koordinasi Sinkronisasi Data Keanggotaan Parpol dengan Sipol. Rapat diadakan pada Jumat (13/10/17) pukul 09.00 wita di Aula KPU Kota Denpasar. Dalam rapat yang dipimpin oleh I Made Raka Suwarna (Anggota KPU Divisi Hukum) hadir 15 parpol yaitu Partai Nasdem, PKB, PKS, PDIP, Partai Golkar, Partai Gerindra, Partai Demokrat, PPP, Partai Hanura, PBB, Partai Perindo, PSI, PIKA, Partai Rakyat dan Partai Republik.  Raka Suwarna menyampaikan tentang kondisi pendaftaran parpol sampai dengan tanggal 12 Oktober di KPU Kota Denpasar. “Tinggal 3 hari lagi tapi baru dua partai yang daftar, Perindo sama PDIP keduanya tidak sesuai sipol dan dikembalikan tapi kemaren PDIP sudah daftar lagi dan sesuai , kita terima” ujar Raka. Waktu yang semakin terbatas dan masih adanya data keanggotaan parpol yang tidak sesuai sipol mendorong KPU Kota Denpasar untuk membuka ruang konsultasi bagi parpol. Melalui konsultasi sebelum pendaftaran, parpol dapat mensinkronkan data keanggotaan yang dimiliki dengan yang tertera dalam sipol. Dengan demikian ketika pendaftaran data yang diserahkan oleh parpol sudah sesuai sipol dan tidak perlu dikembalikan lagi. Cara ini dinilai efektif dan efisien dalam memperlancar proses pendaftaran parpol.

Bukti Keanggotaan Nasdem, Perindo dan PSI Diterima KPU Denpasar

Denpasar, kpu-denpasarkota.go.id- Memasuki hari ke-10 tahapan pendaftaran parpol, KPU Kota Denpasar menerima Partai Nasdem, Perindo dan PSI. Jumat (13/10/17),  dengan diiringi bleganjur Partai Nasdem mendaftar di KPU Kota Denpasar. Setelah melakukan registrasi pukul 09.41 wita,   Pengurus dan Tim Penghubung menyerahkan Daftar Nama dan Alamat Anggota (Lampiran 2 Model F2 Parpol), bukti keanggotaan berupa KTA serta salinan KTP kepada Ketua KPU Kota Denpasar, I Gede John Darmawan untuk dicek oleh petugas pendaftaran. Memakan waktu hampir 3 jam, seluruh bukti keanggotaan dan KTP yang diajukan Partai Nasdem sebanyak 816 buah dinyatakan sesuai dengan Sipol dan diterima. Sebagaimana halnya Partai Nasdem, Perindo (Partai Persatuan Indonesia) yang mendaftar pukul 15.07 wita ini pun diterima karena Lampiran 2 Model F2 Parpol, bukti keanggotaan dan salinan KTP nya telah sesuai sipol yaitu 993 buah. Ini kali kedua, Perindo menyambangi KPU Kota Denpasar untuk mendaftar setelah pendaftarannya pada tangggal 9 Oktober 2017 dikembalikan karena tidak sesuai dengan Sipol. Bahkan Perindo menjadi partai pertama yang datang mendaftar di KPU Kota Denpasar selama tahapan ini. PSI (Partai Solidaritas Indonesia) menjadi partai terakhir yang menutup pendaftaran hari ke-10  dengan manis. Salah satu partai baru yang mendaftar pukul 15.49 wita ini, berhasil melewati tahap pendaftaran. Jumlah bukti keanggotaan dan salinan KTP yang diajukan PSI telah sesuai Sipol yaitu 697 buah. 

Pengumuman Pendaftaran Calon PPK dan PPS

BerdasarkanUndang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang dan Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017, tentang Pemilihan Umum sertaKeputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Bali Nomor 1054/Kpts/KPU-Prov- 016/Tahun 2017 tentang Pedoman Teknis Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bali Tahun 2018, KPU Provinsi Bali membuka pendaftaran untuk menjadi calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK)  Pemilihan Gubernur dan Wakil GubernurBali tahun 2018, dengan ketentuan sebagai berikut :         a.     warga negara Indonesia; b.     berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun; c.      setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945; d.     tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan; e.     berdomisili dalam wilayah kerja PPK; f.      mampu secara jasmani dan rohani; g.     berpendidikan paling rendah Sekolah Lanjutan Tingkat Atas atau sederajat; h.     tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih; i.       tidak pernah diberikan sanksi pemberhentian tetap oleh KPU Kabupaten/ Kota atau DKPP; j.      belum pernah menjabat 2 (dua) kaliperiode sebagai anggota PPK; k.     Persyaratan sebagaimana dimaksud huruf j diatas adalah anggota PPK, yang sudah menjabat 2 (dua) kali periode berturut-turut dalam pelaksanaan Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota serta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden serta Pemilihan Umum Legislatif pada : a.    Periode pertama dimulai dari tahun 2005 hingga tahun 2009 b.    Periode kedua dimulai pada tahun 2010 hingga tahun 2014, dan seterusnya l.       surat keterangan kesehatan dari puskesmas atau rumah sakit setempat. m.    daftar riwayat hidup.     Mengajukan surat lamaran yang dilampiri dengan: a.    surat lamaran sebagai anggota PPK b.   fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik yang masih berlaku; c.   fotokopi ijazah sekolah lanjutan tingkat atas/sederajat atau ijazah terakhir yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang atau surat keterangan dari lembaga pendidikan formal yang menyatakan bahwa yang bersangkutan sedang menjalani pendidikan sekolah menengah atas/sederajat; d.   surat pernyataan yang bersangkutan bermaterai cukup dan ditandatangani sesuai contoh pada formulir ini : 1. setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945; 2. tidak menjadi anggota Partai Politik paling singkat dalam jangka waktu 5 (lima) tahun; 3. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih; 4. bebas dari penyalahgunaan narkotika; 5. tidak pernah diberikan sanksi pemberhentian tetap oleh KPU/KIP Kabupaten/Kota atau DKPP apabila pernah menjadi anggota PPK, PPS dan KPPS pada pemilihan umum atau Pemilihan; 6. belum pernah menjabat 2 (dua) kali periode sebagai anggota PPK; e.   surat keterangan kesehatan dari puskesmas atau rumah sakit setempat; f.    daftar riwayat hidup.   Semua persyaratan tersebut dibuat dalam 3 (tiga) rangkap, yang terdiri 1 (satu) asli dan 2 (dua) fotocopy, dimasukkan dalam map warna hijau dan di depan map di tulis : Nama           : ………………………………………………. Alamat         : ………………………………………………. No telp.        : ………………………………………………. Calon PPK     : Kecamatan ………………………………....   Berkas pendaftaran PPK agar diserahkan ke Kantor KPU Kota Denpasar paling lambat tanggal 19 Oktober 2017 pukul 16.00 WITA. Link Form Pendaftaran

Sosialisasi Tahapan Pilkada 2018 dan Pemilu 2019 Di SMA 7 Denpasar

KPU Kota Denpasar melaksanakan sosialisasi bagi pemilih pemula di SMA Negeri 7 Denpasar. Sosialisasi berkaitan denan tahapan Pilkada dan Pemilu 2019 dilakukan pada Hari Kamis Tanggal 12 Oktober 2017. Kegiatan sosialisasi ini merupakan rangkaian kelas pemilu yang dicanangkan setiap hari Kamis yang mengunjungi sekolah SMA/SMK seluruh Kota Denpasar.  Sebagai nara sumber dalam kegiatan ini adalah I GN Agung Darmayuda Komisioner KPU Kota Denpasar divisi SDM dan Parmas, yang akrab dipanggil Rahde. Siswa-siswi yang mengikuti kegiatan ini dari kelas XI IPS 1 yang saat ini sedianya mengikuti pelajaran sejarah.  Materi disampaiksan dengan memaparkan rangkaian tahapan yang diselingi dengan pemutaran video berkaitan dengan kepemiluan dan demokrasi. Sisiwa-siswi mengikuti dengan antusias dan bersemangat. Hal ini dibuktikan dengan banyaknya siswa-siswi yang bertanya saat diberikan sesi tanya jawab. Pada sesi akhir Rahde mengajak siswa-siswi membuat vlog yang tujuannya untuk mengabarkan informasi kegiatan ini dimedia sosial agar dapat menginspirasi para pemilih pemula lainnya.

Populer

Belum ada data.