Berita Terkini

Rakor Lanjutan Persiapan MoU KPU Kota Denpasar dengan Instansi Strategis

Denpasar, kpu-denpasarkota.go.id- Dalam rangka mendukung pelaksanaan program-program RPP (Rumah Pintar Pemilu) yang berkesinambungan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Denpasar merangkul beberapa instansi dan lembaga strategis seperti Badan Kesbangpol, Dinas Kependudukan dan Capil, RPKD (Radio Pemerintah Kota Denpasar), PKK, Karang Taruna serta Kaum Disabilitas yang dipayungi oleh NPC (National Paralympic Committee) Kota Denpasar. Kerjasama antara KPU Kota Denpasar dengan instansi dan lembaga strategis tersebut nantinya dituangkan dalam bentuk MoU. MoU KPU Kota Denpasar dengan instansi dan lembaga strategis tersebut juga dilaksanakan untuk menyukseskan Pilgub Tahun 2018, Pileg dan Pilpres Tahun 2019. Persiapan MoU diawali dengan rapat koordinasi bersama instansi dan lembaga strategis diatas pada Hari Rabu (19/07/17). Dalam rapat koordinasi itu, KPU Kota Denpasar, instansi serta lembaga strategis yang ada sepakat untuk bekerjasama dalam hal sosialisasi, pemutakhiran data pemilih serta penyelenggaraan Pemilu. KPU Kota Denpasar pun memberikan draft MoU untuk dikoreksi serta PKPU No. 1 dan 2 untuk dipelajari lebih lanjut.  Jumat (29/07.17), KPU Kota Denpasar kembali mengundang instansi dan lembaga strategis diatas ditambah MMDP (Majelis Madya Desa Pakraman), PHDI (Parisadha Hindu Dharma Indonesia), Satpol PP dan Bagian Hukum Pemerintah Kota Denpasar. Rapat Koordinasi Lanjutan Persiapan MoU ini dilaksanakan pukul 10.00 wita bertempat di Ruang Rapat KPU Kota Denpasar. Dalam rapat koordinasi yang dipimpin oleh I Made Raka Suwarna (Anggota KPU Kota Denpasar Divisi Hukum) tersebut masing-masing instansi menyampaikan koreksi terhadap draft MoU yang diberikan pada pertemuan sebelumnya. KPU Kota Denpasar pun melakukan perbaikan sesuai koreksi tersebut. Selain koreksi terhadap draft MoU, Bagian Hukum menyampaikan seharusnya KPU melakukan MoU lebih dulu dengan Walikota Denpasar untuk bekerjasama dengan instansi yang berada di bawah Pemkot Denpasar. Semua materi yang terkait dengan kerjasama tersebut menjadi tanggung jawab Bagian Kerjasama.  Sedangkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil menyampaikan bahwa KPU RI telah melakukan MoU dengan Kemendagri. Sehingga tidak perlu lagi ada MoU antara KPU Kota Denpasar dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Denpasar. Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil akan menyampaikan peraturan yang mengatur MoU tersebut kepada KPU Kota Denpasar. MoU akan diresmikan setelah draft yang ada dari masing-masing instansi dan lembaga disempurnakan. Oleh karena itu, Raka Suwarna menghimbau peserta rapat koordinasi tersebut untuk segera menindaklanjuti draft MoU tersebut. (sm/ppidkpudps)

Rapat Pleno Revisi RAB Pilgub 2018 Dan Email Resmi KPU Kota Denpasar

Denpasar- Setelah Rapat Koordinasi di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Propinsi Bali, Senin (24/07/17) KPU Kota Denpasar melaksanakan Rapat Pleno Pembahasan Revisi RAB Sosialisasi Pilgub Tahun 2018. Rapat Pleno dipimpin oleh Ketua KPU Kota Denpasar, I Gede John Darmawan bertempat di Ruang Rapat pukul 13.30 wita.  John Darmawan menyampaikan revisi ini dilakukan untuk menindaklanjuti perubahan anggaran sosialisasi yang akan diterima oleh KPU Kota Denpasar. Sebelumnya RAB Sosialisasi untuk KPU Kota Denpasar adalah Rp1.790.984.000,00 kemudian berkurang menjadi Rp895.492.000,00. Sehingga ada beberapa kegiatan sosialisasi yang harus dikurangi anggarannya ataupun digabung dengan yang lain. Kegiatan Sosialisasi Massa seperti Electoral Contest, Operasional Mobil Keliling dan Launching Pilgub dikurangi anggarannya. Hal yang sama juga dilakukan pada bagian atribut/bahan sosialisasi seperti Merchandise Pemilu. Sedangkan Kegiatan Sosialisasi Tatap Muka dan Gelar Budaya di Desa/Kelurahan digabung dengan banjar ataupun kecamatan. Selain Revisi RAB Sosialisasi Pilgub 2018, KPU Kota Denpasar juga memplenokan kota_denpasar@kpu.go.id sebagai email resmi yang telah ditetapkan KPU RI. Tetapi email KPU Kota Denpasar yang lama yaitu kpudenpasar@gmail.com dan kpu_denpasar@yahoo.com tetap digunakan sebagai backup. KPU Kota Denpasar juga akan menggunakan alamat website baru yaitu kota-denpasar.kpu.go.id. Namun menurut I Gusti Ngurah Agung Darmayuda (Anggota KPU Kota Denpasar Divisi SDM dan Partisipasi Masyarakat) sampai dengan akhir tahun 2017 website yang lama yaitu kpu-denpasarkota.go.id masih akan digunakan karena website yang baru  minim space serta masih dalam proses penyempurnaan. 

Monitoring Pemusnahan Surat Suara Oleh ANRI Dan Arsip Daerah

Denpasar, kpu-denpasarkota.go.id- Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) bersama dengan Arsip Daerah Provinsi Bali dan Kota Denpasar melakukan monitoring pemusnahan Surat Suara Pilkada Tahun 2015 dikantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Denpasar. Dalam monitoring yang dilakukan pada hari Kamis (20/07/2017) tersebut M. Taufik (Deputi Konservasi ANRI), Toto Pujianto (Kasubdit Akuisisi I ANRI), serta Desak Urati (Arsip Daerah Kota Denpasar) di dampingi Kasubag Umum KPU Kota Denpasar, Ni Ketut Suastini melihat surat suara yang akan dimusnahkan. Selain melihat Surat Suara Pilkada Tahun 2015 yang akan dimusnahkan ANRI juga melihat Arsip Berita Acara  Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2015. “Berita Acara  Rekap Perolehan Suara seperti ini harusnya juga disampaikan kepada Arsip Propinsi yang nantinya ditembuskan ke ANRI bukan hanya di Arsip Kota Denpasar”, kata Toto. ANRI pun menyarankan agar KPU Kota Denpasar melakukan penataan arsip secara rutin dan bila dimungkinkan mengirimkan staf nya untuk mengikuti pelatihan kearsipan bekerjasama dengan Arsip Daerah Propinsi Bali maupun Kota Denpasar.

KPU Kota Denpasar Gelar Kelas Pemilu Di SMAN 3 Denpasar

Denpasar (kpudenpasarkota.go.id)-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Denpasar menggelar sosialisasi kepada pemilih pemula di SMAN 3 Denpasar, Jl. Nusa Indah Denpasar. Kamis, (20/7/2017). Sosialisasi berupa kelas pemilu dilaksanakan di Aula SMAN 3 Denpasar yang diikuti oleh 39siswakelas XII SMAN 3 Denpasar. Narasumber dalam kelas pemilu yang berlangsung selama dua (2) jam pelajaran adalah Komisioner KPU Kota Denpasar Divisi Sumber Daya Manusia (SDM) dan Partisipasi Masyarakat I Gusti Ngurah Agung Darmayuda, yang biasa disapa Rahde. Rahde dalam materi sosialisasinya menyuguhkan video sejarah Pemilu di Indonesia dan tata cara pemungutan dan penghitungan suara diTPS. Pemutaran video yang dikemas dengan konsep komedi menjadikan siswa antusias mengikuti kelas pemilu. Bukti bahwa siswa begitu antusias mengikuti kelas pemilu adalah begitu banyaknya siswa yang maju kedepan untuk bertanya mengenai Pemilu dan permasalahan yang dihadapi KPU dalam mengadakan Pemilu.

Rapat Koordinasi Persiapan MoU

Denpasar, kpu-denpasarkota.go.id-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Denpasar melaksanakan Rapat Koordinasi dengan beberapa instansi dan lembaga strategis yang terkait dengan Pilgub Tahun 2018, Pileg dan Pilpres Tahun 2019 Rabu. (19/07/2017). Instansi dan lembaga strategis tersebut terdiri dari Badan Kesbangpol, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil), Radio Pemkot (RPKAD), Karang Taruna serta PPCI (Persatuan Penyandang Cacat Indonesia) Kota Denpasar. Rapat Koordinasi yang bertempat di Ruang Rapat KPU Kota Denpasar itu dimulai pukul 10.00 wita. Ketua KPU Kota Denpasar I Gede John Darmawan menyampaikan latar belakang pelaksanaan MoU dengan beberapa instansi dan lembaga strategis diatas adalah rendahnya tingkat partisipasi pemilih dalam Pilkada Tahun 2015. Peran dari instansi dan lembaga strategis tersebut dalam bentuk sosialisasi maupun pemutakhiran data pemilih diharapkan oleh John Darmawan dapat membantu KPU Kota Denpasar untuk meningkatkan partisipasi pemilu dan menyukseskan Pilgub Tahun 2018, Pileg dan Pilpres Tahun 2019. Dengan melaksanakan MoU, seluruh instansi dan lembaga strategis tersebut akan dilibatkan dalam program kerja KPU Kota Denpasar begitupun sebaliknya. Badan Kesbangpol, Radio Pemkot (RPKAD), Karang Taruna serta PPCI (Persatuan Penyandang Cacat Indonesia) Kota Denpasar akan dilibatkan dalam sosialisasi sedangkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil dalam hal pemutakhiran data pemilih yang dapat dilakukan sewaktu-waktu. I Gusti Ngurah Agung Darmayuda (Anggota KPU Kota Denpasar Divisi SDM dan Partisipasi Masyarakat) menambahkan untuk acara outing seperti diskusi tentang demokrasi dan kepemiluan dapat dilakukan di Rumah Pintar Pemilu KPU Kota Denpasar. “Kami juga siap diundang menjadi narasumber”ujar Rahde, sapaan akrab I Gusti Ngurah Agung Darmayuda. Selain terkait dengan sosialisasi dan pemutakhiran data pemilih, I Wayan Arsa Jaya (Anggota KPU Kota Denpasar Divisi Teknis) mengharapkan karang taruna dapat terlibat sebagai penyelenggara pemilu di tingkat kecamatan, desa/kelurahan maupun TPS. KPU Kota Denpasar memberikan draft MoU untuk dikoreksi beserta PKPU No. 1 tentang Tahapan Pemilu kepada masing-masing instansi dan lembaga serta PKPU No. 2 tentang Pemutakhiran Data Pemilih khusus untuk Disdukcapil. Perwakilan dari masing-masing instansi dan lembaga juga menyampaikan pertanyaan maupun saran untuk pelaksanaan MoU. Intinya seluruh instansi dan lembaga yang diundang dalam Rapat Koordinasi ini menyetujui MoU tersebut dan siap untuk bekerjasama dengan KPU. 

KPU Kota Denpasar Bahas DIM PKPU 1 Sampai 5 Tahun 2017

Denpasar (kpudenpasarkota.go.id)-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Denpasar menggelar rapat pleno mingguan di ruang rapat KPU Kota Denpasar, Jl. Raya Puputan Renon, Denpasar. Kamis (13/7/2017). Rapat pleno mingguan membahas mengenai Daftar Inventarisir Masalah (DIM) Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 1 sampai Nomor 5 Tahun 2017 yangdihadiri oleh seluruh Komisioner KPU Kota Denpasar, Sekretasis, seluruh Ka.Sub.Bag, Pejabat dan beberapa staff KPU Kota Denpasar. Rapat pleno dibuka oleh Ketua KPU Kota Denpasar I Gede John Darmawan. John Darmawan memulai rapat dengan pembahasan PKPU Nomor 1 Tahun 2017 Tentang Tahapan Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota. Dalam PKPU Nomor 1 Tahun 2017 tidak terdapat permasalahan yang berarti. Sedangkan dalam PKPU Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pemutakhiran Data dan Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota terdapat beberapa masalah. Permasalahan PKPU Nomor 2 Tahun 2017 adalah pada Pasal 11 angka 8 ayat (7), Pasal 14 ayat 14, dan Pasal 24. Pada Pasal 11 angka 8 ayat (7) berbunyi PPDP mencatat pemilih tersebut kedalam formulir Model A.KWK dan formulir Model A.A-KWK dengan memberikan catatan pada kolom keterangan : a. Tidak memiliki Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP) dan Surat Keterangan (SuKet) atau b. belum dapat dipastikan kepemilikan E-KTP atau SuKet. Permasalahannya adalah apakah dapat dipastikan pemilih tersebut akan tercatum dalan daftar pemilih. Pada Pasal 14 ayat 14 berbunyi KPU/KIP Kabupaten/Kota memberikan salinan Daftar Pemilih Sementara (DPS) dalam bentuk sofcopy dengan format excel atau comma separated values (CSV) dari system informasi daftar pemilih, apabila terdapat permintaan dari tim kampanye pasangan calon dan Panwas Kabupaten/Kota. Permasalahannya bagaimana jika data yang diberikan dalam format excel atau CSV dirubah oleh yang meminta data tersebut. Pasal 24 tentang daftar pemilih tambahan dan daftar pemilih pindahan, apakah pemilih yang didaftarkan dalam daftar pemilih tambahan dan daftar pemilih pindahan akan terakomodir hak pilihnya, mengingat keterbatasan surat suara dan cadangan surat suara.  PKPU Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota. Masalah yang ditemui adalah pada Pasal 11 tentang dukungan perseorangan, bagaimana perlakuan terhadap pemilih yang tercantum dalam DPT pemilu terakhir tetapi tidak memiliki E-KTP atau SuKet, akan tetapi merupakan warga asli/wed dan ingin mendukung calon perseorangan. PKPU Nomor 4 Tahun 2017 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota. Permasalahan yang ditemui adalah maksud dari memfasilitasi metode penyebaran bahan kampanye. Karena pada Pasal 23 ayat 1 tersebut mencantumkan memfasilitasi metode penyebaran bahan kampanye. Permasalahan yang lain pada PKPU Nomor 4 Tahun 2017 adalah kampanye dimulai 3 (tiga) hari setelah pasangan calon ditetapkan, sedangkan pada pasal 24 design Alat Peraga Kampanye (APK) paling lambat diserahkan 5 (lima) hari setelah penetapan nnomor urut, hal tersebut mengakibatkan KPU kesulitan dalam proses pengadaan APK. PKPU Nomor 5 Tahun 2017 tentang Dana Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota. Permasalahannya adalah audit dana kampanye dalam peraturan ini dinilai dari kepatuhan, namun perlu ditambahkan nilai kebenaran dan kepatutan, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015.

Populer

Belum ada data.