Berita Terkini

Pengumuman Pendaftaran Calon PPK dan PPS

BerdasarkanUndang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang dan Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017, tentang Pemilihan Umum sertaKeputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Bali Nomor 1054/Kpts/KPU-Prov- 016/Tahun 2017 tentang Pedoman Teknis Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bali Tahun 2018, KPU Provinsi Bali membuka pendaftaran untuk menjadi calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK)  Pemilihan Gubernur dan Wakil GubernurBali tahun 2018, dengan ketentuan sebagai berikut :         a.     warga negara Indonesia; b.     berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun; c.      setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945; d.     tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan; e.     berdomisili dalam wilayah kerja PPK; f.      mampu secara jasmani dan rohani; g.     berpendidikan paling rendah Sekolah Lanjutan Tingkat Atas atau sederajat; h.     tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih; i.       tidak pernah diberikan sanksi pemberhentian tetap oleh KPU Kabupaten/ Kota atau DKPP; j.      belum pernah menjabat 2 (dua) kaliperiode sebagai anggota PPK; k.     Persyaratan sebagaimana dimaksud huruf j diatas adalah anggota PPK, yang sudah menjabat 2 (dua) kali periode berturut-turut dalam pelaksanaan Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota serta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden serta Pemilihan Umum Legislatif pada : a.    Periode pertama dimulai dari tahun 2005 hingga tahun 2009 b.    Periode kedua dimulai pada tahun 2010 hingga tahun 2014, dan seterusnya l.       surat keterangan kesehatan dari puskesmas atau rumah sakit setempat. m.    daftar riwayat hidup.     Mengajukan surat lamaran yang dilampiri dengan: a.    surat lamaran sebagai anggota PPK b.   fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik yang masih berlaku; c.   fotokopi ijazah sekolah lanjutan tingkat atas/sederajat atau ijazah terakhir yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang atau surat keterangan dari lembaga pendidikan formal yang menyatakan bahwa yang bersangkutan sedang menjalani pendidikan sekolah menengah atas/sederajat; d.   surat pernyataan yang bersangkutan bermaterai cukup dan ditandatangani sesuai contoh pada formulir ini : 1. setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945; 2. tidak menjadi anggota Partai Politik paling singkat dalam jangka waktu 5 (lima) tahun; 3. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih; 4. bebas dari penyalahgunaan narkotika; 5. tidak pernah diberikan sanksi pemberhentian tetap oleh KPU/KIP Kabupaten/Kota atau DKPP apabila pernah menjadi anggota PPK, PPS dan KPPS pada pemilihan umum atau Pemilihan; 6. belum pernah menjabat 2 (dua) kali periode sebagai anggota PPK; e.   surat keterangan kesehatan dari puskesmas atau rumah sakit setempat; f.    daftar riwayat hidup.   Semua persyaratan tersebut dibuat dalam 3 (tiga) rangkap, yang terdiri 1 (satu) asli dan 2 (dua) fotocopy, dimasukkan dalam map warna hijau dan di depan map di tulis : Nama           : ………………………………………………. Alamat         : ………………………………………………. No telp.        : ………………………………………………. Calon PPK     : Kecamatan ………………………………....   Berkas pendaftaran PPK agar diserahkan ke Kantor KPU Kota Denpasar paling lambat tanggal 19 Oktober 2017 pukul 16.00 WITA. Link Form Pendaftaran

Sosialisasi Tahapan Pilkada 2018 dan Pemilu 2019 Di SMA 7 Denpasar

KPU Kota Denpasar melaksanakan sosialisasi bagi pemilih pemula di SMA Negeri 7 Denpasar. Sosialisasi berkaitan denan tahapan Pilkada dan Pemilu 2019 dilakukan pada Hari Kamis Tanggal 12 Oktober 2017. Kegiatan sosialisasi ini merupakan rangkaian kelas pemilu yang dicanangkan setiap hari Kamis yang mengunjungi sekolah SMA/SMK seluruh Kota Denpasar.  Sebagai nara sumber dalam kegiatan ini adalah I GN Agung Darmayuda Komisioner KPU Kota Denpasar divisi SDM dan Parmas, yang akrab dipanggil Rahde. Siswa-siswi yang mengikuti kegiatan ini dari kelas XI IPS 1 yang saat ini sedianya mengikuti pelajaran sejarah.  Materi disampaiksan dengan memaparkan rangkaian tahapan yang diselingi dengan pemutaran video berkaitan dengan kepemiluan dan demokrasi. Sisiwa-siswi mengikuti dengan antusias dan bersemangat. Hal ini dibuktikan dengan banyaknya siswa-siswi yang bertanya saat diberikan sesi tanya jawab. Pada sesi akhir Rahde mengajak siswa-siswi membuat vlog yang tujuannya untuk mengabarkan informasi kegiatan ini dimedia sosial agar dapat menginspirasi para pemilih pemula lainnya.

Setelah Dikembalikan, Bukti Keanggotaan PDIP diterima KPU Denpasar

Denpasar, kpu-denpasarkota.go.id- Kamis (12/10/17), Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) mendaftar untuk kedua kalinya. PDIP telah melakukan pendaftaran pada tanggal 11 Oktober 2017, tetapi jumlah daftar nama dan alamat anggota (Lampiran 2 Model F2 Parpol), bukti keanggotaan (KTA) serta salinan KTP yang diserahkan tidak sesuai. Sipol mencantumkan anggota PDIP adalah 1.185 sedangkan jumlah yang tertera dalam Lampiran 2 Model F2 Parpol 1.228 orang, KTA 1.261 dan KTP 1.283 sehingga berkas tersebut dikembalikan. Pada pendaftaran yang kedua kalinya ini, PDIP hadir pukul 15.30 wita. Berbeda dengan pendaftaran pertama yang dihadiri oleh seluruh pengurus serta massa dan diiringi bleganjur nan meriah, kali ini hanya ada tim penghubung.  Ketua KPU Kota Denpasar menerima Daftar Nama dan Alamat Anggota (Lampiran 2 Model F2 Parpol), Bukti Keanggotaan berupa KTA, serta Salinan KTP yang diserahkan PDIP. Setelah dilakukan pengecekan oleh petugas pendaftaran, berkas yang disampaikan oleh PDIP dinyatakan sesuai dengan sipol yaitu 1.185 buah. Dengan demikian pendaftaran PDIP kali ini dinyatakan DITERIMA.

KPU Denpasar Pleno SOP Pendaftaran Parpol, Pembentukan Badan Adhoc dan GMSD

Denpasar, kpu-denpasarkota.go.id- Oktober 2017, KPU Kota Denpasar melaksanakan tahapan Pemilu Legislatif Tahun 2019 dan Pemilihan Gubernur dan wakil Gubernur Bali Tahun 2018 secara bersamaan. Pendaftaran dan verifikasi partai politik yang merupakan tahapan Pemilu Legislatif Tahun 2019 sudah berlangsung dari tanggal 3 Oktober 2017. Sedangkan pembentukan badan adhoc yang menjadi bagian dari tahapan Pemilihan Gubernur Tahun 2018 akan dimulai tanggal 12 Oktober 2017. Terkait dengan kegiatan tersebut diatas, KPU Kota Denpasar menggelar rapat pleno pada hari Jumat (6/10/17). Rapat yang dipimpin langsung oleh Ketua KPU Kota Denpasar, I Gede John Darmawan dimulai pukul 10.40 wita. Komisioner, Sekretaris, Kasubag, Bendahara, dan PPK hadir di Ruang Rapat KPU Kota Denpasar mengikuti pleno tersebut. Mengawali rapat, John Darmawan membahas tentang ambiguitas tata kerja KPU Kabupaten/Kota pada saat penerimaan pendaftaran parpol yang tertuang dalam PKPU Nomor 11 Tahun 2017 dengan SK Nomor 174/HK.03.1-Kpt/03/KPU/X/2017 yang merupakan Juknis Pendaftran dan Verifikasi Parpol. Namun, KPU Kota Denpasar memutuskan pada proses pendaftaran parpol, tata kerja yang diterapkan sesuai dengan PKPU Nomor 11 Tahun 2017. SOP (Standar Operasi Prosedur) pendaftaran partai politik pun ditetapkan untuk memperlancar pelaksanaan kegiatan tersebut. Terkait dengan pembentukan badan adhoc (PPK dan PPS) Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bali Tahun 2017 yang diawali dengan pendaftaran tanggal 12 s/d 21 Oktober 2017, KPU Kota Denpasar memutuskan untuk mensosialisasikan kegiatan ini kepada camat, perbekel dan lurah se-Kota Denpasar. Acara tersebut akan dilaksanakan tanggal 11 Oktober 2017 di Ruang Praja Utama Kantor Walikota Denpasar mengingat di KPU Kota Denpasar sedang diadakan pendaftaran parpol. Dalam rapat pleno ini pun dibahas kegiatan GMSD (Gema Masyarakat Sadar Demokrasi). Sesuai Surat Edaran Nomor 561/PP.08-SD/06/KPU/X/2017, kegiatan ini akan diadakan tanggal 29 Oktober 2017. KPU Kota Denpasar memutuskan untuk melaksanakan GMSD di Lapangan Renon. GMSD dalam bentuk jalan santai tersebut nantinya akan diikuti 500 orang yang merupakan perwakilan dari parpol, komunitas/LSM/ORMAS, instansi/lembaga pemerintah, media massa dan stakeholder terkait dengan upaya pembangunan demokrasi dan kepemiluan. (dm,sm/ppidkpudps)

KPU Denpasar Gelar Rapat Pokja Sosialisasi, SPIP dan Pembentukan Badan Adhoc

Denpasar, kpu-denpasarkota.go.id- Selasa (10/10/17), KPU Kota Denpasar mengadakan rapat pokja terkait dengan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur (Pilgub) Bali Tahun 2018. Ada tiga rapat pokja yang digelar pada hari tersebut dan bertempat di Ruang Rapat KPU Kota Denpasar. Rapat pertama membahas tentang pembentukan badan adhoc, dipimpin oleh IGN. Agung Darmayuda selaku penanggungjawab. Agung Darmayuda meminta Pokja Pembentukan Badan Adhoc mempersiapkan rapat dengan camat, perbekel dan lurah se-Kota Denpasar. Rapat koordinasi tersebut akan dilaksanakan pada tanggal 11 Oktober 2017 di Ruang Praja Utama Kantor Walikota Denpasar. Kegiatan ini dilaksanakan dengan meminjam tempat di Kantor Walikota karena masih adanya proses pendaftaran partai politik di KPU Kota Denpasar. Usai membahas pembentukan badan adhoc, Agung Darmayuda melanjutkan dengan Rapat Pokja Sosialisasi. Pria yang akrab disapa Rahde ini menjelaskan, kegiatan sosialisasi akan dilaksanakan sesuai tahapan Pilgub Bali Tahun 2018, juknis dan TOR yang telah diberikan. Sosialisasi akan lebih intens diadakan menjelang hari H Pilgub yaitu bulan April, Mei dan Juni. Rah de juga menyampaikan Launching Pilgub akan diadakan tanggal 25 November 2017 secara sederhana. “lebih banyak seremonialnya plus sembahyang bersama bukan hiburan”, terang Rah de. Maskot dan Jingle Pilgub Bali nantinya akan diiringi tari-tarian. Waktu pelaksanaan Launching akan dibedakan dengan KPU Propinsi Bali. Selanjutnya Rah de meminta sekretaris pokja untuk mencari radio yang akan digunakan untuk sosialisasi. Sedangkan sosialisasi dalam bentuk tatap muka di banjar dan kecamatan nantinya akan dikoordinasikan dengan PPK dan PPS. Rapat terakhir adalah SPIP (Sistem Pengendali Interen Pemerintah). Rapat yang dipimpin oleh I Made Raka Suwarna selaku penanggungjawab ini  membahas tentang kelengkapan laporan pertanggungjawaban pokja. Hanya pokja sosialisasi yang dihadiri oleh anggota dari luar KPU Kota Denpasar yaitu NPC. Sedangkan pokja pembentukan badan adhoc dengan anggota dari PHDI serta Bagian Hukum Kota Denpasar berhalangan hadir. Anggota pokja SPIP dari Inspektorat Pemerintah Kota Denpasar pun tidak bisa menghadiri rapat.

🔊 Putar Suara