Berita Terkini

Koordinasi KPU Kota Denpasar Dengan Tim Penilai Arsip Dan Tim Tata Kelola Arsip

Terkait dengan surat dari Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI), prihal persetujuan pemusnahan arsip, nomor : B-KN.00.03/216/2016, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Denpasar mengadakan rapat koordinasi dengan tim penilai arsip dan tim tata kelola kearsipan terkait pemusnahan surat suara. (29/9). Rapat koordinasi berlangsung di ruang Anggota KPU Kota Denpasar yang dihadiri oleh Anggota KPU Kota Denpasar Divisi Umum, Keuangan dan Logistik, Sekretaris dan Ka.Sub.Bag Umum KPU Kota Denpasar, Bada Pengelola Arsip Daerah Kota Denpasar, Badan Pengelola Arsip Daerah Provinsi Bali dan Inspektorat Kota Denpasar. Menurut Anggota KPU Kota Denpasar Divisi Umum, Keuangan dan Logistik Ni Made Bakti, koordinasi kali ini diputuskan bahwa tim penilai arsip akan menentukan harga limit kertas yang akan dimusnahkan. Kemudian harga limit tersebut diteruskan ke KPU Republik Indonesia untuk mendapat pesetujuan. Sedangkan untuk mendapatkan harga limit kertas, KPU Kota Denpasar akan mengundang rekanan agar mendapatkan harga limit kertas.

KPU Kota Denpasar Tindaklanjuti Surat ANRI

Berdasarkan surat dari Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI), prihal persetujuan pemusnahan arsip, nomor : B-KN.00.03/216/2016 yang ditujukan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Denpasar, maka KPU Kota Denpasar melaksanakan rapat pleno mengenai tindaklanjut pemusnahan arsip. (26/9). Rapat yang dilaksanakan di ruang rapat KPU Kota Denpasar dihadiri oleh Ketua dan seluruh Anggota KPU Kota Denpasar, Sekretaris dan seluruh Ka.Sub.Bag KPU Kota Denpasar. Dalam rapat pleno arsip yang akan dimusnahkan adalah surat suara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tahun 2010-1013, surat suara Pemilihan Umum Legislatif (Pileg) Tahun 2014, dan surat suara Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) Tahun 2014. Menurut Anggota KPU Kota Denpasar Divisi Umum, Keuangan dan Logistik Ni Made Bakti, pemusnahan arsip dilakukan sesuai dengan daftar yang telah disetujui oleh ANRI. Made Bakti menjelaskan bahwa surat suara Pilkada Provinsi Bali Tahun 2013 disetujui Musnah, surat suara Pilkada Kota Denpasar Tahun 2010 disetujui Musnah, surat suara Pileg Tahun 2014 disetujui Musnah setelah bulan Oktober Tahun 2016, surat suara Pilpres Tahun 2014 disetujui Musnah setelah bulan Oktober Tahun 2016. Untuk pemusnahan surat suara Pilkada Kota Denpasar Tahun 2010, KPU Kota Denpasar tinggal melanjutkan  koordinasi yang sudah pernah dilakukan dengan Tim Penilai Arsip. Begitu juga untuk surat suara Pilkada Provinsi Bali Tahun 2013, KPU Kota Denpasar melalui Sekretaris KPU Kota Denpasar agar berkoordinasi dengan KPU Provinsi Bali terkait dengan pemusnahan tersebut. Koordinasi yang dilakukan mengenai mekanisme pemusnahan yang dilakukan oleh KPU Provinsi Bali atau pemusnahan yang dilakukan oleh KPU Kota Denpasar bersamaan dengan pemusnahan surat suara Pilkada Kota Denpasar Tahun 2010. Karena pencipta arsip untuk surat suara Pilkada Provinsi Bali Tahun 2013 adalah KPU Provinsi Bali. 

KPU Kota Denpasar Inventarisasi DIP

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Denpasar melaksanakan rapat pleno mingguan, (19/9). Rapat pleno bertempat di ruang rapat KPU Kota Denpasar, dihadiri oleh Ketua dan Anggota KPU Kota Denpasar, Sekretaris dan Seluruh Kasubag KPU Kota Denpasar. Dalam rapat pleno mingguan kali ini terdapat dua agenda yang dibahas. Agenda pertama adalah penambahan Daftar Informasi Publik (DIP) pada bagian hukum, yaitu Surat Keputusan (SK) Panitia Pemungutan Suara se-Kota Denpasar tentang penetapan nama-nama Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) masing-masing Tempat Pemungutan Suara (TPS) di setiap Desa/Kelurahan se-Kota Denpasar yang didalamnya tercantum pula lokasi TPS se-Kota Denpasar.http://kpu-denpasarkota.go.id/index.php/detailbankdata/?act=folder&i=30 Agenda kedua adalah menginventarisasi kembali data-data yang termasuk informasi publik untuk dimasukan kedalam DIP, terkecuali data-data yang dikecualikan. Data-data yang dikecualikan adalah data-data yang termasuk data pribadi.

FGD Pencalonan

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bali melaksanakan Focus Group Discussion(FGD) Pencalonan. Rabu (14/9). FGD yang diselenggarakan di ruang rapat KPU Provinsi Bali mengundang berbagai kalangan, diantaranya Ketua DPW dan DPD seluruh Partai Politik Peserta Pemilu Tingkat Provinsi Bali, Ketua KPU Kabupaten/Kota se-Bali, Kapolda Bali, Kepala Ombudsman Bali, Akademisi, LSM, dan Media Cetak/Elektronik se-Bali.  FGD dibuka oleh Ketua KPU Bali I Dewa Wiarsa Raka Sandi. Dalam sambutannya Raka Sandi menjelaskan tujuan dari diselenggarakannya FGD Pencalonan adalah untuk meningkatkan kualitas pelaksanaan Pemilu dan Pilkada di Provinsi Bali khususnya dalam tahapan Pencalonan. Narasumber dalam FGD Pencalonan terdiri dari Komisioner KPU Provinsi Bali dan dari Akademisi. Komisioner KPU Provinsi Bali diwakili oleh Ni Putu Ayu Winariati yang merupakan Komisioner KPU Provinsi Bali Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu. Sedangkan dari Akademisi diwaakili oleh pengamat politik yang juga Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Udayana, I Gusti Putu Bagus Suka Arjawa. Dalam FGD Pencalonan, KPU Kota Denpasar diwakili oleh I Gede John Darmawan selaku Ketua KPU Kota Denpasar dan I Wayan Arsa Jaya selaku Anggota KPU Kota Denpasar Divisi Teknis.

KPU Kota Denpasar Tetapkan Hari Libur Galungan

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Denpasar melaksanakan rapat pleno mingguan bertempat diruang rapat KPU Kota Denpasar, Senin (5/9). Rapat dibuka oleh Ketua KPU Kota Denpasar dan dihadiri oleh seluruh Anggota KPU Kota Denpasar, Sekretaris dan seluruh Kasubag KPU Kota Denpasar. Terkait dengan Hari Suci Galungan, KPU Kota Denpasar melaksanakan rapat pleno mingguan membahas mengenai hari libur galungan. Dalam rapat diputuskan bahwa KPU Kota Denpasar meliburkan seluruh Komisioner dan Sekretariat KPU Kota Denpasar selama tiga (3) hari. Terhitung dari tanggal 6, 7, 8 September 2016. Keputusan libur galungan mengacu pada Surat Edaran Gubernur Bali Nomor : 003.1/5562/BKD Prihal Hari Libur Nasional, Cuti Bersama, dan Dispensasi Hari Raya Suci di Bali Tahun 2016.

Verifikasi Barang Milik Negara Yang Diusulkan Penghapusan

Rabu (24/8), Sub Bagian Inventaris KPU RI berkunjung ke KPU Kota Denpasar dalam rangka verifikasi barang milik negara yang diusulkan untuk penghapusan karena masi adanya beberapa berkas yang belum lengkap dan barang inventaris kantor yang belum memenuhi syarat untuk penghapusan. Verifikasi berkas penghapusan dilakukan pada Ruangan Anggota KPU pukul 13.00 wita. Dalam verifikasi berkas ini, petugas dari  Sub Bagian Inventaris KPU RI  didampingi oleh Sekretaris, Kasubag Umum, Kasubag Program dan Data serta Pengelola Barang Milik Negara KPU Kota Denpasar melakukan pengecekan terhadap dokumen kelengkapan usulan penghapusan serta memberikan penjelasan mengenai prosedur penghapusan dan pengajuannya. Setelah pengecekan berkas usulan penghapusan , petugas melakukan pengecekan dan pengambilan gambar barang inventaris yang diusulkan untuk dihapus. Setelah seluruh dokumen lengkap dan barang inventaris di cek, pukul 15.00 wita verifikasi barang milik negara yang diusulkan penghapusan diakhiri. 

Populer

Belum ada data.