Berita Terkini

KPU Kota Denpasar Mengadakan Rapat Pleno Persiapan Pilgub 2018

Denpasar, kpu-denpasarkota.go.id- Menyongsong Tahapan Pilgub Provinsi Bali Tahun 2018, Senin (31/07/17) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Denpasar mengadakan Rapat Pleno Persiapan Pilgub. Rapat Pleno berlangsung di Ruang Rapat KPU Kota Denpasar pukul 10.00 wita. Dalam rapat yang dipimpin langsung Ketua KPU Kota Denpasar, I Gede John Darmawan tersebut hadir seluruh Anggota KPU Kota Denpasar, Sekretaris, Ka.Sub.Bag, Bendahara, PPK, dan beberapa staf. Ada 2 hal utama yang dibahas dalam pleno ini adalah Kelompok Kerja (Pokja) Pilgub 2018 dan RUU Penyelenggaraan Pemilu. Dalam Pilgub Bali Tahun 2018, KPU Kota Denpasar akan membentuk 15 Pokja. Berdasarkan Matrik Pokja Pilgub 2018 yang diberikan KPU Propinsi Bali, KPU Kota Denpasar menyusun keanggotaan pokja sesuai ketentuan, bidang dan personil yang dibutuhkan. Seluruh Komisioner dan Sekretariat (PNS dan Tenaga Kontrak) akan masuk dalam pokja-pokja tersebut. Ditambah personil dari instansi strategis yang terkait dengan pokja seperti Kesbangpol, Satpol PP, Polresta, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Bagian Hukum, Radio Pemerintah Kota Denpasar (RPKD), Karang Taruna, PKK, NPC (National Paralympic Committee), Parisadha Hindu Dharma Indonesia (PHDI), BPKP (Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan) Propinsi Bali. Selanjutnya KPU Kota Denpasar membahas hasil pencermatan RUU Penyelenggara Pemilu. Terdapat beberapa isu strategis dalam RUU tersebut yang dinilai perlu dicermati seperti Penataan Daerah Pemilihan, Verifikasi Partai Politik Calon Peserta Pemilu, Persyaratan Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden dengan DPR, DPD, DPRD, maupun Jumlah dan Syarat Anggota PPK. “Dengan adanya penataan daerah pemilihan di Kota Denpasar tidak berubah tapi alokasi jumlah kursi kemungkinan berubah”, ujar John. John Darmawan pun mempertanyakan ketentuan yang menyatakan bahwa parpol yang telah lulus verifikasi tidak diverifikasi ulang tersebut terkait Keputusan MK Nomor 52 Tahun 2012. Sedangkan, I Wayan Arsa Jaya (Anggota KPU Divisi Teknis) mengusulkan metode untuk Verifikasi Parpol Calon Peserta Pemilu yang belum tertuang dalam RUU. “Sebaiknya pakai metode random sampling saja”usul Arsa.   Ketentuan yang berbeda dalam hal KTP dan E-KTP terkait dengan pencalonan Prsiden dan Wakil Presiden serta DPR, DPD, dan DPRD, maupun  jumlah anggota PPK yang disharmoni dengan UU No. 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah pun menjadi pencermatan KPU Kota Denpasar. Selain kedua hal diatas, dalam rakor juga dibahas tentang persiapan HUT RI 17 Agustus yang akan datang. John Darmawan menyampaikan Surat dari KPU RI terkait persiapan HUT RI belum ada tetapi Surat Edaran dari Menteri Sekretaris Negara sudah memerintahkan untuk menghias kantor. (sm/ppidkpudps)

Rakor Lanjutan Persiapan MoU KPU Kota Denpasar dengan Instansi Strategis

Denpasar, kpu-denpasarkota.go.id- Dalam rangka mendukung pelaksanaan program-program RPP (Rumah Pintar Pemilu) yang berkesinambungan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Denpasar merangkul beberapa instansi dan lembaga strategis seperti Badan Kesbangpol, Dinas Kependudukan dan Capil, RPKD (Radio Pemerintah Kota Denpasar), PKK, Karang Taruna serta Kaum Disabilitas yang dipayungi oleh NPC (National Paralympic Committee) Kota Denpasar. Kerjasama antara KPU Kota Denpasar dengan instansi dan lembaga strategis tersebut nantinya dituangkan dalam bentuk MoU. MoU KPU Kota Denpasar dengan instansi dan lembaga strategis tersebut juga dilaksanakan untuk menyukseskan Pilgub Tahun 2018, Pileg dan Pilpres Tahun 2019. Persiapan MoU diawali dengan rapat koordinasi bersama instansi dan lembaga strategis diatas pada Hari Rabu (19/07/17). Dalam rapat koordinasi itu, KPU Kota Denpasar, instansi serta lembaga strategis yang ada sepakat untuk bekerjasama dalam hal sosialisasi, pemutakhiran data pemilih serta penyelenggaraan Pemilu. KPU Kota Denpasar pun memberikan draft MoU untuk dikoreksi serta PKPU No. 1 dan 2 untuk dipelajari lebih lanjut.  Jumat (29/07.17), KPU Kota Denpasar kembali mengundang instansi dan lembaga strategis diatas ditambah MMDP (Majelis Madya Desa Pakraman), PHDI (Parisadha Hindu Dharma Indonesia), Satpol PP dan Bagian Hukum Pemerintah Kota Denpasar. Rapat Koordinasi Lanjutan Persiapan MoU ini dilaksanakan pukul 10.00 wita bertempat di Ruang Rapat KPU Kota Denpasar. Dalam rapat koordinasi yang dipimpin oleh I Made Raka Suwarna (Anggota KPU Kota Denpasar Divisi Hukum) tersebut masing-masing instansi menyampaikan koreksi terhadap draft MoU yang diberikan pada pertemuan sebelumnya. KPU Kota Denpasar pun melakukan perbaikan sesuai koreksi tersebut. Selain koreksi terhadap draft MoU, Bagian Hukum menyampaikan seharusnya KPU melakukan MoU lebih dulu dengan Walikota Denpasar untuk bekerjasama dengan instansi yang berada di bawah Pemkot Denpasar. Semua materi yang terkait dengan kerjasama tersebut menjadi tanggung jawab Bagian Kerjasama.  Sedangkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil menyampaikan bahwa KPU RI telah melakukan MoU dengan Kemendagri. Sehingga tidak perlu lagi ada MoU antara KPU Kota Denpasar dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Denpasar. Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil akan menyampaikan peraturan yang mengatur MoU tersebut kepada KPU Kota Denpasar. MoU akan diresmikan setelah draft yang ada dari masing-masing instansi dan lembaga disempurnakan. Oleh karena itu, Raka Suwarna menghimbau peserta rapat koordinasi tersebut untuk segera menindaklanjuti draft MoU tersebut. (sm/ppidkpudps)

Rapat Pleno Revisi RAB Pilgub 2018 Dan Email Resmi KPU Kota Denpasar

Denpasar- Setelah Rapat Koordinasi di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Propinsi Bali, Senin (24/07/17) KPU Kota Denpasar melaksanakan Rapat Pleno Pembahasan Revisi RAB Sosialisasi Pilgub Tahun 2018. Rapat Pleno dipimpin oleh Ketua KPU Kota Denpasar, I Gede John Darmawan bertempat di Ruang Rapat pukul 13.30 wita.  John Darmawan menyampaikan revisi ini dilakukan untuk menindaklanjuti perubahan anggaran sosialisasi yang akan diterima oleh KPU Kota Denpasar. Sebelumnya RAB Sosialisasi untuk KPU Kota Denpasar adalah Rp1.790.984.000,00 kemudian berkurang menjadi Rp895.492.000,00. Sehingga ada beberapa kegiatan sosialisasi yang harus dikurangi anggarannya ataupun digabung dengan yang lain. Kegiatan Sosialisasi Massa seperti Electoral Contest, Operasional Mobil Keliling dan Launching Pilgub dikurangi anggarannya. Hal yang sama juga dilakukan pada bagian atribut/bahan sosialisasi seperti Merchandise Pemilu. Sedangkan Kegiatan Sosialisasi Tatap Muka dan Gelar Budaya di Desa/Kelurahan digabung dengan banjar ataupun kecamatan. Selain Revisi RAB Sosialisasi Pilgub 2018, KPU Kota Denpasar juga memplenokan kota_denpasar@kpu.go.id sebagai email resmi yang telah ditetapkan KPU RI. Tetapi email KPU Kota Denpasar yang lama yaitu kpudenpasar@gmail.com dan kpu_denpasar@yahoo.com tetap digunakan sebagai backup. KPU Kota Denpasar juga akan menggunakan alamat website baru yaitu kota-denpasar.kpu.go.id. Namun menurut I Gusti Ngurah Agung Darmayuda (Anggota KPU Kota Denpasar Divisi SDM dan Partisipasi Masyarakat) sampai dengan akhir tahun 2017 website yang lama yaitu kpu-denpasarkota.go.id masih akan digunakan karena website yang baru  minim space serta masih dalam proses penyempurnaan. 

Monitoring Pemusnahan Surat Suara Oleh ANRI Dan Arsip Daerah

Denpasar, kpu-denpasarkota.go.id- Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) bersama dengan Arsip Daerah Provinsi Bali dan Kota Denpasar melakukan monitoring pemusnahan Surat Suara Pilkada Tahun 2015 dikantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Denpasar. Dalam monitoring yang dilakukan pada hari Kamis (20/07/2017) tersebut M. Taufik (Deputi Konservasi ANRI), Toto Pujianto (Kasubdit Akuisisi I ANRI), serta Desak Urati (Arsip Daerah Kota Denpasar) di dampingi Kasubag Umum KPU Kota Denpasar, Ni Ketut Suastini melihat surat suara yang akan dimusnahkan. Selain melihat Surat Suara Pilkada Tahun 2015 yang akan dimusnahkan ANRI juga melihat Arsip Berita Acara  Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2015. “Berita Acara  Rekap Perolehan Suara seperti ini harusnya juga disampaikan kepada Arsip Propinsi yang nantinya ditembuskan ke ANRI bukan hanya di Arsip Kota Denpasar”, kata Toto. ANRI pun menyarankan agar KPU Kota Denpasar melakukan penataan arsip secara rutin dan bila dimungkinkan mengirimkan staf nya untuk mengikuti pelatihan kearsipan bekerjasama dengan Arsip Daerah Propinsi Bali maupun Kota Denpasar.

KPU Kota Denpasar Gelar Kelas Pemilu Di SMAN 3 Denpasar

Denpasar (kpudenpasarkota.go.id)-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Denpasar menggelar sosialisasi kepada pemilih pemula di SMAN 3 Denpasar, Jl. Nusa Indah Denpasar. Kamis, (20/7/2017). Sosialisasi berupa kelas pemilu dilaksanakan di Aula SMAN 3 Denpasar yang diikuti oleh 39siswakelas XII SMAN 3 Denpasar. Narasumber dalam kelas pemilu yang berlangsung selama dua (2) jam pelajaran adalah Komisioner KPU Kota Denpasar Divisi Sumber Daya Manusia (SDM) dan Partisipasi Masyarakat I Gusti Ngurah Agung Darmayuda, yang biasa disapa Rahde. Rahde dalam materi sosialisasinya menyuguhkan video sejarah Pemilu di Indonesia dan tata cara pemungutan dan penghitungan suara diTPS. Pemutaran video yang dikemas dengan konsep komedi menjadikan siswa antusias mengikuti kelas pemilu. Bukti bahwa siswa begitu antusias mengikuti kelas pemilu adalah begitu banyaknya siswa yang maju kedepan untuk bertanya mengenai Pemilu dan permasalahan yang dihadapi KPU dalam mengadakan Pemilu.

Rapat Koordinasi Persiapan MoU

Denpasar, kpu-denpasarkota.go.id-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Denpasar melaksanakan Rapat Koordinasi dengan beberapa instansi dan lembaga strategis yang terkait dengan Pilgub Tahun 2018, Pileg dan Pilpres Tahun 2019 Rabu. (19/07/2017). Instansi dan lembaga strategis tersebut terdiri dari Badan Kesbangpol, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil), Radio Pemkot (RPKAD), Karang Taruna serta PPCI (Persatuan Penyandang Cacat Indonesia) Kota Denpasar. Rapat Koordinasi yang bertempat di Ruang Rapat KPU Kota Denpasar itu dimulai pukul 10.00 wita. Ketua KPU Kota Denpasar I Gede John Darmawan menyampaikan latar belakang pelaksanaan MoU dengan beberapa instansi dan lembaga strategis diatas adalah rendahnya tingkat partisipasi pemilih dalam Pilkada Tahun 2015. Peran dari instansi dan lembaga strategis tersebut dalam bentuk sosialisasi maupun pemutakhiran data pemilih diharapkan oleh John Darmawan dapat membantu KPU Kota Denpasar untuk meningkatkan partisipasi pemilu dan menyukseskan Pilgub Tahun 2018, Pileg dan Pilpres Tahun 2019. Dengan melaksanakan MoU, seluruh instansi dan lembaga strategis tersebut akan dilibatkan dalam program kerja KPU Kota Denpasar begitupun sebaliknya. Badan Kesbangpol, Radio Pemkot (RPKAD), Karang Taruna serta PPCI (Persatuan Penyandang Cacat Indonesia) Kota Denpasar akan dilibatkan dalam sosialisasi sedangkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil dalam hal pemutakhiran data pemilih yang dapat dilakukan sewaktu-waktu. I Gusti Ngurah Agung Darmayuda (Anggota KPU Kota Denpasar Divisi SDM dan Partisipasi Masyarakat) menambahkan untuk acara outing seperti diskusi tentang demokrasi dan kepemiluan dapat dilakukan di Rumah Pintar Pemilu KPU Kota Denpasar. “Kami juga siap diundang menjadi narasumber”ujar Rahde, sapaan akrab I Gusti Ngurah Agung Darmayuda. Selain terkait dengan sosialisasi dan pemutakhiran data pemilih, I Wayan Arsa Jaya (Anggota KPU Kota Denpasar Divisi Teknis) mengharapkan karang taruna dapat terlibat sebagai penyelenggara pemilu di tingkat kecamatan, desa/kelurahan maupun TPS. KPU Kota Denpasar memberikan draft MoU untuk dikoreksi beserta PKPU No. 1 tentang Tahapan Pemilu kepada masing-masing instansi dan lembaga serta PKPU No. 2 tentang Pemutakhiran Data Pemilih khusus untuk Disdukcapil. Perwakilan dari masing-masing instansi dan lembaga juga menyampaikan pertanyaan maupun saran untuk pelaksanaan MoU. Intinya seluruh instansi dan lembaga yang diundang dalam Rapat Koordinasi ini menyetujui MoU tersebut dan siap untuk bekerjasama dengan KPU. 

Populer

Belum ada data.

🔊 Putar Suara