Berita Terkini

Kampilisasi “SUSU” Pilkada 2015 Hari Pertama

Denpasar (kpu-denpasarkota.go.id)- Sesuai dengan Surat KPU Provinsi Bali Nomor 804/SesProv-016/V/2017 tanggal 16 Mei 2017 perihal Permohonan Ijin Penghapusan Surat Suara (SUSU) ke KPU RI, setiap KPU Kab/Kota harus melengkapi Berita Acara Penelitian dan Penilaian serta Berita Acara Nilai Limit. Oleh karena itu, Rabu (24/05/17) Komisioner dan Sekretariat KPU Kota Denpasar mengeluarkan Surat Suara Pilkada 2015 dari kotak suara dan memasukkannya ke dalam karung (kampil) untuk memudahkan dalam penelitian dan penilaian oleh Tim Penilai nantinya. Selain dimasukkan ke dalam karung (kampil), surat suara tersebut juga ditimbang. Penimbangan dilakukan agar dapat mengetahui berat surat suara untuk menghitung nilai limitnya. Pada hari pertama ini, Surat Suara Pilkada 2015 yang telah dikeluarkan sejumlah 968 kilogram. Kondisi surat suara pun beragam, ada yang kering maupun basah. Tetapi sebagian besar surat suara yang dikeluarkan hari ini dalam kondisi basah. Kotak Suara Pilkada Tahun 2015 berada di halaman Kantor KPU Kota Denpasar karena tidak adanya gudang atau ruangan untuk penyimpanan. Ini menyebabkan surat suara didalamnya harus terkena panas dan hujan setiap saat  sehingga kondisinya pun menyesuaikan.

Monitoring Pemasangan Spanduk “Himbauan Perekaman E-KTP”

Denpasar(kpu-denpasarkota.go.id)-Sehubungan dengan program KPU RI tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Tahun 2017 serta menyongsong Pemilihan Kepala Daerah Propinsi Bali Tahun 2018, KPU Kota Denpasar melakukan sosialisasi dengan menggunakan spanduk. Ketua KPU Kota Denpasar, I Gede John Darmawan menyampaikan bahwa spanduk tersebut berisi himbauan agar masyarakat memiliki E-KTP dan bagi yang belum memiliki segera melakukan perekaman E-KTP sehingga dapat menggunakan hak pilihnya pada Pilkada Serentak Tahun 2018. “Ada 49 buah spanduk yang akan dipasang pada 43 desa/kelurahan, 4 kecamatan, Kantor KPU Kota Denpasar serta Pasar Badung, “ujar John Darmawan. Spanduk yang akan dipasang di desa/kelurahan serta kecamatan se-Kota Denpasar telah didistribusikan pada Jumat (19/05/17). Untuk memastikan spanduk tersebut telah dipasang maka Selasa (23/05/17), KPU Kota Denpasar melakukan monitoring ke seluruh desa/kelurahan dan kecamatan. Terdapat 2 orang pegawai yang melakukan monitoring pada masing-masing kecamatan. Berdasarkan hasil monitoring masih terdapat beberapa desa/kelurahan yang belum memasang spanduk seperti Dangin Puri Kelod, Sumerta Kaja, Sumerta Kelod, Dangin Puri Kangin, Dangin Puri Kauh, Ubung, Peguyangan Kaja, Tonja, Dauh Puri, Dauh Puri Kangin, Sanur Kaja, Pedungan dan Pemogan. Namun, seluruh desa/kelurahan tersebut akan segera memasang spanduk yang diberikan.

Rapat Pleno Pengajuan Penghapusan Surat Suara dan Penyusunan RAB Pemilu 2019

Denpasar(kpu-denpasarkota.go.id)-Berdasarkan Surat KPU Propinsi Bali Nomor 804/SesProv-016/V/2017 tanggal 16 Mei 2017 perihal Permohonan Ijin Penghapusan Penghapusan Surat Suara ke KPU RI, setiap KPU Kabupaten/Kota di Propinsi Bali diminta untuk segera mengajukan permohonan ijin Penghapusan Surat Suara Pilkada 2015 ke KPU RI melalui KPU Bali. Oleh karena itu, Senin (22/5) KPU Kota Denpasar mengadakan rapat pleno untuk membahas persiapan serta berkas-berkas terkait pengajuan penghapusan surat suara tersebut. Selain masalah penghapusan surat suara dalam rapat pleno ini juga dibahas tentang RAB (Rencana Anggaran dan Biaya) Logistik Pemilu 2019. Rapat Pleno dibuka oleh Ketua KPU Kota Denpasar, I Gede John Darmawan pukul 08.50 wita. Bertempat di Ruang Rapat KPU Kota Denpasar, rapat pleno dihadiri oleh komisioner, sekretaris, kasubag dan PPK. I Gede John Darmawan menyampaikan bahwa ANRI telah menyetujui usulan pemusnahan/penghapusan surat suara Pilwali 2015, selanjutnya berdasarkan Surat KPU Propinsi Bali masing-masing satker harus mengajukan ijin ke KPU RI dengan kelengkapan yang telah ditentukan. Ni Made Bakti (Komisioner Divisi Logistik) melanjutkan  sesuai hasil monitoring KPU Propinsi Bali pada Kamis (18/5) lalu, surat suara dalam kotak sudah dapat dikeluarkan dan dimasukkan kedalam kampil. Namun menurut I Gede John Darmawan, pernyataan lisan dari KPU Propinsi Bali tersebut belum dapat dijadikan dasar yang kuat untuk mengeluarkan surat suara dari kotak. Untuk itu, divisi logistik akan berkoordinasi dengan KPU Propinsi Bali terkait dasar pengeluaran surat suara Pilkada 2015 dari kotak sehingga kelak dapat dipertanggungjawabkan. Dalam rapat pleno ini juga dibahas tentang RAB Logistik Pemilu 2019. Sesuai dengan Surat KPU Propinsi Bali Nomor 807/SesProv-016/2017 tanggal 16 Mei 2017 perihal Tindak Lanjut Rapat Koordinasi Perencanaan Kebutuhan dan Pengelolaan Logistik maka setiap KPU Kab/Kota diminta untuk mengirimkan RAB Pengelolaan dan Kebutuhan Logistik Pemilu 2019 beserta data dukung ke KPU Propinsi Bali. Ni Made Bakti menjelaskan bahwa KPU Kota Denpasar hanya melakukan penyempurnaan dan penyesuaian anggaran serta biaya logistik terhadap format yang telah disediakan oleh KPU Propinsi Bali. Sehingga pos-pos yang tidak perlu dapat dikosongkan dan yang dibutuhkan dapat ditambahkan, sambung I Made Wirawan (Kasubag Program dan Data). Beberapa pos penting yang ditambahkan seperti pengawasan pencetakan surat suara, biaya bongkar muat logistik, serta sewa tenda untuk logistik Pemilu dari tingkat PPS sampai dengan KPU Kota Denpasar.

Kelas Pemilu KPU Kota Denpasar Di SMKN 3 Denpasar

Denpasar (kpudenpasarkota.go.id)-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Denpasar menggelar sosialisasi kepada pemilih pemula di SMKN 3 Denpasar, Jl. Jalan Tirtanadi No.19 Denpasar. Kamis, (19/5/2017). Sosialisasi berupa kelas pemilu dilaksanakan di kelas XI Akomodasi Perhotelan C SMKN 3 Denpasar yang diikuti oleh 30 siswa. Dalam sosialisasi berupa kelas pemilu berlangsung selama 2 jam pelajaran. Dimana yang menjadi narasumber dalam kelas pemilu adalah Komisioner KPU Kota Denpasar Divisi Hukum, I Made Raka Suwarna. Raka Suwarna menjelaskan tujuan digelarnya kelas pemilu agar anak-anak yang duduk dibangku SMA yang akan berumur 17 tahun sudah siap dan paham untuk melakukan hak pilihnya pada pemilu yang akan datang. Raka Suwarna dalam penyampaian materinya menjabarkan tentang pengertian dan sejarah demokrasi di Indonesia, tata cara pemungutan suara di TPS dan peran penting pemilih pemula dalam pemilu. Peserta kelas pemilu begitu antusias mengikuti sosialisasi yang diberikan oleh Raka Suwarna, itu dikarenakan metode penyampaian sosialisasi yang diberikan Raka Suwarna berupa diskusi. Dimana para peserta kelas pemilu bebas untuk bertanya mengenai pemilu. Diakhir kelas pemilu, Raka Suwarna menampilkan video mengenai tata cara pemungutan dan penghitungan suara di TPS.

Study Banding DPRD Kota Bengkulu

Denpasar(kpu-denpasarkota.go.id)- KPU Kota Denpasar menerima kunjungan dalam rangka study banding dari DPRD Kota Bengkulu pada Kamis (18/5) pukul 11.00 wita. Dalam study banding ini hadir 4 orang Anggota DPRD Kota Bengkulu yaitu Hamsi, Muryadi, H. Imran Hanafi, dan Minharsii serta seorang staf. Hamsi beserta rombongan disambut oleh IGN. Agung Darmayuda, Komisioner Divisi SDM dan Partisipasi Pemilih mewakili Ketua KPU Kota Denpasar yang berhalangan di Ruang Rapat KPU Kota Denpasar. Dalam sambutannya, Agung Dharmayuda menyampaikan secara singkat tentang pelaksanaan Pilkada Serentak Tahun 2015 di Kota Denpasar. Selanjutnya Anggota DPRD Kota Bengkulu yang diwakili oleh Hamsi mengutarakan tujuan study banding ini terkait dengan Dana Hibah Pilkada. Secara gamblang Hamsi menyampaikan bahwa terkait dengan dana hibah sejatinya DPRD Kota Bengkulu telah menyetujui anggaran Pilkada 2018 yang diajukan oleh KPU Kota Bengkulu tetapi sampai dengan pelaksanaan tahapan, NPHDnya belum ditandatangani oleh walikota. Hamsi dan rekan-rekannya pun ingin mengetahui bagaimana persoalan dana hibah dan NPHD di Kota Denpasar, apakah sampai dengan tahapan NPHDnya belum ditandatangani seperti yang terjadi di Kota Bengkulu. I Wayan Arya Arsana, Sekretaris KPU Kota Denpasar pun menjelaskan bahwa NPHD Pilkada Kota Denpasar Tahun 2015 ditandatangani pada April 2015 sedangkan tahapan persiapan telah berlangsung dari Februari 2015. Sehingga sekalipun penyelenggara bekerja sejak bulan Februari 2015, honornya dihitung per April. Ni Made Bakti (Komisioner Divisi Logistik) menambahkan bahwa tahapan yang telah berjalan sebelum ditandatanganinya NPHD tersebut masih tahap persiapan sehingga tidak memakan biaya. Terkait dengan kasus yang dihadapi dalam Pilkada Kota Bengkulu ini, Agung Dharmayuda dan I Wayan Arya Arsana pun menyarankan agar KPU Kota Bengkulu melakukan koordinasi yang intensif dengan Walikota sehingga NPHD bisa segera ditandatangani dan digunakan. Mengingat administrasi pertanggungjawaban dana hibah saat ini lebih ketat dan harus berhubungan dengan KPPN (Kantor Pusat Perbendaharaan Negara). Study banding DPRD Kota Bengkulu berakhir pukul 11.30 Wita. Acara ditutup oleh IGN. Agung Dharmayuda dengan harapan informasi yang disampaikan terkait dengan dana hibah tersebut nantinya bermafaat bagi pelaksanaan tahapan Pilkada Kota Bengkulu. 

Rapat Pleno Rekomendasi Persiapan Pilkada 2018 dan Pemilu 2019

Denpasar (kpu-denpasarkota.go.id)-Berdasarkan Surat KPU Propinsi Bali Nomor 785/KPUPROV-016/V/2017 tanggal 10 Mei 2017 perihal Evaluasi Pilkada Tahun 2017 maka Senin (15/5), KPU Kota Denpasar menggelar rapat pleno yang membahas rekomendasi persiapan Pilkada 2018 dan Pemilu 2019. Rapat pleno dibuka oleh Ketua KPU Kota Denpasar, I Gede John Darmawan pukul 08.50 wita. Dalam rapat hadir Komisioner, Sekretaris, Kasubag serta PPK pada KPU Kota Denpasar.  Seluruh peserta rapat pun urun pendapat terkait dengan kondisi maupun permasalahan yang terjadi dalam pelaksanaan Pilkada beserta rekomendasinya yang meliputi regulasi, proses, dan tata kelola pemilihan. Pada akhir rapat pun ditetapkan beberapa rekomendasi. Dalam hal regulasi, KPU Kota Denpasar merekomendasikan agar sumber pendanaan Pilkada sebaiknya dari APBN, UU harus sinkron dengan peraturan lainnya terkait Pemilu, regulasi dikeluarkan minimal 3 bulan sebelum tahapan, ketegasan kepastian hukum parpol yang bersengketa sebelum tahapan pemilu dan diberikannya hak imunitas bagi penyelenggara dalam menjalankan diskresi. Untuk proses pilkada, rekomendasi yang diajukan oleh KPU Kota Denpasar meliputi tahapan pendaftaran pemilih, pencalonan, kampanye dan laporan dana kampanye, pemungutan  dan penghitungan suara serta sengketa hasil pilkada. Sedangkan pada bagian tata kelola pemilihan, rekomendasi yang diajukan terkait dengan perencanaan, personil penyelenggara Pilkada, keuangan, logistic, sosialisasi dan pengadministrasi. Seluruh rekomendasi tersebut akan dirangkum dan disampaikan kepada KPU Propinsi Bali

Populer

Belum ada data.

🔊 Putar Suara