Berita Terkini

KPU Kota Denpasar Bahas DIM PKPU 1 Sampai 5 Tahun 2017

Denpasar (kpudenpasarkota.go.id)-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Denpasar menggelar rapat pleno mingguan di ruang rapat KPU Kota Denpasar, Jl. Raya Puputan Renon, Denpasar. Kamis (13/7/2017). Rapat pleno mingguan membahas mengenai Daftar Inventarisir Masalah (DIM) Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 1 sampai Nomor 5 Tahun 2017 yangdihadiri oleh seluruh Komisioner KPU Kota Denpasar, Sekretasis, seluruh Ka.Sub.Bag, Pejabat dan beberapa staff KPU Kota Denpasar. Rapat pleno dibuka oleh Ketua KPU Kota Denpasar I Gede John Darmawan. John Darmawan memulai rapat dengan pembahasan PKPU Nomor 1 Tahun 2017 Tentang Tahapan Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota. Dalam PKPU Nomor 1 Tahun 2017 tidak terdapat permasalahan yang berarti. Sedangkan dalam PKPU Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pemutakhiran Data dan Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota terdapat beberapa masalah. Permasalahan PKPU Nomor 2 Tahun 2017 adalah pada Pasal 11 angka 8 ayat (7), Pasal 14 ayat 14, dan Pasal 24. Pada Pasal 11 angka 8 ayat (7) berbunyi PPDP mencatat pemilih tersebut kedalam formulir Model A.KWK dan formulir Model A.A-KWK dengan memberikan catatan pada kolom keterangan : a. Tidak memiliki Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP) dan Surat Keterangan (SuKet) atau b. belum dapat dipastikan kepemilikan E-KTP atau SuKet. Permasalahannya adalah apakah dapat dipastikan pemilih tersebut akan tercatum dalan daftar pemilih. Pada Pasal 14 ayat 14 berbunyi KPU/KIP Kabupaten/Kota memberikan salinan Daftar Pemilih Sementara (DPS) dalam bentuk sofcopy dengan format excel atau comma separated values (CSV) dari system informasi daftar pemilih, apabila terdapat permintaan dari tim kampanye pasangan calon dan Panwas Kabupaten/Kota. Permasalahannya bagaimana jika data yang diberikan dalam format excel atau CSV dirubah oleh yang meminta data tersebut. Pasal 24 tentang daftar pemilih tambahan dan daftar pemilih pindahan, apakah pemilih yang didaftarkan dalam daftar pemilih tambahan dan daftar pemilih pindahan akan terakomodir hak pilihnya, mengingat keterbatasan surat suara dan cadangan surat suara.  PKPU Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota. Masalah yang ditemui adalah pada Pasal 11 tentang dukungan perseorangan, bagaimana perlakuan terhadap pemilih yang tercantum dalam DPT pemilu terakhir tetapi tidak memiliki E-KTP atau SuKet, akan tetapi merupakan warga asli/wed dan ingin mendukung calon perseorangan. PKPU Nomor 4 Tahun 2017 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota. Permasalahan yang ditemui adalah maksud dari memfasilitasi metode penyebaran bahan kampanye. Karena pada Pasal 23 ayat 1 tersebut mencantumkan memfasilitasi metode penyebaran bahan kampanye. Permasalahan yang lain pada PKPU Nomor 4 Tahun 2017 adalah kampanye dimulai 3 (tiga) hari setelah pasangan calon ditetapkan, sedangkan pada pasal 24 design Alat Peraga Kampanye (APK) paling lambat diserahkan 5 (lima) hari setelah penetapan nnomor urut, hal tersebut mengakibatkan KPU kesulitan dalam proses pengadaan APK. PKPU Nomor 5 Tahun 2017 tentang Dana Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota. Permasalahannya adalah audit dana kampanye dalam peraturan ini dinilai dari kepatuhan, namun perlu ditambahkan nilai kebenaran dan kepatutan, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015.

KPU Kota Denpasar Bahas ToR Penyusunan RKA Tahun 2018

Denpasar (kpudenpasarkota.go.id)-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Denpasar menggelar rapat pleno mingguan di ruang rapat KPU Kota Denpasar, Jl. Raya Puputan Renon, Denpasar. Rabu (12/7/2017). Rapat pleno mingguan membahas mengenai ToR Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) KPU Kota Denpasar Tahun 2018dan dihadiri oleh seluruh Komisioner KPU Kota Denpasar, Sekretasis, seluruh Ka.Sub.Bag, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan beberapa staff KPU Kota Denpasar. Rapat pleno dibuka oleh Ketua KPU Kota Denpasar I Gede John Darmawan. John Darmawan dalam pembukaan rapat pleno langsung memberikan kesempatan kepada Ketua Pokja ToR Penyusunan RKA KPU Kota Denpasar Tahun 2018 Ni Made Bakti untuk menjelaskan ToR yang sudah disetujui. Tetapi dalam rapat yang berjalan alot, ada beberapa hal yang perlu mendapatkan perhatian. Prihal tersebut disampaikan oleh I Made Raka Suwarna yang merupakan Komisioner KPU Kota Denpasar Divisi Hukum. Raka menyampaikan, dalam penyusunan ToR agar disesuaikan dengan tupoksi masing-masing divisi, sebagaimana tercantum dalam Surat Keputusan (SK) KPU Kota Denpasar No.32/Kpts/KPU-Kota-016.433809/2016, Tanggal 10 Agustus 2016. Kemudian untuk kegiatan yang tidak ada dalam anggaran RKA KPU Kota Denpasar Tahun 2017, agar tetap dimasukan kedalam penyusunan RKA KPU Kota Denpasar Tahun 2018. Seperti sewa Hosting dan penambahan kapasitas Website KPU Kota Denpasar, anggaran kegiatan Pergantian Antar Waktu (PAW) dan anggaran untuk sewa gudang KPU Kota Denpasar.

Rapat Pleno Pengajuan Anggaran PAW

Denpasar (kpu-denpasarkota.go.id)- Senin (3/7/17), Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Denpasar mengadakan Rapat Pleno Pengajuan Anggaran Pergantian Antar Waktu (PAW) bertempat di Ruang Rapat KPU Kota Denpasar. Rapat yang dimulai pukul 08.45 wita tersebut dihadiri oleh Komisioner, Sekretaris, Kasubag dan beberapa staf. Rapat dibuka oleh Ketua KPU Kota Denpasar, I Gede John Darmawan. John Darmawan menyampaikan Sekretaris DPRD Kota Denpasar telah mengkoordinasikan rencana akan adanya PAW. Meskipun belum pasti terjadi, KPU Kota Denpasar harus menyiapkan segala sesuatu terkait PAW termasuk anggaran. Tahun 2017 tidak tersedia anggaran PAW, padahal sebelumnya selalu ada dalam DIPA. “Mungkin tidak dianggarkan karena jarang terjadi, tetapi seharusnya tetap tersedia kan PAW tidak diduga-duga”, ujar John. John Darmawan pun meminta sekretaris serta kasubag program dan data segera bersurat kepada KPU Propinsi Bali yang ditembuskan ke KPU RI terkait pengajuan anggaran PAW. Dalam surat tersebut, KPU Kota Denpasar pun mengajukan anggaran web hosting yang terkait dengan publikasi informasi serta dokumentasi. 

Setelah Kapolresta Denpasar, KPU Kota Denpasar Sasar Disdukcapil Kota Denpasar

Denpasar (kpudenpasarkota.go.id)- Setelahmelakukan audensi dengan Kapolresta Denpasar, kali ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Denpasar melakukan audiensi dengan Dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Denpasar. Kamis (15/6/2017). Audiensi berlangsung di ruang Kepala Dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil (Kadisdukcapil) Kota Denpasar dan dihadiri oleh Ketua KPU Kota Denpasar, Anggota KPU Kota Denpasar Divisi Umum, Keuangan dan Logistik, Sekretaris, Ka.Sub.Bag Program dan Anggaran, Staff IT KPU Kota Denpasar, Kepala Dinas dan Staff IT Disdukcapil Kota Denpasar. Ketua KPU Kota Denpasar I Gede John Darmawan, mengawali audiensi dengan menjelaskan tujuan KPU Kota Denpasar melakukan audiensi dengan Disdukcapil Kota Denpasar. Audiensi kali ini bertujuan untuk membuat perjanjian kerjasama/MoU terkait Data Pemilih yang selalu bermasalah dari pemilu ke pemilu/dari pilkada ke pilkada. Permasalahan yang dialami KPU Kota Denpasar dalam data pemilih adalah salah satunya adanya masyarakat yang sudah meninggal masih tercantum dalam data pemilih. Kemudian terdapat alamat yang tidak jelas dalam data pemilih di KPU Kota Denpasar. Permasalahan tersebut ditanggapi oleh Kadisdukcapil Kota Denpasar Nyoman Gede Narendra dengan memberikan solusi untuk memecahkan permasalahan tersebut. Solusinya adalah dengan cara duduk bersama antara IT KPU Kota Denpasar dengan IT Disdukcapil Kota Denpasar untuk menyandingkan data pemilih yang dimiliki KPU Kota Denpasar dengan data kependudukan yang dimiliki oleh Disdukcapil Kota Denpasar. Dalam audiensi yang berlangsung dengan suasana kekeluargaan, Nrendra juga menjelasan kendala-kendala yang dialami Disdukcapil dalam mendata Masyarakat Kota Denpasar yang belum atau sudah terekam dan memiliki E-KTP. Ditambahkan oleh John Darmawan, KPU Kota Denpasar juga sudah turut serta membantu Disdukcapil dalam sosialisasi perekaman E-KTP. Sosialisasi tersebut berupa pemasangan spanduk himbauan untuk memastikan diri telah terekam dan memiliki E-KTP yang terpasang diseluruh Kantor Desa/Kelurahan dan diempat (4) Kecamatan se-Kota Denpasar. Tidakan tersebut disambut baik dan diberi apresiasi yang tinggi dari Kadisdukcapil Kota Denpasar.

KPU Kota Denpasar Hadiri Rakor Stakeholder Persiapan Pilkada 2018

Denpasar, kpu-denpasarkota.go.id- Menyongsong Pilkada Serentak 2018, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Propinsi Bali menyelenggarakan rapat koordinasi dengan seluruh stakeholder/mitra kerja terkait. Rapat Koordinasi Stakeholder Persiapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Bali Tahun 2018 tersebut diselenggarakan pada tanggal 14-15 Juni 2017 bertempat di HARRIS Hotel & Residences Sunset Road-Bali. Rabu (14/6/17), KPU Kota Denpasar diwakili oleh dua orang komisioner I Made Raka Suwarna (Divisi Hukum) dan I Wayan Arsa Jaya (Divisi Teknis) menghadiri rakor tersebut. Dalam rakor tersebut peserta dibagi ke dalam dua kelompok yaitu Kelompok A dan Kelompok B. Raka Suwarna masuk dalam Kelompok A dan Arsa Jaya Kelompok B. Kelompok A membahas tahap persiapan Pilkada 2018 yang meliputi anggaran, sarana prasarana dan SDM beserta rekomendasinya. “Kelompok A dominan bahas anggaran”ungkap Raka. Sedangkan Kelompok B membahas tentang pengawasan partisipatif. “Masalah dalam pemilu juga dibahas seperti data pemilih dan APK tapi solusinya masih normatif ”ujar Arsa. Keduanya pun menyampaikan inti dari rakor ini adalah komitmen dari stakeholder untuk pelaksanaan Pilkada 2018 yang berintegritas.

KPU Kota Denpasar Audiensi Dengan Kapolresta Denpasar

Denpasar (kpudenpasarkota.go.id)- Menjelang tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak Tahun 2018 akan segera mulai, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Denpasar telah menyiapkan ancang-ancang dengan cara melakukan audensi. Audiensi pertama dilakukan KPU Kota Denpasar dengan Kapolresta Denpasar, bertempat di ruang pertemuan Kapolresta Denpasar. Selasa (13/6/2017). Audiensi tersebut dihadiri oleh seluruh Komisioner KPU Kota Denpasar, Sekretaris KPU Kota Denpasar, Kasat Intelkam Polresta Denpasar dan Kapolresta Denpasar. Menurut Ketua KPU Kota Denpasar I Gede John Darmawan, tujuan audiensi dengan Kapolresta Denpasar adalah untuk menjalin hubungan kerja sama yang baik dari pihak KPU Kota Denpasar dengan pihak kepolisian/Polresta terkait pelaksanaan Pilkada Serentak Tahun 2018 yang tahapannya akan dimulai pada bulan Oktober tahun 2017. Kapolresta Denpasar AKBP Hadi Purnomo menyambut baik kedatangan KPU Kota Denpasar. Hadi Purnomo mengharapkan agar pelaksanaan kampanye dalam Pilkada Serentak Tahun 2018 di Kota Denpasar berjalan tertib dan rapi, tidak ada baliho pasangan calon yang terpasang sembarangan.

Populer

Belum ada data.

🔊 Putar Suara