Berita Terkini

KPU Denpasar Pleno SOP Pendaftaran Parpol, Pembentukan Badan Adhoc dan GMSD

Denpasar, kpu-denpasarkota.go.id- Oktober 2017, KPU Kota Denpasar melaksanakan tahapan Pemilu Legislatif Tahun 2019 dan Pemilihan Gubernur dan wakil Gubernur Bali Tahun 2018 secara bersamaan. Pendaftaran dan verifikasi partai politik yang merupakan tahapan Pemilu Legislatif Tahun 2019 sudah berlangsung dari tanggal 3 Oktober 2017. Sedangkan pembentukan badan adhoc yang menjadi bagian dari tahapan Pemilihan Gubernur Tahun 2018 akan dimulai tanggal 12 Oktober 2017. Terkait dengan kegiatan tersebut diatas, KPU Kota Denpasar menggelar rapat pleno pada hari Jumat (6/10/17). Rapat yang dipimpin langsung oleh Ketua KPU Kota Denpasar, I Gede John Darmawan dimulai pukul 10.40 wita. Komisioner, Sekretaris, Kasubag, Bendahara, dan PPK hadir di Ruang Rapat KPU Kota Denpasar mengikuti pleno tersebut. Mengawali rapat, John Darmawan membahas tentang ambiguitas tata kerja KPU Kabupaten/Kota pada saat penerimaan pendaftaran parpol yang tertuang dalam PKPU Nomor 11 Tahun 2017 dengan SK Nomor 174/HK.03.1-Kpt/03/KPU/X/2017 yang merupakan Juknis Pendaftran dan Verifikasi Parpol. Namun, KPU Kota Denpasar memutuskan pada proses pendaftaran parpol, tata kerja yang diterapkan sesuai dengan PKPU Nomor 11 Tahun 2017. SOP (Standar Operasi Prosedur) pendaftaran partai politik pun ditetapkan untuk memperlancar pelaksanaan kegiatan tersebut. Terkait dengan pembentukan badan adhoc (PPK dan PPS) Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bali Tahun 2017 yang diawali dengan pendaftaran tanggal 12 s/d 21 Oktober 2017, KPU Kota Denpasar memutuskan untuk mensosialisasikan kegiatan ini kepada camat, perbekel dan lurah se-Kota Denpasar. Acara tersebut akan dilaksanakan tanggal 11 Oktober 2017 di Ruang Praja Utama Kantor Walikota Denpasar mengingat di KPU Kota Denpasar sedang diadakan pendaftaran parpol. Dalam rapat pleno ini pun dibahas kegiatan GMSD (Gema Masyarakat Sadar Demokrasi). Sesuai Surat Edaran Nomor 561/PP.08-SD/06/KPU/X/2017, kegiatan ini akan diadakan tanggal 29 Oktober 2017. KPU Kota Denpasar memutuskan untuk melaksanakan GMSD di Lapangan Renon. GMSD dalam bentuk jalan santai tersebut nantinya akan diikuti 500 orang yang merupakan perwakilan dari parpol, komunitas/LSM/ORMAS, instansi/lembaga pemerintah, media massa dan stakeholder terkait dengan upaya pembangunan demokrasi dan kepemiluan. (dm,sm/ppidkpudps)

KPU Denpasar Gelar Rapat Pokja Sosialisasi, SPIP dan Pembentukan Badan Adhoc

Denpasar, kpu-denpasarkota.go.id- Selasa (10/10/17), KPU Kota Denpasar mengadakan rapat pokja terkait dengan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur (Pilgub) Bali Tahun 2018. Ada tiga rapat pokja yang digelar pada hari tersebut dan bertempat di Ruang Rapat KPU Kota Denpasar. Rapat pertama membahas tentang pembentukan badan adhoc, dipimpin oleh IGN. Agung Darmayuda selaku penanggungjawab. Agung Darmayuda meminta Pokja Pembentukan Badan Adhoc mempersiapkan rapat dengan camat, perbekel dan lurah se-Kota Denpasar. Rapat koordinasi tersebut akan dilaksanakan pada tanggal 11 Oktober 2017 di Ruang Praja Utama Kantor Walikota Denpasar. Kegiatan ini dilaksanakan dengan meminjam tempat di Kantor Walikota karena masih adanya proses pendaftaran partai politik di KPU Kota Denpasar. Usai membahas pembentukan badan adhoc, Agung Darmayuda melanjutkan dengan Rapat Pokja Sosialisasi. Pria yang akrab disapa Rahde ini menjelaskan, kegiatan sosialisasi akan dilaksanakan sesuai tahapan Pilgub Bali Tahun 2018, juknis dan TOR yang telah diberikan. Sosialisasi akan lebih intens diadakan menjelang hari H Pilgub yaitu bulan April, Mei dan Juni. Rah de juga menyampaikan Launching Pilgub akan diadakan tanggal 25 November 2017 secara sederhana. “lebih banyak seremonialnya plus sembahyang bersama bukan hiburan”, terang Rah de. Maskot dan Jingle Pilgub Bali nantinya akan diiringi tari-tarian. Waktu pelaksanaan Launching akan dibedakan dengan KPU Propinsi Bali. Selanjutnya Rah de meminta sekretaris pokja untuk mencari radio yang akan digunakan untuk sosialisasi. Sedangkan sosialisasi dalam bentuk tatap muka di banjar dan kecamatan nantinya akan dikoordinasikan dengan PPK dan PPS. Rapat terakhir adalah SPIP (Sistem Pengendali Interen Pemerintah). Rapat yang dipimpin oleh I Made Raka Suwarna selaku penanggungjawab ini  membahas tentang kelengkapan laporan pertanggungjawaban pokja. Hanya pokja sosialisasi yang dihadiri oleh anggota dari luar KPU Kota Denpasar yaitu NPC. Sedangkan pokja pembentukan badan adhoc dengan anggota dari PHDI serta Bagian Hukum Kota Denpasar berhalangan hadir. Anggota pokja SPIP dari Inspektorat Pemerintah Kota Denpasar pun tidak bisa menghadiri rapat.

KPU Denpasar Terima Pendaftaran Partai Perindo

Denpasar, kpu-denpasarkota.go.id- Sesuai jadwal tahapan Pemilu Legislatif  Tahun 2019, KPU Kabupaten/Kota menerima pendaftaran parpol pada tanggal 3-16 Oktober 2017. Partai Persatuan Indonesia (Perindo) merupakan parpol pertama yang mendaftar di KPU Kota Denpasar. Senin (9/10/17), Partai Perindo mendaftar di KPU Kota Denpasar pada pukul 13.35 wita. Pengurus Partai Perindo diterima oleh Ketua KPU Kota Denpasar, I Gede John Darmawan di Ruangan Penerimaan Pendaftaran Parpol.  Ketua DPD Partai Perindo Kota Denpasar, IGA. Mas Seri Lestari menyampaikan niatan partainya mendaftar sebagai calon peserta Pemilu Tahun 2019. Menanggapi hal tersebut, John Darmawan menerangkan tentang proses penerimaan pendaftaran sesuai SOP yang telah ditetapkan. Berkas-berkas pendaftaran berupa Daftar Nama dan Alamat Anggota Parpol,  KTA serta KTP yang diserahkan kepada Ketua KPU Kota Denpasar selanjutnya dicek jumlahnya oleh petugas pendaftaran. Setelah dilakukan pengecekan, jumlah anggota Partai Perindo pada Daftar Nama dan Alamat Parpol, KTA serta KTP sudah sama tetapi sayangnya jumlah tersebut tidak sesuai dengan Sipol KPU. Jumlah anggota partai pada berkas pendaftaran yang diserahkan adalah 981 orang sedangkan pada sipol sebanyak 993 orang.  Mengacu pada ketentuan dalam PKPU Nomor 11 Tahun 2017 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Anggota DPR dan DPD, jumlah keanggotaan parpol haruslah sama dengan yang terdapat pada Sipol. Terkait dengan masih adanya perbedaan jumlah anggota parpol yang diserahkan dengan yang terdapat dalam Sipol, Ketua KPU Denpasar mengembalikan berkas pendaftaran untuk diperbaiki. Berkas pendaftaran yang telah benar harus diserahkan kepada KPU Kota Denpasar paling lambat tanggal 16 Oktober 2017.

Sosialisasi Tahapan Pilkada 2018 dan Pemilu 2019 Di SMK PGRI 2 Denpasar

KPU Kota Denpasar melaksanakan sosialisasi tahapan pilkada serentak 2018 dan Pemilu serentak 2019 di SMK PGRI 2 Monang-maning Denpasar. Sosialsasi dilaksanakan pada Hari Kamis Tanggal 5 Oktober 2017 yang berlangsung dari pukul 10.00 sampai dengan pukul 11.30 Wita. Sosialisasi ini merupakan rangakaian kegiatan kelas pemilu yang dilakukan setiap Hari Kamis 2017 ke sekolah SMA/SMK di seluruh Kota Denpasar. Sebagai nara sumber saat kegiatan ini adalah Komisioner KPU Kota Denpasar divisi SDM dan Parmas  I Gusti Ngurah Agung Darmayda yang akrab dipanggil Jik Rahde. Materi sosialisasi berkaitan dengan kepemiluan terutama tentang pentingnya pemilu dan demokrasi, kemudian dirangkai dengan penjelasan tentang tahapan pilkada 2018 dan pemilu 2019. Materi berupa tayangan video lebih disukai oleh para siswa-siswi ketika diberi pilihan oleh Rahde. Tayangan berupa video mungkin lebih menarik, mudah dicerna dan dipahami.  Siswa-siswi yang merupakan kelas XII  sebagian besar sudah berumur 17 Tahun sangat antusias mengikuti tayangan vidieo yang disajikan. Pemaman siswa-siswi kemudian diuji dengan diberikan kesempatan untuk mengungkapkan pemahaman terhadap meteri yang disajikan. Para siswa-siswi yang berani mengungkapkan kembali pemahamannya oleh Rahde diajak untuk dibuatkan Vlognya yang tujuannya dapat dishare dimedia sosial agar dapat menginspirasi teman-teman mereka diluar sana. Rahdepun menutup kegiatan sosialisasi ini dengan harapan agar para siswa-siswi menggunakan hak pilih saat pemilu maupun pilkada dengan baik dan cerdas. 

KPU Kota Denpasar Gelar Upacara Bendera Memperingati Hari Kesaktian Pancasila

Denpasar, kpu-denpasarkota.go.id- Dalam rangka memperingati Hari Kesaktian Pancasila, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Denpasar menggelar Upacara Bendera di halaman KPU Kota Denpasar. Senin (2/10/17). Upacara Bendera diikuti oleh seluruh Komisioner dam seluruh Sekretariat KPU Kota Denpasar berlangsung sangat hikmat. Dalam Upacara Bendera kali ini, yang menjadi Pembina Upacara adalah Komisioner KPU Kota Denpasar Divisi SDM dan Partisipasi Masyarakat, I Gusti Ngurah Agung Darnmayuda. Rahde sapaan akrab I Gusti Ngurah Agung Darmayuda dalam Upacara Bendera memngajak seluruh peserta dan perangkat Upacara Bendera untuk memahami dan mempraktekan ajaran pancasila dalam kehidupan sehari-hari. Rahde juga menambahkan, peringatan Hari Kesaktian Pancasila sepatutnya tidak berhenti pada proses seremonial, upacara bendera, tanpa menggali esensi Pancasila sebagai dasar negara. Pemahaman dan pengamalan Pancasila menjadi hal yang utama untuk menangkal bahaya ideologi anti Pancasila dan merongrong NKRI. Sehingga (mengutip Yudi Latief) yang harus kita tangkap dari peringatan Hari Kesaktian Pancasila itu bukanlah abunya, melainkan apinya. Api kesaktian Pancasila adalah semangat berjuang, berjuang mati-matian dengan penuh idealisme; semangat persatuan yang bulat-mutlak dengan tiada mengecualikan sesuatu golongan dan lapisan; semangat membangun negara untuk mewujudkan kesejahteraan dan kebahagiaan hidup bersama. Saatnya kita jemput Pancasila dari almari kebangsaa untuk kita asah terus menerus di dalam sanubari kita, agar siap setiap saat dibutuhkan membela keutuhan NKRI. (sm/ppidkpudps)

Populer

Belum ada data.