Berita Terkini

KPU Denpasar Terima Pendaftaran Partai Perindo

Denpasar, kpu-denpasarkota.go.id- Sesuai jadwal tahapan Pemilu Legislatif  Tahun 2019, KPU Kabupaten/Kota menerima pendaftaran parpol pada tanggal 3-16 Oktober 2017. Partai Persatuan Indonesia (Perindo) merupakan parpol pertama yang mendaftar di KPU Kota Denpasar. Senin (9/10/17), Partai Perindo mendaftar di KPU Kota Denpasar pada pukul 13.35 wita. Pengurus Partai Perindo diterima oleh Ketua KPU Kota Denpasar, I Gede John Darmawan di Ruangan Penerimaan Pendaftaran Parpol.  Ketua DPD Partai Perindo Kota Denpasar, IGA. Mas Seri Lestari menyampaikan niatan partainya mendaftar sebagai calon peserta Pemilu Tahun 2019. Menanggapi hal tersebut, John Darmawan menerangkan tentang proses penerimaan pendaftaran sesuai SOP yang telah ditetapkan. Berkas-berkas pendaftaran berupa Daftar Nama dan Alamat Anggota Parpol,  KTA serta KTP yang diserahkan kepada Ketua KPU Kota Denpasar selanjutnya dicek jumlahnya oleh petugas pendaftaran. Setelah dilakukan pengecekan, jumlah anggota Partai Perindo pada Daftar Nama dan Alamat Parpol, KTA serta KTP sudah sama tetapi sayangnya jumlah tersebut tidak sesuai dengan Sipol KPU. Jumlah anggota partai pada berkas pendaftaran yang diserahkan adalah 981 orang sedangkan pada sipol sebanyak 993 orang.  Mengacu pada ketentuan dalam PKPU Nomor 11 Tahun 2017 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Anggota DPR dan DPD, jumlah keanggotaan parpol haruslah sama dengan yang terdapat pada Sipol. Terkait dengan masih adanya perbedaan jumlah anggota parpol yang diserahkan dengan yang terdapat dalam Sipol, Ketua KPU Denpasar mengembalikan berkas pendaftaran untuk diperbaiki. Berkas pendaftaran yang telah benar harus diserahkan kepada KPU Kota Denpasar paling lambat tanggal 16 Oktober 2017.

Sosialisasi Tahapan Pilkada 2018 dan Pemilu 2019 Di SMK PGRI 2 Denpasar

KPU Kota Denpasar melaksanakan sosialisasi tahapan pilkada serentak 2018 dan Pemilu serentak 2019 di SMK PGRI 2 Monang-maning Denpasar. Sosialsasi dilaksanakan pada Hari Kamis Tanggal 5 Oktober 2017 yang berlangsung dari pukul 10.00 sampai dengan pukul 11.30 Wita. Sosialisasi ini merupakan rangakaian kegiatan kelas pemilu yang dilakukan setiap Hari Kamis 2017 ke sekolah SMA/SMK di seluruh Kota Denpasar. Sebagai nara sumber saat kegiatan ini adalah Komisioner KPU Kota Denpasar divisi SDM dan Parmas  I Gusti Ngurah Agung Darmayda yang akrab dipanggil Jik Rahde. Materi sosialisasi berkaitan dengan kepemiluan terutama tentang pentingnya pemilu dan demokrasi, kemudian dirangkai dengan penjelasan tentang tahapan pilkada 2018 dan pemilu 2019. Materi berupa tayangan video lebih disukai oleh para siswa-siswi ketika diberi pilihan oleh Rahde. Tayangan berupa video mungkin lebih menarik, mudah dicerna dan dipahami.  Siswa-siswi yang merupakan kelas XII  sebagian besar sudah berumur 17 Tahun sangat antusias mengikuti tayangan vidieo yang disajikan. Pemaman siswa-siswi kemudian diuji dengan diberikan kesempatan untuk mengungkapkan pemahaman terhadap meteri yang disajikan. Para siswa-siswi yang berani mengungkapkan kembali pemahamannya oleh Rahde diajak untuk dibuatkan Vlognya yang tujuannya dapat dishare dimedia sosial agar dapat menginspirasi teman-teman mereka diluar sana. Rahdepun menutup kegiatan sosialisasi ini dengan harapan agar para siswa-siswi menggunakan hak pilih saat pemilu maupun pilkada dengan baik dan cerdas. 

KPU Kota Denpasar Gelar Upacara Bendera Memperingati Hari Kesaktian Pancasila

Denpasar, kpu-denpasarkota.go.id- Dalam rangka memperingati Hari Kesaktian Pancasila, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Denpasar menggelar Upacara Bendera di halaman KPU Kota Denpasar. Senin (2/10/17). Upacara Bendera diikuti oleh seluruh Komisioner dam seluruh Sekretariat KPU Kota Denpasar berlangsung sangat hikmat. Dalam Upacara Bendera kali ini, yang menjadi Pembina Upacara adalah Komisioner KPU Kota Denpasar Divisi SDM dan Partisipasi Masyarakat, I Gusti Ngurah Agung Darnmayuda. Rahde sapaan akrab I Gusti Ngurah Agung Darmayuda dalam Upacara Bendera memngajak seluruh peserta dan perangkat Upacara Bendera untuk memahami dan mempraktekan ajaran pancasila dalam kehidupan sehari-hari. Rahde juga menambahkan, peringatan Hari Kesaktian Pancasila sepatutnya tidak berhenti pada proses seremonial, upacara bendera, tanpa menggali esensi Pancasila sebagai dasar negara. Pemahaman dan pengamalan Pancasila menjadi hal yang utama untuk menangkal bahaya ideologi anti Pancasila dan merongrong NKRI. Sehingga (mengutip Yudi Latief) yang harus kita tangkap dari peringatan Hari Kesaktian Pancasila itu bukanlah abunya, melainkan apinya. Api kesaktian Pancasila adalah semangat berjuang, berjuang mati-matian dengan penuh idealisme; semangat persatuan yang bulat-mutlak dengan tiada mengecualikan sesuatu golongan dan lapisan; semangat membangun negara untuk mewujudkan kesejahteraan dan kebahagiaan hidup bersama. Saatnya kita jemput Pancasila dari almari kebangsaa untuk kita asah terus menerus di dalam sanubari kita, agar siap setiap saat dibutuhkan membela keutuhan NKRI. (sm/ppidkpudps)

Bimtek Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Parpol Peserta Pemilu se-Kota Denpasar

Denpasar, kpu-denpasarkota.go.id- Sebagaimana jadwal tahapan Pemilu Tahun 2019 dan keputusan rapat pleno, Senin (2/10/17) KPU Kota Denpasar menyelenggarakan bimbingan teknis tata cara pendaftaran, verifikasi, dan penetapan partai politik peserta pemilu. Bimtek diadakan di Inna Bali Heritage Hotel pukul 10.00 wita. Ketua KPU Kota Denpasar, I Gede John Darmawan membuka bimtek dan memberikan sepatah dua patah kata sambutan. John Darmawan menyampaikan tentang jadwal pendaftaran dan verifikasi parpol serta helpdesk sipol yang akan memberikan informasi terkait dengan tahapan. Bimtek terdiri dari tiga sesi yaitu pemaparan PKPU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tahapan, Program, Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2018, PKPU Nomor 11 Tahun 2017 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Parpol Peserta Pemilu 2019 serta SK Nomor 165/HK.03.1-Kpt/03/KPU/IX/2017 Tentang Jumlah Kabupaten/Kota dan Kecamatan serta Jumlah Penduduk Setiap Kabupaten/Kota di Setiap Propinsi , dan diakhiri dengan tanya jawab. IGN. Agung Darmayuda (Anggota KPU Divisi SDM dan Partisipasi Masyarakat) mengawali bimtek dengan memaparkan PKPU Nomor 7 Tahun 2017 dalam beberapa point penting. Selain PKPU tersebut, pria yang akrab disapa Rahde ini juga menerangkan tentang perbedaan UU Nomor 8 Tahun 2012 Tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD dan DPRD dengan UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum. Rahde pun mengingatkan dan mengajak parpol untuk sama-sama mensosialisasikan kepada konstituennya serta masyarakat agar melakukan perekaman E-KTP. E-KTP merupakan syarat untuk menggunakan hak pilih dalam Pemilihan Kepala Daerah maupun Pemilu. Pemaparan tentang PKPU Nomor 11 Tahun 2017 yang merupakan inti dari bimtek disampaikan oleh I Made Raka Suwarna (Anggota KPU Divisi Hukum). Raka Suwarna menjelaskan secara teknis proses pendaftaran dan verifikasi parpol di tingkat kabupaten/kota sebagaimana tertuang dalam PKPU Nomor 11 Tahun 2017. Raka pun menginformasikan jumlah penduduk Kota Denpasar sesuai dengan SK Nomor 165/HK.03.1-Kpt/03/KPU/IX/2017 kepada parpol sebagai dasar untuk menentukan jumlah minimal keanggotaan yang harus disetor saat pendaftaran. Jumlah penduduk Kota Denpasar 638.548 orang sehingga jumlah minimal anggota parpol yang disetor ke KPU adalah 1/1000 nya yaitu 638 orang. Oleh karena 1/1000 dari jumlah penduduk Kota Denpasar melebihi 100 orang maka metode verifikasi yang digunakan sampling acak bukan sensus. Raka juga menyampaikan agar parpol mengajukan 2 orang penghubung dari pengurus parpol yang akan berkoordinasi dengan KPU Kota Denpasar. Sedangkan terkait dengan aplikasi Sipol, Raka menginformasikan agar parpol berhubungan dengan pengurus di tingkat pusat untuk memperoleh username dan password serta memastikan hardcopy yang disetor pada saat pendaftaran sama dengan yang diinput dalam aplikasi. Beberapa pertanyaan diajukan oleh parpol seperti peringkat partisipasi pemilih di Indonesia dibandingkan negara-negara lain di Asia maupun Dunia, tata cara Pemilihan Legislatif yang berbarengan dengan Pemilihan Presiden terkait masyarakat urban yang tidak memiliki KTP Denpasar, Jumlah penduduk yang akan disampling dan waktu pengumpulan berkas pendaftaran. Adapula yang menyarankan agar KPU Kota Denpasar bisa membuat kesepakatan dengan parpol terkait waktu verifikasi faktual sehingga tidak mendadak dan menyulitkan parpol. (dm,sm/ppidkpudps)

KPU Denpasar Sosialisasi Pemilih Pemula di SMAN 6 Denpasar

Denpasar, kpu-denpasarkota.go.id- Bertempat di ruang kelas XII IPA 2 SMAN 6 Denpasar, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Denpasar menggelar Sosialisasi Pemilih Pemula. Kamis, (28/9/2017). Sosialisasi Pemilih Pemula berupa Kelas Pemilu dihadiri oleh 37 siswa kelas XII IPA 2 SMAN 6 Denpasar. Narasumber dalam kelas pemilu yang berlangsung selama 1 jam pelajaran (45 menit) adalah Komisioner KPU Kota Denpasar Divisi Hukum I Made Raka Suwarna. Dalam kelas pemilu terdapat 5 (lima) materi yang disampaikan kepada para siswa peserta kelas pemilu. Kelima materi tersebut meliputi, Pengertian Demokrasi, Sejarah Pemilu di Indonesia, Penyelenggara Pemilu di Indonesia, Tata Cara Pemungutan dan Penghitungan Suara di TPS, dan Partai Politik Peserta Pemilu di Indonesia. Raka Suwarna juga mengajak para siswa peserta kelas pemilu agar tidak golput dalam setiap pemilu atau pilkada. (sm/ppidkpudps).

KPU Denpasar Gelar Pleno Penyelenggaraan Bimtek Pendaftaran dan Verifikasi Parpol

Denpasar, kpu-denpasarkota.go.id- Memasuki tahapan pendaftaran dan verifikasi partai politik Pemilu Legislatif Tahun 2019, KPU menyelenggarakan bimtek untuk mensosialisasikan proses pendaftaran serta verifikasi partai politik. Bimtek diberikan kepada internal KPU sebagai penyelenggara serta peserta pemilu dalam hal ini partai politik. Dengan bimtek diharapkan penyelenggara serta peserta pemilu memiliki pemahaman yang sama tentang proses pendaftaran dan verifikasi. Dengan demikian permasalahan dalam tahapan ini dapat diminimalisir. Terkait dengan bimtek pendaftaran dan verifikasi parpol tersebut, KPU Kota Denpasar menggelar pleno pada hari Kamis (28/9/17). Rapat pleno dipimpin langsung oleh Ketua KPU Kota Denpasar, I Gede John Darmawan pukul 15.45 wita. Seluruh Komisioner, Sekretaris, Kasubbag Program dan Data, Kasubbag Umum, PPK, Bendahara dan Operator Sipol hadir di Ruang Rapat KPU Kota Denpasar untuk membahas penyelenggaraan bimtek tersebut. Berdasarkan hasil rapat di KPU Propinsi Bali, John Darmawan menyampaikan agar dalam bimtek, ketua, sekretaris dan penghubung parpol diundang. Ada 12 partai politik peserta Pemilu Tahun 2014 yang akan diundang dalam bimtek tersebut. Sedangkan partai baru yang sudah pasti akan diundang adalah Partai Solidaritas Indonesia (PSI). Dari seluruh partai yang terdaftar di Kemenkumham, hanya PSI yang telah melakukan audiensi ke KPU Kota Denpasar. Tetapi jumlah partai baru yang masuk dalam daftar undangan dapat bertambah setelah bimtek pendaftaran dan verifikasi parpol di KPU Propinsi Bali. Selain parpol, instansi yang terkait dengan proses pendaftaran dan verifikasi parpol seperti Badan Kesbangpol dan Panwas Kota Denpasar pun akan diundang dalam bimtek. I Made Raka Suwarna, Anggota KPU yang menangani proses pendaftaran dan verifikasi parpol beserta Operator Sipol menyampaikan bahan-bahan yang akan diberikan pada saat bimtek serta prosedur pelaksanaannya sebagaimana intruksi dari KPU RI. Dalam rapat pleno ini telah ditetapkan penyelenggaraan bimtek akan dilaksanakan pada tanggal 2 Oktober 2017 di Hotel Ina Bali yang berlokasi di Jalan Veteran Denpasar. Bimtek akan dilaksanakan fullday. Pelaksanaan bimtek akan diinformasikan kepada seluruh undangan secara resmi melalui surat maupun media sosial. (dm,sm/ppidkpudps)

Populer

Belum ada data.

🔊 Putar Suara