Berita Terkini

KPU Kota Denpasar Gelar Upacara Bendera Memperingati Hari Kesaktian Pancasila

Denpasar, kpu-denpasarkota.go.id- Dalam rangka memperingati Hari Kesaktian Pancasila, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Denpasar menggelar Upacara Bendera di halaman KPU Kota Denpasar. Senin (2/10/17). Upacara Bendera diikuti oleh seluruh Komisioner dam seluruh Sekretariat KPU Kota Denpasar berlangsung sangat hikmat. Dalam Upacara Bendera kali ini, yang menjadi Pembina Upacara adalah Komisioner KPU Kota Denpasar Divisi SDM dan Partisipasi Masyarakat, I Gusti Ngurah Agung Darnmayuda. Rahde sapaan akrab I Gusti Ngurah Agung Darmayuda dalam Upacara Bendera memngajak seluruh peserta dan perangkat Upacara Bendera untuk memahami dan mempraktekan ajaran pancasila dalam kehidupan sehari-hari. Rahde juga menambahkan, peringatan Hari Kesaktian Pancasila sepatutnya tidak berhenti pada proses seremonial, upacara bendera, tanpa menggali esensi Pancasila sebagai dasar negara. Pemahaman dan pengamalan Pancasila menjadi hal yang utama untuk menangkal bahaya ideologi anti Pancasila dan merongrong NKRI. Sehingga (mengutip Yudi Latief) yang harus kita tangkap dari peringatan Hari Kesaktian Pancasila itu bukanlah abunya, melainkan apinya. Api kesaktian Pancasila adalah semangat berjuang, berjuang mati-matian dengan penuh idealisme; semangat persatuan yang bulat-mutlak dengan tiada mengecualikan sesuatu golongan dan lapisan; semangat membangun negara untuk mewujudkan kesejahteraan dan kebahagiaan hidup bersama. Saatnya kita jemput Pancasila dari almari kebangsaa untuk kita asah terus menerus di dalam sanubari kita, agar siap setiap saat dibutuhkan membela keutuhan NKRI. (sm/ppidkpudps)

Bimtek Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Parpol Peserta Pemilu se-Kota Denpasar

Denpasar, kpu-denpasarkota.go.id- Sebagaimana jadwal tahapan Pemilu Tahun 2019 dan keputusan rapat pleno, Senin (2/10/17) KPU Kota Denpasar menyelenggarakan bimbingan teknis tata cara pendaftaran, verifikasi, dan penetapan partai politik peserta pemilu. Bimtek diadakan di Inna Bali Heritage Hotel pukul 10.00 wita. Ketua KPU Kota Denpasar, I Gede John Darmawan membuka bimtek dan memberikan sepatah dua patah kata sambutan. John Darmawan menyampaikan tentang jadwal pendaftaran dan verifikasi parpol serta helpdesk sipol yang akan memberikan informasi terkait dengan tahapan. Bimtek terdiri dari tiga sesi yaitu pemaparan PKPU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tahapan, Program, Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2018, PKPU Nomor 11 Tahun 2017 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Parpol Peserta Pemilu 2019 serta SK Nomor 165/HK.03.1-Kpt/03/KPU/IX/2017 Tentang Jumlah Kabupaten/Kota dan Kecamatan serta Jumlah Penduduk Setiap Kabupaten/Kota di Setiap Propinsi , dan diakhiri dengan tanya jawab. IGN. Agung Darmayuda (Anggota KPU Divisi SDM dan Partisipasi Masyarakat) mengawali bimtek dengan memaparkan PKPU Nomor 7 Tahun 2017 dalam beberapa point penting. Selain PKPU tersebut, pria yang akrab disapa Rahde ini juga menerangkan tentang perbedaan UU Nomor 8 Tahun 2012 Tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD dan DPRD dengan UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum. Rahde pun mengingatkan dan mengajak parpol untuk sama-sama mensosialisasikan kepada konstituennya serta masyarakat agar melakukan perekaman E-KTP. E-KTP merupakan syarat untuk menggunakan hak pilih dalam Pemilihan Kepala Daerah maupun Pemilu. Pemaparan tentang PKPU Nomor 11 Tahun 2017 yang merupakan inti dari bimtek disampaikan oleh I Made Raka Suwarna (Anggota KPU Divisi Hukum). Raka Suwarna menjelaskan secara teknis proses pendaftaran dan verifikasi parpol di tingkat kabupaten/kota sebagaimana tertuang dalam PKPU Nomor 11 Tahun 2017. Raka pun menginformasikan jumlah penduduk Kota Denpasar sesuai dengan SK Nomor 165/HK.03.1-Kpt/03/KPU/IX/2017 kepada parpol sebagai dasar untuk menentukan jumlah minimal keanggotaan yang harus disetor saat pendaftaran. Jumlah penduduk Kota Denpasar 638.548 orang sehingga jumlah minimal anggota parpol yang disetor ke KPU adalah 1/1000 nya yaitu 638 orang. Oleh karena 1/1000 dari jumlah penduduk Kota Denpasar melebihi 100 orang maka metode verifikasi yang digunakan sampling acak bukan sensus. Raka juga menyampaikan agar parpol mengajukan 2 orang penghubung dari pengurus parpol yang akan berkoordinasi dengan KPU Kota Denpasar. Sedangkan terkait dengan aplikasi Sipol, Raka menginformasikan agar parpol berhubungan dengan pengurus di tingkat pusat untuk memperoleh username dan password serta memastikan hardcopy yang disetor pada saat pendaftaran sama dengan yang diinput dalam aplikasi. Beberapa pertanyaan diajukan oleh parpol seperti peringkat partisipasi pemilih di Indonesia dibandingkan negara-negara lain di Asia maupun Dunia, tata cara Pemilihan Legislatif yang berbarengan dengan Pemilihan Presiden terkait masyarakat urban yang tidak memiliki KTP Denpasar, Jumlah penduduk yang akan disampling dan waktu pengumpulan berkas pendaftaran. Adapula yang menyarankan agar KPU Kota Denpasar bisa membuat kesepakatan dengan parpol terkait waktu verifikasi faktual sehingga tidak mendadak dan menyulitkan parpol. (dm,sm/ppidkpudps)

KPU Denpasar Sosialisasi Pemilih Pemula di SMAN 6 Denpasar

Denpasar, kpu-denpasarkota.go.id- Bertempat di ruang kelas XII IPA 2 SMAN 6 Denpasar, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Denpasar menggelar Sosialisasi Pemilih Pemula. Kamis, (28/9/2017). Sosialisasi Pemilih Pemula berupa Kelas Pemilu dihadiri oleh 37 siswa kelas XII IPA 2 SMAN 6 Denpasar. Narasumber dalam kelas pemilu yang berlangsung selama 1 jam pelajaran (45 menit) adalah Komisioner KPU Kota Denpasar Divisi Hukum I Made Raka Suwarna. Dalam kelas pemilu terdapat 5 (lima) materi yang disampaikan kepada para siswa peserta kelas pemilu. Kelima materi tersebut meliputi, Pengertian Demokrasi, Sejarah Pemilu di Indonesia, Penyelenggara Pemilu di Indonesia, Tata Cara Pemungutan dan Penghitungan Suara di TPS, dan Partai Politik Peserta Pemilu di Indonesia. Raka Suwarna juga mengajak para siswa peserta kelas pemilu agar tidak golput dalam setiap pemilu atau pilkada. (sm/ppidkpudps).

KPU Denpasar Gelar Pleno Penyelenggaraan Bimtek Pendaftaran dan Verifikasi Parpol

Denpasar, kpu-denpasarkota.go.id- Memasuki tahapan pendaftaran dan verifikasi partai politik Pemilu Legislatif Tahun 2019, KPU menyelenggarakan bimtek untuk mensosialisasikan proses pendaftaran serta verifikasi partai politik. Bimtek diberikan kepada internal KPU sebagai penyelenggara serta peserta pemilu dalam hal ini partai politik. Dengan bimtek diharapkan penyelenggara serta peserta pemilu memiliki pemahaman yang sama tentang proses pendaftaran dan verifikasi. Dengan demikian permasalahan dalam tahapan ini dapat diminimalisir. Terkait dengan bimtek pendaftaran dan verifikasi parpol tersebut, KPU Kota Denpasar menggelar pleno pada hari Kamis (28/9/17). Rapat pleno dipimpin langsung oleh Ketua KPU Kota Denpasar, I Gede John Darmawan pukul 15.45 wita. Seluruh Komisioner, Sekretaris, Kasubbag Program dan Data, Kasubbag Umum, PPK, Bendahara dan Operator Sipol hadir di Ruang Rapat KPU Kota Denpasar untuk membahas penyelenggaraan bimtek tersebut. Berdasarkan hasil rapat di KPU Propinsi Bali, John Darmawan menyampaikan agar dalam bimtek, ketua, sekretaris dan penghubung parpol diundang. Ada 12 partai politik peserta Pemilu Tahun 2014 yang akan diundang dalam bimtek tersebut. Sedangkan partai baru yang sudah pasti akan diundang adalah Partai Solidaritas Indonesia (PSI). Dari seluruh partai yang terdaftar di Kemenkumham, hanya PSI yang telah melakukan audiensi ke KPU Kota Denpasar. Tetapi jumlah partai baru yang masuk dalam daftar undangan dapat bertambah setelah bimtek pendaftaran dan verifikasi parpol di KPU Propinsi Bali. Selain parpol, instansi yang terkait dengan proses pendaftaran dan verifikasi parpol seperti Badan Kesbangpol dan Panwas Kota Denpasar pun akan diundang dalam bimtek. I Made Raka Suwarna, Anggota KPU yang menangani proses pendaftaran dan verifikasi parpol beserta Operator Sipol menyampaikan bahan-bahan yang akan diberikan pada saat bimtek serta prosedur pelaksanaannya sebagaimana intruksi dari KPU RI. Dalam rapat pleno ini telah ditetapkan penyelenggaraan bimtek akan dilaksanakan pada tanggal 2 Oktober 2017 di Hotel Ina Bali yang berlokasi di Jalan Veteran Denpasar. Bimtek akan dilaksanakan fullday. Pelaksanaan bimtek akan diinformasikan kepada seluruh undangan secara resmi melalui surat maupun media sosial. (dm,sm/ppidkpudps)

KPU Denpasar Gelar Rapat Pokja Sosialisasi, SPIP dan Pembentukan Badan Adhoc

Denpasar, kpu-denpasarkota.go.id- Rabu (27/9/17), Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Denpasar menggelar Rapat Pokja Tahapan Pemilihan Gubernur (Pilgub) Tahun 2017. Rapat pokja yang berlangsung di Aula KPU Kota Denpasar ini dihadiri oleh seluruh pihak terkait. Rapat dibuka oleh Ketua KPU Kota Denpasar, I Gede John Darmawan selaku pengarah dalam kelompok kerja (pokja) pukul 09.00 wita. Selanjutnya, masing-masing penanggungjawab memberikan pemaparan terkait pokja. Diawali oleh Pokja Pembentukan Badan Adhoc dengan I Gusti Ngurah Agung Dharmayuda (Anggota KPU Kota Denpasar) sebagai penanggungjawab. Pria yang akrab disapa Rah De ini memaparkan tentang SK dan TOR (Term Of Reference) dari Pokja Pembentukan Badan Adhoc. Sembari memaparkan, Rah De juga menjelaskan secara ringkas tugas pokok dan fungsi atau tupoksi dari masing-masing jabatan , waktu pelaksanaan serta rencana kerja pokja tersebut. Salah satu rencana kerja terdekat yang dibahas dalam rapat ini adalah pertemuan dengan kepala desa/lurah untuk mempersiapkan perekrutan badan penyelenggara adhoc. Kegiatan tersebut akan dilaksanakan pada awal Oktober 2017. Pokja Pembentukan Badan Adhoc melibatkan pihak eksternal yang berasal dari lembaga dan instansi pemerintah  dalam keanggotaannya yaitu Parisadha Hindu Dharma Indonesia (PHDI) serta Bagian Hukum Pemerintah Kota Denpasar. Regulasi yang belum jelas masih menjadi kendala dalam pelaksanaan kegiatan pokja ini. Namun, keterbatasan waktu mendesak pokja untuk lebih aktif turun ke bawah (kecamatan dan desa/kelurahan) mengajak masyarakat berpartisipasi sebagai penyelenggara pemilu. “Kita harus aktif, harus jemput bola karena waktunya mepet, bagaimana caranya PPK/PPS harus terbentuk” tegas Rah De.  Usai membahas beberapa hal terkait pokja pembentukan badan adhoc, Rah De melanjutkan dengan pembahasan tentang pokja sosialisasi. Berbeda dengan pokja pembentukan badan adhoc, ini rapat yang kedua bagi pokja sosialisasi. Rah De menerangkan tentang jadwal sosialisasi setiap tahapan dalam Pilgub Tahun 2018 ini dengan menayangkan matrik pelaksanaan kegiatan. Pokja sosialisasi akan bekerja sampai dengan akhir tahapan Pilgub 2018 meskipun dalam SK hanya sampai dengan April 2018. Sehingga dokumentasi dan laporan terkait pokja inipun dibuat sampai dengan akhir tahapan. Rah De meminta semua peserta mencermati Rencana Anggaran Biaya (RAB) sehingga dapat memberikan masukan tentang rancangan kegiatan sosialisasi yang akan diadakan setiap tahapan. Rapat terakhir membahas tentang Pokja SPIP. Sebagaimana halnya dengan pokja sosialisasi, inipun rapat kedua bagi pokja SPIP. I Made Raka Suwarna (Anggota KPU Kota Denpasar) sebagai penanggungjawab menyampaikan pokja ini akan dilaksanakan sampai dengan akhir tahapan Pilgub 2018 meskipun dalam SK hanya ditetapkan 4 bulan. Selain itu, Raka meminta agar laporan pokja SPIP dibuat sesuai dengan format dari KPU Propinsi Bali. Inspektorat Pemeritah Kota Denpasar sebagai instansi ekternal yang terlibat dalam pokja ini menanyakan beberapa hal terkait dengan tugas dan kewajibannya. Mengingat dalam rapat sebelumnya  yang bersangkutan berhalangan hadir. Pelaksanaan rapat pokja setiap bulannya sebagaimana instruksi KPU Propinsi Bali diharapkan dapat menjadi wadah dan media mengkomunikasikan segala rencana, tindak lanjut maupun output dari kegiatan di masing-masing pokja. (dm,sm/ppidkpudps)

Penundaan MoU RPP KPU Kota Denpasar

Denpasar, kpu-denpasarkota.go.id- Sebagaimana hasil rapat pleno tanggal 12 September 2017, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Denpasar menetapkan MoU RPP dengan lembaga strategis seperti PKK, Karang Taruna, PHDI, MMDP serta NPC akan dilaksanakan tanggal 29 September 2017. Sedangkan MoU dengan SKPD (Satuan Kerja Pemerintah Daerah) di Kota Denpasar akan dijadwalkan setelah audiensi dengan walikota. Namun setelah audiensi dengan Walikota Denpasar, MoU RPP dengan lembaga strategis serta SKPD di Kota Denpasar akan dilaksanakan bersamaan. Sehingga terjadi perubahan waktu pelaksanaan MoU RPP. Oleh karena itu, Jumat (22/9/17) KPU Kota Denpasar menggelar rapat koordinasi untuk menetapkan ulang waktu pelaksanaan MoU RPP serta persiapan terkait dengan acara tersebut. Rapat dipimpin oleh Ketua KPU Kota Denpasar, I Gede John Darmawan. Rapat yang berlangsung pukul 14.50 wita di Ruang Anggota KPU ini dihadiri oleh seluruh komisioner, PPK serta Kasubbag Teknis Pemilu dan Hupmas. I Gusti Ngurah Agung Dharmayuda menyampaikan pelaksanaan MoU RPP akan diundur satu minggu dari waktu yang ditetapkan sebelumnya. MoU RPP akan dilaksanakan pada tanggal 3 Oktober 2017 karena dibutuhkan waktu untuk pencermatan draft MoU oleh Bagian Kerjasama Pemerintah Kota Denpasar. Selain membahas tentang MoU RPP, pria yang akrab disapa Rah de ini pun memerintahkan sekretariat bersurat kepada seluruh kecamatan di Kota Denpasar untuk mengatur pertemuan dengan kepala desa/lurah. Dalam pertemuan tersebut nantinya KPU Kota Denpasar akan mensosialisasikan tahapan pemilu, pembentukan PPK/PPS, zonasi alat peraga kampanye serta menghimbau masyarakat agar mau terlibat menjadi penyelenggara pemilu. Dalam rapat ini, Ketua KPU Kota Denpasar juga membahas tentang tahapan verifikasi partai politik. John Darmawan meminta Helpdesk Sipol yang terkait dengan verifikasi tersebut segera disiapkan untuk menerima berkas pendaftaran partai politik. John Darmawan pun mengintruksikan agar Ruang Rapat KPU Kota Denpasar digunakan sebagai Ruang Helpdesk Sipol. (dm,sm/ppidkpudps)

Populer

Belum ada data.