Berita Terkini

KPU dan Panwaslih Kota Denpasar Bahas Kewenangan Pengawasan

Denpasar, kpu-denpasarkota.go.id- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Denpasar menerima audiensi Panwaslih Kota Denpasar pada Jumat (8/9/17). Ketua, Anggota serta Sekretaris Panwaslih Kota Denpasar diterima oleh Ketua KPU Kota Denpasar, I Gede John Darmawan di Ruang Rapat pukul 10.00 wita. Sekretaris dan Anggota KPU Kota Denpasar juga mengikuti audiensi dengan Panwaslih tersebut. Membuka perbincangan, John Darmawan menyampaikan tentang kegiatan terkait tahapan Pemilihan Gubernur (Pilgub) Tahun 2018 yang telah dan akan dijalankan oleh KPU Kota Denpasar. Dalam pelaksanaan tahapan Pilgub 2018 ini, John mengharapkan Panwaslih Kota Denpasar dapat menjalankan tupoksinya yaitu pengawasan dan pencegahan dini dengan optimal bukan menyalahkan ketika sudah terjadi permasalahan sebagaimana pengalaman Pilkada Tahun 2015 yang lalu. Apalagi porsi pekerjaan KPU saat ini sangat banyak karena bersamaan dengan tahapan Pemilu Legislatif (Pileg) Tahun 2019.  Usai mendengarkan penjelasan tentang tahapan  Pilgub 2018 tersebut, I Wayan Sudarsana (Ketua Panwaslih Kota Denpasar) mengutarakan tujuan melakukan audiensi ke KPU Kota Denpasar. Selain memperkenalkan seluruh Anggota dan Sekretaris Panwaslih Kota Denpasar, Sudarsana juga ingin menyamakan persepsi dalam menjalankan tugas masing-masing dan bekerjasama dalam penyelenggaraan pemilu. Terkait dengan tahapan Pileg Tahun 2019 yang berbarengan dengan tahapan Pilgub 2018, John Darmawan menanyakan bagaimana kewenangan Panwaslih Kota Denpasar. Panwaslih Kota Denpasar dibentuk untuk mengawasi Pilgub 2018 dan kewenangannya diatur dengan UU Nomor 10 Tahun 2016. Namun pada waktu yang bersamaan akan berlagsung tahapan pendaftaran partai politik peserta pemilu yang merupakan bagian dari Pileg Tahun 2019 dan kewenangannya diatur oleh UU Nomor 7 Tahun 2017. Selaku Ketua KPU Kota Denpasar, John Darmawan ingin memperoleh kepastian kewenangan sesuai dengan undang-undang mana yang akan digunakan dalam pengawasan pendaftaran parpol peserta pemilu nantinya. Menanggapi pertanyaan tersebut, Putu Arnata (Anggota Panwaslih Kota Denpasar) menjelaskan berdasarkan SK mereka ditugaskan melakukan pengawasan dalam Pilgub 2018, Pileg dan Pilpres 2019. Dalam pengawasan tahapan Pilgub 2018 kewenangannya didasarkan pada UU Nomor 10 Tahun 2016 sedangkan pada tahapan Pileg dan Pilpres 2019 didasarkan pada UU Nomor 7 Tahun 2017. Di akhir audiensi Ketua Panwaslih Kota Denpasar berterimakasih atas sambutan hangat dari KPU Kota Denpasar. Ucapan ini pun ditanggapi oleh Ketua KPU Kota Denpasar dengan mengungkapkan harapannya dapat menjalin hubungan dan kerjasama yang lebih baik dengan Panwaslih Kota Denpasar. “Intinya belajar dari pengalaman sebelumnya untuk hubungan dan kinerja ke depan yang lebih baik, sukseskan pemilu bersama”ungkap John. (dm,sm/ppidkpudps)

KPU Kota Denpasar Gelar Kelas Pemilu di SMAN 5 Denpasar

Denpasar, kpu-denpasarkota.go.id-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Denpasar menggelar sosialisasi bagi pemilih pemula di SMAN 5 Denpasar. Kamis (7/9/17). Sosialisasi berupa kelas pemilu diikuti oleh 34 siswa kelas XI MIPA I bertempat di ruang kelas XI MIPA I SMAN 5 Denpasar. Narasumber dalam kelas pemilu yang berlangsung selama dua jam pelajaran adalah Komisioner KPU Kota Denpasar Divisi Teknis I Wayan Arsa Jaya. Materi sosialisasi yang disampaikan Arsa Jaya mengenai pemilih pemula, siapa itu pemilih pemula, dan syarat untuk menjadi pemilih pemula. Selain memberikan materi mengenai pemilih pemula, Arsa Jaya juga memperkenalkan penyelenggara pemilu di Indonesia, (KPU, Bawaslu & DKPP). Untuk menambah antusias siswa dalam mengikuti kelas pemilu, Arsa Jaya menampilkan video menenai sejarah pemilu di Indonesia. Tidak lupa Arsa Jaya mengajak para siswa yang mingikuti kelas pemilu agar menggunakan hak pilihnya, atau jangan golput. Diakhir kelas pemilu, Komisioner KPU Kota Denpasar Divisi SDM dan Partisipasi Masyarakat I Gusti Ngurah Agung Darmayuda mengajak siswa untuk membuat video vlog. I Gusti Ngurah Agung Darmayuda yang akrab disapa Rahde menyatakan tujuan untuk membuat video vlog agar sosialisasi yang disampaikan KPU Kota Denpasar dapat dilihat atau ditonton para pemilih pemula yang aktif didunia maya.  Dan menggugah minat para pemilih pemula untuk menggunakan hak pilihnya dalam setiap hajatan pemilu di Indonesia. (sm/ppidkpudps)

Rapat Pleno MoU KPU Denpasar Dengan Lembaga Strategis

Denpasar, kpu-denpasarkota.go.id- Keterlibatan instansi dan lembaga strategis sangat dibutuhkan untuk mendukung kesinambungan program-program Rumah Pintar Pemilu (RPP) sebagai sarana pendidikan pemilih. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Denpasar telah mengundang beberapa instansi dan lembaga strategis seperti Badan Kesbangpol, Dinas Kependudukan dan Capil, RPKD (Radio Pemerintah Kota Denpasar), PKK, Karang Taruna serta Kaum Disabilitas yang dipayungi oleh NPC (National Paralympic Committee) Kota Denpasar dalam rangka MoU. Namun instansi strategis yang terdiri dari beberapa SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) Pemerintah Kota Denpasar tidak bisa langsung mengadakan MoU dengan KPU Kota Denpasar. KPU Kota Denpasar harus melakukan MoU dengan Pemerintah Kota Denpasar melalui Bagian Kerjasama yang akan menaungi seluruh SKPD tersebut. Untuk itu diperlukan audiensi terlebih dulu dengan Walikota Denpasar. Terkait dengan peroslan ini, Selasa (5/9/17) KPU Denpasar mengadakan rapat pleno. Rapat Pleno yang dipimpin oleh Ketua KPU Kota Denpasar, I Gede John Darmawan berlangsung pukul 09.00 wita di Ruang Rapat. Rapat ini dihadiri oleh seluruh komisioner, kasubbag, bendahara, dan PPK KPU Kota Denpasar. Rapat pleno ini juga  dihadiri Ketua KPU Propinsi Bali, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi. John Darmawan menyampaikan belum adanya respon dari Walikota Denpasar untuk melakukan audiensi menjadi kendala dalam melaksanakan MoU. MoU harus segera dilakukan sehingga program RPP dapat berjalan lancar begitupula pertanggungjawabannya. MoU ini juga akan mendukung kegiatan-kegiatan dalam tahapan Pemilihan Gubernur Bali Tahun 2018. Untuk itu, KPU Kota Denpasar memutuskan melaksanakan MoU dengan lembaga strategis diluar SKPD Pemkot Denpasar. Lembaga tersebut adalah PHDI (Parisadha Hindu Dharma Indonesia), MMDP (Majelis Madya Desa Pakraman) PKK, Karang Taruna serta Kaum Disabilitas XM indonesia yang dipayungi oleh NPC (National Paralympic Committee) Kota Denpasar.  MoU akan dilaksanakan pada bulan september ini. Sedangkan MoU dengan SKPD akan dilaksanakan setelah audiensi dengan Walikota Denpasar. Terkait persoalan ini Ketua Propinsi Bali, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi meminta agar KPU Denpasar membuka komunikasi dengan walikota dan melakukan pendekatan yang lebih intensif. Selain memplenokan MoU dengan lembaga strategis dalam rapat ini juga dibahas beberapa hal seperti evaluasi pokja (kelompok kerja) sosialisasi dan SPIP yang telah berjalan di bulan agustus dan persiapan pokja selanjutnya. Masing-masing ketua pokja menyampaikan kegiatan-kegiatan yang telah dilakukan dalam pokja tersebut dan menyampaikan beberapa pertanyaan kepada Ketua KPU Bali. Raka Sandi menanggapi pertanyaan dari masing-masing ketua pokja tentang waktu pelaksanaan pokja sosialisasi, sistematika dan kelengkapan laporan pokja, serta mekanisme pencairan honor pokja. Di akhir rapat, Raka Sandi berharap KPU Kota Denpasar dapat memetakan permasalah-permasalahan dalam pelaksanaan tahapan Pilgub 2018 dan Pemilu 2019 dan menjalankan setiap pekerjaan dengan optimal sehingga kedua perhelatan ini bisa berjalan lancar. (dm,sm/ppidkpudps)

Awal Bulan KPU Denpasar Gelar Upacara Bendera

Denpasar, kpu-denpasarkota.go.id- Senin (4/9/17), Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Denpasar menggelar upacara bendera. Upacara bendera yang berlangsung di halaman Kantor KPU Kota Denpasar ini dimulai pukul 08.00 wita. Upacara Bendera dipimpin oleh Sekretaris KPU Kota Denpasar, I Wayan Arya Arsana dan Ketua KPU Kota Denpasar, I Gede John Darmawan selaku pembina upacara. Upacara yang diikuti oleh seluruh komisioner dan pegawai sekretariat KPU Kota Denpasar berlangsung khidmat. Dalam arahannya selaku pembina upacara, John Darmawan menyampaikan bahwa upacara bendera seperti ini akan dilaksanakan secara rutin pada hari senin di setiap  awal bulan. Pelaksanaan upacara bendera secara rutin ini bertujuan untuk membangkitkan kembali nasionalisme dari seluruh komisioner dan pegawai sekretariat  KPU Kota Denpasar. Selain itu, John juga menghimbau agar seluruh komisioner dan pegawai sekretariat mempersiapkan diri dengan baik untuk menjalankan tahapan Pemilihan Gubernur Bali Tahun 2018 dan menghadapi Pemilu Legislatif Tahun 2019 yang sudah di depan mata. “Tolong jaga kesehatan, persiapkan diri dengan baik, banyak pekerjaan Pilgub dan Pileg yang harus dihadapi dan dikerjakan” kata John. Usai memberikan pengarahan, pembina upacara mengajak seluruh peserta upacara mengheningkan cipta dengan berdoa untuk kelancaran pelaksanaan pekerjaan. (dm,sm/ppidkpudps)

KPU Denpasar Terima Audiensi PSI

Denpasar, kpu-denpasarkota.go.id- Menjelang tahapan pendaftaran partai politik peserta Pemilu 2019, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Denpasar menerima Audiensi Partai Solidaritas Indonesia (PSI). PSI diterima Ketua KPU Kota Denpasar, I Gede John Darmawan dan komisioner lainnya di Ruang Rapat KPU Kota Denpasar. Senin (4/9/2017). Eka (Ketua DPD PSI Kota Denpasar) menyampaikan tujuan audiensi ini untuk membahas tentang verifikasi partai politik Pemilu 2019. Meski menyatakan sudah siap diverifikasi oleh KPU, PSI ingin mengetahui beberapa hal seperti metode yang digunakan dan prosedur yang ditetapkan apabila saat verifikasi KPU tidak menemukan konstituen partai yang disampling. Terkait dengan pertanyaan Eka, menurut John metode yang akan digunakan untuk verifikasi belum ditetapkan tapi isunya menggunakan sensus. “Kalau dengan metode sensus maka anggota partai politik harus memenuhi seperseribu dari jumlah penduduk dalam DAK2”,  jelas John. Apabila dalam verifikasi tidak ditemukan maka parpol dapat mendatangkan anggotanya ke KPU. Untuk mengantisipasi hal tersebut parpol sebaiknya memberitahukan kepada anggotanya tentang verifikasi ini. I Made Raka Suwarna (Anggota KPU Kota Denpasar) mengapresiasi inisiatif PSI melakukan audiensi seperti ini. Menurutnya audiensi sebagai bentuk komunikasi politik perlu dibangun untuk mengantisipasi persoalan-persoalan di daerah yang tidak terjangkau oleh KPU RI seperti kepengurusan ganda atau saling mengklaim kepengurusan yang sering terjadi selama ini. Selain itu dengan adanya komunikasi parpol dapat menjembatani kekurangan dari KPU. Setuju dengan yang disampaikan Raka, Eka menyatakan siap menjalin komunikasi yang intens dengan KPU sehingga dapat menghadapi proses verifikasi parpol tanpa harus berkompromi dan menyusahkan KPU. Maya (Sekretaris DPW PSI Bali) menjelaskan bahwa PSI merupakan partai anak muda yang pengurusnya belum pernah terlibat dalam parpol sebelumnya dan berusia maksimal 45 tahun. Oleh karena itu PSI memerlukan banyak informasi tentang pemilu. Terkait verifikasi parpol, maya menanyakan apakah salah satu syarat administratifnya harus memiliki e-KTP atau bisa menggunakan KTP maupun surat keterangan. Maya juga menyampaikan untuk persiapan verifikasi PSI mengacu pada jumlah penduduk yang ditetapkan oleh BPS. Terkait dengan e-KTP, I Wayan Arsa Jaya (Anggota KPU Kota Denpasar) menghimbau PSI untuk mendorong konstituennya segera melakukan perekaman karena verifikasi akan menggunakan data dari Kementrian Dalam Negeri yang tentunya berbasis e-KTP bukan data BPS. Di sela-sela pembahasan tentang verifikasi parpol, I Gusti Ngurah Agung Dharmayuda (Anggota KPU Kota Denpasar) mempromosikan Rumah Pintar Pemilu (RPP) KPU Kota Denpasar kepada rombongan PSI. Pria yang akrab disapa Rahde inipun menjelaskan fungsi RPP sebagai sarana pendidikan pemilih yang merupakan salah satu tugas KPU. Selain mempromosikan RPP, Rahde menyampaikan pentingnya partai politik menjalankan dengan benar fungsi pendidikan politik karena suksesnya pemilu bukan hanya tanggung jawab penyelenggara tapi juga peserta. “Pendidikan pemilih dan pendidikan politik bersinergi untuk sukseskan pemilu, pemilih tidak boleh lagi apriori dengan politik untuk menjadi bangsa yang maju”ungkap Rahde. Dalam kesempatan ini PSI juga menyerahkan Surat Keputusan Kepengurusan yang diterima langsung Ketua KPU Kota Denpasar. Usai menerima SK Kepengurusan John mengatakan apabila PKPU dan Juknis tentang Pendaftaran Partai Politik sudah turun , KPU Kota Denpasar akan menyampaikan kepada seluruh parpol yang terdaftar di Kementrian Hukum dan HAM dan memiliki kepengurusan di Kota Denpasar. Di akhir audiensi, John mengingatkan agar PSI tidak hanya siap mengahadapi verifikasi secara administrasi tetapi juga faktual. (dm,sm/ppidkpudps)

Kelas Pemilu di SMA 1 Saraswati Denpasar

Denpasar,(kpu-denpasarkota.go.id)-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Denpasar menggelar sosialisasi bagi pemilih pemula di SMA 1 Saraswati Denpasar. Kamis (31/8/17). Sosialisasi berupa kelas pemilu diikuti oleh 43 siswa kelas 11 MIA IV bertempat di ruang multimedia SMA 1 Saraswati Denpasar. Narasumber dalam kelas pemilu yang berlangsung selama satu jam pelajaran adalah Komisioner KPU Kota Denpasar Divisi SDM dan Partisipasi Masyarakat I Gusti Ngurah Agung Darmayuda. I Gusti Ngurah Agung Darmayuda yang akrab disapa Rahde memberikan materi sosialisasi kelas pemilu berupa pemutaran video. Video yang berjudul Law Motion menampilkan penjelasan mengenai pemilu, apa itu pemilu, proses pemilu, dan ajakan untuk tidak golput dalam setiap pemilu. Siswa menjadi begitu antusias mengikuti kelas pemilu saat Rahde mengajak siswa untuk membuat Video Vlog bertemakan ajakan untuk menggunakan hak pilih dalam pemilu dan jangan golput. Selain berantusias membuat video vlog, siswa juga berantusias untuk mengajukan beberapa pertanyaan. Rahde sangat mengapresiasi siswa SMA 1 Saraswati yang sangat berantusias dalam mengikuti kelas pemilu. Rahde berpesan kepasa siswa bahwa materi yang didapat siswa dalam kelas pemilu dapat disampaikan kepada teman atau siswa lain yang tidak ikut dalam kelas pemilu tersebut.(sm/ppidkpudps)

Populer

Belum ada data.